1.Jenis-jenis investasi,
2.Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
3.Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
4.Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alas an penerapannya;
5.Perubahan pos investasi; dan
6.Informasi lainnya yang dianggap perlu. Khusus untuk Dana Bergulir pengungkapan pelaporan disajikan dalam piutang selama mekanismenya masih melalui Kas Daerah. jdih.pakpakbharatkab.go.id 96
1.Definisi Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatana. sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk: Digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh1) masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada2) masyarakat. Properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidakb. bergantung pada aset lain yang dikuasai oleh entitas. Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri (aset tetap).
2.Klasifikasi Termasuk dalam kategori properti investasi antara lain:a. Tanah yang dikuasai dan/atau dikuasai dalam jangka panjang1) dengan tujuan untuk memperoleh kenaikan nilai dan bukan untuk dijual atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki namun belum2) ditentukan penggunaannya dimasa depan untuk digunakan sendiri atau dijual dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah lain dalam jangka pendek, tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka peningkatan nilai. Bangunan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan disewakan3) kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi. Bangunan yang belum terpakai yang dikuasai dan/atau dimiliki4) pemerintah daerah tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi. Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang5) dimasa depan digunakan sebagai properti investasi. Tidak termasuk dan bukan merupakan bagian dari definisi propertib. investasi aset-aset sebagai berikut: Properti yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan1) dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau sedang dalam proses pembangunan dan/atau pengembangan untuk dijual/diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Properti yang masih dalam proses pembangunan dan/atau2) pengembangan atas nama pihak ketiga. Properti yang digunakan sendiri termasuk diantaranya properti3) yang dikuasai untuk digunakan dimasa depan sebagai properti yang digunakan sendiri. Properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa4) pembiayaan. Properti yang dimiliki dalam rangka bantuan sosial yang5) menghasilkan tingkat pendapatan sewa dibawah harga pasar, misalnya pemerintah daerah membangun apartemen atau rumah susun yang disediakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengenaikan sewa dibawah harga pasar. jdih.pakpakbharatkab.go.id 97 Properti yang digunakan untuk kegiatan operasional namun6) sesekali disewakan kepada pihak lain. B. PENGAKUAN PROPERTI INVESTASI
1.Properti investasi diakui sebagai aset jika: Besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan mengalira. ke entitas di masa yang akan datang dari aset properti investasi; dan Biaya perolehan atau nilai wajar properti investasi dapat diukurb. dengan andal.
2.Dalam menentukan suatu properti investasi memenuhi kriteria pertama pengakuan, entitas perlu menilai tingkat kepastian yang melekat atas aliran manfaat ekonomi masa depan berdasarkan bukti yang tersedia pada waktu pengakuan awal. Kepastian bahwa entitas akan menerima manfaat ekonomi yang melekat dan risiko yang terkait dengan properti investasi tersebut.
3.Kriteria kedua pengakuan properti investasi biasanya telah terpenuhi dari bukti perolehan aset properti investasi tersebut. Apabila suatu properti investasi diperoleh bukan dari pembelian maka nilai perolehannya disajikan sebesar nilai wajar pada tanggal/ saat perolehan C. PENGUKURAN PROPERTI INVESTASI
1.Pengukuran Saat Awal Perolehan Properti investasi diukur pada awalnya sebesar biaya perolehan,a. termasuk didalamnya biaya transaksi. Apabila properti investasi diperoleh dari transaksi non pertukaran, properti investasi tersebut dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan. Biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi hargab. pembelian, biaya transaksi, dan semua pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung antara lain biaya jasa hukum, pajak dan biaya transaksi lainnya. Biaya perolehan properti investasi tidak bertambah atas biaya-c. biaya di bawah ini: Biaya perintisan (kecuali biaya-biaya yang diperlukan untuk1) membawa properti investasi ke kondisi siap digunakan); Kerugian operasional yang terjadi sebelum properti investasi2) mencapai tingkat penggunaan yang direncanakan; atau Pemborosan bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain3) yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti investasi.
2.Pengukuran Setelah Pengakuan Awal Properti investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilaia. perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Properti Investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metodeb. penyusutan sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang mengatur tentang Penyusutan Aset Tetap. Penilaian kembali atau revaluasi properti investasi tidakc. diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Revaluasi atas properti investasi dapat dilakukan berdasarkand. ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam hal proses revaluasi dilakukan secara bertahap, hasil revaluasi atas jdih.pakpakbharatkab.go.id 98 properti investasi diperoleh diakui dalam laporan keuangan periode revaluasi dilaksanakan. Properti investasi direvaluasi secara simultan untuk menghindarie. revaluasi aset secara selektif dan pelaporan jumlah dalam laporan keuangan yang merupakan campuran antara biaya dan nilai (costs and values) pada tanggal yang berbeda. Namun, properti investasi dapat dinilai kembali secara bertahap (rolling basis) asalkan penilaian kembali tersebut diselesaikan dalam waktu singkat dan nilai revaluasi tetap diperbarui. Pada saat revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajarf. berdasarkan hasil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat properti investasi diakui pada akun ekuitas pada periode dilakukannya revaluasi. Setelah revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Entitas dapat menyesuaikan masa manfaat atas properti investasi yang direvaluasi berdasarkan kondisi fisik properti investasi tersebut. Jika jumlah tercatat properti investasi meningkat akibat revaluasi,g. maka kenaikan tersebut diakui sebagai kenaikan dalam ekuitas. Sebaliknya, jika jumlah tercatat properti investasi turun akibat revaluasi, maka penurunan tersebut diakui sebagai penurunan dalam ekuitas.
3.Alih Guna Ke dan Dari Properti Investasi Alih guna ke atau dari properti investasi dilakukan jika terdapata. perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan: dimulainya penggunaan properti investasi oleh entitas,1) dialihgunakan dari properti investasi menjadi aset tetap; dimulainya pengembangan properti investasi untuk dijual,2) dialihgunakan dari properti investasi menjadi persediaan; berakhirnya pemakaian aset oleh entitas akuntansi dan/atau3) entitas pelaporan, dialihgunakan dari aset tetap menjadi properti investasi; dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer/direklasifikasi4) dari persediaan menjadi properti investasi. Penggunaan properti oleh pemerintah daerah dapat berubah-ubahb. dari waktu ke waktu. Misal, pemerintah daerah dapat memutuskan untuk menggunakan bangunan yang saat ini diklasifikasikan sebagai properti investasi atau menyewakan kepada pihak ketiga bangunan yang saat ini digunakan untuk tujuan administratif. Dalam contoh pertama, properti investasi dialihgunakan menjadi aset tetap. Dalam contoh kedua, aset tetap dialihgunakan menjadi properti investasi. Entitas mengalihgunakan properti dari properti investasi menjadic. persediaan jika terdapat perubahan penggunaan, yang ditunjukkan dengan dimulainya pengembangan dengan tujuan untuk dijual. Jika entitas memutuskan untuk melepas Properti investasi tanpa dikembangkan, maka entitas tetap memperlakukan properti sebagai properti investasi hingga dihentikan pengakuannya (dihapuskan dari laporan posisi keuangan) dan tidak memperlakukannya sebagai persediaan. Demikian juga jika entitas mulai mengembangkan propertid. investasi dan akan tetap menggunakannya di masa depan sebagai properti investasi, maka properti investasi tersebut tidak dialihgunakan dan tetap diakui sebagai properti investasi. jdih.pakpakbharatkab.go.id 99 Entitas dapat secara teratur mengevaluasi pemanfaatan gedung-e. gedung untuk menentukan apakah memenuhi syarat sebagai Properti investasi. Jika pemerintah daerah memutuskan bangunan tersebut tetap dapat menghasilkan pendapatan sewa dan potensi kenaikan nilai maka bangunan tersebut diklasifikasikan sebagai properti investasi pada permulaan berlakunya sewa. Karena entitas menggunakan metode biaya, alih guna antaraf. properti investasi, properti yang digunakan sendiri dan persediaan tidak mengubah jumlah tercatat properti yang dialihgunakan serta tidak mengubah biaya properti untuk tujuan pengukuran dan pengungkapan. Nilai yang digunakan ketika dilakukannya alih guna adalah nilai tercatat dari properti investasi yang dialihgunakan.
4.Pelepasan Properti Investasi Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat pelepasana. atau ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasannya. Pelepasan properti investasi dapat dilakukan dengan cara dijual,b. ditukar, dihapuskan atau dihentikan pengakuannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atauc. pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto dari pelepasan dan dari jumlah tercatat aset, dan diakui dalam Surplus/Defisit dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut. Imbalan yang diterima atas pelepasan properti investasi padad. awalnya diakui sebesar nilai wajar. Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, imbalan yang diterima pada awalnya diakui sebesar setara harga tunai. Selisih antara jumlah nominal dari imbalan dan nilai yang setara dengan harga tunai diakui sebagai pendapatan bunga. Entitas mencatat kewajiban yang masih ada sehubungan dengane. properti investasi setelah pelepasan properti investasi tersebut. Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan denganf. penurunan nilai, kehilangan, kerusakan atau pengembalian properti investasi diakui sebagai surplus/defisit ketika kompensasi tersebut diakui sebagai piutang. D. PENYAJIAN PROPERTI INVESTASI
1.Properti investasi diklasifikasikan dalam aset non lancar dan disajikan terpisah dari kelompok aset tetap dan aset lainnya. Properti investasi merupakan bagian dari akun investasi.
2.Karena sifat pengklasifikasian properti investasi adalah untuk memperoleh pendapatan sewa atau kenaikan nilai, entitas dapat menjual apabila kenaikan nilai atas properti investasi menguntungkan dan entitas tidak akan memanfaatkan properti tersebut di masa mendatang. E. PENGUNGKAPAN PROPERTI INVESTASI Entitas pelaporan dan entitas akuntansi mengungkapkan dalam laporan keuangannya sebagai berikut:
1.Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount) properti investasi; jdih.pakpakbharatkab.go.id 100
2.Metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
3.Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode;
4.Rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan: penambahan, pengungkapan terpisah untuk penambahan yanga. dihasilkan dari penggabungan dan penambahan pengeluaran setelah perolehan yang diakui sebagai aset; penambahan yang dihasilkan melalui penggabungan;b. pelepasan;c. penyusutan;d. alih guna ke dan dari persediaan dan properti yang digunakane. sendiri; dan perubahan lain.f.
5.Apabila entitas melakukan revaluasi atas properti investasi, nilai wajar dari properti investasi, menjelaskan hal-hal antara lain sebagai berikut: uraian properti investasi yang dilakukan revaluasi;a. dasar peraturan untuk menilai kembali properti investasi;b. tanggal efektif penilaian kembali;c. nilai tercatat sebelum revaluasid. jumlah penyesuaian atas nilai wajar;e. nilai tercatat properti investasi setelah revaluasi.f. Metode dan asumsi diterapkan dalam menentukan nilai wajarg. apabila entitas melakukan revaluasi properti investasi, penentuan nilai wajar tersebut didukung oleh bukti pasar berdasarkan faktor lain (yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) atau menggunakan penilai independen.
6.Jumlah yang diakui dalam Surplus/Defisit untuk: Penghasilan sewa menyewa biasa dari properti investasi;a. Beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan)b. yang timbul dari properti investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut; Beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan)c. yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tersebut. jdih.pakpakbharatkab.go.id 101
1.Definisi Aset Tetap Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaata. lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum, tidak dimaksudkan untuk dijual, dan biaya perolehan dapat diukur dengan secara andal. Tidak termasuk dalam definisi aset tetap adalah aset yang dikuasaib. untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah, seperti bahan dan perlengkapan Nilai tercatat (carrying amount) aset adalah nilai buku aset, yangc. dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan. Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu asetd. tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Masa manfaat adalah:e. Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas1) pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh2) dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik. Nilai sisa adalah jumlah netto yang diharapkan dapat diperolehf. pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.
2.Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas, yang terdiri dari: Tanah;a. Peralatan dan mesin;b. Gedung dan bangunan;c. Jalan, irigasi dan jaringan;d. Aset tetap lainnya;e. Konstruksi dalam pengerjaan;f. B. PENGAKUAN
1.Semua biaya perolehan aset tetap dianggarakan dalam rekening/akun belanja modal.
2.Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut: Berwujud;a. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;b. Tidak mudah rusak;c. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;d. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan;e. Nilai Rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untukf. pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitasi aset tetap yang telah ditetapkan. Batas Minimum Kapitalisasi Aset Tetap dikecualikan terhadapg. pengeluaran untuk: Pengadaan/pembelian tanah;1) Pembelian/pembangunan jalan/irigasi/jaringan; atau2) jdih.pakpakbharatkab.go.id 102 Pengadaan/pembelian/pembuatan aset tetap lainnya berupa3) koleksi perpustakaan, barang bercorak kesenian, hewan/ternak, dan tumbuhan.
3.Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi dan memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai aset tersebut. Kapitalisasi memperhatikan batasan nilai minimum kapitalisasi aset.
4.Barang Milik Daerah yang memenuhi batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap dicatat secara intrakomptabel dan disajikan dalam neraca barang milik daerah yang tidak memenuhi batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap yang diperoleh dari belanja modal dengan nilai dibawah satuan minimum kapitalisasi aset dicatat secara ekstrakomptabel dan disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
5.Apabila terjadi penambahan nilai aset karena pemeliharaan (di atas batas kapitalisasi) yang mengakibatkan nilai aset tetap ekstrakomptabel menjadi diatas batas nilai kapitalisasi maka pencatatannya direklas ke aset tetap intrakomptabel dan penilaian penyusutan atas aset ekstra komptabel yang beralih menjadi intrakomptabel dihitung dari nilai buku.
6.Penghapusan barang milik daerah yang dicatat dalam pembukuan ekstrakomptabel dapat dilakukan oleh pengguna dan/atau kuasa pengguna dalam hal aset tetap tersebut dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna dan/atau kuasa pengguna.
7.Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah dikuasai, diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. C. PENGUKURAN
1.Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Jika tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
2.Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan.
3.Setiap OPD/unit kerja harus melakukan kapitalisasi terhadap belanja barang dan jasa yang berakibat: Memperoleh aset tetap hingga siap pakai;a. Meningkatkan kapasitas/efisiensi barang milik daerah; dan/ataub. Memperpanjang umur teknis barang milik daerah.c.
