b.penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu, Cc. perumusan kebijakan pengurangan sampah, 7 pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/ industri, pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam, pembinaan pendaur ulangan sampah, penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah, pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk, perumusan kebijakanpenanganan sampah di Daerah, pengkoordinasian pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah, penyediaan sarpras penanganan sampah, pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah, penetapan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir sampah, pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping, penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah, . pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah, , pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah, penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta, pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta, perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh badan usaha, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain badan usaha, perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun seperti pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan di daerah, pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dalam satu daerah Kabupaten, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun di Daerah: penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun seperti pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan dalam di Daerah: d e. £ i k 1 m. ». o. r. s. t. u. w, x y aa. pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah Bahan 8 bb. Cc. dd. Ce. ff. 88. hh. 1. mm. hn. 00. Berbahaya dan Beracun: pelaksanaan perizinan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan Beracun menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) di Daerah, pelaksanaan perizinan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun dilakukan di Daerah, pelaksanaan perizinan penguburan limbah bahan berbahaya dan beracun medis, pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun, penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan ingkungan hidup: Peer verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup: penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaksanaan komunikasi dialogis dengan masyarakat 3 hukum adat: pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum j: adat, penyusunan data dan informasi profil masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyusunan bahan kebijakan peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat, kearifan Jokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan pendidikdan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup: penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan k. 9 peningkatan kerjasama masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pp. pengembangan materi pendidikan dan pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup, gg. pengembangan metode pendidikan dan pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup: rr. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup, SS. peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh lingkungan hidup, tt. pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup, uu, pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan dan penyuluhan, vv. penyiapan sarpras pendidikan dan pe enyuluhan lingkungan hidup: Ww. Pengembangan jenis penghargaan lingkungan hidup: XX. penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan lingkungan hidup: | yy. pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan, zz. pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten, aaa. pendukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional, dan | 0 bbb.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan. pendidikan dan latihan dan Bagian Kelima | Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup