Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2025
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan : TAHUN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PASAMAN BARAT, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025,
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, yang diberikan bagi Pejabat Negara terdiri atas: a.gaji pokok, b.tunjangan keluarga, c.tunjangan pangan, dan d.tunjangan jabatan.
Tunjangan Hari Raya dan ketiga belas bagi pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi: a.pimpinan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, sebesar 1 (satu) bulan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara, dan b.pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada perangkat daerah yang menerapkan pola 1 pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, sebesar 1 (satu) bulan gaji dan 1 (satu) bulan remunerasi yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PNS, CPNS dan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dan huruf d, terdiri atas: a.gaji pokok, b.tunjangan keluarga,
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 10076. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya di singkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Proses pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dapat bersumber dari:
Membuka PDF…