4.Adapun pengeluaran yang dikapitalisasi terdiri atas: Perolehan awal aset tetap melalui pengeluaran belanja modal yanga. nilainya sama/lebih dari batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap dan dimanfaatkan untuk kegiatan pemerintah daerah serta tidak untuk dijual, meliputi: Pengadaan tanah;1) Pembelian/pembuatan peralatan dan mesin;2) Pembelian/pembangunan gedung dan bangunan;3) Pembelian/pembangunan jalan/irigasi/jaringan; atau4) Pembelian/pembangunan aset tetap lainnya.5) Pengeluaran setelah perolehan awal jika mengakibatkanb. peningkatan kualitas, kapasitas, kuantitas dan/atau umur aset jdih.pakpakbharatkab.go.id 103 yang telah dimiliki dan bernilai sama/melebihi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap, dikapitalisasi sebagai aset tetap.
5.Adapun pengeluaran yang tidak dikapitalisasi terdiri atas: Pengeluaran belanja pemeliharaan rutin (rehabilitasi) yanga. bertujuan untuk mempertahankan fungsi aset tetap yang sudah ada ke dalam kondisi normal tanpa memperhatikan besar kecilnya jumlah belanja, Pengeluaran belanja barang dan jasa yang digunakan untukb. memproduksi barang dan jasa baik untuk dipasarkan maupun tidak dipasarkan, meliputi: Pengeluaran untuk membiayai proses produksi;1) Pembelian/pengadaan barang pakai habis seperti ATK;2) Pengeluaran langganan daya dan jasa; dan3) Lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat4) non-fisik dan secara langsung menunjang tugas pokok dan fungsi OPD dengan nilai tidak memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap.
6.Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. Atribusi biaya perolehan diperhitungkan secara proporsional sesuai dengan nilai barang. D. KEBIJAKAN ATAS SETIAP AKUN ASET TETAP
1.TANAH Definisi Tanaha. Tanah yang termasuk aset tetap adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. Termasuk dalam klasifikasi Tanah ini adalah tanah yang digunakan untuk gedung, bangunan, jalan, irigasi dan jaringan. Pengakuan Tanahb. Tanah dapat diakui sebagai aset tetap apabila memenuhi 41) (empat) kriteria: a). Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; b). Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; c). Tidak dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada pihak lain; dan d). Diperoleh dengan maksud digunakan. Tanah diakui sebagai aset tetap pada saat telah diterima atau2) diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah. Hak kepemilikan tanah didasarkan pada bukti kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat, misalnya Sertifikat Hak Pakai/Hak Pengelolaan (SHP), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Pengelolaan Lahan (SPL). Pengadaan tanah Pemerintah Daerah yang sejak semula3) dimaksudkan untuk diserahkan kepada pihak lain tidak disajikan sebagai aset tetap, melainkan disajikan sebagai persediaan. Sedangkan untuk pengakuan aset tetap tanah dengan kasus4) tertentu diatur sebagai berikut: a). Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset jdih.pakpakbharatkab.go.id 104 tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). b). Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain. c). Dalam hal tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Entitas pemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). d). Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan: Dalam hal belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah,(1) tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh Pemerintah Daerah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Dalam hal Pemerintah Daerah belum mempunyai bukti(2) kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah(3) tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh Pemerintah Daerah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah(4) tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, namun adanya sertifikat ganda harus diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Tanah dapat diperoleh melalui pembelian, pertukaran aset,5) hibah/donasi, dan lainnya. Tanah yang diperoleh melalui pembelian dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan (belanja), sehingga nilai perolehan tanah diakui berdasarkan nilai perolehan yang telah dikeluarkan. Tanah yang digunakan/dipakai oleh Pemerintah Daerah yang6) berstatus tanah wakaf tidak disajikan dan dilaporkan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, melainkan cukup diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). jdih.pakpakbharatkab.go.id 105 Pengukuran Tanahc. Tanah diakui sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan1) mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak seperti biaya pengurusan sertifikat, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang akan dimusnahkan yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut. Apabila perolehan tanah Pemerintah Daerah dilakukan oleh panitia pengadaan, maka termasuk dalam harga perolehan tanah adalah honor panitia pengadaan/pembebasan tanah, belanja barang dan belanja perjalanan dinas dalam rangka perolehan tanah tersebut. Pemerintah Daerah tidak dibatasi satu periode tertentu untuk2) kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang dapat berbentuk hak pakai, hak pengelolaan, dan hak atas tanah lainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setelah perolehan awal tanah, pemerintah tidak memerlukan biaya untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut. Biaya yang terkait dengan peningkatan bukti kepemilikan tanah, misalnya dari status tanah girik menjadi SHM, dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah. Kepemilikan pemerintah atas tanah di luar negeri mungkin3) dibatasi oleh waktu sesuai hukum serta perundang-undangan yang berlaku di negara bersangkutan, sehingga kepemilikannya bersifat tidak permanen. Dalam hal demikian, biaya yang timbul atas perolehan hak (semacam hak guna/pakai atau hak pengelolaan) tersebut perlu disusutkan/diamortisasi. Biaya yang timbul atas penyelesaian sengketa tanah, seperti4) biaya pengadilan dan pengacara tidak dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah. Untuk aset tetap berupa tanah tidak ada batas minimum5) kapitalisasi, berapapun nilai perolehannya seluruhnya dikapitalisasi sebagai nilai tanah. Aset tetap tanah tidak disusutkan.6) Aset tetap tanah disajikan dalam neraca sesuai dengan biaya7) perolehan atau sebesar nilai wajar pada saat tanah tersebut diperoleh. Nilai tanah dicatat dalam neraca awal sebesar nilai wajar pada8) tanggal neraca awal. Nilai wajar tanah yaitu:9) a). Harga perolehan jika tanah tersebut dibeli setahun atau kurang dari tanggal neraca awal. b). Jika tanah diperoleh lebih dari dari satu tahun sebelum tanggal neraca awal, nilai wajar tanah ditentukan dengan menggunakan rata-rata harga jual-beli tanah antar pihak- pihak independent disekitar tanggal neraca untuk jenis tanah yang sama diwilayah yang sama. c). Apabila tidak terdapat banyak transaksi jual beli tanah pada tanggal sekitar tanggal neraca, sebuah transaksi antar pihak independent dapat mewakili harga pasar. d). Apabila tidak terdapat nilai pasar, dapat digunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) terakhir. jdih.pakpakbharatkab.go.id 106 e). Jika terdapat alasan untuk tidak menggunakan NJOP maka dapat digunakan nilai appraisal dari perusahaan jasa penilai resmi atau tim penilai yang kompeten. Penyajian dan Pengungkapan Tanahd. Tanah disajikan di neraca dalam kelompok Aset Tetap sebesar1) biaya perolehan atau nilai wajar pada saat aset tanah diperoleh. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) diungkapkan2) pula: a). Dasar penilaian yang digunakan untuk nilai tercatat (carrying amount) tanah. b). Kebijakan akuntansi sebagai dasar kapitalisasi tanah, yang dalam hal tanah tidak ada nilai satuan minimum kapitalisasi tanah. c). Rekonsiliasi nilai tercatat tanah pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: Penambahan (pembelian, hibah/donasi, pertukaran aset,(1) reklasifikasi, dan lainnya); Perolehan yang berasal dari pembelian direkonsiliasi(2) dengan total belanja modal untuk tanah; Pengurangan (penjualan, penghapusan, reklasifikasi).(3)
2.Peralatan dan Mesin Definisi Peralatan dan Mesina. Peralatan dan Mesin adalah mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. Pengakuan Peralatan dan Mesinb. Peralatan dan mesin yang diperoleh dan yang dimaksudkan1) akan diserahkan kepada pihak lain, tidak dapat dikelompokkan dalam aset tetap peralatan dan mesin, tapi dikelompokkan kepada aset persediaan. Pengakuan peralatan dan mesin dapat dilakukan apabila2) terdapat bukti bahwa hak/kepemilikan telah berpindah, dalam hal ini misalnya ditandai dengan berita acara serah terima barang/pekerjaan, dan untuk kendaraan bermotor dilengkapi dengan bukti kepemilikan kendaraan. Perolehan peralatan dapat melalui pembelian, perakitan, atau3) pertukaran aset, hibah/donasi, dan lainnya. Perolehan melalui pembelian dapat dilakukan dengan pembelian tunai dan angsuran. Pengukuran Peralatan dan Mesinc. Peralatan dan mesin dinilai dengan biaya perolehan atau nilai1) wajar pada saat aset tetap tersebut diperoleh. Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. Nilai satuan minimum perolehan peralatan dan mesin adalah2) Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Peralatan dan Mesin dicatat dalam Neraca awal sebesar Nilai3) wajar pada tanggal Neraca awal. jdih.pakpakbharatkab.go.id 107 Nilai wajar peralatan dan mesin adalah:4) a). Harga perolehan jika peralatan dan mesin tersebut dibeli setahun atau kurang dari tanggal neraca awal. b). Harga pasar peralatan dan mesin sejenis dan dalam kondisi yang sama. c). Bila Harga pasar tidak tersedia, digunakan nilai appraisal dari perusahaan jasa penilai resmi atau tim penilai yang kompeten dengan memperhitungkan faktor penyusutan. d). Jika penilaian oleh appraisal terlalu mahal dan memakan waktu, digunakan standar harga yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dengan memakai perhitungan teknis. Penyajian dan Pengungkapan Peralatan dan Mesind. Peralatan dan Mesin disajikan di Neraca dalam kelompok aset1) tetap sebesar biaya perolehannya atau nilai wajar pada saat perolehan. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) diungkapkan2) pula: a). Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount) peralatan dan mesin. b). Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan peralatan dan mesin. c). Rekonsiliasi nilai tercatat peralatan dan mesin pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: Penambahan (perolehan, reklasifikasi dari konstruksi(1) dalam pengerjaan, dan penilaian); Perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan(2) direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk peralatan dan mesin; Pengurangan (penjualan, penghapusan, dan penilaian).(3)
3.Gedung dan Bangunan Definisi Gedung dan Bangunana. Gedung dan bangunan adalah seluruh gedung dan bangunan1) yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. Termasuk dalam kelompok gedung dan bangunan adalah2) gedung perkantoran, rumah dinas, bangunan tempat ibadah, bangunan menara, monumen/bangunan bersejarah, gudang, gedung museum, dan rambu-rambu. Pengakuan Gedung dan Bangunanb. Untuk dapat diakui sebagai gedung dan bangunan, maka1) gedung dan bangunan harus berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, biaya perolehannya dapat diukur secara handal, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kondisi normal entitas dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Pengakuan gedung dan bangunan harus dipisahkan dengan2) tanah dimana gedung dan bangunan tersebut didirikan. Gedung dan bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah,3) namun dengan maksud akan diserahkan kepada masyarakat, tidak dapat dikelompokkan sebagai gedung dan bangunan, melainkan disajikan sebagai persediaan. jdih.pakpakbharatkab.go.id 108 Gedung dan bangunan diakui pada saat gedung dan bangunan4) telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai. Saat pengakuan gedung dan bangunan akan lebih dapat5) diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya akte jual beli atau Berita Acara Serah Terima. Apabila perolehan gedung dan bangunan belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian gedung kantor yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan bukti kepemilikannya di instansi berwenang, maka gedung dan bangunan tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas gedung dan bangunan tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas bangunan. Perolehan gedung dan bangunan dapat melalui pembelian,6) pembangunan, atau tukar menukar, dan lainnya. Perolehan melalui pembelian dapat dilakukan dengan pembelian tunai dan angsuran. Perolehan melalui pembangunan dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) dan melalui kontrak konstruksi. Pengukuran Gedung dan Bangunanc. Gedung dan bangunan dinilai dengan biaya perolehan, kecuali1) jika tidak memungkinan dapat dinilai menggunakan nilai wajar pada saat perolehan. Biaya perolehan gedung dan bangunan meliputi seluruh biaya2) yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak. Biaya perolehan gedung dan bangunan yang dibangun dengan3) cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut seperti pengurusan IMB, notaris, dan pajak. Sementara itu, Gedung dan Bangunan yang dibangun melalui kontrak konstruksi, biaya perolehan meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, dan pajak. Gedung dan Bangunan yang diperoleh dari sumbangan (donasi) dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Nilai satuan minimum perolehan gedung dan bangunan adalah4) Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Artinya, jika nilai perolehan gedung dan bangunan kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) maka gedung dan bangunan tersebut tidak dapat diakui dan disajikan sebagai aset tetap, namun tetap diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Nilai gedung dan bangunan dicatat dalam neraca awal sebesar5) nilai wajar pada tanggal neraca awal. Nilai wajar gedung dan bangunan adalah:6) a). Harga perolehan jika gedung dan bangunan tersebut dibeli setahun atau kurang dari tanggal neraca awal. jdih.pakpakbharatkab.go.id 109 b). Apabila gedung dan bangunan tersebut dibeli lebih dari satu tahun sebelum tanggal neraca awal, nilai wajar gedung dan bangunan ditentukan dengan menggunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) terakhir. c). Jika terdapat alasan untuk tidak menggunakan NJOP maka dapat digunakan nilai appraisal dari perusahaan jasa penilai resmi atau tim penilai yang kompeten. Penyajian dan Pengungkapan Gedung dan Bangunand. Gedung dan bangunan disajikan di neraca dalam kelompok aset1) tetap sebesar nilai biaya perolehannya atau nilai wajar pada saat perolehan. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) diungkapkan2) pula: a). Dasar penilaian yang digunakan untuk mencatat gedung dan bangunan. b). Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan gedung dan bangunan. c). Rekonsiliasi nilai tercatat gedung dan bangunan pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: Penambahan (perolehan, reklasifikasi dari Konstruksi(1) dalam Pengerjaan, dan penilaian); Perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan(2) direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk gedung dan bangunan; Pengurangan (penjualan, penghapusan, dan penilaian).(3)
4.Jalan, Irigasi, dan Jaringan Definisi Jalan, Irigasi dan Jaringana. Jalan, Irigasi, dan Jaringan adalah jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. Termasuk dalam klasifikasi jalan, irigasi, dan jaringan adalah jalan raya, jembatan, bangunan air, instalasi air bersih, instalasi pembangkit listrik, jaringan air minum, jaringan listrik, dan jaringan telepon. Pengakuan Jalan, Irigasi dan Jaringanb. Untuk dapat diakui sebagai Jalan, Irigasi, dan Jaringan, maka1) jalan, irigasi, dan jaringan harus berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, biaya perolehannya dapat diukur secara handal, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kondisi normal entitas dan diperoleh dengan maksud untuk digunakan. Jalan, irigasi, dan jaringan diakui pada saat jalan, irigasi, dan2) jaringan telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai. Pengukuran Jalan, Irigasi dan Jaringanc. Jalan, irigasi, dan jaringan dinilai dengan biaya perolehan. Biaya1) perolehan jalan, irigasi, dan jaringan meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai. Biaya perolehan untuk jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh2) melalui kontrak meliputi biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan, pajak, jdih.pakpakbharatkab.go.id 110 kontrak konstruksi, dan pembongkaran. Biaya perolehan untuk jalan, irigasi dan jaringan yang dibangun secara swakelola meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari meliputi biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan, pajak dan pembongkaran. Jalan, Irigasi dan Jaringan yang diperoleh dari sumbangan (donasi) dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Untuk jalan, irigasi, dan jaringan, tidak ada kebijakan3) pemerintah mengenai nilai satuan minimum kapitalisasi, sehingga berapa pun nilai perolehan jalan, irigasi, dan jaringan dikapitalisasi. Nilai jalan, irigasi dan jaringan dicatat dalam neraca awal4) sebesar nilai wajar yang ditentukan oleh perusahaan jasa penilai resmi atau tim penilai yang kompeten dengan menggunakan standar biaya atau perhitungan teknis dari instansi pemerintah yang berwewenang. Penyajian dan Pengungkapan Jalan, Irigasi dan Jaringand. Jalan, irigasi, dan jaringan disajikan di neraca dalam kelompok1) aset tetap sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat aset tetap tersebut diperoleh. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) diungkapkan2) pula: a). Dasar penilaian yang digunakan untuk mencatat jalan, irigasi, dan jaringan; b). Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan jalan, irigasi, dan jaringan, yang dalam hal ini tidak ada nilai satuan minimum kapitalisasi. c). Rekonsiliasi nilai tercatat jalan, irigasi, dan jaringan pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: Penambahan (perolehan, reklasifikasi dari konstruksi(1) dalam pengerjaan, dan penilaian); Perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan(2) direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk jalan, irigasi, dan jaringan; dan Pengurangan (penghapusan, reklasifikasi, dan(3) penilaian/penyusutan).
