menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Operasi Pasar dan Pasar Murah. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 116 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7053); SALINAN
4.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Teknis Daerah Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1590); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN OPERASI PASAR DAN PASAR MURAH.