Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu.
Ditetapkan di Pasangkayu pada tanggal 19 Desember 2025 BUPATI PASANGKAYU, Ttd YAUMIL AMBO DJIWA Diundangkan di Pasangkayu pada tanggal 19 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU, Ttd MUH. ZAIN MACHMOED BERITA DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2025 NOMOR 25 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MULYADI, S.H. M.H.
Pangkat: Pembina/IV.a NIP: 19791115 200804 1 001 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PASANGKAYU NOMOR 25 TAHUN 2025 TANGGAL 19 DESEMBER 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APB Desa TAHUN ANGGARAN 2026 A. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DENGAN PEMERINTAH DAERAH.
Dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional diperlukan sinkronisasi kebijakan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Sinkronisasi kebijakan dilakukan melalui kesamaan persepsi terhadap berbagai persoalan dan program pembangunan untuk mencapai pembangunan yang berkesinambungan.
Untuk mencapai tujuan pembangunan yang serasi dan berkesinambungan, pemerintah desa perlu memperhatikan regulasi yang menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026, diantaranya:
1. Visi Pemerintah Daerah Tahun 2025-2030 adalah “Terwujudnya Masyarakat Pasangkayu yang Sejahtera, Maju, dan Bermartabat Berlandaskan Keberagaman”.
Program prioritas pembangunan Kabupaten Pasangkayu berdasarkan sasaran strategis RPJMD Tahun 2025-2030 adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan kualitas pembangunan manusia;
b. Penguatan struktur perekonomian daerah;
c. Perluasan aktivitas ekonomi produktif dan berdaya saing;
d. Penguatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur;
e. Pengurangan kemiskinan dan kesenjangan di perdesaan;
f. Peningkatan kualitas lingkungan hidup; dan
g. Perbaikan tatakelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Seluruh prioritas sasaran utama Rencana Pembangunan Pemerintah Daerah harus didukung dan dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa, untuk menciptakan akselerasi dan pembangunan yang berkelanjutan.
2. Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, diwujudkan melalui akselerasi program dan kegiatan pembangunan. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik desa masing-masing dalam dokumen RPJMDesa dan dituangkan pada RKPDesa. Proses perencanaan partisipatif masyarakat menjadi dasar penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 yang disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan BPD, sehingga diharapkan pembangunan daerah dan desa dapat berjalan optimal, terpadu dan berkesinambungan.
3. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa berpedoman pada kewenangan desa, sebagaimana dimaksud dalam:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
e. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
f. Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
4. Pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan, berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
B. PRINSIP PENYUSUNAN APB Desa Prinsip penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026:
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan bidang dan kewenangannya;
2. Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3. Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa;
4. Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat;
5. Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan;
6. Substansi APB Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan peraturan daerah serta peraturan desa lainnya; dan
7. Akuntabilitas, dalam penyusunan anggaran mempertimbangkan bahwa anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
C. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APB Desa Kebijakan penyusunan APB Desa Tahun 2026 terkait dengan pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan diatur sebagai berikut:
I. Pendapatan Desa Pendapatan desa merupakan perkiraan minimal mengenai penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran. Rencana pendapatan desa yang akan dituangkan dalam APB Desa merupakan perkiraan yang terukur, rasional, serta memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya.
Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan. Pendapatan desa terdiri atas kelompok:
1. Pendapatan asli Desa;
2. Transfer; dan
3. Pendapatan lain.
1) Kelompok Pendapatan asli Desa. Pendapatan asli Desa terdiri atas jenis:
a) hasil usaha desa;
b) hasil aset;
c) swadaya, partisipasi dan gotong-royong; dan
d) pendapatan asli Desa lain.
Dalam penganggaran Pendapatan asli Desa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- realisasi penerimaan Pendapatan asli Desa tahun sebelumnya.
- tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.
- dalam APB Desa, Pendapatan asli Desa dirinci berdasarkan jenis yaitu hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong royong, serta Pendapatan asli Desa lain.
- Hasil usaha desa antara lain bagi hasil BUMDesa.
- Hasil aset desa antara lain tambatan perahu, pasar desa, tanah kas desa, tempat pemandian umum dan jaringan irigasi.
- swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat desa.
- Pendapatan asli Desa lain antara lain hasil pungutan desa.
2) Kelompok transfer Dana transfer terdiri atas jenis:
a) dana desa;
b) bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten;
c) alokasi dana Desa;
d) bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi; dan
e) bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten.
Dalam pengelolaan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan yang bersifat khusus dalam APB Desa tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dan paling banyak 30% (tiga puluh persen).
3) Kelompok pendapatan lain Pendapatan lain terdiri atas:
a) penerimaan dari hasil kerja sama desa;
b) penerimaan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa;
c) penerimaan dari hibah dan sumbangan pihak ketiga;
d) koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas pada tahun anggaran berjalan;
e) bunga bank; dan
f) pendapatan lain desa yang sah.
II. Belanja Desa Belanja Desa adalah semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa yang disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran.
Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang:
1. Penyelenggaraan pemerintahan desa;
2. Pelaksanaan pembangunan desa;
3. Pembinaan kemasyarakatan desa;
4. Pemberdayaan masyarakat desa; dan
5. Penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa.
Klasifikasi belanja setiap bidang dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa.
Setiap kegiatan dapat terdiri atas 3 (tiga) jenis belanja yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Belanja dalam APB Desadigunakan dengan ketentuan:
a. Paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
- penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga;
- pelaksanaan pembangunan Desa;
- pembinaan kemasyarakatan Desa;
- pemberdayaan masyarakat Desa;
- penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.
b. Paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
- penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya; dan - tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
c. Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud huruf a dan b diluar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
1. Belanja Pegawai Belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, pembayaran jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, dan pembayaran jaminan sosial bagi BPD, dianggarkan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, sub bidang penyelenggaraan belanja penghasilan tetap. Tunjangan dan operasional pemerintah desa bersumber dari ADD dan pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.
Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dialokasikan sebagai berikut:
a) Penghasilan tetap dan tunjangan, honorarium kepala desa dan perangkat desa
1) penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa diatur sebagai berikut:
No. Jabatan Besaran/bulan
1. Kepala desa Rp2.500.000.00
2. Sekretaris desa Rp2.250.000.00
3. Perangkat desa selain sekretaris Rp2.050.000.00 desa
2) penghasilan tetap staf perangkat desa disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.00 per bulan.
3) tunjangan kepala desa yang berstatus PNS dan Penjabat Kepala Desa diatur sebagai berikut:
No. Jabatan Besaran/bulan 1.
Kepala desa/Penjabat Kepala Desa Rp1.500.000.00
4) tunjangan kepala desa diatur sebagai berikut:
No. Jabatan Besaran/bulan
1. Kepala desa Rp480.000.00
5) honorarium PKPKD dan PPKD dianggarkan untuk 12 bulan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, diatur paling banyak sebagai berikut:
Nilai pagu dana s/d Rp2.000.000.000.00 No. Jabatan Besaran/bulan
1. Kepala desa/PKPKD Rp350.000.00 2.
Sekretaris desa/Koordinator PPKD Rp275.000.00
3. Kepala seksi/kepala urusan Rp250.000.00
4. Kepala urusan keuangan Rp250.000.00 Nilai pagu dana lebih dari Rp2.000.000.000.00 No. Jabatan Besaran/bulan
1. Kepala desa/PKPKD Rp400.000.00 2.
Sekretaris desa/Koordinator PPKD Rp300.000.00
3. Kepala seksi/kepala urusan Rp275.000.00
4. Kepala urusan keuangan Rp275.000.00
b) Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa dan staf perangkat desa yang tidak berstatus PNS diatur sebagai berikut:
iuran BPJS ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dianggarkan sebesar 4.24% (empat koma dua puluh empat per seratus) dalam APB Desa dan untuk tabungan hari tua sebesar 2% (dua per seratus) masing-masing dari penghasilan tetap, dengan rincian:
No. Jabatan Besaran Premi/Bulan APB Desa Potongan SILTAP Jumlah
1. Kepala Desa Rp106.000.00 Rp50.000.00 Rp156.000.00 2.
Sekretaris desa Rp 95.400.00 Rp45.000.00 Rp140.400.00 3.
