Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Ditetapkan di Salak pada tanggal 6 Januari 2025 BUPATI PAKPAK BHARAT, ttd FRANC BERNHARD TUMANGGOR Diundangkan di Salak pada tanggal 6 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT ttd JALAN BERUTU BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2025 NOMOR 1 jdih.pakpakbharatkab.go.id 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN BUPATI PAKPAK BHARAT NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH I. UMUM Peraturan Bupati tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah merupakan pelaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program pembangunan tiga juta rumah. Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah diberikan untuk kepemilikan rumah pertama. Pengajuan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diberikan berdasarkan permohonan dari Masyarakat berdasarkan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan objek yang diajukan. Kriteria Besaran penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori Tidak kawin sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah), kategori Kawin sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) dan kategori satu orang untuk peserta Tapera sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah). Luas lantai paling luas 36 m 2 untuk pemilikan rumah umum dan 48 m 2 untuk pembangunan rumah swadaya. II. PASAL DEMI PASAL