5.Aset Tetap Lainnya Definisi Aset Tetap Lainnyaa. Aset Tetap Lainnya adalah aset tetap yang tidak dapat1) dikelompokkan kedalam kelompok aset tetap yang tidak dapat dikelompokan dalam kelompok tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. Aset tetap lainnya antara lain adalah buku perpustakaan,2) hewan, dan tanaman. aset tetap lainnya termasuk didalamnya adalah aset tetap renovasi, yaitu biaya renovasi atas aset tetap yang bukan miliknya, dan biaya partisi suatu ruangan kantor yang bukan miliknya. Pengakuan Aset Tetap Lainnyab. Aset tetap lainnya diakui pada saat aset tetap lainnya telah1) diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai. jdih.pakpakbharatkab.go.id 111 Khusus mengenai pengakuan biaya renovasi atas aset tetap yang2) bukan milik, diatur sebagai berikut: a). Apabila renovasi aset tetap tersebut meningkatkan manfaat ekonomis aset tetap misalnya perubahan fungsi gedung dari gudang menjadi ruangan kerja dan kapasitasnya naik, maka renovasi tersebut dikapitalisasi sebagai aset tetap-renovasi. Apabila renovasi atas aset tetap yang disewa tidak menambah manfaat ekonomis, maka dianggap sebagai Belanja Operasional. Aset tetap-renovasi diklasifikasikan kedalam aset tetap lainnya. b). Apabila manfaat ekonomis renovasi tersebut lebih dari satu tahun buku, dan memenuhi huruf (a) di atas, biaya renovasi dikapitalisasi sebagai aset tetap-renovasi, sedangkan apabila manfaat ekonomis renovasi kurang dari 1 (satu) tahun buku, maka pengeluaran tersebut diperlakukan sebagai belanja operasional tahun berjalan. c). Apabila jumlah nilai moneter biaya renovasi tersebut cukup material, dan memenuhi syarat huruf a dan b di atas, maka pengeluaran tersebut dikapitalisasi sebagai aset tetap- renovasi. apabila tidak material, biaya renovasi dianggap sebagai belanja operasional. d). Perolehan aset tetap lainnya, selain aset tetap renovasi, pada umumnya melalui pembelian atau perolehan lain seperti hibah/donasi. Pengukuran Aset Tetap Lainnyac. Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh1) biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai. Aset tetap lainnya dinilai dengan biaya perolehan. Biaya2) perolehan aset tetap lainnya yang diperoleh melalui kontrak meliputi pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, pajak, serta biaya perizinan. Biaya perolehan aset tetap lainnya yang diadakan melalui3) swakelola, misalnya untuk aset-tetap renovasi, meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, pajak, dan jasa konsultan. Penyajian dan Pengungkapan Aset Tetap Lainnyad. Aset tetap lainnya disajikan di neraca dalam kelompok aset tetap1) sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat perolehan. Selain itu, dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)2) diungkapkan pula: a). Dasar penilaian yang digunakan untuk mencatat aset tetap lainnya; b). Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap lainnya; c). Rekonsiliasi nilai tercatat Aset Tetap Lainnya pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: Penambahan (perolehan, reklasifikasi dari Konstruksi(1) dalam Pengerjaan, dan penilaian); Perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan(2) direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk Aset Tetap Lainnya. jdih.pakpakbharatkab.go.id 112 Pengurangan (penjualan, penghapusan, dan(3) penilaian/penyusutan).
6.Konstruksi Dalam Pengerjaan Definisi Konstruksi Dalam Pengerjaana. Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset tetap yang sedang1) dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup peralatan dan mesin,2) gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai pada saat akhir tahun anggaran. Pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaanb. Suatu aset berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam1) Pengerjaan jika: a). Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh; b). Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan c). Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan. Apabila dalam konstruksi aset tetap pembangunan fisik proyek belum dilaksanakan, namun biaya-biaya yang dapat diatribusikan langsung ke dalam pembangunan proyek telah dikeluarkan, maka biaya-biaya tersebut harus diakui sebagai KDP aset yang bersangkutan. Penyelesaian Konstruksi Dalam Pengerjaan2) a). Suatu KDP akan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan dan konstruksi tersebut telah dapat memberikan manfaat/jasa sesuai tujuan perolehan. Dokumen sumber untuk pengakuan penyelesaian suatu KDP adalah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP). Dengan demikian, apabila atas suatu KDP telah diterbitkan BAPP, berarti pembangunan tersebut telah selesai. Selanjutnya, aset tetap definitive sudah dapat diakui dengan cara memindahkan KDP tersebut ke akun aset tetap yang bersangkutan. b). Pencatatan suatu transaksi perlu mengikuti sistem akuntansi yang ditetapkan dengan pohon putusan (decision tree) sebagai berikut: Atas dasar bukti transaksi yang obyektif (objective(1) evidences); dan Dalam hal tidak dimungkinkan adanya bukti transaksi(2) yang obyektif maka digunakan prinsip subtansi mengungguli bentuk formal (substance over form). c). Terkait dengan variasi penyelesaian KDP, Kebijakan Akuntansi ini memberikan pedoman sebagai berikut: Apabila aset telah selesai dibangun, Berita Acara(1) Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, dan aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh Perangkat Daerah, maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap Definitifnya. Apabila aset tetap telah selesai dibangun, Berita Acara(2) Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, namun aset tetap tersebut belum dimanfaatkan oleh Perangkat Daerah, maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap definitifnya. jdih.pakpakbharatkab.go.id 113 Apabila aset telah selesai dibangun, yang didukung(3) dengan bukti yang sah (walaupun Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan belum diperoleh) namun aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh Perangkat Daerah, maka aset tersebut masih dicatat sebagai KDP dan diungkapkan di dalam CaLK. Apabila sebagian dari aset tetap yang dibangun telah(4) selesai dan telah digunakan/dimanfaatkan, maka bagian yang digunakan/dimanfaatkan masih diakui sebagai KDP. Apabila suatu aset tetap telah selesai dibangun sebagian(5) (konstruksi dalam pengerjaan), karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alam/force majeur) aset tersebut hilang, maka penanggung jawab aset tersebut membuat pernyataan hilang karena bencana alam/force majeur dan atas dasar pernyataan tersebut Konstruksi Dalam Pengerjaan dapat dihapusbukukan. Apabila BAST sudah ada, namun fisik pekerjaan belum(6) selesai, akan diakui sebagai KDP. d). Realisasi atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan (Detail Engginering Desain) yang pelaksanaan konstruksinya akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya sepanjang sudah terdapat kepastian akan pelaksanaan konstruksinya diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan. e). Konstruksi Dalam Pengerjaan ini apabila telah selesai dibangun dan sudah diserahterimakan akan direklasifikasi menjadi aset tetap sesuai dengan kelompok asetnya sebesar seluruh nilai kontraknya (Kontrak Konsultan Perencana, Kontrak Konstruksi, Kontrak Konsultan Pengawas). Penghentian Konstruksi dalam Pengerjaan3) Dalam beberapa kasus, suatu KDP dapat saja dihentikan pembangunannya oleh karena ketidaktersediaan dana, kondisi politik, ataupun kejadian-kejadian lainnya. Penghentian KDP dapat berupa penghentian sementara dan penghentian permanen. Apabila suatu KDP dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan kedalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Namun, apabila pembangunan KDP dengan sengaja dihentikan pembangunannya secara permanen karena diperkirakan tidak akan memberikan manfaat ekonomi di masa depan, ataupun oleh sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan, maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pengukuran Konstruksi Dalam Pengerjaanc. Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan sebesar nilai pekerjaan yang telah direalisasi melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai belanja modal dan belanja lainnya yang dapat diatribusikan. Pengukuran biaya perolehan dipengaruhi oleh metode yang digunakan dalam proses konstruksi aset tetap tersebut, yaitu secara swakelola atau secara kontrak konstruksi. Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola meliputi: Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;1) jdih.pakpakbharatkab.go.id 114 Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya2) dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan Biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan3) konstruksi yang bersangkutan. Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi antara lain meliputi: Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;1) Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;2) Biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan3) ke lokasi pelaksanaan konstruksi; Biaya penyewaan sarana dan peralatan;4) Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung5) berhubungan dengan konstruksi. Biaya-biaya yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi: Asuransi;1) Biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung2) berhubungan dengan konstruksi tertentu; Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan3) konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi. Biaya semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyai karakteristik yang sama. Metode alokasi biaya yang digunakan adalah metode rata-rata tertimbang atas dasar proporsi biaya langsung. Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi: Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan1) dengan tingkat penyelesaian pekerjaan; Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor2) berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan; Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga3) sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi. Penyajian dan Pengungkapan Konstruksi Dalam Pengerjaand. Konstruksi Dalam Pengerjaan disajikan sebagai bagian dari aset1) tetap. KDP disajikan sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat perolehan Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai2) Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi: a). Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya pada tanggal neraca; b). Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya; c). Jumlah biaya yang telah dikeluarkan sampai dengan tanggal neraca; d). Uang muka kerja yang diberikan sampai dengan tanggal neraca; dan e). Jumlah Retensi Kontrak konstruksi pada umumnya memuat ketentuan tentang retensi. Retensi adalah prosentase dari nilai penyelesaian yang akan digunakan sebagai jaminan akan dilaksanakan pemeliharaan oleh kontraktor pada masa yang telah ditentukan dalam kontrak. Jumlah retensi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Demikian juga halnya dengan sumber dana yang digunakan untuk jdih.pakpakbharatkab.go.id 115 membiayai aset tersebut perlu diungkap. Pencantuman sumber dana dimaksudkan memberi gambaran sumber dana dan penyerapannya sampai tanggal tertentu.
