DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi, meliputi: Ketentuan Umum; Dasar Pengenaan; Penghitungan, Pembayaran, dan Pelaporan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Sinergi Pemungutan Opsen; Rekonsiliasi Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.

Isi peraturan