DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 17 Tahun 2025

Nomor
17
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
376

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. jenis Pajak dan Masa Pajak; b. NPWPD; c. PBB-P2; d. BPHTB; e. Pajak Reklame; f. PBJT; g. PAT; h. Pajak MBLB; i. Opsen; j. tata cara penonaktifan dan penghapusan NPWPD; k. pengawasan; 1. pemeriksaan Pajak; m. surat ketetapan Pajak dan surat tagihan Pajak; n. penagihan Pajak; o. kedaluwarsa; p. penghapusan piutang Pajak; q. keberatan; r. banding; s. gugatan Pajak; t. insentif fiskal pajak daerah; u. Keringanan, pengurangan, pembebasan, Penghapusan, ata Penundaan pembayaran atas pokok Pajak, dan/ atau sanksinya; v. pengembalian kelebihan pembayaran Pajak; w. kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak dan pemanfaatan data; x. sistem dalam jaringan Pajak Daerah; y. perforasi; z. dokumen pemungutan Pajak; dan aa. tata cara pengenaan sanksi administratif.

Isi peraturan

Teks376PDFHirarki

Memuat teks peraturan…