menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir tentang Pelayanan Parkir Elektronik pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kayu Agung. DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATIOGAN KOMERINGILIR, Mengingat Menimbang PELAYANANPARKIRELEKTRONIKPADABADANLAYANANUMUM DAERAH RUMAHSAKITUMUM DAERAH KAYUAGUNG TENTANG PERATURANBUPATI OGANKOMERINGILIR NOMOR 3 TAHUN 2025 BUPATI OGAN KOMERING ILIR ,. • • • jdih.kaboki.go.id
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587). sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
8.Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 280, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7031);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara 2 jdih.kaboki.go.id BABI KETENTUANUMUM Pasall Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
3.Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ilk.
4.Kepala Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
5.Badan adalah kumpulan orang darr/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang memperoleh pelayanan parkir.
6.Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur RSUD Kayuagung.
7.Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung yang selanjutnya disingkat BLUD RSUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung.
9.Orang Pribadi adalah setiap orang/ perseorangan yang memperoleh pelayanan parkir.
10.Tarif Layanan adalah imbalan atas barang darr/atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian darl biaya per unit layanan. PERATURAN BUPATI TENTANG PELAYANAN PARKIR ELEKTRONIKPADABADANLAYANANUMUMDAERAHRUMAH SAKITUMUMDAERAHKAYUAGUNG. MEMUTUSKAN: Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumab Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tabun 2018 tentang Badan Layanan umum Daerab (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
14.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 6);
15.Peraturan Daerab Bupati Nomor 9 Tabun 2023 tentang Pajak Daerab dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023 Nomor 9);
16.Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 ten tang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023 Nomor 32). 3 Menetapkan jdih.kaboki.go.id BABIV CARAMENGUKURBESARANTARIF Pasa15 Tingkat pengguna jasa pelayanan parkir pada RSUD Kayu Agung di ukur berdasarkan jenis kendaraan dan waktu/Iamanya penggunaan lahan parkir.