Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, urusan tata usaha, urusan administrasi Aparatur Sipil Negara, urusan perlengkapan, rumah tangga dan penataan usaha milik negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub bagian umum dan kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan pedoman pelaksanaan tugas,
b.pengelolaan ketatausahaan ,rumah tangga, perlengkapan dan kepegawaian serta menyiapkan bahan pemecahan masalah, Cc. penyusunan anggaran dan program kerja sub bagian umum dan kepegawaian berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
d.pelaksanaan pengadaan, pelelangan dan 4
(4)
(2)n. penshapusan barang: pengaturan, penyaluran, pemakaian adat tulis kantor, Hiventaris dan kepustakiuun, pelaksannan administrasi, penggandaan, dan pendistribusian surat masuk, surat keluar, perjalanan dinas, penyimpanan berkas kerja kepepawnian, data dan bahan serta keprotokoleran, pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan hubunpan masyarakat, penpelolaan wdministrasi kepegawaian, penkajian dan analisi formasi kebutuhan pegawal pada Dimas, penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur, Ta penyiapkan dan penyampaian laporan disiplin aparatur, pengelolaan kebersihan, ketertiban, keindahan, kenyamanan, kelestarian lingkungan dan keamanan kantor: h. “ k . . pembuatan laporan kegiatan sebagai bahan m pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan.