1.Daerah adalah Kabupaten Pasangkayu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
3.Bupati adalah Bupati Pasangkayu.
4.Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen Talenta ASN adalah sistem manajemen karier Aparatur Sipil Negara yang mencakup tahapan akuisisi, Pengembangan Talenta, Retensi, dan Penempatan Talenta yang diprioritaskan untuk menduduki Jabatan Target berdasarkan tingkatan Kinerja dan potensial tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah.
5.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
7.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dan/atau menduduki Jabatan pemerintahan.
8.Talenta adalah Pegawai Sipil Negara yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok Rencana Suksesi.
9.Jabatan adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi negara.
10.Jabatan Kritikal adalah Jabatan inti dalam Perangkat Daerah yang memiliki peran strategis, kompleksitas tinggi, dan dampak signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan tujuan Perangkat Daerah, serta prioritas pembangunan nasional maupun daerah.
11.Jabatan Target adalah Jabatan yang sedang atau akan mengalami kekosongan, atau merupakan Jabatan kritikal yang membutuhkan pengisian segera oleh Talenta terbaik untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan Perangkat Daerah, serta prioritas pembangunan nasional maupun daerah.
12.Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan Aparatur Sipil Negara berdasarkan tingkatan Kinerja dan potensial.
13.Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan Suksesor yang diproyeksikan dalam Jabatan Target.
14.Suksesor adalah Talenta yang dicalonkan menjadi pengganti Pejabat yang menduduki Jabatan Target saat ini dan disiapkan untuk mendudukinya pada saat Jabatan tersebut lowong dan/atau sesuai kebutuhan.
15.Akuisisi Talenta adalah strategi mendapatkan Talenta yang dilaksanakan melalui tahapan analisis Jabatan Kritikal, analisis kebutuhan Talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta, penetapan kelompok Rencana Suksesi, serta pencarian Talenta.
16.Pengembangan Talenta adalah strategi Pengembangan Talenta dan karier melalui pembelajaran terintegrasi.
17.Retensi Talenta adalah strategi mempertahankan Talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen Suksesi untuk menjaga dan mengembangkan Kinerja dan potensial Talenta agar siap dalam penempatan Jabatan.
18.Penempatan Talenta adalah strategi Penempatan Talenta yang tepat pada Jabatan Target di waktu yang tepat.
19.Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara, mencakup pengetahuan, kecakapan, dan sikap perilaku yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Jabatannya.
20.Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/unit Perangkat Daerah.
21.Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara Kinerja Aparatur Sipil Negara dengan Aparatur Sipil Negara lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/atau Instansi Daerah.
22.Pemeringkatan Potensial adalah perbandingan antara Kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara dengan Aparatur Sipil Negara lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/atau Instansi Daerah.
23.Rotasi Jabatan adalah pemindahan Talenta secara sistematik dari satu Jabatan ke Jabatan lain.
24.Perluasan Jabatan adalah peningkatan Kinerja Talenta melalui penambahan tugas dan fungsi dalam lingkup Jabatan yang sama.
25.Pengayaan Jabatan adalah peningkatan motivasi Talenta melalui pengayaan peran dan tanggung jawab, serta pengakuan dan penghargaan dalam Jabatan.
26.Pembelajaran Terintegrasi adalah pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi dalam pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara.
27.Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan pada kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
28.Sistem Informasi Manajemen Talenta adalah sistem informasi terintegrasi yang memuat profil Aparatur Sipil Negara berdasarkan identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta ke dalam Kotak Manajemen Talenta pada setiap jenjang Jabatan.
29.Komite Talenta adalah tim yang mengelola data kelompok Rencana Suksesi yang dibentuk oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian.
30.Komite Suksesi adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan.
31.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
32.Instansi Daerah adalah perangkat daerah kabupaten yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, perangkat daerah daerah, dan lembaga teknis daerah.
33.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
34.Unit Kerja adalah unit organisasi di dalam struktur Perangkat Daerah yang diberikan sebagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan aset.