(1)bidang statistik dan persandian menyelenggarakan 6 fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan survei dan pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta penyediaan dan publikasi data statistik sektoral di bidang Statistik di Dacrah, layanan survey, pengumpulan data dan kompilasi produk administrasi: | penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang Keamanan Informasi: , penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Persandian, Ta perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah Daerah, , penyusunan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat lunak persandian, pengelolaan perangkat keras persandian dan pengelolaan jaring komunikasi sandi: penyusunan peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat Daerah, penyusunan peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi, penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi: pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi: pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintah Daerah: pengelolaan proses pengamanan informasi milik pemerintah Daerah, pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi, penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi: peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah Daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar: pengembangan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar: pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian: a b. e. & h. 4 k m. o. p 7 (pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan Jaring komunikasi sandi: H penyusunan rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat Daerah: penyusunan rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat Daerah: t. penyusunan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat: | U. perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat Dacrah dan hubungan komunikasi antar kabupaten/kota di lingkungan provinsi, 0 V. koordinasi pelaksanaan hubungan komunikasi sandi antar perangkat Daerah dan antar kabupaten/kota di lingkungan provinsi, . W. pengamanan terhadap kegiatan/aset/ fasilitas/ instalasi penting/ vital / kritis melalui kontra penginderaan dan/ atau metode pengamanan persandian lainnya, Xx. pengamanan informasi elektronik,
y.pengelolaan pusat operasi keamanan dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi, |
z.pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi, aa. penyusunan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi, | bb. pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, cc. koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman, dan dd. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan. m