(l) Bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendapatan yang meliputi penyusunan produk hukum pendapatan Daerah, penyusunan standar operasional prosedur, penyusunan target pendapatan Daerah, pelayanan administrasi pendapatan Daerah, pendaftaran, pendataan, penetapan pajak Daerah/retribusi Daerah:
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan dan penyusunan program kerja bidang perencanan dan pengembangan pendapatan Daerah yang menjadi kewenangan Badan, . perumusan dan penetapan target penerimaanb. pendapatan Daerah: penyusunan produk hukum dan standar operasional prosedur pendapatan Daerah, c. . pengolahan data informasi untuk penyusunan kebijakan teknis tentang pendataan, pendaftaran dan penetapan pajak Daerah serta retribusi Daerah yang 6 : Dipindai dengan sj CamScanner': menjadi kewenangan Badan: . pelaksanaan pengkajun perumusan sistem dan« prosedur perilataan, pendaftaran, dan penetapan pajak Daerah serta retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Padan: pelaksanaan administrasi pelayanan pajak Daerah dan retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Hadan, pelaksanaan konrdinasi dan unit kerja dalam tangka pelaksanaan tugas, pengkoordinasian tugas-tugas pendataan, pendaftaran. penghitungan dan penctapan pajak Daerah serta retribusi Dacrah yang menjadi kewenangan Padan. pelaksanaan pemeliharaan basis data pajak Daerah dan retribusi Dacrah, penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas pendataan dan penagihan, dan £ h 4. . pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan.k Pasal 8
(1)Sub bidang pendataan dan penetapan penetapan pujak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dan mengoordinasikan penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan tentang pendataan dan penetapan pajak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sub-bidang pendataan dan penetapan penetapan pajak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan dan penyusunan program kerja sub-bidang pendataan dan penetapan penetapan pajak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, . mengumpulkan dan mengolah data informasi,b. menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta mencari solusi penyelesaian permasalahan berkaitan dengan bidang tugas pendataan dan penetapan penetapan pajak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penyusunan bahan kebijakan bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis berkaitan dengan Pendataan dan Penetapan pajak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, c. . penyiapan bahan dan melakukan penyusunan nilai julad. objek pajak pajak bumi dan bangunan, . pemeriksaan data wajib pajak,e. pelaksanaan pendataan dan pendaftaran wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan, melakukan perhitungan pajak terutang dan penetapannya, £ . melakukan pencetakan surat pemberitahuan pajakh. terhutang dan daftar himpunan ketetapan pajak, pemeriksaan lapangan jika diperlukan atas objek pajak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan L 7 : Dipindai dengan sj CamScanner': k. l bangunan yang disampaikan oleh wajib pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penyampaian hasil penelitian/pemeriksaan lapangan atas permohonan pajak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan disertai pertimbangan harga pasaran setempat yang diperoleh saat pemeriksaan lapangan, penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas pada pimpinan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan. ji Pasal 9 (J) Sub bidang pendataan dan penetapan non pajak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi pendataan dan penetapan untuk jenis pajak daerah selain pajak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sub bidang pendataan dan penetapan non pajak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan dan penyusunan program kerja Sub Bidang Pendataan dan Penetapan Non Pajak Bumi dan Bangunan/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pendataan dan Penetapan Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Badan: . mengumpulkan dan mengolah data informasi,b. menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta mencari solusi penyelesaian permasalahan berkaitan dengan bidang tugas pendataan dan penetapan non pajak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan pendataan dan penetapan retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Badan: penyusunan bahan kebijakan bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis berkaitan dengan sub bidang pendataan dan penetapan non pajak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan pendataan dan penetapan retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Badan, c. . pemeriksaan data wajib pajak,d. pemeriksaan lapangan berdasarkan surat pemberitahuan pajak Daerah/ surat pemberitahuan retribusi Daerah yang telah diisi wajib pajak Daerah/ wajib retribusi Daerah: pencatatan ke dalam daftar himpunan wajib pajak/wajib retribusi data pajak Daerah dan/atau retribusi Daerah sebagai dasar membuat ketetapan pajak Daerah/retribusi Daerah, pengisian kartu data per wajib pajak Daerah/wajib retribusi Daerah sebagai dasar membuat ketetapan pajak Daerah/ retribusi Daerah, melakukan pendataan lapangan wajib pajak Daerah/wajib retribusi Daerah, perhitungan dan penetapan pajak Daerah/retribusi Daerah dan menuangkannya dalam organisasi e. £ & h. 1 8 : Dipindai dengan sj CamScanner': perangkat Daerah/surat ketetapan retribusi Daerah.
j.penyiapan surat keputusan tentang nomor pokok wajib pajak Daerah/ retribusi Daerah,
k.penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas pada pimpinan, dan I. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan.