(l) Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang umum kepegawaian meliputi: pengelolaan administrasi kepegawaian, hukum, humas, organisasi dan tatalaksana, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan dilingkungan Dinas.
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sub bagian umum dan kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a.pelaksanaan tata naskah dinas, seperti pengendalian surat masuk, surat keluar, administrasi perjalanan Dinas dan tata kearsipan: |
b.penyiapan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan: , pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokol, . pelaksanaan tugas-tugas bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan:
e.penghimpunan dan penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan dan ketatalaksanaan serta memelihara dan pendistribusian,
f.pelaksanaan inventarisasi barang yang dikelola dan AO miliki Dinas:
g.pelaksanaan analisis kebutuhan barang keperluan kantor serta perbekalan lain,
h.pelaksanaan tata usaha pemeliharaan barang, perbekalan dan peralatan Dinas,
i.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggung jawaban tugas pada pimpinan, pengelolaan tata usaha kepegawaian, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan. 4 : Dipindai dengan sj CamScanner':