Perangkat desa selain sekretaris desa Rp86.920.00 Rp41.000.00 Rp127.920.00
c) Tunjangan BPD, diatur sebagai berikut:
No. Jabatan Besaran/Bulan
1. Ketua Rp1.400.000.00
2. Wakil Ketua Rp1.300.000.00
3. Sekretaris Rp1.100.000.00
4. Anggota Rp1.000.000.00
d) Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota BPD diatur sebagai berikut:
iuran BPJS ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dianggarkan dengan ketentuan sebesar 4.24% (empat koma dua puluh empat per seratus) dianggarkan dalam APB Desa dan untuk tabungan hari tua sebesar 2% (dua per seratus) masing-masing dari tunjangan, dengan rincian:
No. Jabatan Besaran Premi/Bulan APB Desa Potongan Tunjangan Jumlah
1. Ketua Rp59.360.00 Rp28.000.00 Rp87.360.00
2. Wakil Ketua Rp55.120.00 Rp26.000.00 Rp81.120.00
3. Sekretaris Rp46.640.00 Rp22.000.00 Rp68.640.00
4. Anggota Rp42.400.00 Rp20.000.00 Rp62.400.00
2. Belanja Barang dan Jasa Belanja barang dan jasa dianggarkan untuk membiayai pengeluaran belanja/pembelian barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. Penganggaran belanja barang dan jasa dilakukan sesuai dengan kebutuhan desa, digunakan antara lain untuk:
1) operasional pemerintah desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik, dll);
2) pemeliharaan sarana prasarana desa;
3) kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis;
4) operasional BPD (Rapat-rapat, ATK, makan-minum, perlengkapan perkantoran, pakaian seragam, perjalanan dinas, listrik, dll;
5) insentif rukun tetangga. Insentif rukun tetangga yaitu bantuan uang kepada lembaga rukun tetangga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa;
6) pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
Pemberian barang dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan desa.
Belanja barang dan jasa diantaranya sebagai berikut:
a) Belanja barang perlengkapan, diantaranya: alat tulis kantor dan benda pos, alat-alatl listrik, alat-alat rumah tangga dan bahan kebersihan, bahan bakar minyak/gas/isi ulang tabung pemadam kebakaran, perlengkapan cetak/penggandaan-cetak dan penggandaan, perlengkapan barang konsumsi-barang konsumsi, bahan material, bendera/umbul- umbul/spanduk, pakaian dinas, seragam/atribut, obat- obatan, pakan hewan/ikan, obat-obatan hewan, pupuk, obat-obatan pertanian, dan barang perlengkapan lainnya.
b) Belanja jasa honorarium. Jasa honorarium tim yang melaksanakan kegiatan dapat diberikan kepada kepala desa, perangkat desa, staf perangkat desa, dan pengurus lembaga/tokoh masyarakat. Jasa honorarium juga dapat diberikan kepada narasumber, pelatih, tenaga ahli, moderator dan pembawa acara.
c) Belanja perjalanan dinas, diberikan kepada kepala desa, perangkat desa, staf perangkat desa, pimpinan dan anggota BPD, pengurus lembaga di desa, tokoh masyarakat pada kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi keluar dan dalam daerah dan atau kegiatan lainnya dalam pelaksanaan pemerintahan desa, dengan rincian:
- uang harian;
- uang transportasi; dan - uang penginapan.
Belanja kursus/pelatihan yang dibebankan kontribusi kegiatan dianggarkan dalam belanja perjalanan dinas.
d) Belanja jasa sewa.
e) Belanja operasional perkantoran, diantaranya: belanja rekening listrik, internet, majalah/surat kabar, jasa kurir/pos/giro, perpanjangan ijin/pajak direncanakan berdasarkan pengeluaran dalam tahun anggaran sebelumnya.
f) Belanja jasa langganan media cetak/surat kabar:
- surat kabar/koran harian Rp120.000.00/bulan - surat kabar/koran mingguan Rp70.000.00/bulan - kabar/koran bulanan Rp50.000.00/bulan - majalah Rp60.000.00/bulan - tabloid Rp50.000.00/bulan
g) belanja cetak majalah:
- cetak majalah/publikasi Rp60.000.00/eksamplar
h) belanja peliputan berita:
- biaya peliputan Rp2.500.000.00/1 berita online - berita video Rp5.000.000.00/1 berita video
i) Belanja pemeliharaan, belanja pemeliharaan kendaraan bermotor digunakan untuk perawatan dan penggantian suku cadang kendaraan bermotor dinas roda 2 (dua), setiap unit maksimal Rp1.500.000.00/tahun.
j) Untuk mendukung pelaksanaan PKTD, upah kerja diberikan kepada tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai dengan kewajaran beban tugas, dengan ketentuan:
- kepala tukang = Rp200.000.00 - tukang = Rp170.000.00 - buruh/pekerja = Rp120.000.00
k) Belanja penggandaan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan dikalikan biaya penggandaan sebesar Rp300.00 per lembar.
l) Belanja makan minum untuk mendukung kegiatan rapat-rapat, pelatihan, bimtek, kursus, menerima tamu dan sejenisnya, dianggarkan dengan ketentuan:
- nasi kotak = Rp35.000.00/kotak - snack = Rp15.000.00/kotak - nasi prasmanan = Rp.80.000.00/bungkus
m) Belanja bimbingan teknis dan sosialisasi yang dibebankan biaya kontribusi yang dilaksanakan di dalam wilayah Kabupaten Pasangkayu, diatur sebagai berikut:
- bimbingan teknis = Rp2.750.000.00/orang - sosialisasi = Rp1.500.000.00/orang
n) Belanja bimbingan teknis yang dibebankan biaya kontribusi yang dilaksanakan diluar wilayah Kabupaten Pasangkayu, diatur sebagai berikut:
- kontribusi bimbingan teknis = Rp4.500.000.00/orang
o) hadiah lomba:
Lomba perorangan - juara I = Rp750.000.00/orang/kegiatan - juara II = Rp500.000.00 /orang/kegiatan - juara III = Rp400.000.00 /orang/kegiatan - juara harapan I = Rp300.000.00 /orang/kegiatan - juara harapan II = Rp250.000.00 /orang/kegiatan - juara harapan III = Rp200.000.00 /orang/kegiatan Lomba Beregu/Tim - juara I = Rp1.500.000.00/Tim/kegiatan - juara II = Rp1.250.000.00/Tim/kegiatan - juara III = Rp1.000.000.00 /Tim/kegiatan - juara harapan I = Rp750.000.00 / Tim /kegiatan - juara harapan II = Rp500.000.00 / Tim /kegiatan - juara harapan III = Rp250.000.00 / Tim /kegiatan
p) Pemeliharaan sarana kantor:
- personal komputer = Rp730.000.00/tahun - laptop = Rp574.000.00/tahun - printer = Rp690.000.00/tahun - AC spilt = Rp610.000.00/tahun - Mesin pemotong rumput = Rp250.000.00/tahun
3. Belanja Modal
1) Belanja modal digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan atau bangunan/aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.
