Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 30 Tahun 2025
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kerja Dinas Perhubungan, Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4348):
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4. LNG Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Bupati adalah Bupati Pasaman Barat. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat. Kepala Dinas adalah Kepala dinas pada Dinas. Sekretaris adalah Sekretaris pada Dinas. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas. 5.
BAB II
Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
BAB III
Bidang perhubungan laut dan udara mempunyai tugas merumuskan dan menyusun perencanaan umum program dan perencanaan teknis dibidang perhubungan laut dan udara. Dalam melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (1) bidang perhubungan laut dan udara menyelenggarakan fungsi:
Bidang lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pengguna jalan terkait dengan keselamatan lalu lintas angkutan jalan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (1) bidang lalu lintas dan angkutan jalan menyelenggarakan fungsi:
Seksi angkutan mempunyai tugas melakukan pengawasan teknis pengoperasian angkutan 9 orang/ barang di terminal dan angkutan khusus/barang berbahaya di jalan.
Membuka PDF…