(l) Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan Daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan kerjasama dan pengordinasian kebijakan Daerah di bidang kesejahteraan rakyat, pengordinasian pelaksanaan tugas perangkat Daerah, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang tata pemerintahan, kesejahteraan rakyat, hukum dan kerjasama.
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan kebijakan Daerah di bidang tata pemerintahan, hukum, dan kerja sama,
b.pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang kesejahteraan rakyat: C. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat Daerah di bidang tata pemerintahan, hukum, kesejahteraan rakyat, dan kerja sama,
d.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang tata pemerintahan, hukum, dan kerjasama,
e.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, 4 : Dipindai dengan sj CamScanner':
(1)
(2)
(1)dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat: dan
f.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang tata pemerintahan, hukum, kesejahteraan rakyat, dan kerja sama yang berkaitan dengan tugasnya.