1.Daerah adalah Kabupaten Pakpak Bharat.
2.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagi unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mem impin pel aksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Pakpak Bharat.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKPD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
7.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPKPD adalah Kepala Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
8.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang jdih.pakpakbharatkab.go.id 4 bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terb atas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politi k, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Per undang-undangan.
13.Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Bendahara Pengeluaran OPD adala h pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan me mpertanggungjawabkan uang untuk keperluan b elanja daerah dala m rangka pelaksanaan APBD pada Organisasi Perangkat Daerah.
14.Pajak reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame
15.Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau b adan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
16.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umu m terhadap sesuatu.
17.Reklame Papan atau Billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, collibrite, vynil, aluminium, fiberglas, kaca, batu, tembok atau beton, logam, atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang, tebing dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar termasuk neon box.
18.Reklame Videotron/Megatron adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) menggunakan layar monitor berupa progra m reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah -ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik. Termasuk didalamnya Large Elektronic Display (LED).
19.Reklame Kain adalah reklame yang menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan lain yang sejenis dengan tujuan me mpromosikan suatu produk barang/jasa, event/kegiatan yang bersifat insidentil dengan jangka waktu waktu paling sin gkat 1 (satu) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari, dalam bentuk antara lain spanduk, umbul-umbul, bendera, flag chain (rangkaian bendera), tenda, krey, banner, giant banner dan standing banner.
20.Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, jdih.pakpakbharatkab.go.id 5 digantung pada suatu benda lain, dalam bentuk brosur, leafleat, dan reklame dalam undangan.
21.Reklame Melekat atau Stiker adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, termasuk kalender yang diselenggarakan dengan cara ditempelkan, dilekatkan, dipasang atau digantung pada suatu benda atau dengan cara pengecatan pada suatu media antara lain dinding bangunan, atap banguna n, dan sarana pendukung bangunan lainnya.
22.Reklame Berjalan adalah reklame yang ditempatkan/ditempelkan/dicat pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/didorong/ditarik oleh oran g, termasuk didalamnya rekla me pada gerobak/rombong, kendaraan baik bermotor ataupun tidak bermotor.
23.Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.
24.Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan di atas air menggunakan media yang terapung yang tidak bergerak.
25.Reklame Film atau Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide) atau sumber digital ataupun bahan- bahan lain yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan.
26.Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara me mperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
27.Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan penetapan besarnya Pajak Reklame.
28.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan p erundang- undangan perpajakan daerah.
29.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
30.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
31.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
32.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
33.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentu kan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
34.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
35.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapka n. jdih.pakpakbharatkab.go.id 6
36.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besamya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
37.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
38.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
39.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang me mbetulkan kesa-lahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang - undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak DaerahKurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
40.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Kete tapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan Wajib Pajak.
41.SKPKP adalah Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
42.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
43.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan daerah.
44.Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran -lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
45.Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya. Penagihan Pajak dengan menegur atau me mperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, me mberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.