Belanja modal dikelompokkan antara lain:
a) belanja modal tanah;
b) belanja modal peralatan, mesin dan alat berat;
c) belanja modal kendaraan;
d) belanja modal gedung, bangunan dan taman;
e) belanja modal jalan dan prasaranan jalan;
f) belanja modal jembatan;
g) belanja modal irigasi, embung, air sungai, drainase, air limbah, persampahan;
h) belanja modal jaringan instalasi; dan
i) belanja modal lainnya (pendidikan dan perpustakaan, olah raga,kesenian/kebudayaan/keagamaan, tumbuhan/tanaman, hewan).
2) Harga belanja modal/aset ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tersebut siap digunakan, diantaranya:
a) honorarium tim pengadaan barang/jasa;
b) jasa perencana;
c) biaya transportasi/biaya pengangkutan;
d) upah tenaga kerja;
e) bahan baku;
f) biaya sewa alat/peralatan.
komponen biaya tersebut dianggarkan dalam APB Desa sebagai belanja modal dan bukan sebagai belanja barang/jasa.
3) pengadaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan belanja modal berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentangtata cara pengadaan barang/jasa di desa.
4) Belanja Tak Terduga
1) belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal desa.
2) belanja tak terduga paling sedikit memenuhi kriteria:
a) bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b) tidak diharapkan terjadi berulang;
c) berada di luar kendali pemerintah desa.
3) kegiatan penanggulangan bencana merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial.
4) kegiatan keadaan darurat merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akaibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat.
5) kegiatan keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.
6) belanja tak terduga dalam APB Desasesuai dengan kewenangan hak asal usul dan lokal berskala desa.
III. PEMBIAYAAN Pembiayaan desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan terdiri atas kelompok:
a. penerimaan pembiayaan;
b. pengeluaran pembiayaan.
1. Penerimaan pembiayaan, meliputi:
1) SilPA tahun sebelumnya.
SiLPA tahun sebelumnya meliputi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan;
Pencairan dana cadangan.
Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan; dan
2) Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan.
2. Pengeluaran pembiayaan:
1) Pembentukan dana cadangan.
Pembentukan dana cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa serta tidak melebihi masa jabatan kepala desa.
Peraturan desa tentang pembentukan dana cadangan sedikitnya memuat:
a) penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b) program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c) besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan; sumber dana cadangan;
d) tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
2) Penyertaan modal.
Penyertaan modal digunakan untuk menganggarkan kekayaan desa yang diinvestasikan dalam BUMDesa untuk meningkatkan pendapatan desa atau pelayanan kepada masyarakat.
Penyertaan modal desa mencakup:
a) modal awal BUMDesa
b) pengembangan usaha BUMDesa Penyertaan modal awal dan pengembangan unit usaha BUMDesa dapat dilakukan seteleh dilakukan analis kelayakan usaha oleh pengawas BUMDesa.
Pencairan/transfer modal BUMDesa dari Rekening Kas Desa kerekening BUMDesa dilakukan setelah evaluasi dan rekomendasi tim teknis yang ditetapkan dengan keputusan bupati.
Penyertaan modal dalam bentuk tanah kas desa dan bangunan tidak dapat dijual.
D. TEKNIS PENYUSUNAN APB Desa
1. Penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa
1) Sekretaris desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa berdasarkan RPKDesa tahun anggaran 2026.
2) Sekretaris desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa.
3) Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam forum musyawarah BPD.
2. Persetujuan atas rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD.
2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam keputusan BPD tentang persetujuan atas Rancangan Peraturan Desa Desa tentang APB Desa.
3) Kepala desa menyiapkan rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa yang penyusunannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa.
3. Evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama Pemerintah Desa dan BPD, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk dievaluasi.
2) Sebelum pelaksanaan evaluasi rancangan APB Desa oleh Bupati, dilaksanakan evaluasi awal oleh Camat
3) Penyampaian rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilengkapi dokumen:
a. surat pengantar dari camat;
b. rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa; dan
c. peraturan Desa tentang RKPDesa tahun anggaran 2026.
d. keputusan BPD tentang persetujuan atas rancangan APB Desa dan berita acara musyawarah BPD;
e. peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, jika telah ada.
4) Evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, meliputi:
a. format susunan APB Desa;
b. kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan;
c. kesesuaian dengan RKPDesa tahun berjalan;
d. keserasian antara kebijakan pemerintah, pemerintah kabupaten dan kebijakan desa;
e. keserasian dengan kepentingan umum; dan
f. kesesuaian dengan standarisasi indeks harga.
5) Bupati memberikan rekomendasi tentang evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa paling lama 20 (dua) puluh hari kerja sejak diterimanya rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
6) Dalam hal Bupati tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d, peraturan desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
7) Dalam hal evaluasi Bupati menyatakan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa.
8) Dalam hal evaluasi Bupati menyatakan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
9) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disempurnakan oleh Kepala Desa, dikirim kembali kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari setelah selesainya penyempurnaan.
10) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disempurnakan, selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa.
11) Pengundangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
a) Peraturan Desa tentang APB Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
b) Kepala Desa wajib mengirimkan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak diudangkan.
E. Pemerintah Desa dalam menyusun APB Desa Tahun Anggaran 2026 selain memperhatikan kebijakan penyusunan APB Desa, juga memperhatikan hal-hal khusus antara lain sebagai berikut:
1. Jika terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 agar dianggarkan kembali dalam belanja APB Desa Tahun Anggaran 2026, baik untuk membiayai kegiatan yang belum selesai dilaksanakan pada tahun 2025 atau dapat dialihkan untuk membiayai kegiatan baru.
2. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa, Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran dalam APB Desa untuk:
1) penyediaan insentif/operasional RT;
2) pengelolaan/administrasi/inventarisasi asset Desa;
3) biaya pelaksanaan seleksi perangkat Desa;
4) insentif kader kesehatan;
5) penyediaan makanan sehat untuk balita dan anak sekolah;
6) honorarium Tim Pelaksana kegiatan (TPK);
7) bantuan insentif guru PAUD dan guru taman belajar keagamaan;
8) insentif kader PPKBD dan sub PPKBD;
9) insentif kader pembangunan manusia;
10) insentif imam, pegawai syara, pendeta/pastor, mangku;
11) insentif/biaya operasional linmas;
12) pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
13) Penyediaan biaya pajak kendaraan dinas milik desa.
14) Operator Desa.
3. Pemerintah desa mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa (kader desa, pegawai syara, ketua RT, petugas Linmas, pengurus koperasi merah putih, guru PAUD, guru taman belajar keagamaan) sebesar Rp10.000.00/bulan/orang.
4. Untuk penanggulangan kemiskinan di desa pemerintah desa dapat mengalokasikan anggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja masyarakat desa kategori rentan/miskin sebesar Rp16.800.00/orang/bulan, dengan rincian:
a. program jaminan kecelakaan kerja: Rp10.000.00
b. program jaminan kematian: Rp6.800.00
5. Pemerintah Desa menyediakan anggaran untuk mendorong pelaksanaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagaimana peran, tugas dan fungsinya dalam 10 (sepuluh) program pokok PKK. PKK sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) bertujuan untuk memberdayakan perempuan sebagai bagian dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam unit terkecil, yaitu keluarga.
6. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih optimal, dapat dilakukan upaya pengembangan kapasitas bagi kepala Desa, perangkat Desa, BPD, penyelenggara lembaga Desa melalui kegiatan bimbingan teknis, pelatihan, sosialisasi dan penyuluhan.
7. Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya lainnya yang ada di desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong-royong.
8. Dalam rangka pengadaan barang dan jasa di desa, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan harga satuan barang dan jasa di Desa melalui survei harga satuan setempat di paling sedikit 2 (dua) tempat.
