1.Daerah adalah Kabupaten Pasangkayu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemimpin Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pasangkayu.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang menangani urusan di bidang kesehatan.
5.Pengelola Keuangan BLUD adalah pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku di BLUD, dan bertanggungjawab dalam hal pengelolaan keuangan BLUD.
6.Pemimpin adalah pemimpin pengelola BLUD.
7.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Pemimpin yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
8.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
9.Pejabat Keuangan adalah pejabat pengelola keuangan BLUD.
10.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah.
11.Dokumen pelaksanaan anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. 3
12.Rekening Kas BLUD UPTD PKM adalah tempat penyimpanan uang BLUD UPTD PKM pada Bank yang ditunjuk oleh Bupati.
13.Belanja Pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada aparatur sipil negara lingkup BLUD UPTD PKM sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi.
14.Belanja bunga adalah pembayaran kewajiban atas penggunaan pokok utang yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.
15.Belanja Modal adalah Pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset dan/atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
16.Belanja lain adalah Pengeluaran Daerah untuk pembayaran atas kewajiban Pemerintah Daerah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
17.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja, program dan kegiatan serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
18.Rencana Strategis yang selanjutnya disingkat Renstra adalah perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis.
19.Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbalan hasil yang wajar dari investasi dana, yang bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya per unit layanan.
20.Besaran Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase perubahan anggaran yang bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.
21.Pola anggaran fleksibel adalah pola anggaran yang penganggaran belanjanya dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang setidaknya proporsional. 4
22.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
23.Sisa lebih perhitungan anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja selama 1 (satu) tahun anggaran.
24.Utang/Pinjaman adalah semua transasksi yang mengakibatkan BLUD menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga BLUD tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
25.Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLUD dan/atau hak BLUD yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
26.Penghapusan piutang adalah tindakan menghapus piutang dari daftar piutang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan dari tanggung jawab administrasi atas piutang yang berada dalam penguasaannya.
27.Ekuitas adalah kekayaan bersih BLUD UPTD PKM yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban BLUD UPTD PKM.
28.Praktik Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
29.Penghapusan Piutang adalah piutang yang dihapuskan karena tidak mungkin akan tertagih dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
30.Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disebut PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.
31.Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang, dan bertugas mengurus piutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
32.Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
33.Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggug jawab langsung kepada Kantor wilayah. 5