Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memrintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pasuruan.
TELAH DITELITI Ditetapkan di Pasuruan pada tanggal, 16 Mei 2025 BUPATI PASURUAN, ttd.
Pejabat Tanggal Par • af Sekretaris Daerah Asisten PKR j Kepala DISPORA ). i , Kabag Hukum l( Sekretaris Dinas Kabid Pemuda Diundangkan di Pasuruan pada tanggal, 16 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH, ttd.
J MOCHAMAD RUSDI SUTEJO YUDHA TRIWIDYA SASONGKO BERiTA DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2025 NOMOR 23 4 5 LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI PASURUAN NOMOR : 23 TAHUN 2025 TANGGAL : 16 MEI 2025 RENCANA AKSI DAERAH PELAYANAN KEPEMUDAAN TAHUN 2024 - 2026
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan menjelaskan bahwa pemuda merupakan warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Peran pemuda sangat sering dikaitkan dengan kemajuan suatu bangsa. Bahkan di Indonesia, peran pemuda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah tidak diragukan lagi. Hal ini sudah terjadi sejak masa perjuangan kemerdekaan Indonesia. Deklarasi Sumpah Pemuda merupakan salah satu bukti bahwa pemuda Indonesia memiliki peran penting dalam perjuangan bangsa. Semangat kepemudaan bangsa Indonesia tidak luntur begitu saja ketika Indonesia Merdeka, pergerakan pemuda masih terus berlangsung dalam melawan kediktatoran pemimpin bangsa sehingga berhasil meruntuhkan kekuasaan orde baru pada tahun 1998 yang juga sekaligus mengantarkan bangsa Indonesia pada masa reformasi.
Dalam sejarah peradaban bangsa, pemuda dianggap sebagai aset yang sangat mahal dan tak ternilai harganya. Mereka adalah tonggak bagi kemajuan dan pembangunan suatu bangsa, dengan kekuatan fisik yang kuat, pengetahuan yang baru, inovatif dan memiliki kreativitas tinggi. Keterlibatan generasi muda dalam pembangunan bangsa menjadi krusial, mengingat potensi mereka yang begitu besar dan berpengaruh. Oleh karena itu, program-program pembangunan pemuda perlu disusun, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemuda khususnya terkait domain yang ada pada Indeks Pembangunan Pemuda (IPP).
Domain-domain tersebut adalah pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja, partisipasi dan kepemimpinan serta gender dan diskriminasi. Selain kelima domain IPP tersebut, pembangunan pemuda diharapkan dapat menyelesaikan isu strategis kepemudaan seperti pemberdayaan pemuda, pengembangan kepemimpinan pemuda, pengembangan kewirausahaan pemuda serta penanggulangan perilaku negatif pemuda.
Untuk mendukung pembangunan pemuda perlu adanya perencanaan yang baik sehingga dapat mewujudkan pemuda yang berkualitas pada waktu yang akan datang. Hal tersebut maka diperlukan adanya penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan. RAD merupakan inti dari keberhasilan program pembangunan pemuda dan kunci utama implementasi program kegiatan di lapangan. Pemerintah Pusat mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun RAD Pelayanan Kepemudaan yang dapat menjadi pedoman bagi daerah masing-masing untuk meningkatkan kualitas pemuda.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna memperluas capaian 6 pelayanan kepemudaan melakukan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan untuk periode 2024-2026.
1.2 Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan adalah tersusunnya pedoman dan arahan bagi Pemerintah Daerah dalam upaya pencapaian target indikator kegiatan dan program domain Indeks Pembangunan Pemuda di Kabupaten Pasuruan.
Tujuan dari kegiatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan pemahaman terhadap kondisi masalah dan potensi kepemudaan yang berguna untuk mendukung pembangunan daerah;
2. Meningkatkan koordinasi lintas OPD dan pemangku kepentingan lainnya agar dapat lebih bersinergi dalam mewujudkan pemuda yang tangguh dan berdaya saing; serta
3. Menyediakan perangkat pemantauan dan penilaian untuk berbagai kegiatan kepemudaan di daerah.
1.3 Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut:
1. Studi literasi penyusunan RAD (RAD) Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan;
2. Menyusun matriks RAD Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan; dan
3. RAD Pelayanan Kepemudaan yang disusun merupakan RAD Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan periode 2024-2026.
1.4 Metode Penelitian Metode penelitian pada kegiatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut:
1. Sumber Data Data-data yang digunakan dalam kegiatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan adalah data sekunder yang diperoleh dengan cara mengumpulkan data dari Organisasi Perangkat Daerah terkait mengenai indikator pada Indeks Pembangunan Pemuda, program, kegiatan, sub kegiatan serta indikator pengukur pembangunan pemuda.
2. Langkah Penelitian Langkah – langkah penelitian yang dilakukan dalam kegiatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut:
1. Studi literatur dan penyusunan kerangka matriks 7 Pada tahap ini dilakukan pengumpulan literatur-literatur yang dapat dijadikan referensi dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan. Setelah itu, dilakukan penyusunan konsep kegiatan dan matriks Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan.
2. Melakukan Pengumpulan Data Mengadakan desk dengan OPD terkait untuk melaksanakan koordinasi dan pengisian matriks Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan.
3. Menganalisa Data Melakukan analisa data menggunakan metode kualitatif deskriptif terhadap hasil pengumpulan data yang telah dilakukan.
4. Menarik Kesimpulan dan Rekomendasi Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, langkah selanjutnya adalah menarik kesimpulan dan rekomendasi.
1.5 Sasaran Sasaran Sasaran pengguna Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan adalah Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki program, kegiatan dan sub kegiatan kepemudaan, organisasi kepemudaan, kalangan akademisi, dunia usaha dan stakeholder lainnya.
1.6 Sistematika Penulisan Laporan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan, meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II Landasan Hukum Bidang Pelayanan Kepemudaan, meliputi Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024 – 2026, Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 187 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 159 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.
BAB III Isu Strategis Kepemudaan, meliputi domain pendidikan, domain kesehatan dan kesejahteraan, domain lapangan dan kesempatan kerja, domain partisipasi dan kepemimpinan, dan domain gender dan diskriminasi.
BAB IV Strategi Kebijakan dan Program Prioritas, meliputi strategi kebijakan dan program prioritas pembangunan.
BAB V Pengorganisasian Rencana Aksi, meliputi struktur pelaksana, tahapan kegiatan, rapat koordinasi, indikator keberhasilan dan pemantauan dan evaluasi.
8 BAB VI Matriks Rencana Koordinasi Kegiatan Lintas Organisasi perangkat Daerah untuk Pelayanan Kepemudaan.
BAB VII Penutup.
9
BAB II LANDASAN HUKUM BIDANG PELAYANAN KEPEMUDAAN 2.1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pemuda memiliki peran yang sangat strategis dalam pembaruan dan pembangunan bangsa sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya. Dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional membutuhkan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan professional. Selain itu, dalam pembangunan pemuda diperlukan adanya pelayanan kepemudaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
Kemudian yang dimaksud sebagai pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
Asas pembangunan kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan. Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik.
Pemerintah memberikan peluang, fasilitas dan bimbingan seperti pendidikan dan pelatihan di bidang kewirausahaan, wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, bela negara, serta pertukaran pemuda antarnegara serta setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan. Adanya penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan guna menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global.
Dalam rangka mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan pemerintah wajib melakukan koordinasi strategis lintas sektor. Sebagai Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha.
Selain itu, organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan dengan organisasi kepemudaan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi kepemudaan yang dibentuk oleh pemuda, dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan dengan tujuan untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan. Pemerintah, satuan pendidikan serta penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi organisasi pelajar dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya.
Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.
10 Sumber pendanaan diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah adapun sumber lain yang diperoleh dari organisasi kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
1. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada hakikatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah. Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan Presiden. Konsekuensi dari negara kesatuan adalah tanggung jawab akhir pemerintahan ada ditangan Presiden. Agar pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka Presiden berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
2. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukansebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.
3. Urusan Pemerintahan Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak 11 terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat.
4. Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Mengingat kondisi geografis yang sangat luas, maka untuk efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, yang mana gubernur bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil Pemerintah Pusat, gubernur dibantu oleh perangkat. Karena perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka hubungan gubernur dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersifat hierarkis.
5. Penataan Daerah Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah.
6. Perangkat Daerah Walaupun Daerah sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas Urusan Pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu Daerah dengan Daerah lainnya. Konsekuensi logis dari pendekatan asimetris tersebut maka Daerah akan mempunyai prioritas Urusan Pemerintahan dan kelembagaan yang berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan karakter Daerah dan kebutuhan masyarakatnya.
Besaran organisasi Perangkat Daerah baik untuk mengakomodasikan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan paling sedikit mempertimbangkan faktor jumlah penduduk, luasan wilayah, beban kerja, dan kemampuan keuangan Daerah. Untuk mengakomodasi variasi beban kerja setiap Urusan Pemerintahan yang berbeda-beda pada setiap Daerah, maka besaran organisasi Perangkat Daerah juga tidak sama antara satu Daerah dengan Daerah lainnya. Dari argumen tersebut dibentuk tipelogi dinas atau badan Daerah sesuai dengan besarannya agar terbentuk Perangkat Daerah yang efektif dan efisien.
7. Keuangan Daerah Untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber keuangan agar Daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di Daerahnya.
Pemberian sumber keuangan kepada Daerah harus seimbang dengan beban atau Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah.
8. Peraturan Daerah Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah 12 membuat Peraturan Daerah sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Peraturan Daerah yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu Peraturan Daerah sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Peraturan Daerah.
9. Inovasi Daerah Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas Daerah untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum.
2.3 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah. Pengembangan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Tugas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas dilakukan dalam bentuk memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.
Fasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud di atas dapat dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati/walikota dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
a. menetapkan rencana strategis kabupaten/kota mengenai pengemabangan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
b. melaksanakan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional serta menetapkan kebijakan kabupaten/kota mengenai pengembangan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota;
c. menetapkan syarat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota; dan 13
d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam paragraf di atas dilakukan melalui pengendalian internal, koordinasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektoral Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan adalah koordinasi penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yang dilaksanakan oleh kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya. Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan:
a. Efektivitas pelayanan kepemudaan;
b. Sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan kepemudaan; dan
c. Kajian penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
Koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan dapat meliputi:
a. Program sinergis antar sektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda;
b. Kajian dan penelitian bersama tentang persoalan pemuda; dan
c. Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan dan kekerasan, serta narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan kepemudaan untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan mengacu pada RAD Pelayanan Kepemudaan. Dokumen tersebut mengacu RAN Pelayanan Kepemudaan dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan dibentuk tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. Tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan kepemudaan terdiri atas:
a. Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan kepemudaan;
b. Tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan kepemudaan; dan
c. Tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
Tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan pada Kepemudaan poin (c) merupakan tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di daerah kabupaten/kota. Pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta personalia tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan kepemudaan ditetapkan oleh bupati/walikota.
2.5 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggungjawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita pemuda.
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 14 Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk dari Pembangunan kepemudaan di atas adalah dalam bentuk Pelayanan Kepemudaan.
Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah dalam rangka menyelenggarakan Pelayanan Kepemudaan. Tugas Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan melakukan:
a. menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan yang selaras dengan kebijakan nasional dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. menetapkan rencana strategis pembangunan kepemudaan;
c. mengkoordinasikan program pembangunan kepemudaan;
d. merencanakan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan kepemudaan;
e. menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan;
f. memfasilitasi program dan kegiatan pemuda dan organisasi pemuda dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan;
g. memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan;
h. mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan organisasi kepemudaan dan sumber daya pemuda sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
i. memberikan penghargaan kepada pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat dan/atau pelaku usaha yang berperan dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan.
2.6 Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024 – 2026 Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 adalah dokumen perancanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024-2026 yang akan digunakan oleh PJ. Bupati sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dalam hal masa jabatan Bupati berakhir dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk periode selanjutnya belum terbentuk, maka dokumen perencanaan daerah untuk masa 1 (satu) tahun ke depan dapat mengacu pada program kegiatan sub-kegiatan ini sesuai dengan peraturan perundangan.
2.7 Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 187 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 159 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Dinas Kepemudaan dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Kepemudaan, dan Keolahragaan. Dinas Kepemudaan dan Olahraga dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Dinas Kepemudaan dan Olahraga terdiri atas :
a. Kepala Dinas
b. Sekretaris
c. Bidang Kepemudaan
d. Bidang Keolahragaan
e. UPT
f. Kelompok Jabatan Fungsional 15 Dinas Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan tugas pembantuan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Dinas Kepemudaan dan Olahraga memiliki fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan di bidang pemuda dan olahraga;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemuda dan olahraga;
c. pelaksanaan evaluasi di bidang pemuda dan olahraga;
d. pelaksanaan administrasi di bidang pemuda dan olahraga; dan
e. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat mempunyai tugas sebagai koordinator penyusunan perencanaan program dan pelaporan, ketatausahaan, keuangan, ketenagaan, dan kebutuhan rumah tangga Dinas. Dalam pelaksanaan tugasnya, Dinas Kepemudaan dan Olahraga memiliki fungsi sebagai berikut:
a. pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyusunan program dan pelaporan;
b. pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan dan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan;
d. pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan;
e. pengelolaan aset dan Barang Milik Daerah/Negara;
f. pengkoordinasian penyelenggaraan tugas masing-masing bidang;
g. pembinaan jasa konstruksi;
h. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
i. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
j. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Kepemudaan, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di bidang kepemudaan yang mencakup kegiatan penyadaran, permberdayaan dan pengembangan kepemudaan. Dalam rangka melaksanakan tugas Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
f. pelaksanaan administrasi bidang kepemudaan;
g. penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan bidang kepemudaan;
h. pelaksanaan pembinaan organisasi kepemudaan;
i. pelaksanaan evaluasi kegiatan bidang kepemudaan;
j. pemberian rekomendasi kepada organisasi kepemudaan;
16
k. penyusunan laporan hasil kerja bidang kepemudaan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
m. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Keolahragaan, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga rekreasi, organisasi olahraga dan penyelenggaraan kejuaraan olahraga. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Bidang Keolahragaan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan infrastruktur kemitraan olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga, promosi olahraga dan olahraga prestasi, serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembudayaan olahraga, promosi olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastrukur olahraga;
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan infrastrukur kemitraan olahraga;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan infrastrukur olahraga;
f. pelaksanaan administrasi kepala bidang keolahragaan;
g. penyusunan program kerja bidang keolahragaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
h. penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan bidang keolahragaan;
i. pelaksanaan pembinaan keolahragaan;
j. pelaksanaan evaluasi kegiatan bidang keolahragaan;
k. pemberian rekomendasi usulan bantuan sarana prasarana olahraga;
l. penyusunan laporan hasil kerja bidang olahraga sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga, promosiolahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastrukur olahraga;
n. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
17
BAB III ISU STRATEGIS KEPEMUDAAN Sejumlah isu strategis kepemudaan sesungguhnya telah berhasil diidentifikasi oleh Tim Penyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Pelayanan Kepemudaan, dengan mengaitkannya dengan pilar-pilar pembangunan kepemudaan sebagaimana tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Isu strategis kepemudaan itu dikelompokkan ke dalam tujuh kategori dan setiap kategori memiliki beberapa isu spesifik kepemudaan sebagai berikut.
Tabel 3.1 Isu Strategis Kepemudaan dalam Kerangka Strategi Kebijakan Tingkat Nasional No Kategori Isu Spesifik Kepemudaan
1. Penyadaran Pemuda 1. Nasionalisme
2. Bina Mental Spiritual
3. Pelestarian Budaya
4. Partisipasi Sosial Kemasyarakatan
2. Pemberdayaan Pemuda
1. Kualitas Ilmu Pengetahuan dan Kesempatan Pendidikan
2. Kesehatan Pemuda
3. Pengembangan Kepemimpinan Pemuda
1. Peran Pemuda dalam Globalisasi
2. Kualitas Kepemimpinan
4. Pengembangan Kewirausahaan Pemuda
1. Potensi Usaha Berdaya Saing
2. Wirausaha Handal
5. Pengembangan Kepeloporan Pemuda
1. Kelestarian Lingkungan
2. Kesetaraan Gender
3. Inovasi Keorganisasian Pemuda
6. Penelitian dan Kajian Kepemudaan
1. Evidence-based Youth Policy
7. Penanggulangan Perilaku Negatif Pemuda
1. Penyalahgunaan NAPZA
2. Pengembangan Potensi Lokal
3. Penguatan Potensi Pemuda Dalam perkembangannya, isu-isu strategis kepemudaan di atas diintegrasikan ke dalam lima domain Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) yang menjadi instrumen pengukuran capaian pembangunan pemuda di Indonesia.
Berikut penjelasan isu strategis kepemudaan Kabupaten Pasuruan yang dikelompokkan dalam lima domain Indeks Pembangunan Pemuda (IPP):
3.1 Domain Pendidikan Pendidikan merupakan hal yang sangat penting, sebab biasanya kualitas kecerdasan manusia dilihat dari seberapa tinggi seseorang tersebut mengenyam pendidikan. Tidak hanya itu dengan adanya pendidikan, manusia juga dapat mencapai pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan cara bekerja. Bukan hal yang istimewa lagi jika banyak orang berlomba-lomba untuk mengenyam pendidikan 18 setinggi-tingginya. Indikator yang perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan adalah Angka Partisipasi Kasar (APK).
APK menunjukkan partisipasi penduduk yang sedang mengenyam pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya. APK merupakan persentase jumlah penduduk yang sedang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan (berapapun usianya) terhadap jumlah penduduk usia sekolah yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut. APK jenjang SMP/MTs/sederajat di Kabupaten Pasuruan perlu peningkatan mengingat data dari Satu Data Kabupaten Pasuruan, nilai APK SMP/MTs/sederajat Kabupaten Pasuruan pada Tahun 2023 sebesar 108,36% dimana angka tersebut masih di bawah target nasional yakni sebesar 109,25%.
Tabel 3.2 Capaian Rata Lama Sekolah, Harapan Lama Sekolah dan Indeks Pembangunan Kebudayaan Tahun 2021-2023 No. Indikator Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur 2021 2022 2023 2021 2022 2023 1 Rata Lama Sekolah 7,41 7,42 7,44 7,88 8,03 8,8 2 Harapan Lama Sekolah 12,58 12,76 12,77 13,36 13,37 13.38 3 Indeks Pembangunan Kebudayaan - - - 53,19 55.13 57.13 Sumber : BPS Jawa Timur Berdasarkan hasil capaian tabel diatas, maka Rata Lama Sekolah mengalami kenaikan yang sangat rendah daripada indikator – indikator sasaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan lainnya yaitu mengalami peningkatan hanya 0,01 hingga 0,02 poin setiap tahunnya sejak tahun 2021 – 2023 yang mencerminkan bagaimana perkembangan Pendidikan di Kabupaten Pasuruan yang cenderung stagnan karena mengalami perkembangan capaian belum signifikan. Disamping itu, nilai rata-rata lama sekolah penduduk Kabupaten Pasuruan juga perlu ditingkatkan lagi karena masih berada di bawah target nasional yakni sebesar 8,8 tahun. Dengan demikian, perencanaan strategis periode berikutnya perlu mendapat perhatian serius dan menjadi prioritas utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka mendongkrak peningkatan angka Rata Lama Sekolah terutama melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Nonfromal/Kesetaraan yang juga menjadi salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024 – 2026.
Harapan lama sekolah Kabupaten Pasuruan juga masih dibawah capaian Provinsi Jawa Timur, sehingga masih membutuhkan upaya untuk meningkatkan capaian tersebut pada periode perencanaan mendatang.
Indeks pembangunan kebudayaan yang merupakan parameter pembangunan kebudayaan di suatu daerah yang diterbitkan oleh Kemdikbudristek masih mencakup wilayah Provinsi saja, belum menyentuh wilayah Kabupaten/Kota, sehingga hasil capaian juga masih mengacu pada capaian Indeks Pembangunan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur.
Beberapa permasalahan lain dalam domain pendidikan di Kabupaten Pasuruan adalah:
19
1. Rendahnya kualitas pendidikan masyarakat.
2. Sarana prasarana ruang kelas, laboratorium, ruang praktek, dan lain lain mengalami kerusakan.
3. Belum maksimalnya perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana ruang kelas, laboratorium, ruang praktek, dan lain lain.
4. Kualitas sumber daya pada masing-masing satuan pendidikan belum merata terutama antara swasta dan negeri.
5. Belum adanya perumusan pedoman pelaksanaan pendidikan karakter yang diimplementasikan dalam kegiatan pendidikan.
6. Belum optimalnya monitoring terhadap mutu setiap satuan Pendidikan.
7. Belum optimalnya kualitas dan kuantitas tenaga pendidik.
8. Belum optimalnya pelaksanaan program peningkatan kompetensi guru.
9. Lambatnya penyaluran alokasi anggaran untuk pembiayaan pendidikan bagi guru.
10. Kurang masifnya pelaksanaan monev bagi guru dan tenaga pendidik lainnya.
11. Kurangnya pelaksanaan aktivitas di bidang kebudayaan yang melibatkan masyarakat terutama generasi muda.
12. Kurangnya perhatian dan penjaringan terhadap aset budaya yang perlu mendapat perhatian.
3.2 Domain Kesehatan dan Kesejahteraan Di Kabupaten Pasuruan, terdapat beberapa isu strategis terkait kesehatan dan kesejahteraan yang perlu mendapat perhatian. Pertama, masalah aksesibilitas layanan kesehatan menjadi tantangan utama. Meskipun terdapat beberapa fasilitas kesehatan, distribusi yang tidak merata dan keterbatasan infrastruktur di daerah terpencil menghambat masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang memadai. Hal ini berpotensi meningkatkan angka penyakit dan menurunkan kualitas hidup masyarakat, terutama di daerah rural.