7.Hal-hal lain yang berhubungan dengan aset tetap diatur sebagai berikut: Pertukaran Aset (Exchange of Assets)a. Pertukaran Aset (Exchange of Assets) suatu aset tetap dapat1) diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh, yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer/diserahkan. Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu2) aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas. Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan3) bukti adanya suatu pengurangan (impairment) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas harus diturun-nilai-bukukan (written down) dan nilai setelah diturun- nilai-bukukan (written down) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin, peralatan khusus, dan kapal terbang. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama. Aset Donasib. Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat1) sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Sumbangan aset tetap didefinisikan sebagai transfer tanpa2) persyaratan suatu aset tetap ke suatu entitas, misalnya perusahaan non pemerintah memberikan bangunan yang dimilikinya untuk digunakan oleh satu unit Pemerintah Daerah tanpa persyaratan apapun. Penyerahan aset tetap tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah. Tidak termasuk aset donasi, apabila penyerahan aset tetap3) tersebut dihubungkan dengan kewajiban entitas lain kepada Pemerintah Daerah. Sebagai contoh, satu perusahaan swasta membangun aset tetap untuk Pemerintah Daerah dengan persyaratan kewajibannya kepada Pemerintah Daerah telah dianggap selesai. Perolehan aset tetap tersebut harus diperlakukan seperti perolehan aset tetap dengan pertukaran. Apabila perolehan aset tetap memenuhi kriteria perolehan aset4) donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan Pemerintah Daerah dan jumlah yang sama juga diakui sebagai belanja modal dalam laporan realisasi anggaran dan disajikan di Neraca sesuai dengan aset donasi yang diterima dengan penjelasan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). jdih.pakpakbharatkab.go.id 116 Aset Bersejarahc. Kebijakan ini tidak mengharuskan Pemerintah Daerah untuk1) menyajikan aset bersejarah (heritage assets) di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam CaLK. Beberapa aset tetap dijelaskan sebagai aset bersejarah2) dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala (archaeological sites) seperti candi, dan karya seni (works of art). Karakteristik-karakteristik di bawah ini sering dianggap sebagai3) ciri khas dari suatu aset bersejarah: Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar. Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual. Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun. Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun. Aset bersejarah biasanya diharapkan untuk dipertahankan4) dalam waktu yang tak terbatas. Aset bersejarah biasanya dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah mungkin mempunyai banyak aset bersejarah5) yang diperoleh selama bertahun-tahun dan dengan cara perolehan beragam termasuk pembelian, donasi, warisan, rampasan, ataupun sitaan. Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya6) jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dengan tanpa nilai. Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi7) harus dibebankan sebagai belanja tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Biaya tersebut termasuk seluruh biaya yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan. Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat8) lainnya kepada Pemerintah Daerah selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap. Untuk aset bersejarah lainnya, potensi manfaatnya terbatas9) pada karakteristik sejarahnya, sebagai contoh monumen dan reruntuhan (ruins). Aset tetap gabungand. Jika aset tetap diperoleh secara gabungan, biaya perolehan dari masing- masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. jdih.pakpakbharatkab.go.id 117 Penghentian dan Pelepasan Aset Tetape. Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau1) bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi di masa yang akan datang. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus2) dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam CaLK. Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah3) Daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Aset tetap yang masih dalam proses penghapusan, sepanjang SK4) Bupati tentang penghapusan belum terbit, pencatatannya direklas ke aset lainnya. Penilaian kembali asetf. Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak1) diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan2) berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai3) penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam akun ekuitas. Jika aset tetap disajikan pada jumlah yang dinilai kembali, maka4) harus diungkapkan dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap, tanggal efektif penilaian kembali, hakekat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti, nilai tercatat setiap jenis aset tetap dan nama penilai independen (bila ada). Pengeluaran setelah perolehan (Subsequent Expenditures)g. Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang1) memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/volume, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan/dikapitalisasi pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap untuk pengeluaran2) setelah perolehan yang dimaksud adalah sebagai berikut: a). Peralatan dan mesin kapitalisasi atas pemeliharaan (rehabilitasi/renovasi) untuk besaran diatas 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai perolehan akan menambah nilai perolehan. b). Pemeliharaan bangunan adalah usaha memperbaiki kerusakan yang terjadi agar bangunan dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. Pemeliharaan bangunan dapat digolongkan sesuai tingkat kerusakan pada bangunan yaitu: Pemeliharaan tingkat kerusakan ringan(1) Biaya maksimum adalah sebesar 30% dari harga satuan tertinggi per m2 pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku untuk tipe/kelas dan lokasi yang sama, dengan tingkat kerusakan bangunan sampai dengan 30%. Biaya perawatan dianggarkan dalam belanja barang jdih.pakpakbharatkab.go.id 118 dan jasa dan tidak dikapitalisasi/ditambahkan pada harga perolehan gedung dan bangunan tersebut. Pemeliharaan tingkat kerusakan sedang(2) Biaya maksimum adalah sebesar 45% dari harga satuan tertinggi per m2 pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku untuk tipe/kelas dan lokasi yang sama, dengan tingkat kerusakan bangunan sampai dengan 45%. Biaya perawatan dianggarkan dalam belanja modal dan dikapitalisasi/ditambahkan pada harga perolehan gedung dan bangunan tersebut. Pemeliharaan tingkat kerusakan berat(3) Biaya maksimum adalah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi per m2 pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku untuk tipe/kelas dan lokasi yang sama, dengan tingkat kerusakan bangunan sampai dengan 65%. Biaya perawatan dianggarkan dalam belanja modal dan dikapitalisasi/ditambahkan pada perolehan gedung dan bangunan tersebut. c). Pemeliharaan jalan adalah upaya menjaga kondisi jalan agar selalu dapat berfungsi dengan baik melalui kegiatan perawatan, perbaikan, pencegahan dan pengamanan yang harus dilakukan secara terus menerus. Pekerjaan pemeliharaan jalan dapat dikategorikan sebagai berikut: Pemeliharaan Rutin(1) Pemeliharaan rutin diperlukan apabila kerusakan pada segmen dengan penilaian antara 6 - 10 melalui survei penjajagan kondisi jalan. Biaya pemeliharaan rutin maksimal sebesar 30% dari harga satuan tertinggi per m2 dan dianggarkan di belanja barang dan jasa, tidak dikapitalisasi/ditambahkan pada harga perolehan pembangunan jalan tersebut. Pemeliharaan Periodik/Berkala(2) Pemeliharaan periodik/berkala diperlukan apabila kerusakan pada segmen dengan penilaian antara 11 - 16 melalui survei penjajagan kondisi jalan. Biaya pemeliharaan periodik/berkala maksimal sebesar 45% dari harga satuan tertinggi per m2 dan dianggarkan di belanja modal, dikapitalisasi/ditambahkan pada harga perolehan pembangunan jalan tersebut. Peningkatan Jalan(3) Peningkatan jalan terjadi apabila kerusakan pada segmen dengan penilaian lebih dari 16 melalui survei penjajagan kondisi jalan. Biaya peningkatan jalan maksimal sebesar 65% dari harga satuan tertinggi per m2 dan dianggarkan di belanja modal, ditambahkan pada harga perolehan pembangunan jalan tersebut. d). Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya melalui kegiatan perawatan, perbaikan, pencegahan dan pengamanan yang harus dilakukan secara terus menerus. Pemeliharaan jaringan irigasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Pemeliharaan Rutin(1) Pemeliharaan dengan tingkat kerusakan <20% dari kondisi awal bangunan/saluran. Biaya pemeliharaan/ jdih.pakpakbharatkab.go.id 119 perbaikan maksimal sebesar 20% dari harga satuan tertinggi per m2 dan dianggarkan di belanja barang dan jasa, tidak dikapitalisasi/ditambahkan pada harga perolehan Jaringan Irigasi tersebut. Pemeliharaan Berkala(2) Pemeliharaan dengan tingkat kerusakan ringan 20%-30% dari kondisi awal bangunan/saluran. Biaya pemeliharaan /perbaikan maksimal sebesar 30% dari harga satuan tertinggi per m2 dan dianggarkan di belanja barang dan jasa, tidak dikapitalisasi/ditambahkan pada harga perolehan Jaringan Irigasi tersebut. Perbaikan Sedang(3) Pemeliharaan dengan tingkat kerusakan sedang 31% - 40% dari kondisi awal bangunan/saluran. Biaya pemeliharaan/perbaikan maksimal sebesar 40% dari harga satuan tertinggi per m2 dan dianggarkan di belanja modal, dikapitalisasi/ditambahkan pada harga perolehan Jaringan Irigasi tersebut. Perbaikan Berat atau Penggantian(4) Pemeliharaan dengan tingkat kerusakan berat >40% dari kondisi awal bangunan/saluran. Biaya perbaikan/ penggantian lebih dari 40% dari harga satuan tertinggi per m2 dan dianggarkan di belanja modal dan dikapitalisasi/ditambahkan pada harga perolehan Jaringan Irigasi tersebut. e). Tidak termasuk dalam pengertian memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomi dimasa datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja adalah pemeliharaan/perbaikan/ penambahan yang merupakan pemeliharaan rutin/berkala/ terjadwal atau yang dimaksudkan hanya untuk mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal, atau hanya untuk sekedar memperindah atau mempercantik suatu aset tetap. f). Pemeliharaan aset lainnya tidak menambah masa manfaat dan nilai perolehan. Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadaph. Pengakuan Awal Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap dan akun akun ekuitas. Penyusutani. Definisi penyusutan1) a). Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui dan disajikan tersendiri dalam neraca sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dan beban penyusutan dalam laporan operasional. b). Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Nilai penyusutan jdih.pakpakbharatkab.go.id 120 untuk masing-masing periode diakui dan disajikan tersendiri dalam neraca sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dan beban penyusutan dalam laporan operasional. c). Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. d). Aset tetap lainnya berupa hewan, tanaman, dan buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat Aset Tetap Lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. e). Penyusutan aset tetap renovasi dilakukan sesuai dengan umur ekonomis mana yang lebih pendek antara masa manfaat aset dengan masa pinjaman/sewa. f). Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight line method) dengan estimasi masa manfaat sesuai table berikut: Masa Manfaat Aset Tetap Nomor Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1.3.2 Peralatan Dan Mesin 1.3.2.01 Alat Besar 1.3.2.01.001 Alat Besar Darat 10 1.3.2.01.002 Alat Besar Apung 8 1.3.2.01.003 Alat Bantu 7 1.3.2.02 Alat Angkutan 1.3.2.02.001 Alat Angkutan Darat Bermotor 8 1.3.2.02.002 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor 2 1.3.2.02.003 Alat Angkutan Apung Bermotor 10 1.3.2.02.004 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor 3 1.3.2.02.005 Alat Angkutan Bermotor Udara 20 1.3.2.03 Alat Bengkel Dan Alat Ukur 1.3.2.03.001 Alat Bengkel Bermesin 10 1.3.2.03.002 Alat Bengkel Tak Bermesin 5 1.3.2.03.003 Alat Ukur 5 1.3.2.04 Alat Pertanian 1.3.2.04.001 Alat Pengolahan 4 1.3.2.05 Alat Kantor Dan Rumah Tangga 1.3.2.05.001 Alat Kantor 5 1.3.2.05.002 Alat Rumah Tangga 5 1.3.2.05.003 Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 5 1.3.2.06 Alat Studio, Komunikasi, Dan Pemancar 1.3.2.06.001 Alat Studio 5 1.3.2.06.002 Alat Komunikasi 5 1.3.2.06.003 Peralatan Pemancar 10 1.3.2.06.004 Peralatan Komunikasi Navigasi 10 1.3.2.07 Alat Kedokteran Dan Kesehatan 1.3.2.07.001 Alat Kedokteran 5 1.3.2.07.002 Alat Kesehatan Umum 5 1.3.2.08 Alat Laboratorium 1.3.2.08.001 Unit Alat Laboratorium 5 1.3.2.08.002 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 15 1.3.2.08.003 Alat Peraga Praktik Sekolah 10 jdih.pakpakbharatkab.go.id 121 Nomor Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1.3.2.08.004 Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika 15 1.3.2.08.005 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan 10 1.3.2.08.006 Destructive Testing Laboratory 10 1.3.2.08.007 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 7 1.3.2.08.008 Peralatan Laboratorium Hydrodinamica 15 1.3.2.08.009 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi Dan Instrumentasi 8 1.3.2.09 Alat Persenjataan 1.3.2.09.001 Senjata Api 10 1.3.2.09.002 Persenjataan Non Senjata Api 3 1.3.2.09.003 Senjata Sinar 5 1.3.2.09.004 Alat Khusus Kepolisian 4 1.3.2.10 Komputer 1.3.2.10.001 Komputer Unit 4 1.3.2.10.002 Peralatan Komputer 4 1.3.2.11 Alat Eksplorasi 1.3.2.11.001 Alat Eksplorasi Topografi 5 1.3.2.11.002 Alat Eksplorasi Geofisika 5 1.3.2.12 Alat Pengeboran 1.3.2.12.001 Alat Pengeboran Mesin 5 1.3.2.12.002 Alat Pengeboran Non Mesin 5 1.3.2.13 Alat Produksi, Pengolahan, Dan Pemurnian 1.3.2.13.001 Sumur 10 1.3.2.13.002 Produksi 10 1.3.2.13.003 Pengolahan Dan Pemurnian 10 1.3.2.14 Alat Bantu Eksplorasi 1.3.2.14.001 Alat Bantu Eksplorasi 5 1.3.2.14.002 Alat Bantu Produksi 5 1.3.2.15 Alat Keselamatan Kerja 1.3.2.15.001 Alat Deteksi 5 1.3.2.15.002 Alat Pelindung 5 1.3.2.15.003 Alat Sar 5 1.3.2.15.004 Alat Kerja Penerbangan 5 1.3.2.16 Alat Peraga 1.3.2.16.001 Alat Peraga Pelatihan Dan Percontohan 10 1.3.2.17 Peralatan Proses/Produksi 1.3.2.17.001 Unit Peralatan Proses/Produksi 5 1.3.2.18 Rambu-Rambu 1.3.2.18.001 Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat 10 1.3.2.18.002 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara 10 1.3.2.18.003 Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut 10 1.3.2.19 Peralatan Olahraga 1.3.2.19.001 Peralatan Olahraga 3 1.3.3 Gedung Dan Bangunan 1.3.3.01 Bangunan Gedung 1.3.3.01.001 Bangunan Gedung Tempat Kerja 50 1.3.3.01.002 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 50 1.3.3.02 Monumen 1.3.3.02.001 Candi/Tugu Peringatan/Prasasti 50 1.3.3.03 Bangunan Menara 1.3.3.03.001 Bangunan Menara Perambuan 40 1.3.3.04 Tugu Titik Kontrol/Pasti 1.3.3.04.001 Tugu/Tanda Batas 50 jdih.pakpakbharatkab.go.id 