1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Pandeglang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
3.Bupati adalah Bupati Pandeglang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang.
6.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
7.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
8.Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
9.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan pemindahan informasi antar media.
10.Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
11.Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
12.Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.
13.Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
14.Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang selanjutnya disebut Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional.
15.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah Kabupaten.
16.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
17.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
18.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
19.Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
20.Basis Data adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur.
21.Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan.
22.Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus adalah jenis aplikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
23.Server adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan berbagi sumber (resource sharing).
24.Aplikasi Pemrograman Antarmuka (Application Programming Interface) adalah teknologi yang digunakan untuk memfasilitasi pertukaran informasi atau data antara dua atau lebih aplikasi perangkat lunak.
25.Keamanan Informasi adalah suatu kondisi dimana terjaganya aspek kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan dari informasi.
26.Lebar Pita (Bandwidth) adalah besaran yang menunjukkan seberapa banyak data yang dapat dilewatkan dalam koneksi melalui sebuah jaringan.
27.Wadah (Hosting) adalah tempat penitipan/penyewaan untuk menampung data- data yang diperlukan oleh sebuah website sehingga dapat diakses lewat Internet.
28.Server Lokasi Bersama (Colocation Server) adalah tempat yang menyediakan layanan untuk menyimpan atau menitipkan server di Pusat Data yang memiliki standar keamanan fisik dan infrastruktur.
29.Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan) adalah prosedur yang diterapkan pada saat Pusat Data mengalami gangguan atau tidak dapat, yang digunakan sementara waktu selama dilakukannya pemulihan pada Pusat Data.
30.Persetujuan Tingkat Layanan (Service Level Agreement) yang selanjutnya disingkat SLA adalah kesepakatan perjanjian layanan antara dua kelompok.
31.Sistem Penghubung Layanan yang selanjutnya disingkat SPL adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
32.Surat Elektronik adalah perangkat yang digunakan dalam aktivitas kegiatan kedinasan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten, yaitu mail.jabarprov.go.id.
33.Kode Sumber (Source Code) adalah komponen dasar dari suatu program komputer atau aplikasi.
34.Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
35.Pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Pemantauan SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi informasi terhadap hasil Penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE.
36.Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Evaluasi SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi informasi yang dapat dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap hasil Penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE.
37.Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi SPBE adalah tim yang dibentuk untuk melakukan koordinasi penerapan dan kebijakan SPBE serta memberikan arahan, evaluasi, dan monitoring SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten.
38.Asesor adalah seseorang yang melakukan penilaian atas penerapan SPBE.
39.Tim Asesor Internal adalah sekelompok Asesor yang terdiri dari pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten.
40.Penilaian Mandiri adalah penilaian yang dilakukan oleh Tim Asesor Internal SPBE pada penerapan SPBE Pemerintah Kabupaten.
41.Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam Pemerintah Daerah Kabupaten.
42.Portal Satu Data Pandeglang adalah media bagi-pakai data di Pemerintah Daerah Kabupaten yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
43.Forum Satu Data Pandeglang adalah wadah komunikasi dan koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
44.Walidata adalah unit pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
45.Walidata Pendukung adalah unit yang membantu tugas walidata dalam mengelola data.
46.Produsen Data adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
47.Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan Data Induk.
48.Pembina Data adalah Pemerintah Daerah Kabupaten diberi kewenangan oleh Instansi Pusat untuk melakukan pembinaan terkait Data.
49.Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Pandeglang.
50.Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam Proses Bisnis Pemerintah Daerah Kabupaten yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.