Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2025
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi, meliputi: Ketentuan Umum; Dasar Pengenaan; Penghitungan, Pembayaran, dan Pelaporan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Sinergi Pemungutan Opsen; Rekonsiliasi Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.