menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan; Menimbang BUPATIPAMEKASAN, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANBUPATIPAMEKASAN NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANBUPATI NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANGPEDOMANTEKNIS PENYELENGGARAAN POLA PENGELOLAANBADANLAYANANUMUM DAERAH UNIT PELAKSANATEKNIS PADADINAS KESEHATAN BUPATI PAMEKASAN PROVINS!JAWA TIMUR MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANBUPATI NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN POLA PENGELOLAANBADAN LAYANANUMUM DAERAH UNIT PELAKSANATEKNISPADADINASKESEHATAN.
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6887);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
9.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 204);
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 10391); Menetapkan
(1)Pejabat Keuangan BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan dan dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
(2)Pejabat Keuangan BLUD sebagaimana ayat (1) dijabat oleh PNS, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
(3)Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana ayat (1) dijabat oleh PNS, serta diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usulan Pemimpin BLUD.
(4)Pejabat Teknis BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab pelayanan melalui sistem klaster sebagaimana peraturan yang berlaku dan diangkat oleh Pemimpin BLUD.
(5)Pejabat teknis dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
a.penanggung jawab klaster yang menyelenggarakan pelayanan manajemen;
b.penanggung jawab klaster yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan ibu dan anak;
c.penanggung jawab klaster yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dewasa dan lanjut usia;