menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati 32 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Penghargaan Bagi Guru Ngaji; BUPATI PAMEKASAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURANBUPATI PAMEKASAN NOMOR 2 TAHUN2026 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANBUPATINOMOR 32 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMANPEMBERIANINSENTIF DAN PENGHARGAANBAGI GURU NGAJI BUPATI PAMEKASAN PROVINS! JAWA TIMUR 2 ( 1) Pemberian lnsentif Guru Ngaji terdiri dari komponen: a.uang;dan
b.jaminan ketenagakerjaan.
(2)Pemberian lnsenti.f berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak sebesar Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada guru ngaji yang telah mengabdi paling singkat 1 (satu) tahun dan disalurkan langsung kepada penerima Insentif melalui transfer langsung ke rekening penerima.