1.Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
3.Bupati adalah Bupati Pasuruan.
4.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.
5.Kepala Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.
6.Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah kelas C milik Pemerintah Daerah sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Direktur adalah pimpinan BLUD RSUD yang diangkat oleh Bupati Pasuruan dan bertindak sebagai Pejabat Pengelola RSUD.
9.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dibentuk oleh Bupati.
10.Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (P3D) Kabupaten Pasuruan yang selanjutnya disebut Tim P3D adalah Tim yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dalam rangka percepatan pembangunan daerah Kabupaten Pasuruan.
11.Kerja Sama adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.
12.Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah perikatan antara RSUD dengan pihak lain sebagai mitra kerja sama untuk melakukan pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan tidak menggunakan barang milik daerah.
13.Mitra Kerja Sama yang selanjutnya disebut Mitra adalah pihak yang melakukan kerja sama dengan pihak RSUD.
14.Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah dokumen kerja sama antara dua pihak atau lebih yang dibuat secara tertulis, yang isinya bersifat mendetail meliputi hak dan kewajiban. 3
15.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli dan diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
16.Praktik Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
17.Tim Koordinasi Kerja Sama adalah tim yang dibentuk oleh Direktur untuk melakukan perencanaan kebutuhan Kerja Sama.
18.Tim Pemilihan Mitra adalah tim yang dibentuk oleh Direktur untuk melakukan pemilihan Mitra Kerja Sama dalam jangka waktu tertentu.
19.Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
20.Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan BMD antara RSUD dengan organisasi perangkat daerah lain dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada RSUD.
21.Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/ pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
22.Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian.
23.Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain terse but dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
24.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah melalui Kerja Sama antara RSUD dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
25.Pemilihan Mitra adalah metode yang dilakukan untuk memilih calon Mitra KSO dan Kerja Sama Badan usaha dengan cara membandingkan dua atau lebih peserta yang memasukan penawaran dengan menilai dokumen penawaran yang menggunakan instrument Pemilihan Mitra.
26.Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Mitra Kerja Sama untuk KSO bernilai investasi atau pengadaan paling banyak Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
27.Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Mitra Kerja Sama untuk KSO bernilai investasi atau pengadaan paling kurang di atas Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan pemanfaatan BMD dalam bentuk KSP, BSG/BGS dan KSPI. 4
28.Penetapan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Mitra KSO apabila pemilihan melalui Seleksi gagal serta pemanfaatan BMD untuk sewa dan pinjam pakai.
29.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD RSUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
30.Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD RSUD pada Bank yang ditunjuk oleh Bupati.
31.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran BLUD.
32.Bahan Medis Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BMHP adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.