a.Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Berbasis Potensi lokal, Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat;
b.Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas;
c.Menjamin Terpenuhinya Infrastruktur Dasar dan Kualitas Lingkungan Hidup yang Merata bagi Masyarakat; I. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten dengan Kewenangan Desa dan RKPDesa RKPDesa Tahun 2025 merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan. Penyusunan RKP Desa merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing desa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan penanggulangan kem.iskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kearifan lokal. Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan di desa memerlukan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas Nasional, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten berdasarkan kewenangan skala lokal desa. Berkaitan dengan itu, Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi harus mendukung tercapainya 3 (tiga) prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing Desa. Adapun prioritas pembangunan daerah Kabupaten Pamekasan tahun 2025 dengan tema "Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi lnklusif dan .Berkelanjutan melalui Penguatan Kualitas dan Pemerataan SDM yang Berkarakter serta Peningkatan Kebutuhan Sosial Dasar serta Tatanan Masyarakat yang tertib, Tolerandan Harmonie" URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 LAMPI RAN PERATURAN BUPATI PAMEKASAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KABUPATEN PAMEKASAN TAHUN ANGGARAN 2025 10
d.Meningkatkan Harmoni Sosial melalui Intemalisasi Nilai-nilai Keagamaan, Sosial Budaya dan Kesetaraan;
e.Penyelenggaraan Tata Ketola Pemerintahan dan Pelayanan Public yang Efektif serta Akuntabel;
2.Tahun 2024 terdapat 16 Desa lokus stunting yang perlu mendapatkan penanganan di tahun 2025 melalui gerakan perbaikan gizi serta peningkatan kesehatan ibu dan anak. agar terwujud generasi sehat dan cerdas. Berdasarkan hal tersebut, agar setiap desa harus mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan anak balita stunting dan gizi buruk, tennasuk pengadaan antropometri, pemberian mak.anan tambahan olahan, operasional dan insentif serta pelatihan bagi Kader Pembangunan Manusia.
3.Untuk memperkuat ta.ta kelola pemerintahan Desa yang transparan, partisipatif dan akuntabel agar setiap desa mengalokasikan anggaran untuk kegiatan: 1) Pendataan dan penyusunan prom desa; 2) Sistem Administrasi Pemerintahan Desa (SIMANIS); . 3) Sistem Informasi Pengelolaan Asset Desa (SIPADES) 4) evaluasi perkembangan desa melalui IDM; 5) pengelolaan sistem informasi desa (SID); 6) Pengelolaan Data Desa Centre (DDC) 7) Penegasan Batas Desa; 8) pemutakhiran data penduduk; 9) verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS}; dan 10) pengisian, pelantikan dan pelatihan anggota BPD, Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa .
a.Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan berkeadilan sosial serta mendorong part.isipasi masyarakat dala.m penyusunan kebijakan desa setiap desa dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan: 1) pelaksanaan musyawarah dusun; 2) pelaksanaan musyawarah desa; 3) pelaksanaan musrenbangdes; 4) pelaksanaan musyawarah kelompok; 5) operasional satuan tugas penanggulangan kemiskinan desa; 6) pelaksanaan rembuk stunting dan tim percepatan penurunan stunting; 7) pelatihan tim penyusun RPJMDes dan RKPDes; 8) pelatihan pengurus BUMDesa, BUMDESMA/BUMDESMALKD; 9) pelatihan kader teknis dan kader pemberdayaan masyarak.at Desa (KPMD); 10) pelatihan tim pelaksana kegiatan (TPK);dan 11) pelatihan dan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
b.Untuk menekan Angka kemiskinan perlu upaya nyata dan kerja keras semua pihak., baik pemerintah kabupaten, desa, swasta, maupun masyarakat. Prioritas dalam penanggulangan kemiskinan ini ditempuh melalui program pemberdayaan ekonomi yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, Desa agar mengalokasikan prioritas untuk kegiatan pemberdayaan dan/ atau non fisik (pendidikan, kesehatan, sosial dan peningkatan perekonomian masyarakat): 1) penumbuhan industri rumahan one village one product; 2) pelatihan keterampilan kerja bagi remaja yang akan memasuki dunia kerja diutamakan dari keluarga miskin; 11 IV. Teknis Penyusunan APB Desa Dalam menyusun APB Desa Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa dan BPD harus memperhatikan beberapa tahapan sebagai berikut:
1.Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan;
2.Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa;
3.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati;
m.Kebijakan Penyusunan APB Desa Adalah kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Desa dalam perencanaan penyusunan APB Desa Tahun Anggaran · 2024, terkait dengan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. APB Desa disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. . Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan basil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian basil dan keluaran. Prestasi kerja dimaksud berdasarkan pada:
1.Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan;
2.Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan dari setiap kegiatan; dan
3.Standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/ jasa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. II. Prinsip Penyusunan APB Desa
1.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan urusan dan kewenangan desa.
2.Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatut.an dan manfaat untuk masyarakat.
3.Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan melalui kegiatan:
a.Penyusunan RKP Desa;
b.Penetapan RKP Desa;
c.Penyusunan Rancangan APB Desa;
d.Penetapan APB Desa;
e.Laporan Pelaksanaan APB Desa Semester I;
f.Perubahan APB Desa; dan
g.Laporan realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
4.Transparan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa.
5.Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat.