122 Nomor Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1.3.4 Jalan, Jaringan, Dan Irigasi 1.3.4.01 Jalan Dan Jembatan 1.3.4.01.001 Jalan 10 1.3.4.01.002 Jembatan 50 1.3.4.02 Bangunan Air 1.3.4.02.001 Bangunan Air Irigasi 50 1.3.4.02.002 Bangunan Pengairan Pasang Surut 50 1.3.4.02.003 Bangunan Pengembangan Rawa Dan Polder 25 1.3.4.02.004 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai Dan Penanggulangan Bencana Alam 10 1.3.4.02.005 Bangunan Pengembangan Sumber Air Dan Air Tanah 30 1.3.4.02.006 Bangunan Air Bersih/Air Baku 40 1.3.4.02.007 Bangunan Air Kotor 40 1.3.4.03 Instalasi 1.3.4.03.001 Instalasi Air Bersih/Air Baku 30 1.3.4.03.002 Instalasi Air Kotor 30 1.3.4.03.003 Instalasi Pengolahan Sampah 10 1.3.4.03.004 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 10 1.3.4.03.005 Instalasi Pembangkit Listrik 40 1.3.4.03.006 Instalasi Gardu Listrik 40 1.3.4.03.007 Instalasi Pertahanan 30 1.3.4.03.008 Instalasi Gas 30 1.3.4.03.009 Instalasi Pengaman 20 1.3.4.03.010 Instalasi Lain 20 1.3.4.04 Jaringan 1.3.4.04.001 Jaringan Air Minum 30 1.3.4.04.002 Jaringan Listrik 40 1.3.4.04.003 Jaringan Telepon 20 1.3.4.04.004 Jaringan Gas 30 1.5.3 Aset Tidak Berwujud 1.5.3.01 Aset Tidak Berwujud 5 1.5.3.01.001 Aset Tidak Berwujud 5 Penambahan masa manfaat aset tetap karena adanya perbaikan terhadap aset tetap baik berupa overhaul dan renovasi disajikan pada tabel berikut: Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) PERALATAN DAN MESIN ALAT BESAR Alat Besar Darat Overhaul >0% s.d 30% 1 >30% s.d 45% 3 >45% s.d 65% 5 Alat Besar Apung Overhaul >0% s.d 30% 1 >30% s.d 45% 2 >45% s.d 65% 4 Alat Bantu Overhaul >0% s.d 30% 1 >30% s.d 45% 2 >45% s.d 65% 4 ALAT ANGKUTAN Alat Angkutan Darat Bermotor Overhaul >0% s.d 25% 2 jdih.pakpakbharatkab.go.id 123 Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% s.d 100% 6 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor Overhaul >0% s.d 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% s.d 100% 1 Alat Angkutan Apung Bermotor Overhaul >0% s.d 25% 2 >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% s.d 100% 6 Alat Angkutan Bermotor Udara Overhaul >0% s.d. 25% 3 >25% s.d 50% 6 >50% s.d 75% 9 >75% s.d.100% 12 ALAT BENGKEL DAN ALAT UKUR Alat Bengkel Bermesin Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% s.d.100% 4 Alat Bengkel Tak Bermesin Renovasi >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 0 >50% s.d 75% 1 >75% s.d.100% 1 Alat Ukur Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 3 ALAT PERTANIAN Alat Pengolahan Overhaul >0% s.d. 20% 1 >21% s.d 40% 2 >51% s.d 75% 5 ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA Alat Kantor Overhaul >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 3 Alat Rumah Tangga Overhaul >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 3 ALAT STUDIO, KOMUNIKASI DAN PEMANCAR Alat Studio Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 3 Alat Komunikasi Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 3 Peralatan Pemancar Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% s.d.100% 5 jdih.pakpakbharatkab.go.id 124 Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Peralatan Komunikasi Navigasi Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% s.d.100% 9 ALAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN Alat Kedokteran Overhaul >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 3 Alat Kesehatan Umum Overhaul >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 3 ALAT LABORATORIUM Unit Alat Laboratorium Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% s.d.100% 4 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Overhaul >0% s.d. 25% 3 >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% s.d.100% 8 Alat Laboratorium Fisika Overhaul >0% s.d. 25% 3 >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% s.d.100% 8 Alat Proteksi Radiasi/ Proteksi Lingkungan Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% s.d.100% 5 Radiation Application & Non Destructive Testing Laboratory Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% s.d.100% 5 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% s.d.100% 4 Peralatan Laboratorium Hidrodinamica Overhaul >0% s.d. 25% 3 >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% s.d.100% 8 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% s.d.100% 5 ALAT PERSENJATAAN Senjata Api Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% s.d.100% 4 Persenjataan Non Senjata Api Renovasi >0% s.d. 25% 0 jdih.pakpakbharatkab.go.id 125 Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) >25% s.d 50% 0 >50% s.d 75% 1 >75% s.d.100% 1 Senjata Sinar Overhaul >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 0 >50% s.d 75% 0 >75% s.d.100% 2 Alat Khusus Kepolisian Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 2 KOMPUTER Komputer Unit Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 2 Peralatan Komputer Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 2 ALAT EKSPLORASI Alat Eksplorasi Topografi Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 3 Alat Eksplorasi Geofisika Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% s.d.100% 5 ALAT PENGEBORAN Alat Pengeboran Mesin Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 6 >75% s.d.100% 7 Alat Pengeboran Non Mesin Renovasi >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% s.d.100% 2 ALAT PRODUKSI PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN Sumur Renovasi >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% s.d.100% 2 Produksi Renovasi >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% s.d.100% 2 Pengolahan dan Pemurnian Overhaul >0% s.d. 25% 3 >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% s.d.100% 8 ALAT BANTU EXPLORASI Alat Bantu Explorasi Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 6 >75% s.d.100% 7 jdih.pakpakbharatkab.go.id 126 Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Alat Bantu Produksi Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 6 >75% s.d.100% 7 ALAT KESELAMATAN KERJA Alat Deteksi Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 3 Alat Pelindung Renovasi >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 0 >50% s.d 75% 1 >75% s.d.100% 2 Alat Sar Renovasi >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% s.d.100% 2 Alat Kerja Penerbang Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% s.d.100% 6 ALAT PERAGA Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% s.d.100% 5 PERALATAN PROSES/PRODUKSI Unit Peralatan Proses/ Produksi Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% s.d.100% 4 RAMBU-RAMBU Rambu-rambu Lalu Lintas Darat Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% s.d.100% 4 Rambu-rambu Lalu Lintas Udara Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 4 Rambu-rambu Lalu Lintas Laut Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 2 PERALATAN OLAH RAGA Peralatan Olah Raga Renovasi >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 2 GEDUNG DAN BANGUNAN Bangunan Gedung Tempat Kerja Renovasi >0% s.d. 25% 5 >25% s.d 50% 10 jdih.pakpakbharatkab.go.id 127 Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) >50% s.d 75% 15 >75% s.d.100% 50 Bangunan Gedung Tempat Tinggal Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 MONUMEN Candi/ Tugu Peringatan / Prasasti Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 BANGUNAN MENARA Bangunan Menara Perambuan Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 TUGU TITIK KONTROL/ PRASASTI Tugu / Tanda batas Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN Jalan Renovasi >0% s.d. 30% 2 >30% s.d 60% 5 >60% s.d 100% 10 Jembatan Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 BANGUNAN AIR Bangunan Air Irigasi Renovasi >0% s.d. 5% 2 >5% s.d 10% 5 >10% s.d 20% 10 Bangunan Pengairan Pasang Surut Renovasi >0% s.d. 5% 2 >5% s.d 10% 5 >10% s.d 20% 10 Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder Renovasi >0% s.d. 5% 1 >5% s.d 10% 3 >10% s.d 20% 5 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Renovasi >0% s.d. 5% 1 >5% s.d 10% 2 >10% s.d 20% 3 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Tanah Renovasi >0% s.d. 5% 1 >5% s.d 10% 2 >10% s.d 20% 3 Bangunan Air Bersih/Air Baku Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Bangunan Air Kotor Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 INSTALASI Instalasi Air Bersih/Air baku Renovasi >0% s.d. 30% 2 >30% s.d 45% 7 >45% s.d 65% 10 jdih.pakpakbharatkab.go.id 128 Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Instalasi Air Kotor Renovasi >0% s.d. 30% 2 >30% s.d 45% 7 >45% s.d 65% 10 Instalasi Pengolahan Sampah Renovasi >0% s.d. 30% 1 >30% s.d 45% 3 >45% s.d 65% 5 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Renovasi >0% s.d. 30% 1 >30% s.d 45% 3 >45% s.d 65% 5 Instalasi Pembangkit Listrik Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Instalasi Gardu Listrik Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Instalasi Pertahanan Renovasi >0% s.d. 30% 1 >30% s.d 45% 3 >45% s.d 65% 5 Instalasi Gas Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 >30% s.d 45% 1 >45% s.d 65% 3 Instalasi Lain Renovasi >0% s.d. 30% 1 >30% s.d 45% 1 >45% s.d 65% 3 JARINGAN Jaringan Air Minum Overhaul >0% s.d. 30% 2 >30% s.d 45% 7 >45% s.d 65% 10 Jaringan Listrik Overhaul >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Jaringan Telepon Overhaul >0% s.d. 30% 2 >30% s.d 45% 5 >45% s.d 65% 10 Jaringan Gas Overhaul >0% s.d. 30% 2 >30% s.d 45% 7 >45% s.d 65% 10 Alat Musik Modern/Band Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d 100% 2 ASET TETAP DALAM RENOVASI Peralatan dan Mesin dalam Renovasi Overhaul >0% s.d. 100% 2 Gedung dan Bangunan dalam Renovasi Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Jalan, Irigasi dan Jaringan dalam Renovasi Renovasi/ Overhaul >0% s.d. 100% 5 Penambahan masa manfaat akibat pemeliharaan, yang2) menyebabkan jumlah masa manfaat baru melebihi masa manfaat awal, dianggap sama dengan masa manfaat awal. contoh: masa manfaat awal sebuah gedung adalah 50 tahun. Dilakukan rehabilitasi dengan biaya pemeliharaan 75% dari nilai perolehan yang menyebabkan penambahan masa manfaat 50 tahun. Gedung tersebut telah dimanfaatkan selama 30 tahun. jdih.pakpakbharatkab.go.id 129 Sisa masa manfaat 20 tahun. Pengakuan masa manfaat baru adalah 50 tahun bukan 70 tahun. Formula penghitungan penyusutan barang milik daerah adalah3) sebagai berikut: Nilai yang dapat disusutkan Penyusutan per periode = Masa manfaat Keterangan: Penyusutan per periode merupakan nilai penyusutan(1) untuk aset tetap suatu periode yang dihitung pada akhir tahun; Masa manfaat adalah periode suatu Aset Tetap yang(2) diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik. Masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau4) secara periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian. Penghitungan penyusutan aset tetap dilakukan pada aset tetap5) intrakomptabel dan aset tetap ekstrakomptabel. Untuk aset tetap yang dicatat secara intrakomptabel dilakukan6) penyusutan dan tetap dicatat dalam catatan intrakomptabel walaupun nilai buku aset dibawah nilai kapitalisasi dan/atau nol. Hasil perhitungan penyusutan aset tetap ekstrakomptabel tidak7) disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Penyusutan aset tetap dimulai pada saat tahun perolehan.8) Untuk pelaksanaan penyusutan dapat dikelompokkan sebagai9) berikut: a). Aset yang diperoleh pada tahun dimulainya penerapan penyusutan. Aset tersebut sudah disajikan dengan nilai perolehan. Perhitungan penyusutannya adalah untuk tahun dimulainya penerapan penyusutan saja. b). Aset yang diperoleh setelah penyusunan neraca awal hingga satu tahun sebelum dimulainya penerapan penyusutan. Aset tersebut sudah disajikan dengan nilai perolehan. Perhitungan penyusutannya terdiri dari penyusutan tahun berjalan dan koreksi penyusutan tahun-tahun sebelumnya. c). Aset yang diperoleh sebelum penyusunan neraca awal. Untuk aset yang diperoleh lebih dari 1 (satu) tahun sebelum saat penyusunan neraca awal maka aset tersebut disajikan dengan nilai wajar pada saat penyusunan neraca awal. Untuk menghitung penyusutannya, pertama ditetapkan sisa masa manfaat pada saat penyusunan neraca awal, selanjutnya dihitung masa antara neraca awal dengan saat penerapan penyusutan. Nilai aset yang diperoleh pada semester I (satu) disusutkan satu10) tahun dan nilai aset yang diperoleh pada semester II (dua) disusutkan setengah tahun jdih.pakpakbharatkab.go.id 130 E. PENGUNGKAPAN ASET TETAP Catatan atas Laporan Keuangan terkait masing-masing jenis aset tetap harus mengungkapkan/menyajikan tentang dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat, rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan mutasi aset tetap, informasi penyusutan, dan informasi lain yang dianggap perlu. jdih.pakpakbharatkab.go.id 131
1.Definisi Dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuka. menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya.b. Untuk pembentukan dana cadangan harus ditetapkan denganc. Peraturan Daerah, yang didalamnya mencakup: Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan.1) Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan.2) Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus3) dianggarkan dan ditransfer kerekening dana cadangan dalam bentuk rekening tersendiri. Sumber dana cadangan.4) Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.5) B. PENGAKUAN
1.Pembentukan dana cadangan ini akan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan, sedangkan pencairannya akan dianggarkan pada penerimaan pembiayaan.
2.Dana cadangan diakui saat terjadi pemindahan dana dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Dana Cadangan. Proses pemindahan ini harus melalui proses penatausahaan yang menggunakan mekanisme LS. C. PENGUKURAN
1.Pembentukan Dana Cadangan Pembentukan dana cadangan diakui ketika PPKD telah menyetujui SP2D- LS terkait pembentukan dana cadangan diukur sebesar nilai nominal
2.Pengelolaan Dana Cadangan Penerimaan hasil atas pengelolaan dana cadangan misalnya berupa jasa giro/bunga diperlakukan sebagai penambah dana cadangan atau dikapitalisasi ke dana cadangan. Hasil pengelolaan tersebut dicatat sebagai Pendapatan-LRA dalam pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah-Jasa Giro/Bunga Dana Cadangan. Hasil pengelolaan hasil dana cadangan diukur sebesar nilai nominal.
3.Pencairan Dana Cadangan Apabila dana cadangan telah memenuhi pagu anggaran maka BUD akan membuat surat perintah pemindahan buku dari Rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah untuk pencairan dana cadangan. Pencairan dana cadangan diukur sebesar nilai nominal. D. PENGUNGKAPAN Pengungkapan dana cadangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sekurang-kurangnya harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.Dasar hukum (Peraturan Daerah) pembentukan dana cadangan;
2.Tujuan pembentukan dana cadangan;
3.Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
4.Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan;
5.Sumber dana cadangan; dan
6.Tahun Anggaran pelaksanaan dan pencairan dana cadangan. jdih.pakpakbharatkab.go.id 132
1.Definisi Aset lainnya adalah aset Pemerintah Daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan dana cadangan.
