DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2026

Nomor
2
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi BLUD UPTD PKM dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan; c. Kebijakan Akuntansi akun; d. Kebijakan Akuntansi aset; e. Kebijakan Akuntansi kewajiban; f. Kebijakan Akuntansi ekuitas; g. Kebijakan Akuntansi pendapatan; h. Kebijakan Akuntansi belanja; i. Kebijakan Akuntansi pembiayaan; j. Kebijakan Akuntansi koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan pos luar biasa; dan k. penutup.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…