6.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum clan peraturan perundang-undangan. 3} perawatan kesehatan dan/ atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas, menyusui, lansia dan penyandang disabilitas; 4) pemberian bantuan peralatan pendidikan bagi warga miskin; dan 5) pemberian bantuan alat bantu penyandang disabilitas. 12
4.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk evaluasi;
5.Bupati menugaskan Camat untuk melakukan verifikasi APB Desa sebelum dilakukan evaluasi;
6.Bupati menetapkan hasil evaluasi Rancangan APB Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa;
7.Apabila basil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa, Bupati membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati;
8.Pembatalan Peraturan Desa sekaligus menyatakan berlakunya pagu APB Desa tahun anggaran sebelumnya;
9.Dalam hal pembatalan Peraturan Desa, maka Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa; 10.Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut Peratu.ran Desa dimaksud. APB Desa Tahun Anggaran 2025 memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan dengan ketentuan sebagai berikut: A. Pendapatan Desa Pendapatan Desa adalah semua penerimaan uang melalui rekening kas desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran dan tidak perlu dikembalikan oleh desa. I. Pendapatan Asli Desa Penganggaran pendapatan desa yang berswnber dari Pendapatan Asli Desa dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a.Sumber Pendapatan Asli Desa meliputi:
1.Hasil Usaha Desa, antara lain bagi basil BUMDesa;
2.Hasil Aset, antara lain tanah kas desa, tam.batan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi desa, hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal- usul dan kewenangan lokal berskala desa;
3.Swadaya, partisipasi, dan gotong royong membangun dengan kekuatan sendiri yang· melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang;dan
4.Pendapatan asli desa lain>antara lain basil pungutan desa.
b.Perkiraan pertumbuhan ekonomi pada Tahun 2024 yang berpotensi terhadap target Pendapatan Asli Desa serta realisasi tahun sebelumnya; dan
c.Untuk itu dalam merencanakan sumber penerimaan baru, Pemerintah Desa agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk merwnuskan apakah obyek baru tersebut tidak memiliki efek samping baik kepada beban ekonomi masyarakat maupun laju perekonomian desa.
2.KelompokTransfer Penganggaran pendapatan desa yang bersumber dari Kelompok Transfer dengan memperbatikan beberapa hal sebagai berikut:
a.Pendapatan KelompokTransfer terdiri atas:
1.Dana Desa;
2.Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; 3.ADD; 13
4.Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
5.Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten.
b.Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4 dan 5 dapat bersifat um.um dan khusus; dan ·
c.Bantuan Keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b dikelola dalam APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Kelompok Pendapatan Lain Penganggaran pendapatan desa yang bersumber dari Kelompok Pendapatan Lain · dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a.Kelompok Pendapatan Lain terdiri atas:
1.Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
2.Pendapatan Lain Desa yang sah.
b.Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat adalah pemberian berupa uang; dan
c.Pendapatan Lain Desa yang sah, antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama, bantuan perusahaan yang berlokasi di desa, dan bunga bank. B. Belanja Desa Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa harus digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa yang terdiri atas kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan lainnya yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: a) penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; b) pelaksanaan pembangunan desa; c) pembinaan kemasyarakatan desa; d) pemberdayaan masyarakat desa; dan e) penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.
2.paling ban yak 300A, (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk rnendanai: a) penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan b) tunjangan dan operasional BPD.
3.Belanja desa digunakan untuk menyelenggarakan kewenangan desa: a) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa · Klasifikasi Bidang Pemerintahan Desa terbagi dalam sub bidang: ( 1) Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa: (a) penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa; (b) penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa; (c) penyediaan tunjangan BPD; (d) penyediaan operasional BPD (rapat, ATK, perlengkapan perkantoran, perjalanan dinas); 14 (e) penyediaan jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; (f) penyecliaan operasional pemerintah desa (ATK, honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/ atribut, listrik, telpon, internet dan operasional mobil sehat desa); (g) penyediaan insentif/operasional RT/RW; dan (h) lain-lain sub bidang penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan desa. Pembiayaan untuk kegiatan huruf (a) sarnpai dengan huruf (d) paling banyak 30°/o [tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja desa.
(2)Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa: (a) penyediaan sarana (aset tetap perkantoran/ pemerintahan; (b) pemeliharaan gedung/ prasarana kantor desa; (c) pembangunan prasarana kantor desa; dan (d) lain-lain kegiatan sub bidang ·sarana dan prasarana pemerintahan desa.
(3)Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik, dan Kearsipan: (a) pelayanan administrasi umum dan kependudukan (surat pengantar / pelayanan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga); (b) penyusunan/ pendataan/pemutakhiran profil desa; (c) pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintah desa; (d) penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil; (e) pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif; dan (f) lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan.
(4)Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan: (a} penyelenggaraan musrenbangdes/pembahasan APB Desa (muscles, musrenbangdes/ pra-musrenbangdes, bersifat reguler); (b) penyelenggaraan musyawarah desa lainnya (musdus, rembug warga, yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa); (c) penyusunan dokumen perencanaan desa RPJMDes/ RKPDes; (d) penyusunan dokumen keuangan desa (APB Desa/ · Perubahan APB Desa/LPJ APB Desa, dan seluruh dokumen terkait); (e) pengelolaan/ administrasi/ inventarisasi/ penilaian aset desa; (f) penyusunan kebijakan desa (Perdes/Perkades, di luar dokumen rencana pembangunan/keuangan); (g) penyusunan laporan Kepala Desa/ penyelenggaraan pemerintahan desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat); (h) pengembangan sistem infonnasi desa; 15 (i) koordinasi/kerja sama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa (antar desa/kecamatan/kabupaten, pihak ketiga); 0) dukungan pelaksanaan dan sosialisasi Pilkades, pengisian anggota BPD dan Perangkat Desa; . (k) penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa; dan (l) lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan.
