(2)Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (I), bagian fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. n. fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara/Kebijakan Umum Perubagan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan, . fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian Pembahasan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah / Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Perubahan: fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan Raperda pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah, . fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya, . fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah, fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, . fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian aspirasi masyarakat, . fasilitasi, pengoordinasian dan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan, fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pelaksanaan penegakan kode etik DPRD, fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian dukungan pengawasan penggunaan anggaran, fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian pengawasan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, verifikasi, dan pengoordinasian penyusunanpokok-pokok pikiran DPRD, .fasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan persetujuan kerjasama daerah, dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugas dan fungsinya yang diberikan oleh Sekretaris DPRD. b. d. e. £ g h. k 1 m. 6