Kedua, isu gizi buruk dan kesehatan anak juga merupakan perhatian serius.
Kabupaten Pasuruan masih menghadapi tantangan terkait tingginya angka stunting dan malnutrisi pada anak balita. Program peningkatan gizi dan pendidikan kesehatan bagi ibu hamil dan anak-anak perlu diperkuat agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya pola makan sehat dan asupan gizi yang cukup. Penyuluhan kesehatan dan program pemberian makanan tambahan juga harus ditingkatkan untuk mengatasi masalah ini secara lebih efektif.
Ketiga, kesehatan mental dan kesejahteraan psikososial masyarakat juga perlu diperhatikan. Dengan meningkatnya tekanan sosial dan ekonomi, banyak warga yang mengalami masalah kesehatan mental tetapi tidak mendapatkan penanganan yang tepat. Program-program dukungan psikososial dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesehatan mental harus diimplementasikan. Melalui pendekatan yang holistik, Kabupaten Pasuruan dapat mengembangkan kebijakan yang tidak hanya fokus pada aspek fisik kesehatan, tetapi juga pada kesejahteraan mental dan emosional masyarakat. Persoalan mengenai isu sebagaimana di atas dapat dibuktikan dengan data yang menunjukkan bahwa Indeks Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Pasuruan telah mengalami penurunan.
20 Gambar 3.1 Indeks Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Tahun 2019- 2023 Sumber: BPS Jawa Timur Turunnya indeks kesehatan masyarakat di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2022-2023 mencerminkan sejumlah tantangan yang memengaruhi kualitas layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap penurunan ini termasuk terbatasnya akses terhadap fasilitas kesehatan, terutama di daerah terpencil, serta kurangnya tenaga medis yang memenuhi standar. Selain itu, meningkatnya angka penyakit menular dan masalah gizi, terutama di kalangan anak-anak, menunjukkan bahwa program intervensi kesehatan yang ada belum efektif dalam menjangkau semua lapisan masyarakat. Faktor sosial-ekonomi, seperti kemiskinan dan kurangnya pendidikan tentang kesehatan, juga memperburuk situasi ini. Oleh karena itu, diperlukan strategi holistik yang melibatkan peningkatan infrastruktur kesehatan, pelatihan bagi tenaga medis, serta program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kesehatan dan gizi, agar indeks kesehatan dapat ditingkatkan kembali.
Beberapa permasalahan lain dalam domain kesehatan dan kesejahteraan di Kabupaten Pasuruan adalah:
1. Rendahnya akses masyarakat terhadap faskes ataupun UKBM Posyandu Balita.
2. Rendahnya kualitas ANC Terpadu.
3. Rendahnya akses terhadap makanan bergizi seimbang.
4. Rendahnya akses fasilitas kesehatan.
5. Balita menderita penyakit penyerta (infeksi).
6. Belum tercapainya Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
7. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap tumbuh kembang balita.
8. Rendahnya akses terhadap makanan bergizi seimbang.
9. Rendahnya akses fasilitas Kesehatan.
10. Balita menderita penyakit penyerta (infeksi).
11. Belum tercapainya Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
12. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap tumbuh kembang balita.
13. Disiplin dan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat yang masih rendah.
14. Tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat masih rendah.
80,97 81,00 82,53 94,46 93,07 70 75 80 85 90 95 100 2019 2020 2021 2022 2023 Tahun Indeks Kesehatan Masyarakat 21
15. Rendahnya akses fasilitas Kesehatan.
16. Disiplin Protokol Kesehatan Masyarakat masih rendah.
17. Tinggginya penyakit degenerative pada masyarakat usia lansia.
3.3 Domain Lapangan dan Kesempatan Kerja Di Kabupaten Pasuruan, terdapat beberapa isu strategis terkait kesempatan kerja yang perlu diatasi untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pertama, tingginya angka pengangguran, terutama di kalangan pemuda, menjadi tantangan serius. Meskipun terdapat potensi industri dan sektor pertanian yang besar, keterampilan yang dimiliki oleh angkatan kerja sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan pasar. Oleh karena itu, peningkatan program pelatihan keterampilan dan pendidikan vokasi harus menjadi prioritas untuk mempersiapkan tenaga kerja yang lebih kompetitif.
Tabel 3.3 Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur Tahun 2021-2023 Wilayah Tahun 2021 2022 2023 Kabupaten Pasuruan 6,03 5,91 5,48 Provinsi Jawa Timur 5,74 5,49 4,88 Sumber: BPS Jawa Timur Meskipun terjadi penurunan angka pengangguran terbuka di Kabupaten Pasuruan sejak tahun 2021 hingga 2023, angka tersebut masih jauh berada di bawah rata-rata minimal yang ditetapkan oleh Provinsi Jawa Timur. Penurunan ini dapat diatributkan kepada beberapa faktor, seperti peningkatan program pelatihan keterampilan, pengembangan sektor informal, dan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lapangan kerja melalui investasi dan program kewirausahaan.
Namun, tantangan struktural tetap ada, termasuk keterbatasan akses ke pendidikan berkualitas dan kurangnya dukungan untuk sektor industri yang lebih beragam. Selain itu, ketidakmerataan dalam distribusi kesempatan kerja antara daerah perkotaan dan pedesaan masih menjadi kendala utama. Untuk mencapai angka pengangguran yang lebih rendah dan sejalan dengan provinsi, Kabupaten Pasuruan perlu fokus pada pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, serta mendorong investasi di sektor-sektor yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi.
Beberapa poin permasalahan pada domain lapangan dan kesempatan kerja di Kabupaten Pasuruan adalah:
1. Kualifikasi dan kebutuhan pekerjaan membutuhkan keahlian tertentu sedangkan lapangan kerja yang tersedia tidak sesuai dengan ketrampilan yang dimiliki pencari kerja.
2. BLK atau LPK masih belum memadai baik dari kuantitas maupun kualitas.
3. Sarana dan prasarana pelatihan SDM terbatas.
4. Terbatasnya tempat usaha terutama yang difasilitasi pemerintah serta terbatasnya fasilitasi modal usaha.
5. Minat pencari kerja untuk bekerja diluar Kota Pasuruan masih rendah.
6. Koordinasi BKK dengan perusahaan yang membuka lowongan kerja belum optimal.
22
7. Banyaknya pencari kerja dari luar Kota Pasuruan tanpa berbekal ketrampilan yang memadai.
8. Tingginya pengangguran terdidik (sekolah menengah dan perguruan tinggi).
9. Pola pikir kebanyakan masyarakat Kota Pasuruan untuk memiliki ketrampilan sesuai pasar kerja masih rendah.
10. Kurangnya minat masyarakat untuk mengikuti program transmigrasi serta terbatasnya kuota calon transmigran oleh pemerintah.
11. Masih adanya perusahaan yang tidak memahami mengenai pembentukan sarana hubungan industrial.
12. Perlu adanya penguatan kelembagaan LKS Tripartit serta belum maksimalnya peran LKS Bipartit di Perusahaan.
3.4 Domain Partisipasi dan Kepemimpinan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan menjelaskan bahwa tujuan adanya pengembangan kepemimpinan yakni agar pemuda mampu mengembangkan visi dan potensi kepemimpinan sehingga menjadi insan yang cerdas, tanggap dan mampu menangani berbagai permasalahan dan isu-isu yang berkembang. Peningkatan partisipasi dan kepemimpinan pemuda menjadi hal yang penting agar pemuda Kabupaten Pasuruan mampu bersaing secara global. Namun saat ini masih terkendala dengan beberapa permasalahan seperti rendahnya prestasi pemuda, dan olahraga.
Domain partisipasi dan kepemimpinan merupakan domain yang mengukur keaktifan dan partisipasi pemuda dalam berorganisasi, penyampaian aspirasi, serta kontribusi pemuda dalam membangun kemajuan bangsa. Domain ini meliputi keaktifan pemuda dalam mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan perlombaan, dan kegiatan organisasi dan keaktifan dalam menyampaikan saran/pendapat dalam rapat. Adapun jumlah pemuda berprestasi di Kabupaten Pasuruan dapat dilihat sebagaimana tabel di bawah ini:
Tabel 3.4 Jumlah Atlit dan Pemuda Berprestasi di Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2022 Indikator 2018 2019 2020 2021 2022 Atlit 22 42 0 140 174 Pemuda 13 13 5 4 4 Sumber: Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan, 2022 Beberapa permasalahan kepemudaan yang muncul dalam domain partisipasi dan kepemimpinan di Kabupaten Pasuruan adalah:
1. Rendahnya kompetensi pemuda usia produktif.
2. Pembinaan olahraga yang belum maksimal.
3.5 Domain Gender dan Diskriminasi Kesetaraan gender merupakan isu yang bersifat multidimensi. Isu ini meliputi sisi kesehatan, pendidikan dan ekonomi yang juga menjadi fokus SDGs.
Istilah Gender digunakan untuk menjelaskan perbedaan peran perempuan dan laki-laki yang bersifat bawaan sebagai ciptaan Tuhan. Gender adalah pembedaan peran, kedudukan, tanggung jawab, dan pembagian kerja antara laki-laki dan 23 perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat berdasarkan sifat perempuan dan laki-laki yang dianggap pantas menurut norma, adat istiadat, kepercayaan atau kebiasaan masyarakat.
Ketidakadilan gender merupakan kondisi tidak adil akibat dari sistem dan struktur sosial, sehingga perempuan maupun laki-laki menjadi korban dari pada sistem tersebut. Laki-laki dan perempuan berbeda hanya karena kodrat antara laki-laki dan perempuan berbeda. Keadilan gender akan dapat terjadi jika tercipta suatu kondisi di mana porsi dan siklus sosial perempuan dan laki-laki setara, serasi, seimbang dan harmonis. Penurunan terhadap perempuan dewasa dan anak yang mengalami kekerasan fisik.
Salah satu permasalahan pada domain gender dan diskriminasi di Kabupaten Pasuruan yaitu naiknya indeks ketimpangan gender. Permasalahan indeks ketimpangan gender di Kabupaten Pasuruan menunjukkan adanya disparitas yang signifikan antara laki-laki dan perempuan dalam akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja. Meskipun perempuan di Kabupaten Pasuruan telah menunjukkan kemajuan dalam hal pendidikan, mereka masih menghadapi tantangan dalam hal partisipasi ekonomi dan pengambilan keputusan di tingkat lokal. Banyak perempuan terjebak dalam sektor informal dengan pendapatan yang tidak stabil, sementara tanggung jawab domestik sering kali membatasi waktu dan kesempatan mereka untuk berkontribusi di luar rumah.
Selain itu, norma sosial dan budaya yang patriarkis masih kuat, menghambat upaya untuk mencapai kesetaraan gender. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pemberdayaan perempuan dan mengatasi ketimpangan ini secara komprehensif.