(5)Sub Bidang Pertanahan : (a) sertifikasi tanah kas desa; (b) administrasi pertanahan (pendaftaran tanah, dan pemberian registrasi agenda pertanahan); (c) fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin; (d) mediasi konflik pertanahan; (e) penyuluhan pertanahan; (f) administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB); (g) penentuan/penegasan/pembangunan batas/patok ta.nab desa; dan (h) lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan. b) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Klasifikasi Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa terbagi dalam: ( 1) Sub Bidang Pendidikan: (a) penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal milik desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional); (b) dukungan penyelenggaraan PAUD(APE, Sarana PAUD); (c) penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat; (d) pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan/tarnan bacaan desa/ sanggar belajar milik desa; · (e) pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal milik desa; (f} pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa, termasuk buku, peralatan belajar, · alat peraga edukatif dan wahana permainan; (g) bantuan insentif pengajar pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa/tarnan kanak-kanak/taman belajar keagamaan, tarnan belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat (h) pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana perpustakaan/taman bacaan desaj'sanggar belajar milik desa; (i) pengelolaan perpustakaan milik desa (pengadaan buku- buku bacaan, honor penjaga untuk perpustakaan/tarnan bacaan desa); (j) pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar; (k) dukungan pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi; dan
(1)lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan. 16
(2)Sub Bidang Kesehatan: (a) penyelenggaraan pos kesehatan desa (PKD)/polindes milik desa [obat-obatan, tambahan insentif bidan desa/perawat desa, penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin); (b) penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu); (c) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular; (d) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; (e} penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (f) penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan); (g) penyelenggaraan desa siaga kesehatan; (h) pembinaan palang merah remaja (PMR)tingkat desa; (i) pengasuhan bersama atau bina k.eluarga balita (BKB); (j) pembinaan clan pengawasan upaya kesehatan tradisional; (k) pemeliharaan sarana/prasarana posyandu/polindes/pkd;
(1)pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengadaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD; dan (m) lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan.
(3)Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang : (a) pemeliharaan jalan desa; (b) pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/ gang; (c) pemeliharaan jalan usaha tani; (d) · pemeliharaan jembatan milik desa; (e) pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasarana jalan lain); (f) pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan; (g) pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/ petilasan milik desa; (h) pemeliharaan embung milik desa; (i) pemeliharaan monumen/ gapura/batas desa (j) pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jalan desa; (k) pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jalan lingkungan permukiman/ gang;
(1)pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/pengerasan jalan usaha tani; (m) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan jembatan milik desa; (n) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasaranajalan lain); (o) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan; 17 (p) pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan pemakaman milik desa/ situs bersejarah mili.k desa/ petilasan; (q) pembuatan/ pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa; (r) penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa; (s) pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan embung desa; (t) pembangunan / rehabilitasi/ peningkatan monumen/ gapura/batas desa; (u) lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan urnurn dan penataan ruang.
(4)Sub Bidang Kawasan Permukiman: (a) dukungan pelaksanaan program pembangunan/ rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi); (b) pemeliharaan sumur resapan milik desa; (c) pemeliharaan sumber air bersih milik desa (mata . air/tandon penampungan air hujan/sumur bor); (d) pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi); (e) pemeliharaan sanitasi permukiman (gorong-gorong, selokan, parit, di luar prasaranajalan); (f) pemelil:iaraan fasilitas jamban umum/MCK umum; (g) pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa/ permukiman (penampungan, bank sampah); (h) pemeliharaan sistem pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah t.angga); (i) pemeliharaan taman/taman bermain anak milik desa; (j) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan surnur resapan; (k) pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan sumber air bersih milik desa (mata air/tandon penampungan air hujan/ sumur bor); (l) pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi); (m) pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan sanitasi permukiman (gorong-gorong, selokan, parit., · diluar prasarana jalan); (n) pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum; (o) pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan fasilitas pengelolaan sampah de.sa/ permukiman (penampungan, bank sampah); (p) pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan sistem pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga); (q) pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan taman/ taman berm.ain anak milik desa; dan (r) lain-lain kegiatan sub bidang kawasan pemukiman.
(5)Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup: (a) pengelolaan hutan milik desa; (b) pengelolaan lingkungan hidup desa; (c) pelatihan/ sosialisasi/ penyuluhan/ penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan; (d) lain-lain kegiatan sub bidang kehutanan dan lingkungan hidup. 18
(6)Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Infonnatika: (a) pembuatan rambu-rambu di jalan desa; (b) penyelenggaraan informasi publik desa (pembuatan poster/baliho infonnasi penetapan/LPJ APB Desa untuk warga); (c) pengelolaan dan pembuatan jaringan/ instalasi komunikasi dan informasi lokal desa; dan (d) lain-lain kegiatan sub bidang perhubungan, komunikasi, dan infonnatika.
