a.penyusunan rumusan kebijakan teknis bidang perencanaan, pembangunan dan pengelolaan jalan dan jembatan,
b.pengendalian dan sosialisasi kebijakan teknis jalan dan jembatan,
c.penyusunan rencana jaringan jalan dan jembatan,
d.pembangunan dan rehabilitasi prasarana jalan dan jembatan,
e.pengawasan operasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan,
f.pengendalian dan pengelolaan pemanfaatan kawasan manfaat jalan dan jembatan oleh pihak ketiga,
g.pengaturan pelaksanaan kegiatan sesuai sasaran yang ditetapkan perumusan dan penyusunan perencanan umum program dan perencanaan teknis bidang bina marga,
h.perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan Daerah,
i.penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan Daerah, 6
j.perencanaan teknis, pemograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan Daerah,
k.pengaturan, pembinaan, dan pengawasan jalan Daerah: Il. pemberian bimbingan penyuluhan seria pendidikan dan pelatihan para aparatur penvelenggarajalan Daerah, m.pemberian izin, rekomendasi, pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, milik jalan, dan ruang pengawasan jalan,
n.pernberian izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan untuk mengadakan perubahan atau pembongkaran prasarana dan sarana jalan dan jembatan Daerah sebagai laporan kepada atasan Dinas terkait:
o.pengembangant jalan Daerah,
p.pengembangan dan pengelolaan m Daerah:
g.evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan Daerah,
r.pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan dan jembatan Daerah,
s.pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi yang telah ditetapkan,
t.penelitian dan pengembangan jasa Uu. pengembangan sumber daya manusi kemampuan . teknologi jasa konstru Daerah, V. pengawasan sesuai kewenangannya untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi: dan
w.pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan, dan
x.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan. dispensasi dan ruang eknologi terapan di bidang jalan untuk anajemen jalan konstruksi, a dan peningkatan ksi dalam wilayah