1.Non Berusaha Apabila pelanggaran pemanfaatan rang dilakukan oleh kegiatan Non Berusaha maka daya yang diperlukan dalam perhitungan besaran denda administratif berupa luas bidang tanah, ketentuan KDB, KDB eksisting terbangun, NJOP Bumi, NJOP Bangunan, Nilai Properti dan Indeks Daerah. Berikut adalah contoh Perhitungan Pemanfaatan Ruang pada kegiatan Non Berusaha. Adapun datanya adalah sebagai berikut: Luas bidang keseluruhan 1.000m2. Ketentuan KDB 40% (400m2) KDB eksisting terbangun 60% (600m2) NJOP Bumi Rp1.000.000/m2 NJOP Bangunan Rp1.000.000/m2 Dt = Ka x Pbi x Phl Nilai property berdasarkan NJOP Rp1.600.000 Lokasi pelanggaran di Kota Medan, sehingga Indeks Daerah 1.0673 (disesuaikan dengan indeks di masing-masing daerah). Dari data ketentuan KDB dengan KDB eksisting dihitung sellisihnya dan didapatkan luas tanah pelanggaran dan luas bangunan pelanggaran masing-masing sebesar 200m2. Selanjutnya dihitung komponen-komponen pembentukan denda, sebagai berikut: Np = NJOP Bumi x Lt + NJOP Bangunan x Lb = (Rp1.000.000/m2 x 200) + (Rp1.000.000/m2 x 200) = Rp400.000.000 Indeks Daerah 1, 0673 dan koefisien kontrol untuk kegiatan Non Berusaha 0,1, maka Indeks Kawasan (Ik) Ik = Indeks Daerah x k = 1,0673 x 0,1 = 0,10673 Pada simulasi ini, diasumsikan jika nilai dampak = 0 Maka, Perhitungan Denda Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang adalah sebagai berikut: Maka, denda yang harus dibayarkan pada Pelanggaran Pelampauan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) kegiatan Non Berusaha adalah sebesar Rp42.692.000
2.Berusaha Apabila pelanggaran pemanfaatan ruang ini dilakukan oleh kegiatan berusaha, maka data yang diperlukan dalam perhitungan besaran nilai denda administratif berupa luas bidang keseluruhan, ketentuan KDB, KDB eksisting terbagun, NJOP Bumi, NJOP Bangunan, nilai property berdasarkan NJOP dan indeks daerah lokasi pelanggaran. Berikut adalah contoh Perhitungan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang pada kegiatan Non Berusaha. Adapun datanya adalah sebagai berikut: Luas bidang keseluruhan 1.000 m2 Ketentuan KDB 40% (400 m2) KDB eksisting terbangun 60% (600 m2) NJOP Bumi Rp1.000.000/m2 NJOP Bangunan Rp1.000.000/m2 Nilai Properti berdasarkan NJOP Rp1.600.000.000 Lokasi pelanggaran di Kota Medan, sehingga Indeks Daerah 1,0673 (disesuaikan dengan indeks di masing-masing daerah). Dapr = (Np x Ik) + Dt Dari data ketentuan KDB dengan KDB eksisting dihitung selisihnya dan didapatkan luas tanah pelanggaran dan luas bangunan pelanggaran masing-masing sebesar 200 m2. Selanjutnya dihitung komponen-komponen pembentuk denda, sebagai berikut: Np = NJOP Bumi x Lt + NJOP Bangunan x Lb = (Rp1.000.000/m2 x 200) + (Rp1.000.000/m2 x 200) = Rp400.000.000 Indeks Daerah 1,0673 dan koefisien kontrol untuk kegiatan Beusaha 0,3 maka Indeks Kawasan (Ik) Ik = Indeks Daerah x k = 1,0673 x 0,3 = 0,32019 Pada simulasi ini, diasumsikan jika nilai dampak 0. Maka, perhitungan Denda Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang adalah sebagai berikut: Dapr = (Rp400.000.000 x 0,32019) + Rp0 = Rp128.076.000 Maka, denda yang harus dibayarkan pada Pelanggaran Pelampauan Koefisien Daerah Bangunan (KDB) kegiatan Berusaha adalah sebesar Rp128.078.000 B. Pelanggaran Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
1.Non Berusaha Apabila pelanggaran pemanfaatan ruang ini dilakukan oleh kegiatan Non Berusaha, maka data yang diperlukan dalam perhitungan besaran nilai denda administratif berupa luas bidang keseluruhan, ketentuan KLB maksimal, KLB eksisting, NJOP Bumi, NJOP Bangunan, nilai property berdasarkan NJOP dan indeks daerah lokasi pelanggaran. Apabila diperoleh data sebagai berikut: Luas bidang keseluruhan 1.000 m2 Ketentuan KLB maksimal 2 lantai (400 m2) KLB eksisting 3 lantai (600 m2) NJOP Bumi Rp1.000.000/m2 NJOP Bangunan Rp1.000.000/m2 Nilai properti berdasarkan NJOP Rp1.600.000.000 Lokasi pelanggaran di Kota Medan, sehingga Indek Daerah 1,0673 (disesuaikan dengan indeks di masing-masing daerah) Dapr = (Np x Ik) + Dt Dari data ketentuan KLB maksimal dengan KLB eksisting dihitung selisihnya dan ditetapkan luas tanah pelanggaran sebesar 0 m2 dan luas bangunan pelanggaran sebesar 200 m2. Selanjutnya dihitung komponen-komponen pembentukan denda seperti Np, Ik dan Dt sebagai berikut: Np = NJOP Bumi x Lt + NJOP Bangunan x Lb = (Rp1.000.000/m2 x 0 m2) + (Rp1.000.000/m2 x 200m2) = Rp200.000.000 Indeks daerah 1,0673 dan koefisien kontrol untuk kegiatan non berusaha 0,1. Maka perhitungan Indeks Kawasan sebagai berikut: Ik = Indeks Daerah x k = 1,0673 x 0,1 Pada simulasi ini, diasumsikan nilai dampak kerugian Rp0. Maka, Perhitungan Denda Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang sebagai berikut: Dapr = (Rp200.000.000 x 0,010673) + Rp0 = Rp21.346.000 Maka, denda yang harus dibayarkan pada Pelanggaran Pelampauan Keefisien Lantai Bangunan (KLB) kegiatan Non Berusaha adalah sebesar Rp21.346.000
2.Berusaha Apabila pelanggaran pemanfaatan ruang ini dilakukan oleh kegiatan berusaha, maka data yang diperlukan dalam perhitungan besaran nilai denda administratif berupa luas bidang keseluruhan, ketentuan KLB maksimal, KLB eksiting, NJOP Bumi, NJOP Bangunan, nilai properti berdasarka NJOP dan indeks daerah lokasi pelanggaran. Apabila diperoleh data sebagai berikut: Luas bidang keseluruhan 1.000 m2 Ketentuan KLB maksimal 2 lantai (400 m2) KLB sksisting 3 lantai (600 m2) NJOP Bumi Rp1.000.000/m2 NJOP Bangunan Rp1.000.000/m2 Nilai properti berdasarkan NJOP Rp1.600.000.000 Lokasi pelanggaran di Kota Medan sehingga Indeks Daerah 1,0673 (disesuaikan dengan indeks di masing-masing daerah). Dari data ketentuan KLB maksimal dengan KLB eksisting dihitung selisihnya dan didapatkan luas tanah pelanggaran sebesar 0 m2 dan luas bangunan pelanggaran sebesar 200 m2. Selanjutnya dihitung komponen-komponen pembentukan denda seperti Np, Ik dan Dt sebagai berikut: Np = NJOP Bumi x Lt + NJOP Bangunan x Lb Dapr = (Np x Ik) + Dt = (Rp1.000.000/m2 x 0 m2) + (Rp1.000.000/m2 x 200 m2) = Rp200.000.000 Indeks daerah 1,0673 dan koefisien kontrol untuk kegiatan berusaha 0,3. Maka perhitungan Indeks Kawasan sebagai berikut: Ik = Indeks Daerah x k = 1,0673 x 0,3 = 0,32019 Pada simulasi ini, diasumsikan nilai dampak kerugian Rp0 Maka, perhitungan denda administrative pelanggaran pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut: Dapr = (Rp200.000.000 x 0,32019) + Rp0 = Rp64.038.000 Maka, denda yang harus dibayarkan pada pelanggaran pelampauan koefisien lantai bangunan (KLB) kegiatan berusaha adalah sebesar Rp64.038.000 C. Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Tanpa Dampak
1.Non Berusaha Apabila pelanggaran pemanfaatan ruang ini dilakukan oleh kegiatan oleh kegiatan Non Berusaha berupa rumah dan penginapan di Kawasan pertanian (tidak sesuai PRT). Maka, data yang diperlukan dalam perhitungan besaran nilai denda administratif berupa luas bidang keseluruhan, luas bangunan, luas bangunan dasar, NJOP Bumi, BJOP Bangunan, nilai properti berdasarkan NJOP dan indeks daerah lokasi pelanggaran. Apabila diperoleh data sebagai berikut: Luas bidang keseluruhan 1.000 m2 Luas bangunan 600 m2 Luas bangunan dasar 200 m2 NJOP Bumi Rp1.000.000/m2 NJOP Bangunan Rp1.000.000/m2 Nilai properti berdasarkan NJOP Rp1.600.000.000 Lokasi pelanggaran di Kota Medan, sehingga indeks daerah 1,0673 (disesuaikan dengan indeks di masing-masing daerah). Dari data diatas diketahui luas tanah pelanggaran seluas 200 m2 dan luas bangunan pelanggaran seluas 600 m2. Selanjutnya dihitung komponen-komponen pembentuk denda seperti Np, Ik dan Dt sebagai berikut: Np = NJOP Bumi x Lt + NJOP Bangunan x Lb = (Rp1.000.000/m2 x 2000 m2) + (Rp1.000.000/m2 x 600 m2) = Rp800.000.000 Indeks daerah 1,0673 dan koefisien kontrol untuk kegiatan Non Berusaha 0,1. Maka perhitungan Indeks Kawasan sebagai berikut: Dapr = (Np x Ik) + Dt Ik = Indeks Daerah x k = 1,0673 x 0,1 = 0,10673 Pada simulasi ini, diasumsikan nilai dampak kerugian Rp0 Maka, perhitungan denda administratif pelanggaran pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut: Maka, denda yang harus dibayarkan pada pelanggaran pemanfaatan ruang tanpa dampak kegiatan Non Berusaha adalah sebesar Rp85.384.000.