(7)Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral : (a) pemeliharaan sarana dan prasarana energi altematif tingkat desa; (b) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi altematif tingkat desa; (c) lain-lain kegiatan sub bidang energi dan sumber daya mineral.
(8)Sub Bidang Pariwisata: (a) pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata milik desa; (b) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa; (c) pengembangan pariwisata tingkat desa; (d) pengembangan investasi desa wisata; (e) pengembangan kerjasama antardesa wisata; (t) pengembangan Desa wisata. lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. c) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Klasifikasi Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa terbagi dalam: ( 1) Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban dan Pelindungan Masyarakat: (a) pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/ patroli); (b) penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh pemerintah desa (satlinmas desa); (c) koordinasi pembinaan ketenteram.an, ketertiban dan perlindungan masyarakat (dengan masyarakat/ instansi pemerinta.h daerah) skala lokal desa; (d) pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa; (e) penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa; (f) bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin; (g) pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat yang dapat melibatkan perguruan tinggi; (h) lain-lain kegiatan sub bidang ketenteraman, ketertiban . umum dan pelindungan masyarakat.
(2)Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan: (a) pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa; (b) pengiriman kontingen group kesenian dan kebudayaan sebagai wakil desa di tingkat kecamatan dan kabupaten; 19 (c) penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan, dan keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan) tingkat desa; (d) pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/ rumah adat/keagarnaan milik desa; (e) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/ rumah adat/keagamaan milik desa; (f) lain-lain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan.
(3)Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga : (a} pengiriman kontingen kepemudaan dan olahraga sebagai wakil desa di tingkat kecamatan dan kabupaten; (b) penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (kepemudaan, penyadaraan wawasan kebangsaan) tingkat desa; (c) penyelenggaraan festival/lomba kepemudaan dan olahraga tingkat desa; (d) pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa; (e) pembangunan/ rehabilita.si/ peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga mili.kdesa; (f) pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olahraga; (g) lain-lain kegiatan sub bidang kepemudaan dan olahraga.
(4)Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat: (a) pembinaan LPMD; (b) pembinaan gerakan PKK; (c) pembinaan posyandu; (d) pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan; dan (e) lain-lain kegiatan sub bidang kelembagaan masyarakat. d) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa: Klasifikasi BidangPemberdayaan Masyarakat Desa terbagi dalam:
(1)Sub Bidang Kelautan dan Perikanan: (a) pemeliharaan karamba/kolam perikanan darat milik desa; . (b) pembangunan/ rehabilita.si/ peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa; (c) Pemeliharaan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa; · (d) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/ kecil milik desa; (e) bantuan perikanan (bibit/pakan/dst); (f) pelatihan/bimbingan teknis/pengenalan teknologi tepat guna untuk perikanan darat/ nelayan; · (g) lain-lain kegiatan sub bidang kelautan dan perikanan.
(2)Sub Bidang Pertanian dan Peternakan: (a) peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/ jagung); (b) peningkatan produksi petemakan (alat produksi dan pengolahan petemakan, kandang); (c) penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa); (d) pemeliharan saluran irigasi tersier / sederhana; (e) pelatihan/bimbingan teknis/pengenalan tekonologi tepat guna untuk pertanian/ peternakan; 20 (t) lain-lain kegiatan sub bidang pertanian dan peternakan.
(3)Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: (a) peningkatan kapasitas kepala desa; (b) peningkatan kapasitas perangkat desa; (c) peningkatan kapasitas BPD; dan (d) lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa.
(4)Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga: (a) pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan; (b) pelatihan/ penyuluhan perlindungan anak; (c) pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas); dan (d) lain-lain kegiatan sub bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(5)Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecildan Menengah: (a) pelatihan manajemen pengelolaan koperasi/ KUD/UMKM; (b) pengembangan sarana prasarana usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi; (c) pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non-pertanian; dan (d) lain-lain kegiatan sub bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
(6)Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal: (a) pembentukan BUM Desa (persiapan dan pembentukan awal BUM Desa); (b) pelatihan pengelolaan BUM Desa (pelatihan yang dilaksanakan oleh desa); dan (c) lain-lain kegiatan sub bidang penanaman modal.
(7)Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian: (a) pemeliharaan pasar desa/kios milik desa; (b) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar desa/kios milik desa; (c) pengembangan industri kecil tingkat desa; (d) pembentukan/ fasilitasi/ pelatihan/ pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga); dan (e) lain-lain kegiatan sub bidang perdagangan dan perindustrian. e) Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Klasifi.kasi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa terbagi dalam: ( 1) penanggulangan bencana misalnya untuk pengorganisasian kelompok masyarakat untuk penyelamatan mandiri, pelatihan keterampilan pasca bencana.
(2)keadaan darurat misalnya untuk menyediakan MCl{ komunal sederhana, pelayanan kesehatan, menyiapkan lokasi pengungsian, menyediakan obat-obatan selama di pengungsian, seperti : minyak angin, minyak telon, obat nyamuk, obat analgesik, obat cliare dan oralit. 21
(3)Keadaan mendesak misalnya untuk memberikan pertolongan pertama yang harus segera dilalrukan kepada korban sebelum dibawa ke tempat rujukan (puskesmas, rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya; pengadakan peralatan standar pertolongan pertama (kotak PPPK); penyediaan penampungan sementara (pos pengungsian/ shelter); menyediakan lokasi aman sebagai lokasi pengungsian dan menyiapkan peralatan mendesak dalam kondisi darurat di lokasi pengungsian; penyediaan dapur umum menyediakan lokasi, peralatan dan bahan makanan untuk korban bencana alam, penyediaan MCK darurat menyediakan lokasi MCK darurat, menyediakan air bersih dan alat penampungan, termasuk pengaturan distribusinya; menyiapkan kcbutuhan khusus untuk kelompok perempuan, anak-anak, bayi, balita, lansia, kaum difabel dan kelompok rentan lainnya; pengamanan lokasi, menyiapkan dukungan keamanan lokasi terdampak bencana; menerima clan menyalurkan bantuan.
a.Belanja Pegawai
1.digunakan untuk penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyclenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintah Desa dan BPD non Aparatur Sipil Negara serta tunjangan BPD;
2.belanja pegawai pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan; 3.pembayaran jaminan sosial sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kemampuan APB Desa. b, Belanja Barang/ Jasa
1.Dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang pengeluarannya untuk belanja barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan;
2.Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2024;
3.Belanja Barang/Jasa tersebut antara lain: a) alat tulis kantor; b) benda pos; c) bahan/material; d) pemeliharaan; e) cetak/penggandaan; f) sewa kantor desa; g) sewa perlengkapan dan peralatankantor; h) sewa sarana mobilitas; i) sewa alat berat; . j) makanan dan minuman rapat; k) pakaian dinas dan atributnya; l) perjalanan dinas; m) upah kerja; 22 n) honorarium narasumber I ahli; o) honorarium tim pelaksana/ pengelola kegiatan; p) operasional Pemerintah Desa; q) operasional BPD;dan r) pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
4.Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.
c.Modal
1.Pemerintah Desa harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APB Desa Tahun Anggaran 2024 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
2.Penganggaran. belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan. Nilai aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/ pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan; dan
3.Pembelian/pengadaan barang atau bangunan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.
d.Belanja Tak Terduga
1.Belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa;
2.Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.tidak diharapkan terjadi berulang; dan
c.berada di luar kendali pemerintah Desa.
3.Kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana a1am dan bencana sosial;
4.Kegiatan pada sub bidang keadaan darurat merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/ atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat;
5.Kegiatan pada sub bidang keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan;
6.Tata cara penggunaan anggaran kegiatan sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak melalui cara:
a.Kepala Desa menetapkan status bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak dengan Keputusan; 23
b.Kepala Desa memimpin rapat kerja bersama pelaksana kegiatan anggaran;
c.Hasil kesepakatan rapat kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b dituangkan dalam berita acara;
d.Serita acara sebagaimana dimaksud pada huruf c menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk melaksanakan anggaran biaya bidang talc terduga; dan
e.Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud huruf d clilam.piridengan rencana anggaran dan biaya. C. Pembiayaan Desa Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
1.Penerimaan Pembiayaan Desa
a.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)tahun sebelumnya. 1) SiLPA merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk: a) menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja; b) mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan c) mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. 2) SiLPA antara lain pelam.pauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan.
b.Pencairan Dana Cadangan. Digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke Rekening Kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan.
c.Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan. Digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan.
2.Pengeluaran Pembiayaan Desa 2.1. Pembentukan Dana Cadangan
a.Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran dengan Peraturan Desa yang paling sedikit memuat:
1.penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
2.program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
3.besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan; ·
4.su.m.berdanacadangan;dan
5.tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
b.Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri; dan
d.Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa. 24 200.000,001. Ketua Ruku.n Warga 100.000,002. Ketua Rukun Tetangga a JUMLAH R
4.0 rasional lnsentif Rukun War a Rukun Tetan NO. JABATAN ruanzan Anzeota BPD NO. JABATAN JUMLAH fRn\ .
