a.mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang.darr/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b,apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara darr/atau pemerintah;
b.melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasa!4 ayat (2)huruf c, apabila pelanggaran berdarnpak negatif pada negara darr/atau pemerintah;
c.melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d yang dilakukan pejabat pimpinan tinggidan pejabat lainnya;
d.masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)huruf e berupa:
1.pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPKdengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PPPKyang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu)tahun; dan
2.pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPKdengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PPPKyang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama10 (sepuluh) hari.
e.menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hurufh.
c.melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c,apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
d.menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1) huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
e.melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran , kesadaran,dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
f.menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di Iuar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;
g.menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; dan
h.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara. -10· jdih.kaboki.go.id Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PPPKyang melanggarketentuan larangan:
a.memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
b.melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja danjatau instansi yang bersangkutan;
c.Melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
d.bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
e.melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
f.menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan
g.memberikan dukungan kepada calon PresidenjWakil Presiden, calon Bupati/ Wakil Bupati, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota DewanPerwakilanDaerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut kampanye danIatau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 1 dan angka 2.