menetapkan Keputusan Bupati tentang Pola Hubungan Komunikasi Sandi Antar Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); jdih.pakpakbharatkab.go.id
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 101);
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
10.Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
11.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat No. 125);
12.Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Pakpak (Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2017 Nomor 27); jdih.pakpakbharatkab.go.id
13.Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024 Nomor 18). MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI TENTANG POLA HUBUNGAN KOMUNIKASI SANDI ANTAR PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT KESATU : Menetapkan Pola Hubungan Komunikasi Sandi Antar Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati ini. KEDUA : Pola Hubungan Komunikasi Sandi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri dari :
a.Jaring komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, yaitu komunikasi sandi yang dilaksanakan antar Perangkat Daerah melalui unit atau tempat yang menyelenggarakan kegiatan persandian di masing-masing Perangkat Daerah;
b.Jaring komunikasi sandi internal Perangkat Daerah, yaitu komunikasi sandi yang dilaksanakan secara internal di suatu perangkat daerah;
c.Pola hubungan komunikasi sandi antar pimpinan Perangkat Daerah, yaitu komunikasi sandi yang dilaksanakan antara Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Perangkat Daerah. KETIGA : Tugas Pengelola dan Pengguna Layanan Pola Hubungan Komunikasi Sandi sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua, yaitu :
a.Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sebagai Pengelola bertugas :
1.menetapkan entitas pengguna layanan jaring komunikasi sandi dalam Pola Hubungan Komunikasi Sandi;
2.menyediakan kebutuhan infrastruktur, sarana, prasarana, dan alat pendukung utama untuk menyelenggarakan Pola Hubungan Komunikasi Sandi;
3.melaksanakan fungsi konsultasi terhadap kebutuhan Pola Hubungan Komunikasi Sandi;
4.memberikan bimbingan teknis/ workshop/ seminar dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakan tugas Pola Hubungan Komunikasi Sandi; dan
5.melaksanakan pengawasan dan evaluasi Pola Hubungan Komunikasi Sandi.
b.Setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sebagai pengguna layanan bertugas :
1.menentukan kebutuhan Pola Hubungan Komunikasi Sandi untuk internal organisasi melalui koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat;
2.bertanggung jawab atas fasilitas sarana, prasarana, dan alat pendukung utama persandian yang telah diterima. jdih.pakpakbharatkab.go.id KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan KELIMA : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Salak Pada tanggal 11 Juli 2025 Pjs. BUPATI PAKPAK BHARAT, ttd FRANC BERNHARD TUMANGGOR Tembusan :
1.Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
2.Gubernur Sumatera Utara;
3.Pertinggal. jdih.pakpakbharatkab.go.id LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI PAKPAK BHARAT NOMOR : 188.45/12.15/497/16/2026 TANGGAL : 11 JULI 2025 TENTANG : POLA HUBUNGAN KOMUNIKASI SANDI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT A. JARING KOMUNIKASI SANDI INTERNAL PERANGKAT DAERAH
1.Entitas Pengguna Layanan Jaring Komunikasi Sandi Tabel 1. Entitas Pengguna Layanan Jaring Komunikasi Sandi Internal Perangkat Daerah No. Nama Pengguna 1 Kepala PD 2 Sekretaris PD 3 Pejabat Eselon III (Kepala Bidang/Pejabat Fungsional Ahli Madya) 4 Pejabat Eselon IV (Kepala Sub Bagian / Pejabat Fungsional Ahli Muda) 5 Pejabat Fungsional Pertama dan lainnya
2.Alur Informasi Jaring Komunikasi Sandi Internal Perangkat Daerah KEPALA OPD (ESELON II) ESELON III ESELON III FUNGSIONAL/ESELON IV FUNGSIONAL/ESELON IV SEKRETARIS OPD (ESELON III) Gambar 1. Alur Informasi Jaring Komunikasi Sandi Internal Perangkat Daerah jdih.pakpakbharatkab.go.id
3.Kebutuhan Sarana Jaring Komunikasi Sandi Tabel 2. Kebutuhan Sarana Jaring Komunikasi Sandi Internal Perangkat Daerah No. Keterhubungan Kebutuhan Sarana 1 Kepala PD dengan Sekretaris PD Aplikasi Dokumen dilengkapi Sertifikat Elektronik Fle attachment terproteksi dengan password Secure chat 2 Kepala PD dengan Eselon III/JF Ahli Madya Aplikasi dokumen dilengkapi Sertifikat Elektronik File attachment terproteksi dengan password Secure chat 3 Antar Eselon III/JF Ahli Madya Aplikasi dokumen dilengkapi Sertifikat Elektronik File attachment terproteksi dengan password Secure chat 4 Eselon III dan Eselon IV/JF Tertentu & Umum Aplikasi dokumen dilengkapi Sertifikat Elektronik File attachment terproteksi dengan password Secure chat
4.Kebutuhan Prasarana Jaring Komunikasi Sandi
a.Topologi Jaringan Gambar 2. Topologi Jaringan Jaring Komunikasi Sandi Internal Perangkat Daerah
b.Kebutuhan Prasarana Tabel 3. Kebutuhan Prasarana Jaring Komunikasi Sandi Internal Perangkat Daerah No. Sarana Kebutuhan Prasarana 1 Secure chat Jaringan intranet/internet Telepon seluler jdih.pakpakbharatkab.go.id 2 Aplikasi Dokumen dilengkapi Sertifikat Elektronik Jaringan intranet/internet Mail Server Laptop/PC 3 Aplikasi File Encryption (contoh: Aplikasi Selection) Jaringan internet/internet Dongle Laptop/PC B. JARING KOMUNIKASI SANDI ANTAR PERANGKAT DAERAH
1.Entitas Pengguna Layanan Jaring Komunikasi Sandi Tabel 4. Entitas Pengguna Layanan Jaring Komunikasi Sandi Antar Perangkat Daerah Nama Pengguna Sekretariat Perangkat Daerah
2.Alur Informasi Jaring Komunikasi Sandi Antar Perangkat Daerah SEKRETARIS OPD SEKRETARIS OPD Sekretariat Perangkat Daerah Sekretariat Perangkat Daerah Gambar 3. Alur Informasi Jaringan Komunikasi Sandi Antar Perangkat Daerah
3.Kebutuhan Sarana Jaringan Komunikasi Sandi Tabel 5. Kebutuhan Sarana Jaringan Komunikasi Sandi Antar Perangkat Daerah Keterhubungan Kebutuhan Sarana Sekretariat Perangkat Daerah Aplikasi Dokumen dilengkapi Sertifikat Elektronik e-mail @sanapati.net terenkripsi dengan sertifikat elektronik File attachment terproteksi dengan password File encryption jdih.pakpakbharatkab.go.id
4.Kebutuhan Prasarana Pola Hubungan Komunikasi Sandi
a.Topologi Jaringan Gambar 4. Topologi Jaringan Pola Hubungan Komunikasi Sandi Antar Perangkat Daerah Tabel 6. Kebutuhan Prasarana No. Sarana Kebutuhan Prasarana 1 e-mail @sanapati.net terenkripsi dengan sertifikat elektronik Jaringan internet Mail server Sertifikat Elektronik server Mail client (misal: Thunderbird) Laptop/PC 2 Aplikasi Dokumen dilengkapi Sertifikat Elektronik Jaringan intranet/internet Mail Server Laptop/PC 3 Aplikasi File Encryption Jaringan intranet/internet Dongle Laptop/PC C. POLA HUBUNGAN KOMUNIKASI SANDI ANTAR PIMPINAN PERANGKAT DAERAH
1.Pengguna Pola Hubungan Komunikasi Sandi Tabel 7. Pengguna Pola Hubungan Komunikasi Sandi Antar Pimpinan Perangkat Daerah No. Nama Pengguna 1 Kepala PD 2 Sekretaris PD jdih.pakpakbharatkab.go.id
2.Alur Informasi Pola Hubungan Komunikasi Sandi SEKRETARIS OPD SEKRETARIS OPD Perangkat Daerah Perangkat Daerah KEPALA OPD KEPALA OPD Gambar 5. Alur Informasi Pola Hubungan Komunikasi Sandi Antar Pimpinan Perangkat Daerah
3.Kebutuhan Sarana Pola Hubungan Komunikasi Sandi Tabel 8. Kebutuhan Sarana Pola Hubungan Komunikasi Sandi Antar Pimpinan Perangkat Daerah No. Keterhubungan Kebutuhan Sarana 1 Antar Sekretaris Perangkat Daerah Aplikasi dokumen dilengkapi Sertifikat Elektronik e-mail @sanapati.net terenkripsi dengan sertifikat elektronik file attachment terproteksi dengan password 2 Antar Kepala Perangkat Daerah Aplikasi dokumen dilengkapi Sertifikat Elektronik e-mail @sanapati.net terenkripsi dengan sertifikat elektronik file attachment terproteksi dengan password secure chat secure phone File encryption jdih.pakpakbharatkab.go.id
4.Kebutuhan Prasarana Pola Hubungan Komunikasi Sandi
a.Topologi Jaringan Gambar 6. Topologi Jaringan Pola Hubungan Komunikasi Sandi Antar Pimpinan Perangkat Daerah
b.Kebutuhan Prasarana Tabel 8. Kebutuhan Prasarana Pola Hubungan Komunikasi Sandi Antar Pimpinan Perangkat Daerah No. Sarana Kebutuhan Prasarana 1 e-mail @sanapati.net terenkripsi dengan sertifikat elektronik Jaringan internet Mail server Sertifikat Elektronik server Laptop/PC 2 secure chat Jaringan telepon seluler menggunakan VPN 3 secure phone Jaringan telepon IP (PBX) Phone Perangkat secure phone 4 Aplikasi Dokumen dilengkapi Sertifikat Elektronik Jaringan intranet/internet Mail Server Laptop/PC BUPATI PAKPAK BHARAT, ttd FRANC BERNHARD TUMANGGOR jdih.pakpakbharatkab.go.id