2.Klasifikasi Aset Lainnya terdiri dari:a. Tagihan jangka panjang (tagihan penjualan angsuran, tagihan1) tuntutan ganti kerugian daerah); Kemitraan dengan pihak ketiga (sewa, kerja sama pemanfaatan,2) bangun guna serah, bangun serah guna); Aset tidak berwujud (lisensi, hak cipta, hak paten, aset tidak3) berwujud lainnya); Aset lain-lain; dan4) Treasury Deposit Facility (TDF).5) Aset lainnya yang menjadi kewenangan PPKD meliputi:b. Tagihan Jangka Panjang;1) Kemitraan dengan Pihak ketiga;2) Aset lain-lain; dan3) Treasury Deposit Facility (TDF).4) Aset lainnya yang menjadi kewenangan OPD meliputi:c. Aset Tak Berwujud; dan1) Aset lain-lain.2) B. PENGAKUAN
1.Tagihan Jangka Panjang Tagihan Penjualan Angsurana. Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang1) dapat diterima dari penjualan aset Pemerintah Daerah secara angsuran kepada pegawai Pemerintah Daerah/Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan rumah dinas dan penjualan kendaraan dinas. Pengakuan2) Penilaian Tagihan Penjualan Angsuran diakui pada saat timbulnya penjualan angsuran yang didukung dengan bukti/dokumen penjualan/berita acara serah terima barang atau bukti/dokumen lain yang dipersamakan serta dapat diukur dengan andal. Pengukuran3) a). Tagihan piutang penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai Pemerintah Daerah/Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah ke kas umum daerah atau daftar saldo tagihan penjualan angsuran. b). Piutang penjualan angsuran pada akhir periode pelaporan dinilai sebesar nilai nominal setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas umum daerah atau berdasarkan daftar saldo tagihan penjualan angsuran. jdih.pakpakbharatkab.go.id 133 Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerahb. Tuntutan Perbendaharaan (TP) merupakan suatu proses yang1) dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) merupakan suatu proses yang2) dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya. Tuntutan Ganti Kerugian Pengadaan Barang dan Jasa3) merupakan bentuk kerugian keuangan daerah yang berasal dari pembayaran atas pengadaan barang dan jasa yang melebihi jumlah seharusnya. Pengakuan4) a). TPTGR diakui ketika terbit putusan TPTGR yaitu berupa Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian (SKP2K) atau Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). b). Tuntutan Ganti Kerugian Pengadaan Barang dan Jasa diakui ketika terbitnya Laporan Hasil pemeriksaan BPK. Pengukuran/Penilaian5) a). Tuntutan Perbendaharaan dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keputusan Pembebanan setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh bendahara yang bersangkutan ke kas umum daerah. b). Tuntutan Ganti Rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan ke kas umum daerah. c). Tuntutan Ganti Kerugian Pengadaan Barang dan Jasa dinilai sebesar hasil perhitungan pemeriksaan BPK yang dimuat didalam Laporan Hasil pemeriksaan BPK. Penyajian dan Pengungkapan6) a). Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi disajikan di Neraca dalam kelompok aset lainnya sebesar nilai nominal yang belum dilunasi. b). Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan antara lain: ketetapan hukum TP/TGR, masa angsuran, dan jenis angsuran TP/TGR, termasuk apabila terdapat TGR yang diselesaikan dalam bentuk barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.Kemitraan dengan Pihak Ketiga Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yanga. mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki. jdih.pakpakbharatkab.go.id 134 Bentuk kemitraan tersebut antara lain dapat berupa:b. Sewa1) a). Pengakuan Kemitraan dengan pihak ketiga berupa sewa diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama/kemitraan sewa. b). Pengukuran Sewa dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara sewa. Kerjasama Pemanfaatan (KSP)2) a). Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. b). Kerjasama pemanfaatan (KSP) diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama-pemanfaatan (KSP). c). Kerjasama pemanfaatan dinilai dari nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian atau nilai wajar pada saat perjanjian, dipilih yang paling obyektif atau yang paling berdaya uji. Bangun, Kelola/Guna, Serah (BKS)3) a). Bangun, Kelola/Guna, Serah adalah suatu bentuk kerjasama berupa pemanfaatan aset Pemerintah Daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, untuk kemudian menyerahkannya kembali bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada Pemerintah Daerah setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati (masa konsesi). Dalam perjanjian ini pencatatannya dilakukan terpisah oleh masing-masing pihak. Pada akhir masa konsesi ini, penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada Pemerintah Daerah sebagai pemilik aset, biasanya tidak disertai dengan pembayaran oleh Pemerintah Daerah. Kalaupun disertai pembayaran oleh Pemerintah Daerah, pembayaran tersebut dalam jumlah yang sangat rendah. Penyerahan dan pembayaran aset Bangun, Kelola/Guna, Serah ini harus diatur dalam perjanjian kerjasama. b). Pengakuan Bangun, Kelola/Guna, Serah Bangun, Kelola/Guna, Serah dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset Bangun, Kelola/Guna, Serah tersebut. Aset yang berada dalam Bangun, Kelola/Guna, Serah ini disajikan terpisah dari Aset Tetap. c). Pengukuran Bangun, Kelola/Guna, Serah Dicatat sebesar nilai buku aset tetap yang diserahkan oleh Pemerintah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset Bangun, Kelola/Guna, Serah tersebut Bangun, Serah, Kelola/Guna (BSK)4) a). Bangun, Serah, Kelola/Guna adalah pemanfaatan aset Pemerintah Daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara jdih.pakpakbharatkab.go.id 135 pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada Pemerintah Daerah untuk dikelola/digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut oleh pihak ketiga/investor tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada Pemerintah Daerah biasanya tidak disertai dengan pembayaran oleh Pemerintah Daerah. Kalaupun disertai pembayaran oleh Pemerintah Daerah, pembayaran tersebut dalam jumlah yang sangat rendah. Penyerahan dan pembayaran aset Bangun, Serah, Kelola/Guna ini harus diatur dalam perjanjian kerjasama. b). Pengakuan Bangun, Serah, Kelola/Guna Bangun, Serah, Kelola/Guna diakui pada saat pengadaan/pembangunan Gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap untuk digunakan/dioperasikan c). Pengukuran Bangun, Serah, Kelola/Guna Bangun, Serah, Kelola/Guna dicatat sebesar nilai perolehan aset yang dibangun, yaitu sebesar nilai aset yang dipisahkan dari aset tetap ditambah dengan jumlah aset yang dibangun oleh pihak ketiga/investor sesuai dengan perjanjian kerjasama.
3.Aset Tidak Berwujud Aset Tidak Berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapata. diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset tidak berwujud dapat diperoleh melalui pembeliaan atau dapat dikembangkan sendiri (swakelola) oleh pemerintah daerah. Aset tak berwujud terdiri atas:b. Goodwill1) Goodwill adalah kelebihan nilai yang diakui oleh pemerintah daerah akibat adanya pembelian kepentingan/saham di atas nilai buku. Goodwill dihitung berdasarkan selisih antara nilai entitas berdasarkan pengakuan dari suatu transaksi peralihan/penjualan kepentingan/saham dengan nilai buku kekayaan bersih perusahaan. Hak Paten atau Hak Cipta2) Hak-hak ini pada dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yang dapat menghasilkan manfaat bagi pemerintah daerah. Selain itu dengan adanya hak ini dapat mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya. Royalti3) Nilai manfaat ekonomi yang akan/dapat diterima atas kepemilikan hak cipta/hak paten/hak lainnya pada saat hak dimaksud akan dimanfaatkan oleh orang, instansi atau perusahaan lain. jdih.pakpakbharatkab.go.id 136 Software4) Software komputer yang masuk dipergunakan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun, dan bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Jadi software ini adalah yang dapat digunakan di komputer lain. Software yang diakui sebagai ATB memiliki karakteristik berupa adanya hak istimewa/eksklusif atas software berkenaan. Lisensi5) Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik hak paten atau hak cipta yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka6) panjang Hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset. Aset Tak Berwujud Lainnya7) Aset tak berwujud lainnya merupakan jenis aset tak berwujud yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam jenis aset tak berwujud yang ada. Aset Tak Berwujud dalam Pengerjaan8) Terdapat kemungkinan pengembangan suatu aset tak berwujud yang diperoleh secara internal yang jangka waktu penyelesaiannya melebihi satu tahun anggaran atau pelaksanaan pengembangannya melewati tanggal pelaporan. Dalam hal terjadi seperti ini, maka atas pengeluaran yang telah terjadi dalam rangka pengembangan tersebut sampai dengan tanggal pelaporan harus diakui sebagai aset tak berwujud dalam Pengerjaan (intangible asset–work in progress), dan setelah pekerjaan selesai kemudian akan direklasifikasi menjadi aset tak berwujud yang bersangkutan. Aset tidak berwujud harus memenuhi kriteria:9) a). Dapat diidentifikasi; b). Dikendalikan oleh entitas; c). Mempunyai potensi manfaat ekonomi masa depan; dan d). Biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal dari aset tidak berwujud tidak menambah masa manfaat dan tidak dikapitalisasi. Pengakuan Aset Tidak Berwujudc. Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa1) datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari Aset Tak Berwujud tersebut akan mengalir kepada entitas pemerintah daerah atau dinikmati oleh entitas; dan Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal.2) Pengukuran Aset Tidak Berwujudd. Aset tak berwujud dicatat sebesar harga perolehan, namun jika1) tidak dapat ditelusuri maka dapat dicatat sebesar nilai wajar. Pengeluaran atas aset tak berwujud yang awalnya telah diakui oleh entitas sebagai beban tidak dapat dianggap sebagai bagian dari harga perolehan aset tak berwujud tersebut dikemudian hari. jdih.pakpakbharatkab.go.id 137 Aset tak berwujud yang dibangun secara mandiri atau2) swakelola, pengakuan atas perolehan aset tak berwujud dikelompokkan dalam 2 tahap, yaitu: a). Tahap penelitian atau riset b). Tahap pengembangan Jika tidak dapat membedakan tahap penelitian atau riset dengan tahap pengembangan maka atas aktivitas kegiatan untuk menghasilkan aset tak berwujud, pemerintah daerah memperlakukan seluruh pengeluaran atas aktivitas kegiatan tersebut sebagai pengeluaran dalam tahap penelitian atau riset. Amortisasie. Definisi Amortisasi1) Amortisasi adalah pengurangan atau penurunan nilai aset tidak berwujud secara bertahap dalam jangka waktu tertentu pada setiap periode akuntansi. Pengakuan Amortisasi2) Pengakuan Amortisasi aset tidak berwujud dilakukan pada saat akan dilakukan penyusunan laporan keuangan atau pada saat aset tersebut akan dipindahtangankan kepemilikannya. Pengukuran Amortisasi3) Penghitungan amortisasi menggunakan metode garis lurus tanpa nilai residu. Penyajian dan Pengungkapan Amortisasi4) Amortisasi aset tidak berwujud diungkapkan dalam neraca dalam akun “akumulasi amortisasi” yang akan mengurangi nilai buku dari aset tersebut dan dalam LO sebagai “beban amortisasi”.
4.Aset Lain-Lain Pos Aset Lain-lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yanga. tidak dapat dikelompokan ke dalam aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran, tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kemitraan dengan pihak ketiga. Termasuk dalam aset lain-lain adalah aset tetap yang dihentikanb. dari penggunaan aktif pemerintah daerah karena hilang atau rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi tetapi belum dihapuskan, atau aset tetap yang dipinjam pakai kepada unit pemerintah yang lain, atau aset yang telah diserahkan ke pihak lain tetapi belum ada dokumen hibah atau serah terima atau dokumen sejenisnya, piutang macet dalam proses penghapusan. Pengakuan Aset Lain-Lainc. Aset Lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah dan direklasifikasi kedalam aset lain-lain. Pengukuran Aset Lain-Laind. Aset lain-lain yang berasal dari reklasifikasi aset tetap dicatat1) sebesar nilai tercatat/nilai bukunya. Aset lain - lain yang berasal dari reklasifikasi aset tetap dan2) masih memiliki sisa manfaat disusutkan mengikuti kebijakan penyusutan aset tetap atau dibebankan seluruhnya pada saat penghapusan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Proses penghapusan terhadap aset lain-lain dilakukan sesuai3) dengan ketentuan kebijakan penghapusan aset pemerintah daerah. jdih.pakpakbharatkab.go.id 138 Penyajian dan Pengungkapan Aset Lain-Laine. Aset Lain-lain disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Lainnya1) sebesar nilai bruto serta disajikan nilai akumulasi amortisasi/penyusutan. Hal-hal yang perlu diungkapkan antara lain adalah faktor-faktor2) yang menyebabkan dilakukannya penghentian penggunaan, jenis aset tetap yang dihentikan penggunaannya, nilai akumulasi amortisasi/penyusutan, dan informasi lainnya yang relevan.
5.Treasury Deposit Facility (TDF) Defenisi TDFa. Treasury Deposit Facility (TDF) adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia. Pengakuan TDFb. TDF diakui pada saat DBH/DAU telah disalurkan dari RKUN ke Rekening TDF Pemerintah Daerah dan adanya pemberitahuan penyaluran dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Pengukuran TDFc. TDF dicatat sebesar DBH/DAU yang telah disalurkan dari RKUN ke Rekening TDF Pemerintah Daerah. Pengungkapan TDFd. TDF disajikan di Neraca dalam kelompok aset lainnya. jdih.pakpakbharatkab.go.id 139
1.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Daerah.
2.Dalam neraca Pemerintah Daerah, kewajiban disajikan berdasarkan likuiditasnya dan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu: Kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang.
3.Kewajiban Jangka Pendek adalah suatu kewajiban yang diharapkan dibayar (atau jatuh tempo) dalam waktu 12 (dua belas) bulan. Contoh kewajiban jangka pendek antara lain: utang perhitungan pihak ketiga (PFK), utang bunga, pendapatan diterima dimuka, bagian lancar utang jangka panjang, utang belanja/beban dan utang jangka pendek lainnya.
4.Kewajiban jangka panjang adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang waktu jatuh temponya lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Contoh utang jangka panjang antara lain: utang dalam negeri, utang luar negeri, dan utang jangka Panjang lainnya.
5.Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena: Penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat,a. lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional; Perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah,b. kewajiban kepada masyarakat luas yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, kelebihan setoran pajak dari wajib pajak, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya; Kewajiban dengan pemberi jasa lainnya.c. B. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
1.Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Definisi Utang Perhitungan Fihak Ketiga, selanjutnya disebut utanga. PFK merupakan utang pemerintah daerah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah daerah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pemotongan oleh BUD atas pengeluaran dari kas daerah untuk pembayaran tertentu seperti pembayaran gaji dan tunjangan. Pengakuan Utang PFK pada saat dilakukan pemotongan olehb. Bendahara Umum Daerah (BUD) atas pengeluaran dari kas daerah untuk pembayaran tertentu seperti gaji dan tunjangan pegawai serta pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal atau pada saat terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Pengukuran utang PFKc. Nilai yang dicantumkan dalam neraca adalah sebesar kewajiban PFK yang sudah dipotong oleh BUD atau Bendahara pengeluaran namun belum disetorkan kepada yang berkentingan Penyajian dan pengungkapan Utang PFKd. Utang PFK merupakan utang jangka pendek yang harus segera1) dibayar. Oleh karena itu terhadap utang semacam ini disajikan di Neraca dengan klasifikasi/pos Kewajiban Jangka Pendek. Pada akhir periode pelaporan jika masih terdapat saldo2) pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan. jdih.pakpakbharatkab.go.id 140
2.Utang Bunga (Accrued Interest) Definisia. Utang Bunga adalah unsur biaya berupa bunga yang harus1) dibayarkan kepada pemegang surat-surat utang karena pemerintah mempunyai utang jangka pendek yang antara lain berupa Sertifikat Perbendaharaan Negara (SPN), utang jangka panjang yang berupa utang luar negeri, utang obligasi negara, utang jangka panjang sektor perbankan, dan utang jangka panjang lainnya. Termasuk dalam kelompok utang bunga adalah utang2) commitment fee, yaitu utang yang timbul sehubungan dengan beban atas pokok dana yang telah disepakati dan disediakan oleh kreditur tetapi belum ditarik oleh debitur. Pengakuan Utang Bunga (Accrued Interest)b. Utang bunga sebagai bagian dari kewajiban atas pokok utang berupa kewajiban bunga atau commitment fee yang telah terjadi dan belum dibayar, pada dasarnya berakumulasi seiring dengan berjalannya waktu, tetapi demi kepraktisan diakui pada setiap akhir periode pelaporan. Pengukuran Utang Bunga (Accrued Interest)c. Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar kewajiban bunga atau commitment fee yang telah terjadi tetapi belum dibayar oleh pemerintah. Besaran kewajiban tersebut pada naskah perjanjian pinjaman biasanya dinyatakan dalam persentase dan periode tertentu yang telah disepakati oleh para pihak. Penyajian dan Pengungkapan Utang Bunga (Accrued Interest)d. Utang bunga maupun commitment fee merupakan kewajiban jangka pendek atas pembayaran bunga sampai dengan tanggal pelaporan. Rincian utang bunga maupun commitment fee untuk masing-masing jenis utang diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Utang bunga maupun utang commitment fee diungkapkan dalam CaLK secara terpisah.
