Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, pengadaan, perlengkapan dan asset, rumah tangga administrasi perjalanan dinas, pemeliharaan kantor, mengelola inventaris kantor serta mengelola urusan kepegawaian dan kesejahteraan pegawai. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sub bagian umum dan kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a.pelaksanaan penyusunan rencana program Sub bagian Umum,
b.penyiapan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan,
c.kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai,
d.pelaksanaan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai,
e.pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai
f.pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan, pelaksanaan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan,
h.pelaksanaan urusan kerjasama, hubungan masyarakat dan protokol,
i.penginventarisasian barang milik daerah yang dikelola maupun yang dikuasai dinas,
j.pelaksanaan analisis kebutuhan keperluan kantor serta perbekalan lain,
k.penyiapan bahan administrasi pengadaan, penggunaan, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik Daerah, Il pelaksanaan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor,
m.pelaksanaan tata usaha pemeliharaan barang milik daerah, perbekalan dan peralatan kantor, dan
n.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan. g 4 ()
(2)
(1)
(2)