1.Daerah adalah Kabupaten Pandeglang.
2.Bupati adalah Bupati Pandeglang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
6.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
7.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
8.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
9.BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Kerja pada Dinas Kesehatan yang menerapkan PPK-BLUD.
10.Pelayanan BLUD pada Puskesmas adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh Puskesmas.
11.Pelayanan kesehatan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga paramedis dan tenaga lainnya di Puskesmas yang ditujukan kepada seseorang dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan dan rehabilitasi dari sakit dan akibat-akibatnya.
12.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap pasien yang masuk Puskesmas untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya.
13.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien yang masuk Puskesmas untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya yang perlu tinggal di Puskesmas untuk perawatan observasi selanjutnya.
14.Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan.
15.Jaringan adalah jaringan pelayanan Puskesmas yang terdiri atas Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan praktik bidan desa.
16.Jasa Pelayanan Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atau jasa yang diberikan oleh pasien dalam rangka kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
17.Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayarkan oleh BPJS kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
18.Dana Non Kapitasi adalah besaran pembayaran yang diberikan oleh BPJS kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Puskesmas atas pelayanan rawat inap dan pelayanan lain yang dibayarkan berdasarkan pengajuan klaim dari Puskesmas.
19.Dana Layanan Umum adalah dana yang didapat dari pasien yang berobat membayar sendiri segala biaya pengobatan dan perawatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku
20.Pendapatan lain-lain yang sah adalah pendapatan yang tidak berasal dari bisnis utama perusahaan seperti bunga.
21.Persalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jam sesudah melahirkan.
22.Jasa Persalinan adalah imbalan yang diterima oleh pemberi pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pertolongan persalinan.
23.Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
24.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
25.Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan adalah tenaga yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain di bidang Kesehatan.