3.Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Definisi Bagian Lancar Utang Jangka Panjanga. Pengakuan Bagian Lancar Utang Jangka Panjangb. Akun ini diakui pada saat melakukan reklasifikasi pinjaman1) jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca pada setiap akhir periode akuntansi, kecuali bagian lancar utang jangka panjang yang akan didanai kembali. Termasuk dalam Bagian Lancar Utang Jangka Panjang adalah2) utang jangka panjang yang persyaratan tertentunya telah dilanggar sehingga kewajiban tersebut menjadi kewajiban jangka pendek (payable on demand). Pengukuran Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Nilai yangc. dicantumkan di neraca untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah sebesar jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. Dalam kasus kewajiban jangka pendek yang terjadi karena payable on demand, nilai yang dicantumkan di neraca adalah sebesar saldo utang jangka panjang jdih.pakpakbharatkab.go.id 141 beserta denda dan kewajiban lainnya yang harus ditanggung oleh peminjam sesuai perjanjian. Penyajian dan Pengungkapan Bagian Lancar Utang Jangka Panjangd.
4.Pendapatan Diterima Dimuka Definisi Pendapatan Diterima Dimukaa. Pendapatan Diterima Dimuka adalah kewajiban yang timbul karena adanya kas yang telah diterima tetapi sampai dengan tanggal neraca seluruh atau sebagian barang/jasa belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain. Pengakuan Pendapatan Diterima Dimukab. Pendapatan Diterima Dimuka diakui pada saat terdapat/timbul klaim pihak ketiga kepada pemerintah daerah terkait kas yang telah diterima dari pihak ketiga tetapi belum ada penyerahan barang/jasa dari pemerintah daerah. Pengukuran Pendapatan Diterima Dimuka Nilai yang dicantumkanc. dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar bagian barang/jasa yang belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga sampai dengan tanggal neraca. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan Diterima Dimukad. Pendapatan Diterima Dimuka disajikan sebagai kewajiban jangka pendek di neraca. Rincian Pendapatan Diterima Dimuka diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
5.Utang Beban Definisi Utang Bebana. Utang Beban adalah utang pemerintah daerah yang timbul1) karena entitas mengikat kontrak pengadaan barang atau jasa dari pihak ketiga yang pembayarannya akan dilakukan dikemudian hari atau sampai tanggal pelaporan belum dilakukan pembayaran. Dalam klasifikasi utang beban ini termasuk di dalamnya adalah utang kepada pihak ketiga (Account Payable). Utang Beban ini pada umumnya terjadi karena:2) a). Adanya beban yang seharusnya sudah dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dilakukan pembayaran. b). Pihak ketiga memang melaksanakan praktik menyediakan barang atau jasa dimuka dan melakukan penagihan di belakang. Sebagai contoh, penyediaan barang berupa listrik, air PAM, telpon oleh masing-masing perusahaan untuk suatu bulan baru ditagih oleh yang bersangkutan kepada entitas selaku pelanggannya pada bulan atau bulan-bulan berikutnya. c). Pihak ketiga melakukan kontrak pembangunan fasilitas atau peralatan, dimana fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima, tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar. d). Pihak ketiga menyediakan barang atau jasa sesuai dengan perjanjian tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar. jdih.pakpakbharatkab.go.id 142 Pengakuan Utang Bebanb. Utang Beban diakui pada saat: Beban secara peraturan perundang-undangan sudah terjadi1) tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar. Terdapat klaim pihak ketiga, biasanya dinyatakan dalam bentuk2) surat penagihan atau invoice, kepada pemerintah daerah terkait penerimaan barang/jasa yang belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah daerah. Barang yang dibeli sudah diterima tetapi belum dibayar atau3) pada saat barang sudah diserahkan kepada perusahaan jasa pengangkutan (dalam perjalanan) tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar. Pengukuran Utang Bebanc. Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar beban yang belum dibayar oleh pemerintah daerah sesuai perjanjian atau perikatan sampai dengan tanggal neraca. Penyajian dan pengungkapan Utang Beband. Utang Beban disajikan Neraca dalam klasifikasi kewajiban jangka pendek dan rinciannya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
6.Utang Jangka Pendek Lainnya Definisi Utang Jangka Pendek Lainnyaa. Utang Jangka Pendek Lainnya adalah kewajiban jangka pendek yang tidak dapat diklasifikasikan dalam kewajiban jangka pendek seperti pada akun di atas. Pengakuan Utang Jangka Pendek Lainnyab. Utang Jangka Pendek Lainnya diakui pada saat terdapat/timbul klaim kepada pemerintah daerah terkait kas yang telah diterima tetapi belum ada pembayaran/pengakuan sampai dengan tanggal pelaporan. Pengukuran Utang Jangka Pendek Lainnyac. Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar kewajiban yang belum dibayar/diakui sampai dengan tanggal neraca. Penyajian dan Pengungkapan Utang Jangka Pendek Lainnyad. Utang Jangka Pendek Lainnya disajikan sebagai kewajiban jangka pendek di Neraca. Rinciannya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
7.Kewajiban Untuk Dikonsolidasikan Definisi Kewajiban untuk Dikonsolidasikana. Kewajiban untuk dikonsolidasikan adalah kewajiban yang1) dicatat karena adanya hubungan timbal balik antara entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Kewajiban ini tereliminasi saat dilakukan konsolidasi antara2) entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Akun ini digunakan sebagai akun untuk transaksi timbal balik3) dengan akun Aset untuk dikonsolidasikan sesuai dengan metode pencatatan transaksi antar entitas. Sebagai akun timbal balik maka akun ini akan tereliminasi dengan akun Aset untuk dikonsolidasikan pada saat penyusunan laporan keuangan. Pengakuan Kewajiban untuk Dikonsolidasikanb. Pengakuan kewajiban untuk dikonsolidasikan pada saat terjadi transaksi yang melibatkan transaksi antar entitas. jdih.pakpakbharatkab.go.id 143 Pengukuran Kewajiban untuk Dikonsolidasikanc. Pengukuran kewajiban untuk dikonsolidasikan berdasarkan1) nilai transaksi dari transaksi yang terjadi. Kewajiban untuk dikonsolidasikan ini akan mempunyai nilai2) yang sama dengan Aset untuk dikonsolidasikan sehingga pada saat dilakukan penyusunan laporan konsolidasi akun-akun ini akan saling mengeliminasi. Pengungkapan Kewajiban untuk Dikonsolidasikand. Kewajiban untuk dikonsolidasikan diungkapkan pada Neraca dalam klasifikasi Kewajiban Jangka Pendek. Akun ini disajikan hanya pada entitas akuntansi. Pada laporan konsolidasi akun ini tereliminasi. C. KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
1.Utang Dalam Negeri Definisi Utang Dalam Negeria. Utang Dalam Negeri adalah semua kewajiban pemerintah daerah1) yang waktu jatuh temponya lebih dari 12 bulan dan diperoleh dari sumber-sumber dalam negeri. Yang termasuk dalam utang dalam negeri diantaranya adalah:2) a). Utang Dalam Negeri - sektor perbankan; b). Utang Dalam Negeri - sektor lembaga keuangan non bank; c). Utang Dalam Negeri - obligasi; d). Utang pemerintah pusat; e). Utang pemerintah provinsi; dan f). Utang pemerintah kabupaten/kota. Pengakuan Utang Dalam Negerib. Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam perjanjian1) pinjaman, utang dalam negeri diakui pada saat dana diterima di Kas Daerah/saat terjadi transaksi penjualan obligasi. Sehubungan dengan transaksi penjualan utang obligasi, bunga2) atas utang obligasi diakui sejak saat penerbitan utang obligasi tersebut, atau sejak tanggal pembayaran bunga terakhir, sampai saat terjadinya transaksi. Pengukuran Utang Dalam Negeric. Jumlah utang yang tercantum dalam naskah perjanjian1) merupakan komitmen maksimum jumlah pendanaan yang disediakan oleh pemberi pinjaman. Penerima pinjaman belum tentu menarik seluruh jumlah pendanaan tersebut, sehingga jumlah yang dicantumkan dalam neraca untuk utang dalam negeri adalah sebesar jumlah dana yang telah ditarik oleh penerima pinjaman. Dalam perkembangan selanjutnya, pembayaran pokok pinjaman2) akan mengurangi jumlah hutang sehingga jumlah yang dicantumkan dalam neraca adalah sebesar total penarikan dikurangi dengan pelunasan. Terkait dengan Utang Obligasi dicatat sebesar nilai nominal,3) ditambah premium atau dikurangi diskon yang disajikan pada akun terpisah. Nilai nominal Utang Obligasi tersebut mencerminkan nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah daerah dan merupakan nilai yang akan dibayar pemerintah pada saat jatuh tempo Penyajian dan Pengungkapan Utang Dalam Negeri Utang Dalam4) Negeri disajikan sebagai kewajiban jangka panjang. Rincian utang diungkapkan di Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) berdasarkan pemberi pinjaman. jdih.pakpakbharatkab.go.id 144
2.Utang Luar Negeri Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah menyatakan bahwa pemerintah daerah dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan pinjaman luar negeri. Pada pasal 7 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa pinjaman luar negeri antara lain digunakan untuk diteruspinjamkan dan dihibahkan kepada pemerintah daerah. Sedangkan pemerintah daerah dapat meneruspinjamkan dan/atau menerushibahkan pinjaman luar negeri kepada BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Definisi Utang Luar Negeria. Utang Luar Negeri atau biasa dikenal dalam istilah1) pemerintahan sebagai pinjaman luar negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Nilai nominal adalah nilai kewajiban pemerintah daerah pada2) saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. Nilai tercatat (carrying amount) kewajiban adalah nilai buku kewajiban yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi. Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini kewajiban3) (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif. Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini4) kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) dari suatu utang karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif. Pengakuan Utang Luar Negerib. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul. Pengukuran Utang Luar Negeric. Utang dicatat sebesar nilai nominal. Utang dalam mata uang1) asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada tanggal neraca. Nilai nominal atas utang mencerminkan nilai utang pemerintah2) daerah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah daerah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat (carrying amount) utang tersebut. Penyajian dan Pengungkapan Utang Luar Negerid. Utang disajikan dalam Neraca sebesar nilai tercatat (carrying1) amount). Nilai tercatat adalah nilai buku utang yang dihitung dari nilai2) nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi. Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam penjelasan pos-pos3) Neraca yaitu rincian dari masing-masing jenis utang (apabila jdih.pakpakbharatkab.go.id 145 rinciannya banyak atau lebih dari satu halaman sebaiknya dibuat lampiran), jatuh tempo, tingkat bunga, amortisasi diskonto/premium, dan selisih kurs utang dalam valuta asing yang terjadi antara kurs transaksi dan kurs tanggal Neraca.
3.Utang Jangka Panjang Lainnya Definisi Utang Jangka Panjang Lainnyaa. Utang jangka panjang lainnya adalah utang jangka panjang yang1) tidak termasuk pada kelompok Utang Dalam dan Utang Luar Negeri, misalnya Utang Kemitraan. Utang Kemitraan merupakan utang yang berkaitan dengan2) adanya kemitraan pemerintah dengan pihak ketiga dalam bentuk Bangun, Serah, Guna (BSG). Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah3) disertai dengan pembayaran kepada investor sekaligus atau secara bagi hasil. Utang Kemitraan dengan Pihak Ketiga timbul apabila4) pembayaran kepada investor dilakukan secara angsuran atau secara bagi hasil pada saat penyerahan aset kemitraan. Utang Kemitraan disajikan pada neraca sebesar dana yang5) dikeluarkan investor untuk membangun aset tersebut. Apabila pembayaran dilakukan dengan bagi hasil, utang kemitraan disajikan sebesar dana yang dikeluarkan investor setelah dikurangi dengan nilai bagi hasil yang dibayarkan. Pengakuan Utang Jangka Panjang Lainnyab. Utang kemitraan diakui pada saat aset diserahkan oleh pihak1) ketiga kepada pemerintah yang untuk selanjutnya akan dibayar sesuai perjanjian, misalnya secara angsuran. Pengakuan mengenai utang kemitraan dapat dilihat pada2) kebijakan aset lainnya – kemitraan dengan pihak ketiga. Pengukuran Utang Jangka Panjang Lainnyac. Utang kemitraan diukur berdasarkan nilai yang disepakati1) dalam perjanjian kemitraan BSG sebesar nilai yang belum dibayar Pengukuran mengenai utang kemitraan dapat dilihat pada2) kebijakan aset lainnya - kemitraan dengan pihak ketiga. Penyajian dan Pengungkapan Utang Jangka Panjang Lainnyad. Utang kemitraan disajikan dalam Neraca dengan klasifikasi/pos1) Utang Jangka Panjang. Rincian Utang kemitraan untuk masing- masing perjanjian kerjasama diungkapkan dalam CaLK. Pengungkapan mengenai utang kemitraan dapat dilihat pada2) kebijakan aset lainnya - kemitraan dengan pihak ketiga. jdih.pakpakbharatkab.go.id 146
1.Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah pada tanggal laporan.