2.Berusaha Apabila pelanggaran pemanfaatan ruang ini dilakukan oleh kegiatan Non Berusaha berupa industri di Kawasan pertanian (tidak sesuai RTR). Maka, data yang diperlukan dalam perhitungan besaran nilai denda administratif berupa luas bidang keseluruhan, luas bangunan, luas bangunan dasar, NJOP Bumi, NJOP Bangunan, nilai properti berdasarkan NJOP dan indeks daerah lokasi pelanggaran. Apabila diperoleh data sebagai berikut: Luas bidang keseluruhan 1.000 m2 Luas bangunan 600 m2 Luas bangunan dasar 200 m2 NJOP Bumi Rp1.000.000/m2 NJOP Bangunan Rp1.000.000/m2 Nilai properti berdasarkan NJOP Rp1.600.000.000 Lokasi pelanggaran di Kota Medan, sehingga indeks daerah 1,0673 (disesuaikan dengan indeks di masing-masing daerah). Dari data diatas diketahui luas tanah pelanggaran seluas 200 m2 dan luas bangunan pelanggaran seluas 600 m2. Selanjutnya dihitung komponen-komponen pembentukan denda seperti Np, Ik dan Dt sebagai berikut: Np = NJOP Bumi x Lt + NJOP Bangunan x Lb = (Rp1.000.000/m2 x 200 m2) + (Rp1.000.000/m2 x 600 m2) = Rp800.000.000 Indeks daerah 1,0673 dan koefisien kontrol untuk kegiatan berusaha 0,3. Maka perhitungan indeks Kawasan sebagai berikut: Ik = Indeks Daerah x k = 1,0673 x 0,3 = 0,32019 Pada simulasi ini, diasumsikan nilai dampak kerugian Rp0. Dapr = (Np x Ik) + Dt Maka perhitungan denda administratif pelanggaran pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut: Dapr = (Rp800.000.000 x 0,32019) + Rp0 = Rp256.152.000 Maka denda yang harus dibayarkan pada pelanggaran pemanfaatan ruang tanpa dampak kegiatan Non Berusaha adalah sebesar Rp256.152.000 D. Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Dengan Dampak
1.Non Berusaha Apabila pelanggaran pemanfaatan ruang ini dilakukan oleh kegiatan Non Berusaha berupa rumah dan penginapan di Kawasan pertanian (tidak sesuai RTR), maka data yang diperlukan dalam perhitungan besaran nilai denda administrasi berupa luas bidang keseluruhan, luas bangunan, luas bangunan dasar, NJOP Bumi, NJOP Bangunan, nilai properti berdasarkan NJOP dan indeks daerah lokasi pelanggaran. Berikut adalah contoh perhitungan pelanggaran pemanfaatan ruang pada kegiatan Non Berusaha. Adapun datanya sebagai berikut: Luas bidang keseluruhan 1.000 m2 Luas bangunan 600 m2 Luas bangunan dasar 200 m2 NJOP Bumi Rp1.000.000/m2 NJOP Bangunan Rp1.000.000/m2 Nilai properti berdasarkan NJOP Rp1.600.000.000 Lokasi pelanggaran di Kota Medan, sehingga indeks daerah 1,0673 (disesuaikan dengan indeks di masing-masing daerah). Dari data diatas diketahui luas tanah pelanggaran seluas 200 m2 dan luas bangunan pelanggaran seluas 600 m2. Selanjutnya dihitung komponen-komponen pembentuk denda adalah sebagai berikut: Np = NJOP Bumi x Lt + NJOP Bangunan x Lb = (Rp1.000.000/m2 x 200 m2) + (Rp1.000.000/m2 x 600 m2) = Rp800.000.000 Indeks daerah 1,0673 dan koefisien kontrol untuk kegiatan Non Berusaha 0,1. Maka perhitungan Indeks Kawasan sebagai berikut: Ik = Indeks Daerah x k = 1,0673 x 0,1 = 0,10673 Pada simulasi ini, diasumsikan terdapat dampak kerugian*, Adapun perhitungan dinai dampak kerugian sebagai berikut: Dapr = (Np x Ik) + Dt Kerusakan irigasi 20 m = Rp80.000.000 Kerugian akibat terhambat