1.Ketua 400.000,00
2.WakilKetua 350.000,00
3.Sekretaris 300.000,00
4.Pokja 250.000,00
3.Tu 210.000 00 300.000,00 JUMLAH R 150.000 00 2.224.420 00 2.426.640,00 NO. JABATAN 1 Ke alaDesa 2 Sekretaris Desa bukan PNS 3 Peran at Desa
2.Desa dan Peran tDesa NO. JABATAN
1.Ke ala Desa
2.Sekretaris Desa
3.Peran tDesa V. Standarisasi Belanja Standarisasi belanja merupakan batas tertinggi yang diperbolehkan dalam pelaksanaan kegiatan. A. Belanja Pegawai Dipergunakan untuk menganggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD yang menyesuaikan dengan besaran ADD sebagaimana tabel di bawah ini:
1.Pen asilan Teta Ke ala Desa dan Peran t Desa JUMLAH R 2.2. Penyertaan modal a) penyertaan modal. antara lain digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah desa yang diinvestasikan dalam BUMDesa dan BUMDESMA/BUMDESMA LKD untuk meningkatkan pendapatan desa atau pelayanan kepada masyarakat; b) penyertaan modal merupakan kekayaan desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa; a) penyertaan modal dalam bentuk tanah kas desa dan bangunan tidak dapat dijual; dan b) penyertaan modal pada BUMDesa dan BUMDESMA/BUMDESMALKD melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 25 bl Baranz/ Jasa Konstruksi NO URAIAN SATUAN JUMLAH (Rp}
a.Nilai s/d Rp. 50 juta OP 100.000
b.Nilai di atas Rp. 50 juta s/d 200 OP 150.000 juta
c.Nilai di atas Rp. 200 juta s/d 500 juta OP 350.000 - Ketua OP 325.000 - Sekretaris OP 300.000 -Anggota
d.Nilai di atas Rp. 500 juta - Ketua OP 400.000 - Sekretaris OP 375.000 -Anggota OP 350.000 al Baranz/ Jasa Non Konstruksi NO URAIAN SATUAN JUMLAH {Rol
a.Nilai s / d Rp. 50 juta OP 100.000
b.Nilai di atas Rp. 50 juta s/ d 200 OP 150.000 juta
c.Nilai di atas Rp. 200 juta s / d 500 juta - Ketua OP 250.000 - Sekretaris OP 225.000 -Anggota OP 200.000
d.Nilai di atas Rp. 500 juta -Ketua OP 300.000 - Sekretaris OP 275.000 -Anggota OP 250.000 B. Belanja Barang dan Jasa
1.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa, yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan · sendiri, Tim Pelaksana Kegiatan terdiri atas unsur perangkat Desa, unsur lembaga kemasyarakatan Desa, dan/ atau unsur masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Mempunyai dasar hukum berupa peraturan perundang- undangan yang sesuai dengan urgensi pembentukan tim terse but;
b.Mempunyai keluaran (output) suatu kegiatan yang jelas dan terukur;
c.Bersifat temporer dan tidak berulang setiap bulan;
d.Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien;
e.Susunan keanggotaan Tim dapat tidak sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.Tim Pelaksana Kegiatan dapat diberikan honorarium yang besarannya berdasarkan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan Desa,
g.Pemberian Honorarium hanya diberikan 1 (satu) kali saat kegiatan diselenggarakan, Adapun besaran honorarium sebagai berikut: 26 NO. JABATAN JUMLAH {Rol
1.Koordinator PPKD 150.000,00
2.Pelaksana Kegiatan 125.000,00
3.Bendahara 125.000,00
3.Honorarium Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKDesa) Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPK Desa} adalah unsur Perangkat Desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang terdiri atas:
a.Sekretaris Desa, bertugas sebagai koordinator PPK Desa;
b.Kepala Urusan dan Kepala Seksi, bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran sesuai dengan bidangnya masing-masing; dan
c.Kepala Urusan Keuangan, bertugas melaksanakan fungsi kebendaharaan. 50.000,00 1.000.000,00 900.000,00 500.000,00 500.000,00 Tarif Sesuai MoU 100.000,00 OJP Paket2. 3. OJP OJP OJP OJP Narasumber
a.Pejabat setingkat eselon II
b.Pejabat setingkat eselon III
c.Pejabat setingkat eselon IV
d.Praktisi, LSM, Perguruan Tinggi Lokal
e.Pakar, Profesional, Pembicara Khusus Penyusun Naskah/Materi Uang Pengganti Transportasi Peserta Bimtek/Diklat/Kursus/Works ];lo 1. JUMLAH R OH SATUANNO URAIAN
2.Honorarium/Uang Saku/Uang Pengganti Transportasi yang diberikan kepada Narasumber /Tenaga Ahli dan Peserta Bimtek/Diklat/Kursus/Workshop Satuan iam di akan adalah.45 cl Barane/Jasa Konsultansi NO URAIAN SATUAN JUMLAH (Ro\
a.Nilai s/d Rp. 100 juta OP 150.000
b.Nilai di atas Rp. 100 juta s/d 200 juta - Ketua OP 250.000 - Sekretaris OP 225.000 -Anggota OP 200.000
c.Nilai di atas Rp. 200 juta - Ketua OP 300.000 - Sekretaris OP 275.000 -Anggota OP 250.000 27 2) Dalam Wilavah Kabu oaten KECAMATAN KECUALI WARU, KECAMATAN KECAMATAN WARU, PASEAN KECAMATAN NO URAIAN SATUAN DAN PASEANDAN KECAMATAN KECAMATAN BATUMARMA BATUMARMAR R (RP) (RP}
1.Kepala Desa/ Perangkat Desa/BPD /Tim Penggerak PKK/ OH 75.000,00 50.000,00 unsur kelembagaan lainnva 1) Dalam Wilavah Kecamatan UANG NO URAlAN SATUAN HARIAN (Rp} 1. Kepala Desa/Ketua BPD/Ketua OH 30.000,00 Tim Penzzerak PKK 2, Sekretaris Desa/BPD /Tim OH 25.000,00 Penzzerak PKK 3. Perangkat Desa/Unsur OH 20.000,00 kelembazaan lainnva
