DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 26 Tahun 2025

Nomor
26
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp670.312.267.687 (enam ratus tujuh puluh miliar tiga ratus dua belas juta dua ratus enam puluh tujuh enam ratus delapan puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp679.756.452.817 (enam ratus tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh enam juta empat ratis lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh belas rupiah), yang terdiri atas: a. belanja operasional; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer. Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp9.444.185.130 (sembilan miliar empat ratus empat puluh empat juta seratus delapan puluh lima ribu seratus tiga puluh rupiah), yang terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan.

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…