Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu. Paraf Koordinasi BUPATI PASANGKAYU, Ttd. No. Jabatan Paraf
1.Sekretaris Daerah
2.Asisten Pemerintahan dan Kesra
3.Kepala PD Pengusul
4.Kabag Hukum
5.Perancang Peraturan Per-UU YAUMIL AMBO DJIWA Ditetapkan di Pasangkayu pada tanggal 29 April 2025 5 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PASANGKAYU NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PEMANFATAAN RETRIBUSI JASA LAYANAN UMUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RINCIAN BESARAN PEMBAGIAN PEMANFAATAN ANGGARAN DAN RKP PADA SETIAP PELAYANAN NO JENIS PELAYANAN BESARAN UNTUK OPERASIONAL PENUNJANG TINDAKAN BESARAN UNTUK JASA PEMBERI TINDAKAN
1.Kegiatan Peningkatan Pelayanan Pendaftaran 88 % 12 %
2.Pelayanan Kesehatan Dasar Poli Umum 20 % 80 %
3.Kegiatan Peningkatan Pelayanan Unit Gawat Darurat 8 % 92
4.Kegiatan Peningkatan Pelayanan Poli Gigi 2 % 98 %
5.Kegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak 2 % 98 %
6.Kegiatan Peningkatan Pelayanan Rawat Inap 7 % 93 %
7.Kegiatan Peningkatan Pelayanan Laboratorium 5 % 95 %
8.Kegiatan Peningkatan Pelayanan Iva Sadanis 9 % 91 %
9.Kegiatan Peningkatan Pelayanan EKG 7 % 93 % 10. Kegiatan Peningkatan Rujukan 73 % 27 %
11.Kegiatan Peningkatan Pelayanan Visum Et Revertum 5 % 95 %
12.Kegiatan Peningkatan Pelayanan Surat Keterangan 10 % 90 % Paraf Koordinasi BUPATI PASANGKAYU, YAUMIL AMBO DJIWA No. Jabatan Paraf
1.Sekretaris Daerah
2.Asisten Pemerintahan dan Kesra
3.Kepala PD Pengusul
4.Kabag Hukum
5.Perancang Peraturan Per-UU