9. Penggunaan tenaga perencana swasta/konsultan dalam penyusunan desain rencana anggaran biaya (RAB) tidak diperkenankan, kecuali untuk pembangunan jembatan/box culvert dan gedung bangunan.
10. Pelaksanaan entri rincian anggaran biaya (RAB) kedalam aplikasi Siskeudes dapat dilakukan setelah penetapan APB Desa tahun 2026.
Format Kode Rekening
1. Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan Kode Rekening BIDANG, SUB BIDANG, dan KEGIATAN 1 BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berisi sub bidang dan kegiatan yang digunakan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan Desa yang mencakup:
1 1 Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa (Maksimal 30 % untuk kegiatan 1, 2, 5 dan
6) 1 1 01 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 1 1 02 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 1 1 03 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 1 1 04 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 1 05 Penyediaan Tunjangan BPD 1 1 06 Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) 1 1 07 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 1 1 90-99 Lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 1 2 Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa 1 2 01 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 2 02 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa 1 2 03 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** 1 2 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa* 1 3 Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 1 3 01 Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) 1 3 02 Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 3 03 Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa 1 3 04 Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sip 1 3 05 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 3 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan* 1 4 Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 1 4 01 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 4 02 Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 4 03 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 4 04 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 4 05 Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 1 4 06 Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) 1 4 07 Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 1 4 08 Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 4 09 Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)** 1 4 10 Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) 1 4 11 Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa 1 4 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan* 1 5 Sub Bidang Pertanahan 1 5 01 Sertifikasi Tanah Kas Desa 1 5 02 Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan) 1 5 03 Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin 1 5 04 Mediasi Konflik Pertanahan 1 5 05 Penyuluhan Pertanahan 1 5 06 Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1 5 07 Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa ** 1 5 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan* 2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa berisi sub bidang dan kegiatan dalam pembangunan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain- lain. Pembangunan tidak berarti hanya pembangunan secara fisik akan tetapi juga terkait dengan pembangunan non fisik seperti pengembangan dan pembinaan, 2 1 Sub Bidang Pendidikan 2 1 01 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 2 1 02 Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 2 1 03 Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 2 1 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa ** 2 1 05 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa** 2 1 06 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 2 1 07 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** 2 1 08 Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) 2 1 09 Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar 2 1 10 Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 2 1 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan* 2 2 Sub Bidang Kesehatan 2 2 01 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat- obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 2 2 02 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 2 03 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 2 04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2 2 05 Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa 2 2 06 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 2 2 07 Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional 2 2 08 Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 2 2 09 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 2 2 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan* 2 3 Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2 3 01 Pemeliharaan Jalan Desa 2 3 02 Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 2 3 03 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 2 3 04 Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 2 3 05 Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 2 3 06 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 2 3 07 Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik 2 3 08 Pemeliharaan Embung Milik Desa 2 3 09 Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa 2 3 10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 2 3 11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 2 3 12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 2 3 13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 2 3 14 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong- gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 2 3 15 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 2 3 16 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan 2 3 17 Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa ** 2 3 18 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa 2 3 19 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa ** 2 3 20 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** 2 3 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang* 2 4 Sub Bidang Kawasan Permukiman 2 4 01 Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 2 4 02 Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa 2 4 03 Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) 2 4 04 Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) 2 4 05 Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 2 4 06 Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll 2 4 07 Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 2 4 08 Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 2 4 09 Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 2 4 10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan ** 2 4 11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 2 4 12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** 2 4 13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong- gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** 2 4 14 Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 2 4 15 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** 2 4 16 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 2 4 17 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** 2 4 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman* 2 5 Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 2 5 01 Pengelolaan Hutan Milik Desa 2 5 02 Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 2 5 03 Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2 5 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup* 2 6 Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika 2 6 01 Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa 2 6 02 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 2 6 03 Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 2 6 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika* 2 7 Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 2 7 01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 2 7 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** 2 7 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral* 2 8 Sub Bidang Pariwisata 2 8 01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa 2 8 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik 2 8 03 Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 2 8 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata* 3 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA Bidang pembinaan kemasyarakatan berisi sub bidang dan kegiatan untuk meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat /lembaga kemasyarakatan desa yang mendukung proses pembangunan desa yang mencakup:
3 1 Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat 3 1 01 Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** 3 1 02 Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 3 1 03 Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat(dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa 3 1 04 Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa 3 1 05 Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa 3 1 06 Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin 3 1 07 Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 3 1 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat* 3 2 Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 3 2 01 Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 3 2 02 Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota 3 2 03 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 3 2 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 3 2 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 3 2 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan* 3 3 Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga 3 3 01 Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota 3 3 02 Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa 3 3 03 Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa 3 3 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 3 3 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 3 3 06 Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 3 3 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Kepemudaan dan Olah Raga* 3 4 Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 3 4 01 Pembinaan Lembaga Adat 3 4 02 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 3 4 03 Pembinaan PKK 3 4 04 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 3 4 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat* 4 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Bidang Pemberdayaan Masyarakat mencakup sub-bidang dan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang mencakup:
4 1 Sub Bidang Kelautan dan Perikanan 4 1 01 Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 4 1 02 Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa 4 1 03 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** 4 1 04 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa** 4 1 05 Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 4 1 06 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan ** 4 1 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang kelautan dan perikanan* 4 2 Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 4 2 01 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 4 2 02 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 4 2 03 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 4 2 04 Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 4 2 05 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan * 4 2 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Pertanian dan Peternakan* 4 3 Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 4 3 01 Peningkatan kapasitas kepala Desa 4 3 02 Peningkatan kapasitas perangkat Desa 4 3 03 Peningkatan kapasitas BPD 4 3 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas Aparatur Desa 4 4 Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 4 4 01 Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 4 4 02 Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 4 4 03 Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) 4 4 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak* 4 5 Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 4 5 01 Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 4 5 02 Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 4 5 03 Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non- Pertanian * = (Penambahan Kegiatan ditetapkan oleh Kabupaten/Kota) ** = (untuk penamaan kegiatan, pilih salah satu sesuai kebutuhan desa, misal :
Pembangunan, ata Rehabilitasi, atau Peningkatan, atau Pengerasan.
2. Daftar Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Kode Rekening Uraian a b c d 4 PENDAPATAN 4 1 Pendapatan Asli Desa 4 1 1 Hasil Usaha 4 1 1 01 Bagi Hasil BUMDes 4 1 1 90-99 Lain-lain 4 1 2 Hasil Aset 4 1 2 01 Pengelolaan Tanah Kas Desa 4 1 2 02 Tambatan Perahu 4 1 2 03 Pasar Desa 4 1 2 04 Tempat Pemandian Umum 4 1 2 05 Jaringan Irigasi Desa 4 1 2 06 Pelelangan Ikan Milik Desa 4 1 2 07 Kios Milik Desa 4 1 2 08 Pemanfaatan Lapangan/Prasarana Olah raga Milik Desa 4 1 2 90-99 Lain-lain 4 1 3 Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong 4 1 3 01 Swadaya, partisipasi dan gotong royong 4 1 3 90-99 Lain-lain Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong 4 1 4 Lain-lain Pendapatan Asli Desa 4 1 4 01 Hasil Pungutan Desa 4 1 4 90-99 Lain-lain 4 2 Transfer 4 2 1 Dana Desa 4 2 1 01 Dana Desa 4 5 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah* 4 6 Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal 4 6 01 Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) 4 6 02 Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 4 6 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Penanaman Modal* 4 7 Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 4 7 01 Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa 4 7 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa ** 4 7 03 Pengembangan Industri kecil level Desa 4 7 04 Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) ** 4 7 90-99 lain-lain kegiatan sub bidang Perdagangan dan Perindustrian* 5 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa digunakan untuk kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak:
5 1 Sub Bidang Penanggulangan Bencana 5 1 00 Penanggulangan Bencana 5 2 Sub Bidang Keadaan Darurat 5 2 00 Keadaan Darurat 5 3 Sub Bidang Keadaan Mendesak.
5 3 00 Keadaan Mendesak 4 2 2 Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota 4 2 2 01 Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota 4 2 3 Alokasi Dana Desa 4 2 3 01 Alokasi Dana Desa 4 2 4 Bantuan Keuangan Provinsi 4 2 4 01 Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi 4 2 4 90-99 Lain-lain Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi 4 2 5 Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota 4 2 5 01 Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota 4 2 5 90-99 Lain-lain Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota 4 3 Pendapatan Lain-lain 4 3 1 Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa 4 3 1 01 Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa 4 3 2 Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga 4 3 2 01 Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga 4 3 3 Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa 4 3 3 01 Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa 4 3 4 Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga 4 3 4 01 Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga 4 3 5 Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan 4 3 5 01 Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan 4 3 6 Bunga Bank 4 3 6 01 Bunga Bank 4 3 9 Lain-lain pendapatan Desa yang sah 4 3 9 90-99 Lain-lain pendapatan Desa yang sah 5 BELANJA 5 1 Belanja Pegawai 5 1 1 Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 5 1 1 01 Penghasilan Tetap Kepala Desa 5 1 1 02 Tunjangan Kepala Desa 5 1 1 90-99 Penerimaan Lain Kepala Desa yang Sah 5 1 2 Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 5 1 2 01 Penghasilan Tetap Perangkat Desa 5 1 2 02 Tunjangan Perangkat Desa 5 1 2 90-99 Penerimaan Lain Perangkat Desa yang Sah 5 1 3 Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa 5 1 3 01 Jaminan Kesehatan Kepala Desa 5 1 3 02 Jaminan Kesehatan Perangkat Desa 5 1 3 03 Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa 5 1 3 04 Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa 5 1 4 Tunjangan BPD 5 1 4 01 Tunjangan Kedudukan BPD 5 1 4 02 Tunjangan Kinerja BPD 5 2 Belanja Barang dan Jasa 5 2 1 Belanja Barang Perlengkapan 5 2 1 01 Belanja Perlengkapan Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 5 2 1 02 Belanja Perlengkapan Alat-alat Listrik 5 2 1 03 Belanja Perlengkapan Alat-alat Rumah Tangga/Peralatan dan Bahan Kebersihan 5 2 1 04 Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas/Isi Ulang Tabung Pemadam Kebakaran 5 2 1 05 Belanja Perlengkapan Cetak/Penggandaan - Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 5 2 1 06 Belanja Perlengkapan Barang Konsumsi (Makan/minum) - Belanja Barang Konsumsi 5 2 1 07 Belanja Bahan/Material 5 2 1 08 Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk 5 2 1 09 Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut 5 2 1 10 Belanja Obat-obatan 5 2 1 11 Belanja Pakan Hewan/Ikan, Obat-obatan Hewan 5 2 1 12 Belanja Pupuk/Obat-obatan Pertanian 5 2 1 90-99 Belanja Barang Perlengkapan Lainnya 5 2 2 Belanja Jasa Honorarium 5 2 2 01 Belanja Jasa Honorarium Tim yang Melaksanakan Kegiatan 5 2 2 02 Belanja Jasa Honorarium Pembantu Tugas Umum Desa/Operator 5 2 2 03 Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa 5 2 2 04 Belanja Jasa Honorarium Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber 5 2 2 05 Belanja Jasa Honorarium Petugas 5 2 2 90-99 Belanja Jasa Honorarium Lainnya 5 2 3 Belanja Perjalanan Dinas 5 2 3 01 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota 5 2 3 02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Kabupaten/Kota 5 2 3 03 Belanja Kursus/Pelatihan 5 2 4 Belanja Jasa Sewa 5 2 4 01 Belanja Jasa Sewa Bangunan/Gedung/Ruang 5 2 4 02 Belanja Jasa Sewa Peralatan/Perlengkapan 5 2 4 03 Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas 5 2 4 90-99 Belanja Jasa Sewa Lainnya 5 2 5 Belanja Operasional Perkantoran 5 2 5 01 Belanja Jasa Langganan Listrik 5 2 5 02 Belanja Jasa Langganan Air Bersih 5 2 5 03 Belanja Jasa Langganan Majalah/Surat Kabar 5 2 5 04 Belanja Jasa Langganan Telepon 5 2 5 05 Belanja Jasa Langganan Internet 5 2 5 06 Belanja Jasa Kurir/Pos/Giro 5 2 5 07 Belanja Jasa Perpanjangan Ijin/Pajak 5 2 5 90-99 Belanja Operasional Perkantoran Lainnya 5 2 6 Belanja Pemeliharaan 5 2 6 01 Belanja Pemeliharaan Mesin dan Peralatan Berat 5 2 6 02 Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor 5 2 6 03 Belanja Pemeliharaan Peralatan 5 2 6 04 Belanja Pemeliharaan Bangunan 5 2 6 05 Belanja Pemeliharaan Jalan 5 2 6 06 Belanja Pemeliharaan Jembatan 5 2 6 07 Belanja Pemeliharaan Irigasi/Saluran Sungai/Embung/Air Bersih, jaringan Air Limbah, Persampahan, dll) 5 2 6 08 Belanja Pemeliharaan Jaringan dan Instalasi (Listrik, Telepon, Internet, Komunikasi, dll) 5 2 6 90-99 Belanja Pemeliharaan Lainnya 5 2 7 Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat 5 2 7 01 Belanja Bahan Perlengkapan yang Diserahkan ke masyarakat 5 2 7 02 Belanja Bantuan Mesin/Kendaraaan bermotor/Peralatan yang diserahkan ke masyarakat 5 2 7 03 Belanja Bantuan Bangunan yang diserahkan ke masyarakat 5 2 7 04 Belanja Beasiswa Berprestasi/Masyarakat Miskin 5 2 7 05 Belanja Bantuan Bibit Tanaman/Hewan/Ikan 5 2 7 90-99 Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat Lainnya 5 3 Belanja Modal 5 3 1 Belanja Modal Pengadaan Tanah 5 3 1 01 Belanja Modal Pembebasan/Pembelian Tanah 5 3 1 02 Belanja Modal Pembayaran Honorarium Tim Tanah 5 3 1 03 Belanja Modal Pengukuran dan Pembuatan Sertifikat Tanah 5 3 1 04 Belanja Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah 5 3 1 05 Belanja Modal Perjalanan Pengadaan Tanah 5 3 1 90-99 Belanja Modal Pengadaan Tanah Lainnya 5 3 2 Belanja Modal Peralatan, Mesin, dan Alat Berat 5 3 2 01 Belanja Modal Honor Tim yang Melaksanakan Kegiatan 5 3 2 02 Belanja Modal Peralatan Elektronik dan Alat Studio 5 3 2 03 Belanja Modal Peralatan Komputer 5 3 2 04 Belanja Modal Peralatan Mebeulair dan Aksesori Ruangan 5 3 2 05 Belanja Modal Peralatan Dapur 5 3 2 06 Belanja Modal Peralatan Alat Ukur 5 3 2 07 Belanja Modal Peralatan Rambu-rambu/Patok Tanah 5 3 2 08 Belanja Modal Peralatan khusus Kesehatan 5 3 2 09 Belanja Modal Peralatan khusus Pertanian/Perikanan/Peternakan 5 3 2 10 Belanja Modal Mesin 5 3 2 11 Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Berat 5 3 2 90-99 Belanja Modal Peralatan, Mesin, dan Alat Berat Lainnya 5 3 3 Belanja Modal Kendaraan 5 3 3 01 Belanja Modal Honor Tim yang Melaksanakan Kegiatan 5 3 3 02 Belanja Modal Kendaraan Darat Bermotor 5 3 3 03 Belanja Modal Angkutan Darat Tidak Bermotor 5 3 3 04 Belanja Modal Kendaraan Air Bermotor 5 3 3 05 Belanja Modal Angkutan Air Tidak Bermotor 5 3 3 90-99 Belanja Modal Kendaraan Lainnya 5 3 4 Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman 5 3 4 01 Belanja Modal Honor Tim yang Melaksanakan Kegiatan 5 3 4 02 Belanja Modal Upah Tenaga Kerja 5 3 4 03 Belanja Modal Bahan Baku 5 3 4 04 Belanja Modal Sewa Peralatan 5 3 5 Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan 5 3 5 01 Belanja Modal Honor Tim yang Melaksanakan Kegiatan 5 3 5 02 Belanja Modal Upah Tenaga Kerja 5 3 5 03 Belanja Modal Bahan Baku 5 3 5 04 Belanja Modal Sewa Peralatan 5 3 6 Belanja Modal Jembatan 5 3 6 01 Belanja Modal Honor Tim yang Melaksanakan Kegiatan 5 3 6 02 Belanja Modal Upah Tenaga Kerja 5 3 6 03 Belanja Modal Bahan Baku 5 3 6 04 Belanja Modal Sewa Peralatan 5 3 7 Belanja Modal Irigasi/Embung/Air Sungai/Drainase/Air Limbah/Persampahan 5 3 7 01 Belanja Modal Honor Tim yang Melaksanakan Kegiatan 5 3 7 02 Belanja Modal Upah Tenaga Kerja 5 3 7 03 Belanja Modal Bahan Baku 5 3 7 04 Belanja Modal Sewa Peralatan 5 3 8 Belanja Modal Jaringan/Instalasi 5 3 8 01 Belanja Modal Honor Tim yang Melaksanakan Kegiatan 5 3 8 02 Belanja Modal Upah Tenaga Kerja 5 3 8 03 Belanja Modal Bahan Baku 5 3 8 04 Belanja Modal Sewa Peralatan 5 3 9 Belanja Modal lainnya 5 3 9 01 Belanja Modal khusus Pendidikan dan Perpustakaan 5 3 9 02 Belanja Modal khusus Olahraga 5 3 9 03 Belanja Modal khusus Kesenian/Kebudayaan/keagamaan 5 3 9 04 Belanja Modal Tumbuhan/Tanaman 5 3 9 05 Belanja Modal Hewan 5 3 9 90-99 Belanja Modal Lainnya 5 4 Belanja Tak Terduga 5 4 1 Belanja Tak Terduga 5 4 1 01 Belanja Tak Terduga 6 PEMBIAYAAN 6 1 Penerimaan Pembiayaan 6 1 1 SILPA Tahun Sebelumya 6 1 1 01 SILPA Tahun Sebelumnya 6 1 2 Pencairan Dana Cadangan 6 1 2 01 Pencairan Dana Cadangan 6 1 3 Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan 6 1 3 01 Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan 6 1 9 Penerimaan Pembiayaan Lainnya 6 1 9 90-99 Penerimaan Pembiayaan Lainnya 6 2 Pengeluaran Pembiayaan 6 2 1 Pembentukan Dana Cadangan 6 2 1 01 Pembentukan Dana Cadangan 6 2 2 Penyertaan Modal Desa 6 2 2 01 Penyertaan Modal Desa 6 2 9 Pengeluaran Pembiayaan lainnya 6 2 9 90-99 Pengeluaran Pembiayaan lainnya 1 2 4 5 I PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH 1 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 160,000.00 2 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 160,000.00 3 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 160,000.00 4 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 160,000.00 5 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 160,000.00 6 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 160,000.00 1 Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Daerah Kecamatan Lariang Kecamatan Baras 5 Perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding hanya diperkenankan apabila terkait dengan upaya peningkatan wawasan dan dilengkapi dengan laporan hasil kunjungan kerja dan studi banding Kecamatan Bulu Taba 4 Biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel/tempat penginapan lainnya yang diberikan secara rill (sesuai yang tertera dalam nota/bill) Kecamatan Duripoku 3 Perjalanan dinas dengan tujuan beberapa lokasi yang dapat ditempuh dengan satu (satu) hari/kegiatan yang bersamaan hanya diberikan 1 (satu) SPPD Kecamatan Sarudu 2 Uang harian (uang saku & uang penginapan) diberikan secara lumpsum sesuai tanggal melaksanakan perjalanan dinas pada surat perintah perjalanan dinas.
Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah (Dari Ibu Kota Desa ke Kota Pasangkayu) Kecamatan Dapurang 1 Biaya perjalanan dinas untuk Tim Pelaksana Kegiatan/pengurus lembaga kemasyarakatan/tokoh masyarakat disetarakan dengan biaya perjalanan dinas Kaur/Kasi/Kadus Keterangan 3 6 Kelompok Uraian A. INDEKS BIAYA PERJALANAN DINAS No. Sfesifikasi Satuan Harga Satuan (Rp) Perjalanan dinas dilaksanakan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas lainnya berupa surat undangan, surat perintah tugas oleh kepala desa atau ketua BPD, nota/bill hotel (jika 6 7 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 160,000.00 8 7 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 160,000.00 9 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 160,000.00 10 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 160,000.00 11 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 160,000.00 12 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 160,000.00 1 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/PP 122,500.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/PP 122,500.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/PP 122,500.00 2 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/PP 120,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/PP 120,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/PP 120,000.00 3 2 Biaya Bahan Bakar Minyak Perjalanan Dinas Dalam Daerah Kecamatan Dapurang Kecamatan Duripoku Kecamatan Sarudu Kecamatan Bambaira Kecamatan Sarjo Kecamatan Bambalamotu Kecamatan Pasangkayu Kecamatan Tikke Raya Kecamatan Pedongga dari Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas lainnya berupa surat undangan, surat perintah tugas oleh kepala desa atau ketua BPD, nota/bill hotel (jika menginap), boarding pass Perjalanan dinas dalam wilayah desa tidak diberikan biaya perjalanan dinas - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/PP 135,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/PP 135,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/PP 135,000.00 4 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/PP 120,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/PP 120,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/PP 120,000.00 5 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/PP 100,500.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/PP 100,500.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/PP 100,500.00 6 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/PP 90,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/PP 90,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/PP 90,000.00 7 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/PP 77,500.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/PP 77,500.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/PP 77,500.00 8 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/PP 70,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/PP 70,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/PP 70,000.00 9 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/PP 62,500.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/PP 62,500.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/PP 62,500.00 10 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/PP 77,500.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/PP 77,500.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/PP 77,500.00 11 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/PP 94,000.00 Kecamatan Lariang Kecamatan Baras Kecamatan Bambaira Kecamatan Bambalamotu Kecamatan Pasangkayu Kecamatan Tikke Raya Kecamatan Pedongga Kecamatan Bulu Taba - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/PP 94,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/PP 94,000.00 12 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/PP 100,500.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/PP 100,500.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/PP 100,500.00 1 - Kepala Desa/Ketua BPD Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Hari 160,000.00 2 - Kepala Desa/Ketua BPD Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Hari 160,000.00 3 - Kepala Desa/Ketua BPD Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Hari 160,000.00 4 - Kepala Desa/Ketua BPD Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Hari 160,000.00 5 - Kepala Desa/Ketua BPD Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Hari 160,000.00 6 - Kepala Desa/Ketua BPD Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Hari 160,000.00 7 - Kepala Desa/Ketua BPD Hari - - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Hari - Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Daerah Kecamatan Bulu Taba Kecamatan Duripoku Kecamatan Sarudu Kecamatan Dapurang3 Kecamatan Tikke Raya Kecamatan Lariang Kecamatan Baras Kecamatan Sarjo - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Hari - 8 - Kepala Desa/Ketua BPD Hari - - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Hari - - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Hari - 9 - Kepala Desa/Ketua BPD Hari - - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Hari - - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Hari - 10 - Kepala Desa/Ketua BPD Hari - - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Hari - - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Hari - 11 - Kepala Desa/Ketua BPD Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Hari 160,000.00 12 - Kepala Desa/Ketua BPD Hari 160,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Hari 160,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Hari 160,000.00 II PERJALAN DINAS LUAR DAERAH 1 1 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 410,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 410,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 410,000.00 2 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 370,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 370,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 370,000.00 3 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 430,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 430,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 430,000.00 Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Daerah Kecamatan Bambaira Kecamatan Sarjo Kecamatan Bambalamotu Kecamatan Pasangkayu Kecamatan Pedongga Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Barat 4 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 370,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 370,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 370,000.00 5 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 380,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 380,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 380,000.00 6 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 370,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 370,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 370,000.00 7 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 530,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 530,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 530,000.00 8 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 410,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 410,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 410,000.00 9 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 420,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 420,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 420,000.00 10 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 430,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 430,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 430,000.00 11 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 480,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 480,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 480,000.00 12 NTB Jawa Barat Bali Jogjakarta Jakarta Jawa Timur Gorontalo Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 440,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 440,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 440,000.00 13 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 430,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 430,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 430,000.00 14 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 360,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 360,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 360,000.00 15 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 380,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 380,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 380,000.00 16 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 380,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 380,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 380,000.00 17 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 360,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 360,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 360,000.00 18 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 370,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 370,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 370,000.00 19 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 370,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 370,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 370,000.00 20 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 380,000.00 Sumatera Barat Sumatera Utara Aceh Kepulauan Riau Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Tengah - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 380,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 380,000.00 21 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 380,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 380,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 380,000.00 22 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 370,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 370,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 370,000.00 23 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 380,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 380,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 380,000.00 24 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 380,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 380,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 380,000.00 25 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 580,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 580,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 580,000.00 2 1 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 313,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 313,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 313,000.00 2 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 370,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 370,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 370,000.00 3 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 187,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 187,000.00 Biaya Taksi Perjalanan Dinas Luar Daerah Sulawesi Barat Sulawesi Tengah Sulawesi Selatan Maluku Papua Lampung Jambi Sumatera Selatan - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 187,000.00 4 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 138,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 138,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 138,000.00 5 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 171,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 171,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 171,000.00 6 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 240,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 240,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 240,000.00 7 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 256,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 256,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 256,000.00 8 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 233,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 233,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 233,000.00 9 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 267,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 267,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 267,000.00 10 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 200,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 200,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 200,000.00 11 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 227,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 227,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 227,000.00 Gorontalo Jakarta Jawa Timur Jogjakarta Jawa Barat Bali Sulawesi Utara Sulawesi Tenggara 12 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 