Tabel 3.5 Indeks Ketimpangan Gender di Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur Tahun 2021-2023 Wilayah Tahun 2021 2022 2023 Kabupaten Pasuruan 0,537 0,531 0,539 Provinsi Jawa Timur 0,460 0,440 0,423 Sumber: BPS Jawa Timur Naiknya angka Indeks Ketimpangan Gender di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2022-2023 mencerminkan adanya tantangan serius dalam mencapai kesetaraan gender di berbagai sektor. Meskipun terdapat kemajuan dalam beberapa aspek, seperti pendidikan perempuan, peningkatan ketimpangan ini menunjukkan bahwa perempuan masih menghadapi hambatan signifikan dalam akses terhadap kesempatan kerja, partisipasi politik, dan layanan kesehatan.
Faktor budaya yang patriarkis dan stereotip gender yang mengakar kuat berkontribusi pada ketidaksetaraan ini, menghambat perempuan dalam berkontribusi secara maksimal di masyarakat. Selain itu, program pemberdayaan perempuan yang ada belum cukup efektif dalam mengatasi isu-isu struktural yang mendasari ketimpangan. Dengan indeks yang masih jauh di bawah angka minimal Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan perlu merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan inklusif, serta melibatkan masyarakat dalam upaya 24 menciptakan lingkungan yang mendukung kesetaraan gender, agar perempuan dapat berpartisipasi secara penuh dalam pembangunan daerah.
Isu utama lainnya yang perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan adalah:
1. Masih banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
2. Masih tingginya angka prevalensi stunting.
3. Masih rendahnya capaian kampung keluarga berkualitas.
4. Masih rendahnya capaian MKJP.
25
BAB IV STRATEGI KEBIJAKAN DAN PROGRAM PRIORITAS 4.1 Strategi Kebijakan Arah kebijakan dan strategi pembangunan kepemudaan dalam konteks koordinasi dan sinkronisasi pembangunan kepemudaan di tingkat pusat dan daerah melalui Rencana Aksi antara lain dapat bersumber dari rumusan kebijakan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2026. Dirumuskan bahwa arah kebijakan pembangunan kepemudaan adalah “meningkatkan kualitas anak, perempuan dan pemuda”, yang dilaksanakan melalui 3 strategi utama yakni:
1. Penguatan kapasitas kelembagaan, koordinasi startegis lintas pemangku kepentingan, serta pengembangan peran dunia usaha dan masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan yang terintegrasi, termasuk memfasilitasi ruang-ruang kreasi positif bagi pemuda;
2. Peningkatan pertisipasi aktif sosial dan politik pemuda, di antarannya melalui peran pemuda di forum internasional, pertukaran pemuda dan keikutsertaan dalam pelestarian lingkungan; serta
3. Pencegahan perilaku berisiko pada pemuda, termasuk pencegahan atas bahaya kekerasan, perundungan, penyalahgunaan napza, minuman keras, penyebaran penyakit HIV/AIDS dan penyakit menular seksual.
Koordinasi strategis lintas sektor pelayanan kepemudaan dapat meliputi: (a) Program sinergis antar sektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda; (b) Kajian dan penelitian bersama tentang persoalan pemuda; (c) Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan, serta narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
4.1.1 Penyadaran Pemuda Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Bab V Bagian Kedua Penyadaran Pasal 13 menjelaskan bahwa Penyadaran Kepemudaan di daerah merupakan gerakan pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko yang mana difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan organisasi kepemudaan dan diwujudkan melalui:
1. Pendidikan agama dan ahlak mulia;
2. Pendidikan wawasan kebangsaan;
3. Penumbuhan kesadaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
4. Penumbuhan semangat bela Negara;
5. Pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal;
6. Pemahaman kemandirian ekonomi;
7. Penyiapan program regenerasi di berbagai bidang; dan/atau
8. Pendidikan kesadaran hukum.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Bab V Bagian Kedua Penyadaran Pasal 14 ayat (2) menjelaskan 26 bahwa perwujudan kegiatan penyadaran kepemudaan dapat dilakukan dalam bentuk:
1. Kajian agama beserta aplikasinya sebagai model kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat yang berbasis iman dan taqwa;
2. Seminar, diskusi, dan temu ilmiah kepemudaan;
3. Lokakarya, workshop dan pameran produk kreatif pemuda;
4. Jambore dan temu kreativitas kepemudaan;
5. Talkshow dan/atau debat kepemudaan;
6. Pendidikan dan pelatihan pertahanan kepemudaan;
7. Perlombaan kepemudaan;
8. Diseminasi kesadaran hukum; dan/atau
9. Pendidikan dan pelatihan bela negara.
Pelaksanaan kegiatan penyadaran kepemudaan dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Komunitas Remaja dan/atau melibatkan pihak ketiga.
4.1.2 Pemberdayaan Pemuda Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Bab V Bagian Ketiga Pemberdayaan Pemuda Pasal 15 menjelaskan bahwa pemberdayaan pemuda diarahkan untuk membangkitkan potensi dan peran aktif Pemuda yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui kegiatan:
1. Peningkatan iman dan takwa secara bertahap dan terukur;
2. Peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
3. Penyelenggaraan pendidikan bela Negara dan ketahanan nasional;
4. Peneguhan kemandirian ekonomi pemuda;
5. Peningkatan kualitas jasmani, seni, budaya pemuda; dan/atau
6. Penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.
Kegiatan Pemberdayaan Pemuda dapat dilakukan dalam bentuk:
1. Pendidikan dan latihan pengendalian emosional, penguatan intelektual dan spiritual;
2. Pemberian beasiswa bagi pemuda berprestasi;
3. Pembangunan jejaring antar pemuda pada tingkatan lokal, nasional maupun internasional;
4. Pemantapan Usaha Ekonomi Produktif bagi pemuda;
5. Pemilihan wirausahawan muda dan/atau pemuda berprestasi tingkat kabupaten;
6. Menumbuhkan ajang festival kreatifitas pemuda tingkat kabupaten;
7. Melakukan lomba seni dan olah raga dikalangan Pemuda untuk mencari bibit potensial.
Kegiatan Pemberdayaan Pemuda dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Komunitas Remaja, dan/atau melibatkan pihak ketiga.
4.1.3 Pengembangan Kepemimpinan Pemuda Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Bab V Bagian Keempat Pengembangan Kepemudaan Pasal 16 dan Pasal 17 menjelaskan bahwa untuk menggali potensi dan jati diri pemuda diperlukan pengembangan melalui:
1. Pengembangan kepemimpinan;
27
2. Pengembangan kewirausahaan;
3. Pengembangan kepeloporan.
Kegiatan pengembangan kepemimpinan pemuda dilaksanakan melalui:
1. Pendidikan dan pelatihan;
2. Penyuluhan;
3. Pengaderan;
4. Pembimbingan;
5. Pendampingan; dan/atau
6. Forum kepemimpinan pemuda.
4.1.4 Pengembangan Kewirausahaan Pemuda Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Bab V Bagian Keempat Pengembangan Kepemudaan Pasal 18 menjelaskan bahwa pengembangan kewirausahaan dilaksanakan melalui:
1. Pelatihan;
2. Pemagangan;
3. Pembimbingan;
4. Pendampingan;
5. Kemitraan;
6. Promosi; dan/ atau
7. Bantuan akses permodalan.
4.1.5 Pengembangan Kepeloporan Pemuda Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Bab V Bagian Keempat Pengembangan Kepemudaan Pasal 19 menjelaskan bahwa pengembangan kepeloporan dilaksanakan melalui:
1. Latihan dasar penanggulangan bencana;
2. Latihan kepanduan melalui gerakan pramuka;
3. Lomba inovasi dan keteladanan pemuda tingkat Kabupaten;
4. Temu wicara kepemimpinan pemuda tingkat Kabupaten;
5. Pelatihan penulisan dan lomba karya ilmiah pemuda tingkat Kabupaten;
6. Gerakan berperilaku bersih dan hidup sehat; dan/atau
7. Gerakan peduli lingkungan hidup;
8. Pendampingan pemuda;
9. Forum kepemimpinan.
4.2 Program Prioritas Pembangunan Program prioritas kepemudaan telah dirumuskan secara rinci dalam RPJMN 2020-2024, yang tentunya sangat memudahkan Pemerintah Daerah menyusun program prioritas kepemudaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Seturut pemetaan RPJMN 2020-2024, program prioritas kepemudaan terdapat pada 4 Prioritas Nasional (PN), sebagai berikut:
a. PN 1: Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, dengan arah kebijakan peningkatan nilai tambah ekonomi, serta dengan strategi peningkatan penciptaan start-up dan peluang usaha yang diwujudkan di antaranya dengan pelatihan kewirausahaan (ProP-4).
b. PN 3: Meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, dengan program prioritas: penguatan kapasitas kelembagaan dan koordinasi lintas 28 sektor pelayanan kepemudaan (ProP-1: Pencegahan perilaku beresiko (ProP-
2); dan Partisipasi aktif sosial dan politik pemuda (ProP-3).
c. PN 4: Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, dengan program prioritas: peningkatan kepeloporan dan kesukarelawanan pemuda (ProP-3).
d. PN 7: Memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik, dengan program prioritas: peningkatan pencegahan penyalahgunaan dan rehabilitasi penyalaguna narkotika (ProP-2).
Selanjutnya strategi yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 akan dijadikan sebagai Proyek Prioritas pada penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) baik sebagian maupun keseluruhan, berikut program yang dirumuskan untuk menunjang pembangunan pemuda:
1. Program Sosialisasi Pemuda dan Santri Anti Narkoba Program Sosialisasi Pemuda dan Santri Anti Narkoba merupakan salah satu program unggulan pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan dengan melibatkan generasi muda sebagai agen perubahan.
Kegiatan ini merupakan upaya mempersiapkan, membangun dan memberdayakan pemuda agar mampu berperan sebagai pelaku aktif pembangunan bangsa yang dihadapkan pada berbagai permasalahan salah satunya adalah penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini memberikan pelatihan, pendidikan, dan pembekalan kepada kader inti pemuda yang siap menyuarakan anti narkoba serta memberikan edukasi kepada teman sebaya dan masyarakat.
Kegiatan ini didasarkan pada beberapa peraturan yang terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta peraturan lainnya yang mendukung upaya pemberantasan narkoba di kalangan pemuda dan santri.
2. Program Komunitas Informasi Masyarakat Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan terus gencar melaksanakan beberapa program kerja yang lebih difokuskan pada pemberdayaan dan pengembangan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Dipilihnya KIM sebagai target utama program yang harus dilaksanakan bukan tanpa alasan.
Hal ini mengingat KIM diposisikan sebagai agen penyebar informasi pembangunan merupakan mitra Dinas Kominfo dalam melakukan diseminasi informasi. Dengan pemberdayaan optimal, mereka diharapkan jauh lebih responsif dalam merespon derasnya arus informasi untuk bisa disampaikan ke masyarakat sekitarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. Keberadaan KIM diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi, berdiskusi hingga memecahkan berbagai masalah yang dihadapi secara bersama-sama.
3. Program Pembangunan Gedung Kepemudaan 29 Sebagai salah satu aset penting, gedung kepemudaan dapat berfungsi sebagai pusat kegiatan yang memfasilitasi berbagai program pendidikan, pelatihan, dan kegiatan sosial yang melibatkan pemuda. Dengan adanya fasilitas yang memadai, diharapkan pemuda dapat lebih aktif dalam mengembangkan keterampilan, kreativitas, dan jiwa kepemimpinan, sehingga mereka siap menghadapi tantangan di masa depan. Selain itu, gedung ini juga dapat menjadi tempat berkumpulnya pemuda untuk berkolaborasi dalam proyek-proyek sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, sehingga memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas di antara generasi muda.
Selain aspek pengembangan potensi, gedung kepemudaan juga berperan penting dalam menciptakan ruang aman bagi pemuda untuk mengekspresikan diri dan berpartisipasi dalam kegiatan yang positif. Dengan meningkatnya tantangan sosial, seperti pengaruh negatif dari media sosial dan masalah ketidakpastian pekerjaan, keberadaan gedung kepemudaan dapat menjadi solusi strategis untuk memberikan dukungan psikososial dan informasi yang diperlukan. Melalui program-program yang diadakan di gedung tersebut, pemuda dapat diarahkan untuk terlibat dalam aktivitas yang konstruktif, seperti seni, olahraga, dan kewirausahaan. Dengan demikian, pembangunan gedung kepemudaan di Kabupaten Pasuruan bukan hanya mendukung pertumbuhan individu, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Selain program di atas, beberapa program lain yang dicanangkan untuk menunjang pembangunan pemuda yang diklasifikasikan menurut Organisasi Perangkat Daerah penanggung jawab:
4.2.1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
1. Program Pengelolaan Pendidikan;
2. Program Pengembangan Bahasa dan Sastra;
3. Program Pengembangan Kesenian Tradisional;
4. Program Pengembangan Kebudayaan; dan
5. Program Pembinaan Sejarah.
4.2.2 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
1. Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan;
2. Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik; dan
3. Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan.
4.2.3 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
1. Program Pembinaan Perpustakaan.
4.2.4 Dinas Ketenagakerjaan
1. Program Penempatan Tenaga Kerja; dan
2. Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja.
4.2.5 Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menangah
1. Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi;
30
2. Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian; dan
3. Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM).
4.2.6 Dinas Pariwisata
1. Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
2. Program Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
4.2.7 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
1. Program Penyuluhan Pertanian.
4.2.8 Dinas Perikanan
1. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap;
2. Program Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan; dan
3. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya.
4.2.9 Dinas Pemuda dan Olahraga
1. Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan;
2. Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan; dan
3. Program Pengembangan Kapasitas Kepramukaan.
4.2.10 Dinas Kesehatan
1. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat;
2. Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan;
3. Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman; dan
4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan.
4.2.11 Satuan Polisi Pamong Praja
1. Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelematan Non Kebakaran.
4.2.12 Dinas Sosial
1. Program Perlindungan dan Jaminan Sosial;
2. Program Pemberdayaan Sosial 4.2.13 Badan Penanggulangan Bencana Daerah
1. Program Penanggulangan Bencana.
4.2.14 Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
1. Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan;
2. Program Perlindungan Perempuan;
3. Program Pemenuhan Hak Anak; dan
4. Program Perlindungan Khusus Anak.
31
BAB V PENGORGANISASIAN RENCANA AKSI 5.1 Struktur Pelaksana Dalam rangka menjalankan dan mengelola proses terkait RAD Pelayanan Kepemudaan, maka perlu dibentuk suatu pola pengorganisasian yang dapat menjadi wadah koordinasi strategis lintas pemangku kepentingan kepemudaan di tingkat daerah. Mengacu pada Perpres No. 43/2022, struktur tim koordinasi tingkat pusat hingga tingkat daerah terdiri atas Tim Koordinasi Nasional (TKN), Tim Koordinasi Provinsi (TKP), dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota (TKK), sebagaimana diperlihatkan pada gambar berikut:
Gambar 5.1 Struktur Tim Koordinasi Pelayanan Kepemudaan Yang menarik pada struktur Tim Koordinasi ini adalah peran sentral Kementerian Dalam Negeri yang secara eksplisit diamanatkan dalam Pasal 9 ayat
(7) Perpres No. 43/2022, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Selain itu, peran Kementerian Perancanaan Pembangunan Nasional/Bappenas juga cukup penting dalam membangun koordinasi dengan Bappeda tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota.
Tim Koordinasi pada setiap tingkatannya terdiri atas 2 elemen utama yakni Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pelaksana dapat dibentuk Kelompok Kerja (Pokja). Tugas dan fungsi Tim Koordinasi tetap mengacu pada Perpres Koordinasi Lintas Sektor Pelayanan 32 Kepemudaan, namun demikian tugas dan fungsi Tim Koordinasi Daerah secara umum dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Menyusun mekanisme kerja dan menetapkan sekretariat tim koordinasi.
2. Melaksanakan rapat koordinasi rutin minimal 2 kali dalam satu tahun.
3. Membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan kepemudaan di luar pemerintahan, terutama jejaring pemuda.
4. Melibatkan jejaring pemuda dalam proses koordinasi dan pelaksanaan RAD Kepemudaan.
5. Melibatkan dunia usaha sebagai sumber daya alternatif dalam mendorong dan memfasilitasi kegiatan kepemudaan.
6. Mengelola pemantauan dan evaluasi pelaksanaan koordinasi pelayanan kepemudaan.
7. Menyampaikan laporan berkala kepada Pimpinan Daerah, untuk selanjutnya dikirim ke Tim Koordinasi Nasional.
Adapun susunan keanggotaan Tim Koordinasi Daerah seyogyanya tetap bercermin pada susunan keanggotaan Tim Koordinasi Nasional. Suatu daerah mugkin saja memiliki susunan organisasi Tim Koordinasi yang berbeda dengan daerah lain, mengingat nomenklatur Dinas Pemuda dan Olahraga belum eksis secara merata di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu susunan keanggotaan Tim Koordinasi Daerah juga sangat bergantung pada kebijakan Kepala Daerah, mengingat Tim Koordinasi Daerah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah.
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kabupaten Pasuruan terdiri dari unsur-unsur berikut:
Tim Pengarah • Ketua : Bupati Pasuruan.
• Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan • Sekretaris : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.
• Anggota : 1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan; dan
2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Pasuruan.
• Tugas :
Memberikan arahan, saran dan pertimbangan kepada Tim Pelaksana dalam rangka penyusunan RAD, termasuk memfasilitasi koordinasi antar OPD terkait.
Tim Pelaksana • Ketua : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.
• Sekretaris : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Pasuruan.
• Anggota :
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.
2. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan.
3. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan.
4. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan.
33
5. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menangah Kabupaten Pasuruan.
6. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan.
7. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pasuruan.
8. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan.
9. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.
10. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.
11. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan.
12. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
13. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasuruan.
14. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan.
• Tugas :
Membuat dan melaksanakan langkah-langkah teknis penyusunan RAD sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.
Sekretariat
a. Ketua : Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.
b. Anggota :
1. Unsur Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.
2. Unsur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Pasuruan.
c. Tim Sekretariat mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Pelaksana.
Kelompok Kerja (Pokja) • Pokja Bidang Pendidikan
1. Koordinator : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.
2. Anggota :
a. Unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan.
b. Unsur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan.
• Pokja Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan
1. Koordinator : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.
2. Anggota :
a. Unsur Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan.
b. Unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan.
c. Unsur Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
d. Unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasuruan.
• Pokja Bidang Lapangan dan Kesempatan Kerja
1. Koordinator : Kepala Dinas Dinas Ketenagakerjaan 34 Kabupaten Pasuruan.
2. Anggota :
a. Unsur Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menangah Kabupaten Pasuruan.
b. Unsur Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan.
c. Unsur Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pasuruan.
d. Unsur Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan.
• Pokja Bidang Partisipasi dan Kepemimpinan
1. Koordinator : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.
2. Anggota : Unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan.
• Pokja Bidang Gender dan Diskriminasi
1. Koordinator : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan.
2. Anggota : Unsur Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
5.2 Tahapan Kegiatan Tahapan kegiatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut:
Tahap 1 : Pembentukan dan penetapan Tim Koordinasi yang terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana melalui Keputusan Bupati;
Tahap 2 : Identifikasi isu kepemudaan dan pengalokasian anggaran oleh Tim Pelaksana;
Tahap 3 : Penyusunan draft RAD (narasi dan matriks) oleh Tim Pelaksana melalui mekanisme Rapat Koordinasi Lintas OPD, jejaring kepemudaan dan stakeholders kepemudaan lainnya. Untuk mempercepat proses penyusunan RAD, Tim Pelaksana dapat pula membentuk Tim Teknis yang dinilai memiliki kemampuan menyusun RAD;
Tahap 4 : Penyempurnaan draft RAD (narasi dan matriks) pelayanan kepemudaan melalui meknisme Rapat Koordinasi;
Tahap 5 : Finalisasi RAD (narasi dan matriks) pelayanan kepemudaan melalui meknaisme Rapat Koordinasi;
Tahap 6 : Pengesahan atau penetapan RAD (narasi dan matriks) pelayanan kepemudaan melalui Peraturan Bupati;
Tahap 7 : Pembentukan dan penetapan Kelompok Kerja (Pokja) dan Tim Sekretariat yang membantu pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, melalui Keputusan Ketua Tim Pelaksana;
Pada level implementasi dapat ditambahkan tahapan berikutnya, yakni:
Tahap 8 : Sosialisasi RAD pelayanan kepemudaan kepada semua pemangku kepentingan di daerah;
Tahap 9 : Koordinasi, sinergi, dan kolaborasi program/kegiatan kepemudaan lintas OPD, jejaring kepemudaan, dan Swasta sebagai wujud implementasi RAD pelayanan kepemudaan;
Tahap 10 : Penyusunan laporan pelaksanaan RAD pelayanan kepemudaan oleh Tim Pelaksana, selanjutnya laporan tersebut disampaikan kepada Bupati melalui Ketua Tim Pengarah;
35 Tahap 11 : Penyampaian laporan pelaksanaan RAD pelayanan kepemudaan oleh Bupati kepada Tim Koordinasi Nasional (TKN).
5.3 Rapat Koordinasi Rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan dalam rangka penyusunan RAD pelayanan kepemudaan, mulai dari tahapan identifikasi masalah, penyusunan draft RAD, penyempurnaan dan finalisasi RAD pelayanan kepemudaan.
Elemen-elemen berikut perlu dijelaskan dalam hal pelaksanaan Rapat Koordinasi Lintas OPD, sebagai berikut:
1. Rapat koordinasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau tahapan penyusunan RAD pelayanan kepemudaan;
2. Sedapat mungkin rapat koordinasi dibuka oleh Kepala Daerah sebagai petunjuk atau sinyalemen bahwa koordinasi lintas OPD bidang pelayanan kepemudaan merupakan salah satu urusan penting dan strategis dalam pembangunan daerah.
3. Pelaksanaan rapat koordinasi harus memiliki tujuan yang jelas sehingga mendapatkan output yang terukur sesuai tahapan penyusunan RAD.
4. Alur pelaksanaan rapat koordinasi umumnya terdiri atas: pembukaan, penyampaian paparan oleh narasumber, diskusi kelompok, perumusan hasil rakor, penyampaian hasil rakor.
