DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Nagari pada Kabupaten Padang Pariaman. Pelaksanaan APBNagari dilaksanakan secara Non Tunai dengan berdasarkan asas: a. efisiensi, berorientasi pada minimalisasi penggunaan waktu, tenaga dan biaya; b. keamanan, merupakan jaminan atas keamanan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan secara non tunai dan c. manfaat, merupakan manfaat bagi kepentingan Nagari dan semua pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan secara non tunai. Belanja Nagari dilakukan dengan pembayaran non tunai meliputi: a. belanja penghasilan tetap dan tunjangan Wali Nagari; b. belanja penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Nagari; c. tunjangan badan permusyawaratan Nagari; d. honorarium dan tunjangan, kecuali honorarium imam/garin/ khatib dan penyelenggara jenazah; e. biaya tenaga swakelola dan petugas di Nagari; f. belanja perjalanan dinas; dan g. pengadaan barang/jasa yang berjumlah paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…