Dalam pelaksanaan kemudahan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Koperasi, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan koordinasi dengan Gubernur dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi;
b.menugaskan kepada Dinas untuk berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dalam pembentukan Koperasi melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi;
c.menugaskan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Desa untuk berkoordinasi dengan Dinas, dalam pemberian fasilitasi dan pendampingan kepada Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait untuk menyelenggarakan musyawarah Desa dalam menentukan model pembentukan Koperasi;
d.menyelaraskan serta mencantumkan program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung Koperasi pada dokumen perencanaan pembangunan Daerah dan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
e.menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian bantuan pembuatan akta notaris Koperasi; dan
f.melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembentukan, pengelolaan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi.