menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; Menimbang BUPATIPAMEKASAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANBUPATIPAMEKASAN NOMOR 3 TAHUN2026 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAANPERATURANDAERAHNOMOR 5 TAHUN2025 TENTANGPEMBERIANINSENTIF DAN KEMUDAHANINVESTASI BUPATI PAMEKASAN PROVINSI JAWA TIMUR 2 MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATI TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN PERATURANDAERAH NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIANINSENTIF DAN KEMUDAHANINVESTASI.
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2025 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5) Menetapkan 3 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pamekasan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan.
3.Bupati adalah Bupati Pamekasan.
4.Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSPadalah Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pamekasan.
5.Modaladalah Aset dalam bentuk uang atau lain yang bukan uang yang dimiliki oleh investor yang mempunyai nilai ekonomis;
6.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha di wilayah Kabupaten Pamekasan.
7.Usaha Mikro adalah usaha produktif mi1ik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
8.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau beraftliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
9.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan, dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah.
10.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
11.Insentif suatu sarana memotivasi berupa materi, yang diberikan sebagai suatu perangsang ataupun pendorong dengan sengaja.
12.Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/ atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
13.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/ atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.