Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2026
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi BLUD UPTD PKM dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan; c. Kebijakan Akuntansi akun; d. Kebijakan Akuntansi aset; e. Kebijakan Akuntansi kewajiban; f. Kebijakan Akuntansi ekuitas; g. Kebijakan Akuntansi pendapatan; h. Kebijakan Akuntansi belanja; i. Kebijakan Akuntansi pembiayaan; j. Kebijakan Akuntansi koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan pos luar biasa; dan k. penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…