5. Peserta rapat koordinasi adalah perwakilan dari OPD dan lembaga yang memiliki program/kegiatan kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, kalangan akademisi, BUMD dan swasta.
6. Peserta dari OPD atau lembaga kepemudaan di tingkat daerah Kabupaten Pasuruan, antara lain:
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.
b. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan.
c. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan.
d. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan.
e. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menangah Kabupaten Pasuruan.
f. Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan.
g. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
h. Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan.
i. Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.
j. Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.
k. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan.
l. Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
m. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasuruan.
n. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan.
5.4 Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan RAD pelayanan kepemudaan dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Meningkatnya gerakan pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global.
36
2. Meningkatnya potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda.
3. Berkembangnya potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda melalui wadah organisasi dan jejaring kepemudaan yang ada.
4. Berkembangnya potensi keterampilan dan kemandirian berusaha bagi para pemuda.
5. Meningkatnya kreativitas, inovasi, keberanian pemuda dalam melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan nasional.
6. Tersedianya hasil kajian tentang kepemudaan untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam bidang pembangunan kepemudaan.
7. Berkurangnya tindakan dan perilaku negatif pemuda, di antaranya: tindak kekerasan, penyalahgunaan NAPZA, perilaku seks berisiko, dan lain sebagainya.
Selain indikator keberhasilan strategis tersebut di atas, indikator keberhasilan RAD pelayanan kepemudaan dapat dilihat dari aspek kinerja pengemban tugas, yakni:
1. Tersusun dan terimplementasikannya Rencana Aksi Daerah (RAD) pelayanan kepemudaan;
2. Meningkatnya indeks kinerja OPD dalam menjalankan program dan kegiatan kepemudaan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja OPD.
3. Meningkatnya apresiasi pemuda terhadap program dan kegiatan kepemudaan yang dijalankan OPD berdasarkan hasil pengukuran indeks apresiasi pemuda.
5.5 Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah pelayanan kepemudaan dapat menjadi sebuah living document dengan menjadikannya sebagai instrumen pengukuran kinerja dan capaian perubahan yang direncanakan.
Cara atau mekanisme pemantauan dan evaluasi kinerja dan pencapaian RAD pelayanan kepemudaan Kabupaten Pasuruan adalah (1) pengukuran kinerja secara mandiri oleh setiap OPD yang kemudian dikompilasi oleh Tim Pelaksana;
dan (2) pengukuran tingkat apresiasi pemuda atas dampak kinerja OPD yang juga dikompilasi oleh Tim Pelaksana.
5.5.1 Pengukuran Kinerja OPD
1. Masing-masing OPD melakukan evaluasi dan pengukuran kinerja terhadap target capaian yang telah ditetapkan di dalam matriks RAD. Hasil evaluasi tersebut disampaikan kepada Tim Pelaksana Koordinasi untuk selanjutnya dikompilasi dan dilaporkan kepada Tim Koordinasi Pusat.
2. Adapun instrumen evaluasi dan pengukuran kinerja akan disediakan dalam format aplikasi digital oleh Tim Koordinasi Pusat, sehingga memudahkan OPD melakukan evaluasi dan pengukuran tingkat capaian kinerja pembangunan pemuda di daerah masing-masing.
5.5.2 Pengukuran Apresiasi Pemuda
1. Pemuda (di daerah) adalah penerima manfaat utama dari dokumen RAD pelayanan kepemudaan, karenanya pemuda justru menjadi pihak yang paling berkompeten untuk menjadi sumber informasi tentang pencapaian dari rumusan rencana-rencana di dalam RAD pelayanan kepemudaan.
2. Instrumen penilaian atau pengukuran apresiasi oleh pemuda (daerah) akan disediakan dalam format aplikasi digital oleh Tim Koordinasi Pusat, yang 37 diharapkan dapat disebarkan oleh OPD dan diisi pemuda di daerah. Hasil isian tersebut diserahkan kepada Tim Koordinasi Daerah untuk dikompilasi, selanjutnya disampaikan kepada Tim Koordinasi Pusat.
38
BAB VI MATRIKS RAD PELAYANAN KEPEMUDAAN KABUPATEN PASURUAN KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Program sinergis antar sektor dalam hal penyadara n, pemberday aan serta pengemba ngan kepemimpi Domain Pendidikan
1. Rata-rata Lama Sekolah Pemuda;
2. Angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah Pemuda; dan
3. Angka Partisipasi Rata-rata Jumlah Tahun yang ditempuh oleh Penduduk Berusia 16-30 Tahun untuk Menempuh Semua Jenjang Pendidikan yang Pernah dijalani Tahun 10,47 10,53 10,70 10,80 10,80 BPS (Susenas Kor) / Dinas Pendidikan Persentase Siswa di SMP dan SMA dalam Kelompok Usia 13-18 Tahun % 79,62 80,15 81,50 82,70 82,70 BPS (Susenas Kor) / Dinas Pendidikan 39 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) nan, kewirausa haan dan kepelopora n pemuda Kasar Perguruan Tinggi Bentuk Koordinasi
a. Peningkatan Angka Partisipasi Pemuda Melalui Pendidikan;
b. Peningkatan Penyadaran Pemuda Melalui Pendidikan Agama, Pembinaan Ideologi Proporsi Mahasiswa pada Jenjang Pendidikan Tinggi (D-1 sampai S-3) dalam Kelompok Usia 19-23 Tahun % 20,35 21,00 22,50 23,50 23,50 BPS (Susenas Kor) / Dinas Pendidikan 40 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, Kebudayaan, Teknologi, Kreativitas, Inovasi, dan Karakter Kebangsaan;
dan
c. Peningkatan Kemudahan Akses Pendidikan Pemuda yang Murah dan 41 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Berkualitas Sampai dengan di Pedesaan serta Daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal.
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs % 95,87 96,00 96,10 96,20 96,20 Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs % 110,2 109,7 6 109,7 6 109,7 6 109,7 6 Angka kelulusan warga belajar kesetaraan % 3500 3500 4000 4500 4500 42 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Kegiatan :
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Tingkat partisipasi warga negara usia 13- 15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah pertama % 84,10 84,20 84,30 84,40 84,40 Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana, Prasarana Utilitas Sekolah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Jumlah Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah yang Telah Dibangun Unit 3 16 16 16 16 Sub Kegiatan:
Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah Dinas Pendidikan Dan 43 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Kebudayaa n Jumlah Perpustakaan Sekolah yang Telah Direhabilitasi Sedang/Berat Ruang 1 15 25 25 25 Sub Kegiatan:
Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Jumlah Peserta didik Sekolah Menengah Pertama yang Menerima Biaya Personil Peserta Didik Peserta Didik - 1.896 1.896 1.896 1.896 Sub Kegiatan:
Penyelenggaraan proses belajar dan ujian bagi peserta didik Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n 44 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah peserta didik yang mengikuti proses belajar dan Ujian Peserta Didik 22.500 36.00 0 36.00 0 36.00 0 36.00 0 Sub Kegiatan:
Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Jumlah Siswa Mengikuti Ajang Kompetisi/Lomba Akademik dan Non Akademik Peserta Didik 400 100 100 100 100 Sub Kegiatan:
Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Tersedia pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Orang 1.896 1.896 1.896 1.896 1.896 45 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Sub Kegiatan:
Pengelolaan Dana Bos Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Jumlah Sekolah Menengah Pertama yang Mengelola Dana BOS Satuan Pendidi kan 63 63 63 63 63 Kegiatan:
Pengelolaan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Tingkat Pertisipasi warga negara usia 7- 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan % 12,5 12,6 12,7 12,8 12,8 46 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Non Formal/Kesetaraan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Jumlah Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Non Formal/Kesetaraan yang Telah Dibangun Unit - 2 2 2 2 Sub Kegiatan:
Penyelenggaraan Proses Belajar Non Formal/Kesetaraan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Jumlah Peserta Didik yang Mengikuti Proses Belajar Peserta Didik 3.500 3.500 4.000 4.500 4.500 47 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Sub Kegiatan:
Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Non Formal/Kesetaraan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Jumlah Sekolah Non Formal/Kesetaraan yang Dilaksanakan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Satuan Pendidi kan 450 2.887 2.887 2.887 2.887 PROGRAM PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Persentase bahasa dan sastra yang dikembangkan % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 48 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Kegiatan :
Pembinaan, Pengembangan, dan perlindungan Bahasa dan Sastra yang Penuturannya dalam Daerah Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Jumlah dokumen hasil Pembinaan, Pengembangan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra yang Penuturannya dalam Daerah Kabupaten/Kota Dokum en 3 3 3 3 3 Sub Kegiatan :
Penghargaan Tokoh Kebahasaaan dan Kesastraan Daerah Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Jumlah Tokoh Kebahasaan dan Kesastraan Daerah Kewenangan Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Penghargaan Orang - 6 6 6 6 49 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Sub Kegiatan :
Peningkatan Apresiasi Siswa Terhadap Bahasa dan Sastra Daerah Kewenangan Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Jumlah Siswa Pengapresiasi Bahasa dan Sastra Daerah Kewenangan Kabupaten/Kota Peserta Didik - 6 6 6 6 PROGRAM PENGEMBANGAN KESENIAN TRADISIONAL Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Presentase pelaku seni yang meningkat kapasitasnya % 20,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Kegiatan :
Pembinaan Kesenian yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Dan 50 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Kebudayaa n Presentase objek kesenian tradisional yang pelakunya dibina % 20,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Sub Kegiatan :
Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Jumlah Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional yang Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan (Ditingkatkan Kompetensinya) Orang 30 200 250 250 250 PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN Dinas Pendidikan Dan 51 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Kebudayaa n Presentase objek kebudayaan yang dikembangkan % 25,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Kegiatan :
Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Presentasekebudayaan yang dikelola % 30,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Sub Kegiatan :
Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n 52 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah Objek Pemajuan Kebudayaan yang Dilakukan Pelindungan Pengembangan, Pemanfaatan Objek 10 10 15 20 20 Sub Kegiatan :
Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Jumlah Peserta Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga dan Pranata Kebudayaan Orang 100 250 350 350 350 Kegiatan :
Pembinaan Lembaga Adat yang Penganutnya dalam Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Persentase lembaga adat yang dibina % 25,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 53 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Sub Kegiatan :
Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Adat Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Jumlah Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Adat yang Dibina Orang 15 50 75 150 150 PROGRAM PEMBINAAN SEJARAH Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Persentase sejarah lokal yang dipublikasikan % 20,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Kegiatan :
Pembinaan Sejarah Lokal dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Dan 54 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Kebudayaa n Persentase sejarah lokal yang difasilitasi penetapannya % 20,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Sub Kegiatan :
Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Lembaga Sejarah Lokal Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Dan Kebudayaa n Jumlah Sumber Daya Manusia dan Lembaga Sejarah Lokal Provinsi yang Diberdayakan Orang 10 100 100 100 100 PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN KARAKTER KEBANGSAAN Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 55 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Presentase masyarakat yang paham akan ldeologi Pancasila dan karakter kebangasaan % 89,00 90,00 91,00 92,00 92,00 Kegiatan :
Perumusan Kebljakan Teknis Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ideologi Pancasila dan karakter kebangasaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Presentase realisasi kebijakan terkait Ideologi Pancasila dan karakter kebangasaan % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Sub Kegiatan :
Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ideologi wawasan kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembaharuan Kebangsaan Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jumlah orang yang mengikuti pelaksanaan kebijakan di bidang Ideologi wawasan kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembaharuan Orang 6.000 6.200 6.300 6.500 6.500 56 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Kebangsaan Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan Sub Kegiatan :
Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ideologi wawasan kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembaharuan Kebangsaan Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jumlah orang yang mengikuti koordinasi kebijakan di bidang Ideologi wawasan kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembaharuan Kebangsaan Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan Orang 200 200 250 250 700 PROGRAM PEMBINAAN PERPUSTAKAAN Dinas Perpusatak aan Presentase Perpustakaan yang Berbasls lnklusi Sosial % 5,00 5,00 5,50 5,70 16,20 57 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Persentase Perpustakaan BerNSP % 2,29 2,70 3,09 3,47 9,27 Kegiatan :
Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Dinas Perpusatak aan Persentase Perpustakaan yang Dibina dan Dikembangkan % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Persentasee Peningkatan Kolekal Perpustakaan % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Persentasee Penlngkatan Pengunjung Perpustakaan % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Sub Kegiatan :
Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Dinas Perpusatak aan Jumlah Layanan Perpuatakaan Elektronik yang Dlkembangkan dengan Manajemen layanan TIK Berbasis 1SO20000 (ITSM :
Layana n 5 5 5 5 15 58 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Information Technology Service Management ) Sub Kegiatan :
Pengembangan Kekhaaan Koleksi Perpustakaan Daerah Tlngkat Daerah Kabupaten/Kota Dinas Perpusatak aan Jumlah Kolekal Perpuatakaan Khas Dearah Tlngkat Kabupaten/Kota yang Dlkembangkan Eksem plar 100 100 100 100 300 Kegiatan :
Pembudayan Gemar Membaca Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Dinas Perpusatak aan Perrsentase Kegiatan Pengembangan Minat Baca % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Jumlah Lokus Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi pada Satuan pendidikan Lokus 24 24 24 24 72 59 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Sub Kegiatan :
Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca Dinas Perpusatak aan Jumlah orang yang mendapatkan penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca tingkar Kabupaten/Kota Orang 6 6 6 6 18 Sub Kegiatan :
Pemilihan Duta Baca Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Dinas Perpusatak aan Jumlah duta baca Tingkat Daerah Kabupaten/Kota yang dipilih dan didukung kegiatannya Orang 1 1 1 1 3 60 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Program sinergis antar sektor dalam hal penyadara n, pemberday aan serta pengemba ngan kepemimpi nan, kewirausa haan dan kepelopora n pemuda Domain Lapangan dan Kesempatan Kerja
