DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
23

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati. Staf Ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Staf Ahli memiliki tugas melakukan kajian dan memberikan rekomendasi mengenai isu strategis kepada Bupati sesuai bidang keahliannya. Dalam menjalankan tugasnya Staf Ahli mempunyai fungsi membantu Bupati dalam melakukan : a. pengkajian terhadap isu strategis; b. pemberian rekomendasi kepada Bupati mengenai isu- isu strategis; c. dapat mewakili Pemerintah Daerah dalam pertemuan ilmiah, sosialisasi kebijakan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah; d. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Bupati dan/atau ketentuan perundang-undangan sesuai bidang keahliannya. Staf Ahli terdiri atas : a. Staf Ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik; b. Staf Ahli bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan; dan c. Staf Ahli bidang sosial, budaya dan sumber daya manusia.

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…