5.Perjalanan Dinas Belanja Perjalanan Dinas bagi Perangkat Desa dan unsur kelembagaan lainnya yang ada di desa, meliputi:
a.Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Satuan Biaya Uang Harian merupakan pengganti biaya keperluan sehari-hari dalam perjalanan dinas, yang terdiri atas Uang Makan, Uang Transportasi Lokal, dan Vang Saku. Satuan Biava Makanan dan Minuman Rapat/Kegiatan
a.Nasi Kotak Orang/kali 40.000,00
b.Prasmanan Orang/kali 50.000,00
c.Nasi Tumpeng Paket 500.000,00
d.Snack {Kue dan Minuman) Orang/kali 15.000,00
4.Satuan Biaya Barang dan Jasa Lainnya (termasuk pajak) 28 NO IBUKOTA TUJUAN · SATUAN BESARAN PROVIN SI 1 Surabava Kab. Banzkalan Oranv../ Kali 225.000,00 2 Surabaya Kah. Banyuwan2i Orang/Kali 285.000,00 3 Surabaya Kab. Blit.ar Oranz/Kali 255.000,00 4 Surabaya Kab. Boionezoro Oranz/ Kali 225.000,00 5 Surabaya Kab. Bondowoso Orane/Kali 255.000,00 6 Surabaya Kah. Gresik Oramz:/Kali 225.000,00 7 Surabaya Kab:Jember Oranz/Kali 261.000,00 8 Surabaya Kab. -Jombane Orane/Kali 235.000,00 9 Surabaya . Kab. Kediri Orana/Kali 235.000,00 10 Surabaya Kab. Lamonean Orang/Kali 225.000,00 11 Surabaya Kab. Lumaiana Orane/Kali 261.000,00 12 Surabaya Kab. Madiun Orane/Kali 245.000,00 13 Surabaya Kab. Muetan Oran~/Kali 253.000,00 14 Surabaya Kab. Malang Orang/ Kali 228.000,00 15 Surabaya Kab. Moiokerto Orane:/Kali 225.000,00 16 Surabaya Kab. Nllaniuk Orana/Kali 245.000,00 17 Surabaya Kab. Ngawi Orang/Kali 253.000,00 18 Surabaya Kab. Pacitan Orang/Kali 285.000,00 19 Surabaya Kab. Pamekasan Orane/Kali 243.000,00 20 Surabaya Kab.Pasuruan Orane./ Kali 228.000,00 21 Surabaya Kab.Ponoro20 Orane./Kali 255.000,00 22 Surabaya Kab. Probolinazo Orana/Kali 228.000,00 23 Surabaya Kah.Sampan~ Orane:/Kali 235.000,00 24 Surabaya Kab. Sidoario Orane./Kali 240.000,00 25 Surabaya Kab. Situbondo Oranz/Kali 255.000,00 26 Surabaya Kab. Sumenep Orane/Kali 255.000,00 27 Surabaya Kab. Trenzzalek Orane:/Kali 245.000,00 4) Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang sama (One Way) bagi Kepala Desa/Perangkat Desa/BPD /Tim Penggerak PKK dan unsur kelembagaan lainnya Ka unaten DALAMKOTA URAIAN SATUAN LUARKOTA LEBIH DARI DIKLAT (Rp) 8JAM (Rp) {Rol Kepala OH 410.000,00 160.000,00 120.000,00 Desa.f Perangkat Desa/BPD /Tim Penggerak PKK/ unsur kelembagaan lainnva 3) Standarisasi uang harian Luar dan dalam Wilayah b 29 1) Uang Transportasi Luar Wilayah Kabupaten merupakan satuan biaya untuk merencanakan kebutuhan Uang Transportasi 1 (satu) kali jalan sesuai dengan surat tugas pejabat yang berwenang, dari tempat kedudukan sampai ke tempat tujuan dalam wilayah ProvinsiJawa Timur. Uang Transportasi hanya diberikan apabila perjalanan clinas dilakukan tidak dengan kendaraan dinas maupun kendaraan operasional. 2) Biaya perjalanan dinas Iuar daerah dapat dilaksanakan melebihi standar biaya, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran rill. 3) Segala biaya perjalanan dinas luar daerah yang belum tercantum di Peraturan Bupati ini dapat dilaksanakan sesuai bukti pengeluaran riil. VI. Hal Khusus Lainnya Dalam rangka mendukung dan mempercepat pembangunan daerah, maka dalam penyusunan APB Des Tahun Anggaran 2025 wajib menganggarkan beberapa hal sebagai berikut:
1.Penggunaan SILPATahun Anggaran 2024 ke dalam Belanja Desa sesuai dengan kegiatan tahun sebelumnya, dikecualikan SILPA Penghasilan Tetap sepanjang tidak terdapat kekurangan pembayaran dapat dialokasikan ke prioritas lainnya;
2.Belanja Desa ke dalam masing-masing bidang antara lain:
a.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, antara lain: 1) Penyelenggaraan perencanaan desa (Musrenbang RPJM Desa dan RKPDesa}; 2) Penyelenggaraan musyawarah desa dalam rangka penetapan APBDesa; 3) Pengangkatan Staf Perangkat Desa, Petugas Registrasi Kependudukan, Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan dan Operator lainnya berdasarkan kebutuhan dan diberikan honorarium sesuai dengan kemampuan keuangan desa; 4) Pelaksanaan sosialiasi/musyawarah Desa penegasan batas Desa; 5) Pemutakhiran data SDGs Desa berbasis IDM;dan 6) Fasilitasi perlindungan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. NO IBU KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN PROVINSI 28 Surabaya Kab. Tuban Oranz /Kali 245.000,00 29 Surabaya Kab. Tufunzazuna orane I Kali 245.000,00 30 Surabaya KotaBatu Orant1_/Kali 242.000,00 31 Surabaya Kota Blitar Oranz I Kali 255.000,00 32 Surabaya Kota Boionegoro Orane/Kali 225.000,00 33 Surabaya Kata Kediri Orane:/Kali 235.000,00 34 Surabaya KotaMadiun Orana/Kali 245.000,00 35 Surabaya KotaMalang Orang/Kali 228.000.00 36 Surabava Kota Moiokerto Oranz/Kali 225.000,00 37 Surabava Kota Probolinzao Orang,/ Kali 228.000,00 30 2) Pembangunan gedung Polindes/Ponkesdes (bagi desa yang belum memiliki gedung dimaksud dan dibangun di tanah kas desa/ aset desa]; 3) Pembentukan dan pengembangan BUM Desa dan BUMDESMA/BUMDESMALKD; 4) Pengadaan prasasti dan papan kegiatan pembangunan fisik di desa; 5) Perpustakaan Desa:
a.Honorarium Pengelola Perpustakaan Desa;
b.Pengadaan bahan perpustakaan (antara lain . buku, majalah/surat kabar); dan
c.Pengadaan sarana dan prasarana Perpustakaan Desa. 6) Penyelenggaraan KPMdan KPMD,antara lain :
a.lnsentif Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupia) perbulan/orang;dan
b.Peningkatan kapasitas KPMdan KPMD. 7) Pengembangan Tenaga Kesehatan, berupa bantuan uang transportasi dan operasional Bina Keluarga Balita (BKB),Bina Keluarga Remaja (BKR),dan Bina Keluarga Lansia (BKL). 8) Desa Siaga Kesehatan/Operasional Mobil Sehat Desa yang meliputi:
a.honor sopir atau penanggung jawab mobil sehat paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus rupiah) per bulan,
b.belanja BBM, perawatan mobil, penggantian suku cadang dan perpanjangan STNKdan BPKB; 9) Penanganan konvergensi pencegahan stunting, berupa tindakan promotif dan preventif melalui Rumah Desa Sehat (RDS); lO)Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)milik desa antara lain:
a.lnsentif Guru PAUD Rp. 500.000,00 (lima ratus rupiah) orang/bulan bagi Desa yang belum mendapatkan bantuan dari Dinas terkait; dan
b.Pengadaan sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
c.Peningkatan kapasitas tenaga pendidik PAUD/ pelatihan tidak hanya PAUDmilik desa. ll)Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RI'LH},Jambanisasi dan Pengadaan air bersih berskala Desa pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 12) Pengelolaan Informasi Desa, berupa pembentukan/penguatan Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi di tingkat Desa; 13) Pembangunan dan pengembangan pasar desa; NO URAIAN JUMLAH SATUAN (Rp)
1.lnsentif Kader 100.000,00 orang/bin Pemberian Makanan 20.000,00 Bayi/
2.Tambahan Olahan paling pertemuan ban yak 3. Saran a dan Pra saran a 5.000.000,00 Paket/ Posyandu paling banyak Posyandu
b.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, antara lain: 1) Operasional LKD Posyandu: 31
c.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan meliputi: 1) Peningkatan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa; 2) Penyelenggaraan Oesa Bersholawat; 3) Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Nasional dan Peringatan Hari Besar Keagamaan; 4) Pendampingan PUG (Pengarusutamaan Gender) dan PPRG (Perencanaan Penganggaran Responsif Gender) Desa; 5) Kegiatan Kemasayarakatan Desa lainnya sesuai dengan kewenangan lokal desa.
d.Bidang Pemberclayaan Masyarakat dengan kegiatan prioritas meliputi: 1) Fasilitasi kelompok masyarakat (petani, nelayan, pengrajin); 2) Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga; 3) Pelatihan teknologi tepat guna; 4) Peningkatan kapasitas masyarakat usaha ekonomi produktif, kelompok tani, pengrajin dan lain sebagainya; 5) Pengembangan BUM Desa dan BUMDESMA/BUMDESMA LKD; 6) Pelatihan PUG dan PPRG bagi desa; 7) Pelatihan kelembagaan/ pengurus RDS (Rumah Desa Sehat); 8) Penguatan/peningkatan kapasitas/pemberclayaan lembaga Kemasyarakatan desa dan Lembaga Adat Desa; dan 9) Kegiatan prioritas pemberdayaan dan sosial lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak 1) Mitigasi dan penanganan bencana alam dan bencana non alam; 2) Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Desa.
3.Publikasi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
a.Publikasi · 1) Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2024, APB Desa Tahun Anggaran 2025, APB Desa Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2025; 2) Hasil Musyawarah Desa; 3) Data Desa, Potensi Desa clan Profil Desa; 4) Kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, · Pemberdayaan dan Pembinaan masyarakat. Sarana publikasi Desa dapat dilakukan melalui: a) Baliho; b) Papan informasi Desa; c] Media elektronik; d) Media cetak; e) Media sosial; f) Website Desa; g} Leaflet; h) Pengeras suara di ruang publik; dan i) Media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
b.Pelaporan 1) Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati melalui camat paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun 2025. 2) Laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama terdiri dari:
a.laporan pelaksanaan APB Desa; clan
b.laporan realisasi kegiatan. 32 3) Kepala Desa menyusun laporan realisasi kegiatan dengan cara menggabungkan seluruh laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
c.Pertanggungjawaban 1) Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. 2) Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
4.Pelaksanaan percepatan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada angka l, angka 2, dan angka 3, dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.