2.Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
3.Saldo Ekuitas berasal dari Ekuitas awal ditambah (dikurang) oleh Surplus/Defisit LO dan perubahan lainnya seperti koreksi nilai persediaan, selisih evaluasi Aset Tetap, dan lain-lain yang tersaji dalam Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
4.Akun ekuitas menurut kebijakan ini tidak mengakomodasi Ekuitas untuk dikonsolidasikan dan Ekuitas SAL (Saldo Anggaran Lebih).
5.Akun Ekuitas untuk dikonsolidasikan yang rinciannya terdiri dari R/K PPKD (Rekening Koran PPKD) diakomodasi pada rincian akun Kewajiban untuk dikonsolidasikan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa akun R/K OPD (Rekening Koran OPD) ada pada klasifikasi Aset untuk dikonsolidasikan sehingga sebagai lawan dari akun aset adalah akun kewajiban.
6.Dengan tidak diakomodasinya akun Ekuitas untuk dikonsolidasikan dan Ekuitas SAL maka Laporan Interim untuk Neraca akan menyajikan nilai ekuitas yang sebenarnya. B. PENGAKUAN Pengakuan ekuitas berdasarkan saat pengakuan aset dan kewajiban. C. PENGUKURAN Pengukuran atas ekuitas berdasarkan pengukuran atas aset dan kewajiban. D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Ekuitas disajikan dalam Neraca dan dijelaskan rinciannya dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). jdih.pakpakbharatkab.go.id 147 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
1.Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.
2.Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan, atau entitas akuntansi, sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.
3.Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
4.Laporan keuangan konsolidasian disajikan oleh entitas pelaporan, kecuali: 1). Laporan keuangan konsolidasian arus kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum; 2). Laporan keuangan konsolidasian perubahan saldo anggaran lebih yang hanya disusun dan disajikan oleh Pemerintah Pusat.
5.Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya.
6.Proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan, maka hal tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
7.Konsolidasi laporan keuangan BLUD pada pemerintah daerah yang secara organisatoris membawahinya dilaksanakan setelah laporan keuangan BLUD disusun menggunakan standar akuntansi yang sama dengan standar akuntansi yang dipakai oleh organisasi yang membawahinya.
8.Dalam Catatan atas Laporan Keuangan perlu diungkapkan nama-nama entitas yang dikonsolidasikan atau digabungkan beserta status masing- masing, apakah entitas pelaporan atau entitas akuntansi.
9.Entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan.
10.Setiap unit pemerintahan yang menerima anggaran belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi, dan secara periodik menyiapkan laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan keuangan tersebut disampaikan kepada entitas pelaporan dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan. jdih.pakpakbharatkab.go.id 148
1.Tujuan Tujuan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan.
2.Ruang Lingkup Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitasa. menerapkan kebijakan ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/entitasb. pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Definisi Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-a. konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidakb. sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yangc. tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Operasi yang tidak dilanjutkan adalah penghentian suatu misi ataud. tupoksi tertentu akibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program, atau kegiatan, sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program atau kegiatan yang lain Perubahan estimasi adalah revisi estimasi karena perubahane. kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain. Penyajian Kembali (restatement) adalah perlakuan akuntansi yangf. dilakukan atas pos-pos di dalam neraca yang perlu dilakukan penyajian kembali pada awal periode pemerintah daerah untuk pertama kali akan mengimplementasikan kebijakan akuntansi yang baru. Laporan keuangan dianggap sudah diterbitkan apabila sudahg. ditetapkan dengan peraturan daerah. B. KOREKSI KESALAHAN
1.Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan atau kelalaian. jdih.pakpakbharatkab.go.id 149
2.Dalam mengoreksi suatu kesalahan akuntansi, jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih maupun saldo ekuitas. Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
3.Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis yaitu: Kesalahan yang tidak berulang;a. Kesalahan yang berulang dan sistemik.b.
4.Kesalahan yang tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali yang dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis: Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan;a. Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periodeb. sebelumnya.
5.Kesalahan yang berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak. Kesalahan berulang dan sistemik tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan - LRA maupun pendapatan – LO yang bersangkutan.
6.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan , baik pada akun pendapatan - LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan - LO atau akun beban.
7.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan - LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan - LO atau akun beban.
8.Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan menambah posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain - LRA. Dalam hal mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada akun Saldo Anggaran Lebih. Contoh koreksi kesalahan belanja: Yang menambah saldo kas dan yang mengurangi saldo kas. Contoha. koreksi kesalahan belanja yang menambah saldo kas yaitu pengembalian belanja pegawai karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi menambah saldo kas dan pendapatan lain-lain. Yang menambah saldo kas terkait belanja modal yangb. menghasilkan aset, yaitu belanja modal yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan belanja tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun pendapatan lain lain - LRA. Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi belanjac. pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas. jdih.pakpakbharatkab.go.id 150 Yang mengurangi saldo kas terkait belanja modal yangd. menghasilkan aset, yaitu belanja modal tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.
9.Koreksi kesalahan atas perolehan aset selain kas yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun aset bersangkutan. Contoh koreksi kesalahan untuk perolehan aset selain kas: Yang menambah saldo kas terkait perolehan aset selain kas yaitua. pengadaan aset tetap yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan nilai aset tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan mengurangi akun terkait dalam pos aset tetap. Yang mengurangi saldo kas terkait perolehan aset selain kas yaitub. pengadaan aset tetap tahun lalu belum dilaporkan, dikoreksi dengan menambah akun terkait dalam pos aset tetap dan mengurangi saldo kas.
10.Koreksi kesalahan atas beban yang tidak berulang, sehingga mengakibatkan pengurangan beban, yang terjadi pada periodeperiode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain - LO. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas. Contoh koreksi kesalahan beban: Yang menambah saldo kas yaitu pengembalian beban pegawaia. tahun lalu karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah pendapatan lain-lain - LO. Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi beban pegawaib. tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun beban lain-lain-LO dan mengurangi saldo kas.
11.Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LRA yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih. Contoh koreksi kesalahan Pendapatan - LRA: Yang menambah saldo kas yaitu penyetoran bagian labaa. perusahaan yang belum masuk ke kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih. Yang mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan danab. alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat, dikoreksi oleh: Pemerintah yang menerima transfer dengan mengurangi akun1) Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas. Pemerintah Pusat dengan menambah akun saldo kas dan2) menambah Saldo Anggaran Lebih.
12.Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan - LO yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun ekuitas. jdih.pakpakbharatkab.go.id 151 Contoh koreksi kesalahan pendapatan - LO: Yang menambah saldo kas yaitu penyetoran bagian labaa. perusahaan yang belum masuk ke kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun ekuitas. Yang mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan danab. alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat dikoreksi oleh: Pemerintah yang menerima transfer dengan mengurangi akun1) Ekuitas dan mengurangi saldo kas. Pemerintah Pusat dengan menambah akun saldo kas dan2) menambah Ekuitas.
13.Koreksi kesalahan atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang tidak berulang yang terjadi pada periodeperiode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih. Contoh koreksi kesalahan terkait penerimaan pembiayaan: Yang menambah saldo kas yaitu Pemerintah Daerah menerimaa. setoran kekurangan pembayaran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari pihak ketiga, dikoreksi oleh Pemerintah Daerah dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih. Yang mengurangi saldo kas terkait penerimaan pembiayaan, yaitub. pemerintah pusat mengembalikan kelebihan setoran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari Pemda A dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas Contoh koreksi kesalahan terkait pengeluaran pembiayaan: Yang menambah saldo kas yaitu kelebihan pembayaran suatu1) angsuran utang jangka panjang sehingga terdapat pengembalian pengeluaran angsuran, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih. Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu2) angsuran utang tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi saldo kas dan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih.
14.Koreksi kesalahan yang tidak berulang atas pencatatan kewajiban yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun kewajiban bersangkutan. Contoh koreksi kesalahan terkait pencatatan kewajiban: Yang menambah saldo kas yaitu adanya penerimaan kas karenaa. dikembalikannya kelebihan pembayaran angsuran suatu kewajiban dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun kewajiban terkait. Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatub. angsuran kewajiban yang seharusnya dibayarkan tahun lalu dikoreksi dengan menambah akun kewajiban terkait dan mengurangi saldo kas.
15.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pos-pos neraca terkait pada periode ditemukannya kesalahan. Contohnya adalah pengeluaran untuk pembelian peralatan dan mesin (kelompok aset tetap) dilaporkan jdih.pakpakbharatkab.go.id 152 sebagai jalan, irigasi, dan jaringan. Koreksi yang dilakukan hanyalah pada Neraca dengan mengurangi akun jalan, irigasi, dan jaringan dan menambah akun peralatan dan mesin. Pada Laporan Realisasi Anggaran tidak perlu dilakukan koreksi.
16.Kesalahan berulang dan sistemik seperti tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi paengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan - LRA maupun pendapatan - LO yang bersangkutan.
17.Koreksi kesalahan yang berhubungan dengan periode-periode yang lalu terhadap posisi kas dilaporkan dalam Laporan Arus Kas tahun berjalan pada aktivitas yang bersangkutan.
18.Koreksi kesalahan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. C. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
1.Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
2.Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3.Perubahan di dalam perlakuan, pengakuan, atau pengukuran akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode, dan estimasi, merupakan contoh perubahan kebijakan akuntansi.
4.Suatu perubahan kebijakan akuntansi dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau kebijakan akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas.
5.Perubahan kebijakan akuntansi tidak mencakup hal-hal sebagai berikut: Adopsi suatu kebijakan akuntansi pada peristiwa atau kejadiana. yang secara substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya; dan Adopsi suatu kebijakan akuntansi baru untuk kejadian ataub. transaksi yang sebelumnya tidak ada atau yang tidak material.
6.Timbulnya suatu kebijakan untuk merevaluasi aset merupakan suatu perubahan kebijakan akuntansi. Namun demikian, perubahan tersebut harus sesuai dengan standar akuntansi terkait yang telah menerapkan persyaratan-persyaratan sehubungan dengan revaluasi.
7.Dalam rangka implementasi pertama kali kebijakan akuntansi yang baru dari semula basis Kas Menuju Akrual menjadi basis Akrual penuh, dilakukan: Penyajian Kembali (restatement) atas pos-pos dalam Neraca yanga. perlu dilakukan penyajian kembali pada awal periode. Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif perlub. dilakukan penyesuaian penyajian LRA tahun sebelumnya sesuai klasifikasi akun pada kebijakan akuntansi yang baru. jdih.pakpakbharatkab.go.id 153 D. PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI
1.Perubahan estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain.
2.Agar memperoleh Laporan Keuangan yang andal, maka estimasi akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola penggunaan, tujuan penggunaan aset dan kondisi lingkungan entitas yang berubah.
3.Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, perubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun- tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut.
4.Pengaruh perubahan terhadap LO periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu. E. OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
1.Operasi tidak dilanjutkan adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu yang berakibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program, atau kegiatan, sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program, atau kegiatan yang lain.
2.Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan, misalnya hakikat operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan sampai tanggal penghentian apabila dimungkinkan, dampak sosial atau dampak pelayanan, pengeluaran aset atau kewajiban terkait pada penghentian apabila ada, harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
3.Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif, suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan.
4.Pendapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu tahun berjalan, diakuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain-lain.
5.Bukan merupakan penghentian operasi apabila: Penghentian suatu program, kegiatan, proyek, segmen secaraa. evolusioner/alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian kebutuhan lain. Fungsi tersebut tetap ada.b. Beberapa jenis subkegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus,c. selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain. Menutup suatu fasilitas yang ber-utilisasi amat rendah,d. menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut. jdih.pakpakbharatkab.go.id 154 F. PERISTIWA LUAR BIASA
1.Peristiwa luar biasa menggambarkan suatu kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas biasa. Didalam aktivitas biasa entitas Pemerintah Daerah termasuk penanggulangan bencana alam atau sosial yang terjadi berulang. Dengan demikian, yang termasuk dalam peristiwa luar biasa hanyalah peristiwa-peristiwa yang belum pernah atau jarang terjadi sebelumnya.
2.Peristiwa yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas adalah kejadian yang sukar diantisipasi dan oleh karena itu tidak dicerminkan di dalam anggaran. Suatu kejadian atau transaksi yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas merupakan peristiwa luar biasa bagi suatu entitas atau tingkatan pemerintah tertentu, tetapi peristiwa yang sama tidak tergolong luar biasa untuk entitas atau tingkatan pemerintah yang lain.
3.Dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian dimaksud secara tunggal menyebabkan penyerapan sebagian besar anggaran belanja tak terduga atau dana darurat sehingga memerlukan perubahan/pergeseran anggaran secara mendasar.
4.Anggaran belanja tak terduga atau anggaran belanja lain-lain yang ditujukan untuk keperluan darurat biasanya ditetapkan besarnya berdasarkan perkiraan dengan memanfaatkan informasi kejadian yang bersifat darurat pada tahun-tahun lalu. Apabila selama tahun anggaran berjalan terjadi peristiwa darurat, bencana, dan sebagainya yang menyebabkan penyerapan dana dari mata anggaran ini, peristiwa tersebut tidak dengan sendirinya termasuk peristiwa luar biasa, terutama bila peristiwa tersebut tidak sampai menyerap porsi yang signifikan dari anggaran yang tersedia. Tetapi apabila peristiwa tersebut secara tunggal menyerap 50% (lima puluh persen) atau lebih anggaran tahunan, maka peristiwa tersebut layak digolongkan sebagai peristiwa luar biasa. Sebagai petunjuk, akibat penyerapan dana yang besar itu, entitas memerlukan perubahan atau penggeseran anggaran guna membiayai peristiwa luar biasa dimaksud atau peristiwa lain yang seharusnya dibiayai dengan mata anggaran belanja tak terduga atau anggaran lain-lain untuk kebutuhan darurat.
5.Dampak yang signifikan terhadap posisi aset/kewajiban karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian atau transaksi dimaksud menyebabkan perubahan yang mendasar dalam keberadaan atau nilai aset/kewajiban entitas.
6.Peristiwa luar biasa memenuhi seluruh persyaratan berikut: Tidak merupakan kegiatan normal dari entitas;a. Tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang;b. Berada di luar kendali atau pengaruh entitas;c. Memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran ataud. posisi aset/kewajiban.
7.Hakikat, jumlah dan pengaruh yang diakibatkan oleh peristiwa luar biasa diungkapkan secara terpisah dalam Catatan atas Laporan Keuangan. BUPATI PAKPAK BHARAT, ttd FRANC BERNHARD TUMANGGOR jdih.pakpakbharatkab.go.id