DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 26 Tahun 2025

Nomor
26
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Dinas merupakan unsur penyelenggara teknis pemerintahan di bidang urusan Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas perbantuan yang diberikan kepada Daerah

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…