DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat RPK adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Puskesmas.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…