1.Daerah adalah Kabupaten Pandeglang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pandeglang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang keparawisataan dan kebudayaan.
6.Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu tertentu.
9.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, penguasaha, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
10.Kepariwisataan adalah seluruh kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai bentuk kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
11.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
12.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraan dan melalui kegiatan kepariwisataan.
13.Desa Wisata adalah suatu wilayah yang penduduknya mempunyai kegiatan di bidang sosial dan ekonomi dalam bentuk pengembangan usaha pariwisata yang berbasis pada potensi daya tarik alam dan buatan termasuk bangunan cagar budaya maupun tatanan sosial kehidupan masyarakat setempat, nilai budaya, dan seni tradisi serta kerajinan dan kuliner tradisional dan sarana prasarana akomodasi.
14.Wisata Desa adalah kegiatan perjalanan seseorang atau sekelompok kecil wisatawan atau traveler, tinggal dalam atau dekat dengan suasana tradisional di kawasal Desa, menikmati daya tarik Desa Wisata, belajar tentang kehidupan peDesaan serta lingkungan setempat.
15.Asosiasi Desa Wisata adalah sebuah wadah jejaring atau organisasi pelaku Desa Wisata yang bertujuan untuk meningkatkan peran pelaku Desa Wisata melalui pemberdayaan masyarakat, meningkatkal citra pariwisata Indonesia melalui Desa Wisata, meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelaku Desa Wisata secara professional dan sebagai wadah berjejaring pertukaran informasi antar pelaku Desa Wisata.
16.Amenitas adalah segala fasilitas dan layanan yang disediakan untuk meningkatkan kenyamanan, kemudahan, dan kenikmatan pengunjung atau wisatawan di suatu tempat, seperti akomodasi, restoran, toilet umum, tempat parkir, dan tempat hiburan.