Bidang perumahan mempunyai tugas berkaitan dengan perencanaan dibidang perumahan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada e. £ j 4 ayat (1) Bidang perumahan menyelenggarakan fungsi: a. b. 5-90 penyusunan pedoman pembinaan operasional, fasilitasi dan pemeliharaan perumahan yang tertib dan efisien, pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional dan pemeliharaan perumahan yang tertib dan efisien, perencanaan teknis kegiatan operasional dan pemeliharaan perumahan yang tertib dan efisien, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengembangan perumahan, pelaksanaan bantuan teknis kepada instansi pemegang anggaran terhadap penyelenggaraan perumahan, | pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengaturan, pengadaan dan pemeliharaan perumahan, pelaksanaan tertib penyelenggaraan perumahan, penyusunan dokumen dengan lingkup pembangunan dan pengembangan perumahan, penyelenggaraan izin Mendirikan Bangunan gedung, pendataan bangunan gedung dan penetapan persyaratan administrasi dan teknis untuk bangunan gedung adat, semi permanen, darurat, dan bangunan gedung yang d. e. f dibangun di lokasi bencana, dan Tn pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan pimpinan. arahan i.