menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025; BUPATI PAMEKASAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURANBUPATI PAMEKASAN NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG TEKNIS PEMBERIANTUNJANGANHARI RAYADAN GAJI KETIGABELAS YANGBERSUMBER DARI ANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA DAERAHTAHUN 2025 BUPATI PAMEKASAN PROVINS! JAWA TIMUR 2 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalab warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabat.an pemerintahan.
3.Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
4.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Anggota DPRD adalah adalah Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.
5.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100°1o (seratus persen).
6.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.
7.Harl Raya adalah hari raya Idul Fitri. BABI KETENTUANUMUM · Pasal 1 MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGANHARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA DAERAHTAHUN2025.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 . Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7099);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republic Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Menetapkan 3 ( 1) Tunajangan Harl Raya bagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) terdiri atas:
a.gaji pokok;
b.tunjangan keluarga;
c.tunjangan pangan;
d.tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterim.a dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.