PERATURAN BUPATI TENTANG REMUNERASI PADA BADAN LAYANANUMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TUGU JAYA. Menetapkan MEMUTUSKAN:
13.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 63);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 35 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); jdih.kaboki.go.id
20.Bidan ... f ~tt t'
18.Dokter adalah tenaga kesehatan yang termasuk ke dalam kelompok tenaga medis yang meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan dokter sub spesialis.
19.Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
6.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah SKPD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
7.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Tugu Jaya.
8.Pimpinan BLUD RSUD adalah Direktur RSUD Tugu Jaya.
9.Pejabat Keuangan BLUD RSUD adalah Pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tugas dan tanggung jawab terhadap pengelolaan PPK BLUD.
10.Pendapatan BLUD adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
11.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.
12.Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RBA BLUD adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran Badan Layanan Umum Daerah.
13.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat DPA BLUD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang danjjasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Badan Layanan Umum Daerah.
14.Tarif Layanan adalah imbalan atas barang danjatau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
15.Remunerasi adalah imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan pensrun.
16.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
17.Pegawai BLUD adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara danj atau tenaga profesional non ASN yang mendukung kinerja BLU sesuai dengan kebutuhan BLUD. jdih.kaboki.go.id