1.Daerah adalah Kabupaten Pandeglang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pandeglang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pandeglang yang selanjutnya disebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Perangkat Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
6.Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang yang selanjutnya disebut Dinas Sosial adalah Perangkat Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang yang selanjutnya disebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Perangkat Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
8.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
9.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
10.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
11.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
12.Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
13.Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
14.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
15.Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
16.Pekerja Rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah.
17.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah Daerah.
18.Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial.
19.Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disingkat DTSEN adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.
20.Desil 1 adalah kelompok rumah tangga pekerja yang termasuk ke dalam 10% (sepuluh persen) tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.
21.Desil 2 adalah kelompok rumah tangga pekerja yang termasuk ke dalam 11% (sebelas persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.
22.Desil 3 adalah kelompok rumah tangga pekerja yang termasuk ke dalam 21% (dua puluh satu persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen) tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.
23.Desil 4 adalah kelompok rumah tangga pekerja yang termasuk ke dalam 31% (tiga puluh satu persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen) tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.