231,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 231,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 231,000.00 13 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 533,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 533,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 533,000.00 14 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 134,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 360,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 360,000.00 15 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 180,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 380,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 380,000.00 16 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 171,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 380,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 380,000.00 17 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 218,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 218,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 218,000.00 18 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 127,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 127,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 127,000.00 19 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 165,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 165,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 165,000.00 20 Kalimantan Utara Riau Kepulauan Riau NTB Kalimantan Timur Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Barat Aceh - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 101,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 101,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 101,000.00 21 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 308,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 308,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 308,000.00 22 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 190,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 190,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 190,000.00 23 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 179,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 179,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 179,000.00 24 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 147,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 147,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 147,000.00 25 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 168,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 168,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 168,000.00 26 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 288,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 288,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 288,000.00 27 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Kali 513,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Kali 513,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Kali 513,000.00 3 1 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 704,000.00 Maluku Papua Sumatera Utara Sumatera Barat Sumatera Selatan Jambi Lampung Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Daerah Sulawesi Barat - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 704,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 704,000.00 2 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 951,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 951,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 951,000.00 3 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 704,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 704,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 704,000.00 4 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 978,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 978,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 978,000.00 5 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 786,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 786,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 786,000.00 6 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 955,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 955,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 955,000.00 7 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 730,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 730,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 730,000.00 8 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 814,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 814,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 814,000.00 9 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 845,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 845,000.00 Sulawesi Tengah Sulawesi Selatan Sulawesi Utara Sulawesi Tenggara Gorontalo Jakarta Jawa Timur Jogjakarta - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 845,000.00 10 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 686,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 686,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 686,000.00 11 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 724,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 724,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 724,000.00 12 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 1,138,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 1,138,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 1,138,000.00 13 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 907,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 907,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 907,000.00 14 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 688,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 688,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 688,000.00 15 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 804,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 804,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 804,000.00 16 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 659,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 659,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 659,000.00 17 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 697,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 697,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 697,000.00 Jawa Barat Bali NTB Kalimantan Timur Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Banten NTT 18 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 538,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 538,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 538,000.00 19 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 904,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 904,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 904,000.00 20 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 770,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 770,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 770,000.00 21 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 792,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 792,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 792,000.00 22 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 852,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 852,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 852,000.00 23 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 699,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 699,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 699,000.00 24 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 701,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 701,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 701,000.00 25 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 861,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 861,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 861,000.00 26 Kepulauan Riau Riau Sumatera Utara Sumatera Barat Sumatera Selatan Jambi Kalimantan Barat Kalimantan Utara Aceh - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 580,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 580,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 580,000.00 27 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 580,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 580,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 580,000.00 28 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 692,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 692,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 692,000.00 29 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 649,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 649,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 649,000.00 30 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 667,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 667,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 667,000.00 31 - Kepala Desa/Ketua BPD Orang/Hari 1,038,000.00 - Sekretaris Desa/Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Orang/Hari 1,038,000.00 - Kaur/Kasi/Kadus/Staf Perangkat Desa Orang/Hari 1,038,000.00 4 Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Daerah (Ekonomi) PP 1 Orang/PP 2,578,000.00 2 Orang/PP 5,113,000.00 3 Orang/PP 3,883,000.00 4 Orang/PP 3,508,000.00 5 Orang/PP 1,423,000.00 6 Orang/PP 3,883,000.00 7 Orang/PP 1,915,000.00 8 Orang/PP 3,829,000.00 Lampung Maluku Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Daerah (Ekonomi) PP Makassar - Jakarta Palu - Ambon Palu - Poso Palu - Sorong Palu - Toli-Toli Papua Bengkulu Bangka Belitung Palu - Makassar Palu - Jakarta Palu - Surabaya 5 Biaya Transportasi Darat 1 Orang/Kali 240,000.00 2 Orang/Kali 359,000.00 3 Orang/Kali 200,000.00 4 Orang/Kali 270,000.00 5 Orang/Kali 260,000.00 1 Orang/Kali 222,500.00 2 Orang/Kali 612,500.00 3 Orang/Kali 930,000.00 4 Orang/Kali 862,000.00 5 Orang/Kali 930,000.00 6 Orang/Kali 530,000.00 7 Orang/Kali 270,000.00 8 Orang/Kali 200,000.00 9 Orang/Kali 629,000.00 10 Orang/Kali 510,000.00 11 Orang/Kali 122,500.00 12 Orang/Kali 120,000.00 13 Orang/Kali 135,000.00 14 Orang/Kali 120,000.00 15 Orang/Kali 100,500.00 16 Orang/Kali 100,500.00 17 Orang/Kali 94,000.00 18 Orang/Kali 77,500.00 19 Orang/Kali 62,500.00 20 Orang/Kali 70,000.00 21 Orang/Kali 77,500.00 22 Orang/Kali 90,000.00 Pasangkayu - Bambalamotu Pasangkayu - Pasangkayu Pasangkayu - Pedongga Pasangkayu - Tikke Raya Pasangkayu - Lariang Pasangkayu - Mamasa Pasangkayu - Majene Pasangkayu - Dapurang Pasangkayu - Sarudu Pasangkayu - Duripoku Pasangkayu - Bulutaba Pasangkayu - Baras Pasangkayu - Sarjo Pasangkayu - Bambaira Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Pasangkayu Pasangkayu - Palu Pasangkayu - Makassar Pasangkayu - Manado Pasangkayu - Gorontalo Pasangkayu - Kendari Pasangkayu - Polewali Mandar Pasangkayu - Mamuju Pasangkayu - Mamuju Tengah Mamuju - Kab. Majene Mamuju - Kab. Mamasa Mamuju - Kab. Mamuju Tengah Mamuju - Kab. Pasangkayu Mamuju - Kab. Polewali Mandar Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibukota Provinsi No. Satuan 1 3 1 1 Honorarium bulanan 2 Susunan panitia pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
- Penanggungjawab OB a. Kepala Desa selaku penanggungjawab - Ketua OB b. Sekretaris Desa selaku ketua - Sekretaris OB c. Kepala Seksi selaku sekretaris (seksi terkait dengan kegiatan) - Anggota OB d.
2 - Ketua OB - Sekretaris OB - Bendahara/Anggota OB 4 5 Honorarium narasumber/pembicara pelatih diberikan perjam pelajaran.
3 6 1 (satu) jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit.
- Ketua OB 7 Praktisi/tenaga ahli harus memiliki legitimasi dari instansi terkait - Sekretaris OB 8 Honorarium TPK diberikan untuk setiap paket pengadaan barang/jasa - Bendahara/Anggota OB 4 OH 5 a - Ketua Orang/paket/pekerjaan 300.000.00 - Sekretaris Orang/paket/pekerjaan 250.000.00 - Anggota Orang/paket/pekerjaan 200.000.00 b - Ketua Orang/paket/pekerjaan 400.000.00 - Sekretaris Orang/paket/pekerjaan 350.000.00 - Anggota Orang/paket/pekerjaan 300.000.00 c - Ketua Orang/paket/pekerjaan 550.000.00 - Sekretaris Orang/paket/pekerjaan 450.000.00 - Anggota Orang/paket/pekerjaan 400.000.00 d - Ketua Orang/paket/pekerjaan 650.000.00 Nilai pagu diatas Rp251 juta sd Rp500 juta 3 350,000.00 100,000 Dapat diberikan pada peserta kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, seminar, workshop dan sejenisnya yang dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa/badan kerjasama antar desa Jika dalam satu kegiatan terdapat beberapa honorarium, honorarium yang boleh diterima hanya salah satu Honorarium Panitia Pemilihan Kepala Desa 600,000.00 Honorarium Panitia Seleksi Perangkat Desa 400,000.00 Anggota berasal dari perangkat desa/pengurus lembaga/tokoh masyarakat terkait Honorarium bulanan dianggarkan untuk kegiatan yang pelaksanaannya minimal 3 (tiga) bulan, antara lain: Penyusunan RPJMDesa, Penyusunan RKPDesa, Penegasan dan Penetapan Batas Antar Desa 850,000.00 700,000.00 250,000.00 200,000.00 175,000.00 B. INDEKS BIAYA HONORARIUM/UANG SAKU Jenis Kegiatan Honorarium (Rp) Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan 150,000.00 Keterangan 2 4 5 Tim panitia pelaksana kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
500,000.00 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang/Jasa Nilai pagu sd Rp50 juta Uang Saku Peserta Kegiatan Nilai pagu diatas Rp50 juta sd Rp150 juta Nilai pagu diatas Rp151 juta sd Rp250 juta - Sekretaris Orang/paket/pekerjaan 500.000.00 - Anggota Orang/paket/pekerjaan 450.000.00 e - Ketua Orang/paket/pekerjaan 750.000.00 - Sekretaris Orang/paket/pekerjaan 600.000.00 - Anggota Orang/paket/pekerjaan 550.000.00 6 a Level Kabupaten - Eselon II/Forkopimda JP - Eselon III/Forkopimcam JP - Eselon IV kebawah/yang disetarakan JP b Level Desa - Praktisi/ tenaga ahli JP c Moderator Orang/kali d Pembawa Acara Orang/kali Jabatan Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan Kepala PD Pengusul Kabag Hukum Kasubag Perundang- Nilai pagu diatas Rp500 juta Paraf 700,000.00 400,000.00 200,000.00 150,000.00 Honorarium Narasumber/Pelatih/Sosialisasi/Kegiatan Sejenis 1,000,000.00 900,000.00 NO. SATUAN BIAYA (Rp) SUMBER DANA KET.
1 3 4 5 6 1 Orang/Bulan 200.000.00 s.d.
300.000.00 Dana Desa/ ADD/DBH 2 Orang/Bulan 300,000.00 Dana Desa/ ADD/DBH 3 Orang/Bulan 200,000.00 ADD/DBH 4 Orang/Bulan 150,000.00 ADD/DBH 5 Orang/Bulan 350,000.00 Dana Desa/ADD/DBH 6 Orang/Bulan 350,000.00 ADD/DBH/DD 7 Orang/Bulan 250,000.00 ADD/DBH 8 Orang/Bulan 150,000.00 ADD/DBH 9 Orang/bulan 5,000.00 Dana Desa/ADD/DBH Orang/bulan 200,000.00 Orang/bulan 150,000.00 11 - Imam mesjid Orang/bulan 350,000.00 ADD/DBH - Khatib Orang/bulan 250,000.00 ADD/DBH - Bilal Orang/bulan 250,000.00 ADD/DBH 12 Insentif Pendeta Orang/bulan 350,000.00 ADD/DBH Insentif Penatua Orang/bulan 250,000.00 ADD/DBH Insentif Koster Orang/bulan 250,000.00 ADD/DBH 13 Insentif Pastor Orang/bulan 350,000.00 ADD/DBH Insentif Pemimpin Ibadah Orang/bulan 250,000.00 ADD/DBH Insentif Koster Orang/bulan 250,000.00 ADD/DBH 14 Insentif Pemangkau Orang/bulan 350,000.00 ADD/DBH 15 Honorarium Operator Siskeudes Orang/bulan 250,000.00 ADD/DBH 16 Honorarium Desa Lainnya Orang/bulan 200,000.00 ADD/DBH 17 Orang/paket 3% ADD/Dana Desa/DBH BUPATI PASANGKAYU, Ttd YAUMIL AMBO DJIWA No Jabatan Paraf 1 Sekretaris Daerah 2 Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra 3 Kepala PD Pengusul 4 Kabag Hukum 5 Kasubag Perundang-Undangan Honorarium Jasa Perencana Insentif pegawai syara' Penyediaan makanan sehat bagi balita (di Posyandu) serta anak sekolah pada PAUD/TK - Insentif Kader PPKBD - Insentif Kader Sub PPKBD 10 Dana Desa/ADD/DBH Insentif Pengelola Perpustakaan Insentif Pendidik PAUD (Tempat Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan Taman Kanak-Kanak) Insentif Pendidik Taman Belajar Keagamaan Insentif/Biaya Opeasional Rukun Tetangga Insentif/Biaya Operasional Linmas Insentif KPMD Pemberdayaan Insentif Kader Pembangunan Manusia STANDAR BIAYA KHUSUS YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN PASANGKAYU URAIAN 2 Insentif Kader Kesehatan