irigasi: Penambahan biaya akibat harus melakukan pemompaan untuk penyediaan supply air di sawah di bawahnya : Rp2.000.000/bulan x 10 bulan = Rp20.000.000. Potensi pendapatan panen yang hilang, berkurang dengan kerusakan irigasi : 1.000 kg padi x Rp10.000/kg harga jual padi x pertambahan nilai pajak yang masuk ke negara 11% x 2 kali masa panen = Rp2.200.000. Nilai total dampak = Rp102.200.000 Sebagai catatan, kerugian petani harus melalui perdata karena yang dihitung kerugian public. *dapat disesuaikan dengan dampak kerugian yang timbul akibat pelanggaran Maka, perhitunagn denda administratif pelanggaran pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut: Dapr = (Rp800.000.000 x 0,010673) + 102.200.000 = Rp187.584.000 Maka, denda yang harus dibayarkan pada pelanggaran pemanfaatan ruang dengan dampak adalah sebesar Rp187.584.000
2.Berusaha Apabila pelanggaran pemanfaatan ruang ini dilakukan oleh kegiatan berusaha berupa industri di Kawasan pertanian (tidak sesuai RTR), maka data yang diperlukan dalam perhitungan besaran nilai denda administratif berupa luas bidang keseluruhan, luas bangunan, luas bangunan dasar, NJOP Bumi, NJOP Bangunan, nilai properti berdasarkan NJOP dan indeks daerah lokasi pelanggaran. Apabila diperoleh data sebagai berikut: Luas bidang keseluruhan 1.000 m2 Luas bangunan 600 m2 Luas bangunan dasar 200 m2 NJOP Bumi Rp1.000.000/m2 NJOP Bangunan Rp1.000.000/m2 Nilai properti berdasarkan NJOP Rp1.600.000.000 Lokasi pelanggaran di Kota Medan, sehingga indeks daerah 1,0673 (disesuaikan dengan indeks di masing-masing daerah). Dapr = (Np x Ik) + Dt Dari data diatas diketahui luas tanah pelanggaran seluas 200 m2 dan luas bangunan pelanggaran seluas 600 m2. Selanjutnya dihitung komponen-komponen pembentukan denda seperti Np, Ik dan Dt sebagai berikut: Np = NJOP Bumi x Lt + NJOP Bangunan x Lb = (Rp1.000.000/m2 x 2000 m2) + (Rp1.000.000/m2 x 600 m2) = Rp800.000.000 Indeks Daerah 1,0673 dan koefisien kontrol untuk kegiatan berusaha 0,3. Maka perhitungan Indesk Kawasan sebagai berikut: Ik = Indeks Daerah x k = 1,0673 x 0,3 = 0,32019 Pada simulasi ini, diasumsikan terdapat dampak kerugian*, Adapun perhitungan nilai dampak kerugian sebagai berikut: Kerusakan Irigasi 20 m = Rp80.000.000 Kerugian akibat terhambat irigasi: Penambahan biaya akibat harus melakukan pemompaan untuk penyedian supply air di sawah di bawahnya : Rp2.000.000/bulan x 10 bulan = Rp20.000.000. Potensi pendapatan panen yang hilang, berkurang dengan kerusakan irigasi : 1.000 kg padi x Rp10.000/kg harga jual padi x pertambahan nilai pajak yang masuk ke negara 11% x 2 kali masa panen = Rp2.200.000. Nilai total dampak = Rp102.200.000 Sebagai catatan, kerugian petani harus melali perdata karena yang dihitung kerugian public. *dapat disesuaikan dengan dampak kerugian yang timbul akibat pelanggaran. Maka, perhitungan denda administratif pelanggaran pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut: Dapr = (Rp800.000.000 x 0,32019) + 102.200.000 = Rp385.352.000 Dapr = (Np x Ik) + Dt Maka, denda yang harus dibayarkan pada pelanggaran pemanfaatan ruang dengan dampak adalah sebesar Rp385.352.000 BUPATI PASANGKAYU, Ttd. YAUMIL AMBO DJIWA