1. Pemuda Wirausaha Kerah Putih;
dan
2. Tingkat Pengangguran Terbuka Pemuda.
Bentuk Koordinasi Peningkatan Daya Saing Persentase Penduduk Berusia 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) Tahun yang Bekerja dengan Status Berusaha Sendiri, Berusaha dengan dibantu Buruh Tetap dan Jenis Pekerjaan Kerah Putih (Tenaga Profesional atau Teknisi, Kepemimpinan atau Ketatalaksanaan, Pejabat Pelaksana, atau Tenaga Tata Usaha) % 0,26 0,30 0,35 0,40 0,40 BPS (Sakernas) / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigra si Persentase Jumlah Pengangguran Pemuda Berusia 16 (enam belas) % 12,98 12,50 12,00 11,50 11,50 BPS (Sakernas) / Dinas 61 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Wirausaha Pemuda sampai dengan 30 (tiga puluh) Tahun Tenaga Kerja dan Transmigra si PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA Dinas Ketenagake rjaan Persentase Pencari Kerja yang ditempatkan % 40,00 42,00 42,00 42,00 42,00 Kegiatan:
Pelayanan Antarkerja di Daerah Kabupaten/Kota Dinas Ketenagake rjaan Persentase Pelayanan Antarkerja di Daerah Kabupaten/Kota Orang 5000 5000 5000 5000 5000 Sub Kegiatan:
Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Ketenagake rjaan 62 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah Peserta Wirausaha Baru Orang 160 160 160 160 160 Kegiatan:
Pengelolaan Informasi Pasar Kerja Dinas Ketenagake rjaan Persentase Informasi Pasar Kerja Loker 100 100 100 100 100 Sub Kegiatan:
Pelayanan dan Penyediaan Informasi Pasar Kerja Online Dinas Ketenagake rjaan Jumlah Pencari dan Pemberi Kerja yang terdaftar dalam Pasar Kerja Melalui Sistim Online % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Sub Kegiatan:
Job Fair/Bursa Kerja Dinas Ketenagake rjaan 63 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah Pencari Kerja yang mendapatkan Pekerjaan melalui Job Fair Bursa Kerja Orang 5000 5000 5000 5000 5000 PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA Dinas Ketenagake rjaan Persentase tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi % 50,00 50,00 50,00 50,00 50,00 Kegiatan:
Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi Dinas Ketenagake rjaan Persentase Informasi Pasar Kerja Peserta 500 500 500 500 500 Sub Kegiatan:
Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi Dinas Ketenagake rjaan 64 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah Pencari Kerja yang Mendapat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada Tahun n Peserta 500 500 500 500 500 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Persentase Koperasi yang meningkat akses Pembiayaan dan akses pasar % 27,25 28,57 29,33 32,50 32,50 Kegiatan:
Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotannya dalam Daerah Kabupaten/Kota Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jumlah Koperasl yang meningkat akses pembiayaan dan akses pasar Kopera si 45 55 65 75 75 65 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Peningkatan, Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan, Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jumlah SOM yang Memahami Pengetahuan UKM dan Kewirausahaan Orang 200 200 220 242 242 PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PERKOPERASIAN Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Persentase SDM yang bersertifikat SKKNI % 14,56 14,89 15,85 16,81 16,81 Kegiatan:
Pendidlkan dan Latihan Perkoperasian Bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota Dinas Koperasi, Usaha Kecil 66 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) dan Menengah Persentase SDM yang memahami Pengetahuan Perkoperaslan % 19,21 19,21 20,17 21,13 21,13 Sub Kegiatan:
Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SOM Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jumlah SOM yang Memahami Perkoperasian Orang 300 305 325 350 350 PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 67 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Persentase UMK yang meningkat kualitas Produknya (Terstandarisasi) dan atau terbentuknya jaringan kemitraan % 35,00 35,00 40,00 45,00 45,00 Kegiatan:
Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan melalui Pendataan,Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jumlah UMK yang meningkat kualitas Produknya dan atau terbentuknya jaringan kernitraan Unit 250 280 320 360 360 Sub Kegiatan:
Pendataan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 68 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah data Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro (Dokumen) Dokum en 2 2 3 4 4 Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jumlah unit usaha yang telah melaksanakan kemitraan usahaa mikro (unit usaha) Unit 200 200 300 400 400 Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 69 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah Unit usaha yang telah menerima Pembinaan dan Pendampingan erhadap Usaha Mikro (Unit Usaha) Unit 800 900 1.000 1.100 1.100 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Dinas Pariwisata Persentase SDM Pariwisata dan ekonomi kreatif bersertifikat % 30,00 30,00 32,00 34,00 34,00 Kegiatan:
Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar Dinas Pariwisata Persentase SDM Pariwisata dan ekonomi kreatif yang di fasilitasi pelatihan tingkat dasar % 30 30 32 34 34 Sub Kegiatan:
Pengembangan Kompetensi SOM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar Dinas Pariwisata 70 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar yang Dikembangkan Kompetensinya Orang 110 110 110 110 110 Sub Kegiatan:
Pelatihan Dasar Mengikuti SDM Kepariwisataan bagi Masyarakat, Guru dan Pelajar (Mahasiswa dan/atau Siswa) Dinas Pariwisata Jumlah Orang yang Mengikuti Pelatihan Dasar SDM Kepariwisataan bagi Masyarakat Guru dan Pelajar (Mahasiswa dan/atau Siswa) Orang 100 100 100 100 100 Sub Kegiatan:
Sertifikasi Kompetensi Bagi Tenaga Kerja bidang Pariwisata Dinas Pariwisata Jumlah Orang yang Mengikuti Fasilitas Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga kerja bidang pariwisata Orang 75 75 75 75 75 Kegiatan:
Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata 71 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Persentase pelaku ekonomi kreatif yang difasilitasi pengembangan kapasitas % 25,00 25,00 27,00 30,00 30,00 Sub Kegiatan:
Standarisasi Usaha dan Sertifikasi Profesi di Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Jumlah Orang yang Disertifikasi Kompetensi di Bidang Ekonomi Kreatif Orang 50 50 50 50 150 Sub Kegiatan:
Pelatihan Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Jumlab Orang yang Mengikuti Pelatihan, Bimbingan Teknis, Orang 50 50 50 50 50 PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MELALUI PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Dinas Pariwisata Persentase pelaku ekonomi kreatif yang meningkat omsetnya % 25,00 25,00 27,00 30,00 30,00 72 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Kegiatan:
Penyediaan Prasarana (Zona Kreatif/Ruang Kreatif/Kota Kreatif)sebagai ruang berekpresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di Daerah Kabupaten/Kota Dinas Pariwisata Presentase Prasarana ruang kreatif yang dibangun dan direvitalisasi % 25,00 25,00 27,00 30,00 30,00 Sub Kegiatan:
Pengembangan dan Revitalisasi Prasarana Kota Kreatif Dinas Pariwisata Jumlah Penyediaan Sarana dan Prasarana KotaKreatif Dokum en 1 1 1 1 3 Kegiatan:
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Persentase pelaku ekonomi kreatif yang difasilitasi HAKI % 25,00 25,00 27,00 30,00 30,00 Sub Kegiatan:
Penyediaan infrastruktur Dinas Pariwisata Jumlah Infrastruktur Ekonomi Kreatif Dokum en 1 1 1 1 1 73 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP Dinas Perikanan Persentase peningkatan produksi perikanan tangkap % 0,30 0,30 0,60 0,90 0,90 Persentase Produksi Ikan Bernilai Ekonomis % 12,00 12,00 12,00 12,00 12,00 Kegiatan:
Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya Yang Dapat Diusahakan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Dinas Perikanan Persentase produksi perikanan tangkap di laut % 97,8 97,8 97,8 97,8 97,8 Sub Kegiatan:
Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Jumlah Prasarana Usaha Perikanan Tangkap yang Tersedia Unit 8 8 8 8 8 74 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Sub Kegiatan:
Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Jumlah Sarana Usaha Perikanan Tangkap yang Terjamin dan Tersedia Unit 1.426 1.426 1.426 1.426 1.426 Kegiatan:
Pemberdayaan Nelayan Kecil Dalam Daerah Kabupaten/Kota Dinas Perikanan Persentase nelayan yang mendapat pendampingan % 5,40 5,40 5,40 5,40 5,40 Sub Kegiatan:
Pengembangan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Jumlah Nelayan Kecil yang Meningkat Kapasitasnya Orang 75 75 75 75 75 Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan 75 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah Kelompok Nelayan Kecil yang Difasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaanya Kelomp ok 3 3 3 3 3 Kegiatan:
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelanggan Ikan (TPI) Dinas Perikanan Nilai Transaksi Ikan di TPI Milyar Rupiah 20 20 20 20 20 Sub Kegiatan:
Pelayanan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dinas Perikanan Jumlah Layanan dalam rangka Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Layana n 36 60 60 60 60 PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN Dinas Perikanan Persentase peningkatan produk olahan perikanan % 5,00 5,00 7,00 9,00 9,00 76 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Persentase usaha perikanan yang tersertifikasi dan terstandarisasi % 10,00 10,00 13,50 15,00 15,00 Kegiatan:
Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan Bagi Usaha Skala Mikro dan Kecil Dinas Perikanan Persentase pelaku usaha perikanan yang terfasilitasi % 5,25 5,25 5,50 6,00 6,00 Sub Kegiatan:
Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Dinas Perikanan Jumlah Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan berdasarkan Skala Usaha dan Risiko Dokum en 12 12 12 12 12 Kegiatan:
Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Dinas Perikanan 77 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Persentase produk olahan yang terpromosikan % 60 60 60 60 60 Sub Kegiatan:
Peningkatan Ketersediaan Ikan Untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Dinas Perikanan Jumlah Peningkatan Ketersediaan Ikan Untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Ton 72.120, 19 72.12 0,19 75.72 6,20 79.51 2,51 227.3 59 Sub Kegiatan:
Pemberian Fasilitas Bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Dinas Perikanan Jumlah Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Pelaku Usaha 120 120 150 180 450 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA Dinas Perikanan Persentase peningkatan produksi perikanan budidaya % 1,00 1,00 1,50 2,00 2,00 78 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Persentase pengendalian lahan perikanan budidaya % 70,00 70,00 70,00 70,00 70,00 Kegiatan:
Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Kecil Dinas Perikanan Persentase pembudidaya lkan yang terfasllitasl % 8,00 8,00 8,00 8,00 8,00 Sub Kegiatan:
Pengembangan Kapasltas Pembudi Daya lkan Kecil Dinas Perikanan Jumlah Kelompok Pembudidaya lkan Kecll yang Menglkutl Pengembangan Kapasitas Kelomp ok 25 25 25 25 25 Sub Kegiatan:
Pemberian Pendampingan, Kemudahan Akses llmu Pengetahuan, Teknologi dan lnformasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dinas Perikanan Jumlah Kelompok Usaha yang Memperoleh Pendampingan, Kemudahanan Akses llmu Pengetahuan,Teknologi dan lnformasi, Kelomp ok 65 65 65 65 65 79 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) serta Penyelenggaraan Pendldikan dan Pelatlhan Program sinergis antar sektor dalam hal penyadara n, pemberday aan serta pengemba ngan kepemimpi nan, kewirausa Domain Partisipasi dan Kepemimpinan
1. Partisipasi Pemuda dalam Kegiatan Sosial Kemasyarakata n;
2. Partisipasi Pemuda dalam Kegiatan Organisasi; dan
3. Pemuda Berpendapat Persentase Pemuda Berusia 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) Tahun yang Mengikuti Kegiatan Sosial Kemasyarakatan dalam Tiga Bulan Terahir % 76,18 76,40 76,60 76,80 76,80 BPS (Susenas MSBP) / Dinas Pemuda dan Olahraga Persentase Pemuda Berusia 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) Tahun yang Mengikuti Kegiatan Organisasi yang % 5,43 6,00 6,50 7,00 7,00 BPS (Susenas MSBP) / Dinas Pemuda 80 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) haan dan kepelopora n pemuda dalam Rapat Kemasyarakata n.
Bentuk Koodinasi
a. Peningkatan Kualitas Kesehatan Pemuda;
b. Peningkatan Partisipasi Pemuda dalam Pengembangan Kepeloporan;
dan
c. Peningatan Partisipasi Memiliki Keanggotaan, Kepengurusan, dan Aturan Tertentu Selain di Tempat Kerja dan Sekolah dalam Tiga Bulan Terakhir dan Olahraga Persentase Pemuda Berusia 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) Tahun yang Mengikuti Kegiatan Pertemuan (Rapat) di Lingkungan Sekitar dalam Setahun Terakhir dalam Memberikan Saran/Pendapat dalam Rapat Tersebut % 7,24 7,50 7,75 8,00 8,00 BPS (Susenas MSBP) / Dinas Pemuda dan Olahraga 81 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Pemuda dalam Pengembangan Kepemimpinan.
PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN Dinas Pemuda dan Olahraga Persentase Pemuda yang berdaya saing % 8,84 8,85 8,86 8,87 8,87 Kegiatan:
Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Terhadap Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota, Wirausaha Muda Pemula, dan Pemuda Kader Kabupaten/Kota Dinas Pemuda dan Olahraga Persentase Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Orang 6.710 6.710 7.130 6.130 6.130 82 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Sub Kegiatan:
Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Pemuda Pelopor Dinas Pemuda dan Olahraga Jumlah Pemuda Pelopor yang Berdaya Saing Orang 600 600 20 20 20 Sub Kegiatan:
Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Pemuda Kader Kabupaten/kota Dinas Pemuda dan Olahraga Jumlah Pemuda Kader Kabupaten Pasuruan yang berdaya saing Orang 6.000 6.000 6.050 6.100 6.100 Sub Kegiatan:
Peningkatan Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kesukarelawanan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga 83 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah Pemuda yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kesukarelawanan Kabupaten/Kota dari Seluruh Kecamatan Orang 50 50 50 50 50 Sub Kegiatan:
Pemberian Penghargaan Pemuda dan organisasi pemuda yang Berjasa dan/atau Berprestasi Dinas Pemuda dan Olahraga Jumlah Pemuda yang Berjasa dan/atau Berprestasi Penerima Penghargaan Paket 1 1 1 1 1 Kegiatan:
Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Dinas Pemuda dan Olahraga Jumlah Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah Organi sasi 20 20 20 20 20 84 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Sub Kegiatan:
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Pemuda atau Organisasi Kepemudaan Melalui Kemitraan dengan Dunia Usaha Dinas Pemuda dan Olahraga Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Pemuda atau Organisasi Kepemudaan Melalui Kemitraan dengan Dunia Usaha Paket 1 1 1 1 1 Sub Kegiatan:
Peningkatan Kapasitas Pemuda dan Organisasi Kepemudaan Kabupaten/Kota Dinas Pemuda dan Olahraga Jumlah peningkatan Kapasitas SDM Organisasi Pemuda Orang 550 570 600 700 700 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGAAN Dinas Pemuda dan Olahraga 85 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Persentase insan olahraga yang berprestasi % 20,00 20,00 22,00 24,00 24,00 Kegiatan:
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Dinas Pemuda dan Olahraga Persentase Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Kegiata n 3 3 3 3 3 Sub Kegiatan:
Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pembinaan dan Pelatihan Olahraga serta Sekolah Olahraga yang diselenggarakan oleh Masyarakat dan Dunia Usaha Dinas Pemuda dan Olahraga Jumlah Pusat Pembinaan dan Pelatihan Olahraga serta Sekolah Olahraga yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Dunia Usaha yang Dikembangkan Lokasi 7 7 7 7 7 86 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Kegiatan:
Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Dinas Pemuda dan Olahraga Jumlah Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Kegiata n 10 10 10 10 10 Sub Kegiatan:
Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Multi Event dan Single Event Tingkat Kabupaten/Kota Dinas Pemuda dan Olahraga Jumlah Dokumen Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Multi Event dan Single Event Kegiata n 1 1 1 1 1 Sub Kegiatan:
Partisipasi dan Keikutsertaan dalam Penyelenggaraan Kejuaraan Dinas Pemuda dan Olahraga 87 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah Peserta yang Berpartisipasi dalam Kegiatan Penyelenggaraan Kejuaraan Orang 300 300 300 300 300 Kegiatan:
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah Provinsi Dinas Pemuda dan Olahraga Jumlah Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah Provinsi % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Sub Kegiatan:
Seleksi Atlet Daerah Dinas Pemuda dan Olahraga Jumlah Atlet Daerah yang Diseleksi Seleksi 2 2 2 2 2 Sub Kegiatan:
Pemusatan Latihan Daerah, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan (Sport Science) Dinas Pemuda 88 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) dan Olahraga Jumlah Pemusatan Latihan Daerah, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan Pelatih an 2 2 2 2 2 Sub Kegian:
Pemberian Penghargaan Olahraga Kabupaten/Kota Dinas Pemuda dan Olahraga Jumlah Olaragawan Berprestasi Kabupaten/Kota yang Menerima Penghargaan Orang 200 200 200 200 200 Sub Kegiatan:
Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Data dan Informasi Sektoral Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Jumlah Data dan Informasi Sektoral Olahraga yang Tersedia dan Termanfaatkan Kegiata n 1 1 1 1 1 89 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Kegiatan:
Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Persentase Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga Prestasi Tingkat Daerah Propinsi % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Sub Kegiatan:
Pengembangan Organisasi Keolahragaan Dinas Pemuda dan Olahraga Jumlah Dokumen hasil pengembangan organisasi keolahragaan Organi sasi 2 2 2 2 2 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS KEPRAMUKAAN Dinas Pemuda dan Olahraga 90 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Persentase organisasi pramuka daerah yang aktif % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Kegiatan:
Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kepramukaan Dinas Pemuda dan Olahraga Persentase Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kepramukaan Organi sasi 25 25 25 25 25 Sub Kegiatan:
Penyelenggaraan Kegiatan Kepramukaan Tingkat Daerah Dinas Pemuda dan Olahraga Jumlah Laporan Kegiatan Kepramukaan Tingkat Kegiata n 3 3 3 3 3 PROGRAM PENINGKATAN PERAN PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA PENDIDIKAN MELALUI PENDIDIKAN POLITIK DAN PENGEMBANGAN ETIKA SERTA BUDAYA POLITIK Badan Kesatuan 91 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Bangsa dan Politik Persentase masyarakat yang paham akan Etika dan Budaya Politik % 80,00 82,00 84,00 85,00 85,00 Kegiatan:
Perumusan Kebljakan Teknis Pemantapan Pelaksanaan Bldang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi, kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik pemilihan umum/pemilihan daerah serta Pemantauan Situasi Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Persentase Realisasi Kebijakan Terkait Pendidikan Politik, etika budaya politik dan peningkatan demokrasi % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi, kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik pemilihan umum/pemilihan daerah serta Pemantauan Situasi Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 92 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah orang yang mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi, kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik pemilihan umum/pemilihan daerah serta Pemantauan Situasi Politik di Dearh Orang 1.000 1.200 1.300 1.400 3.900 Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Koordinasi di bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi, kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik pemilihan umum/pemilihan daerah serta Pemantauan Situasi Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jumlah orang yang mengikuti koordinasi di bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi, kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik pemilihan umum/pemilihan daerah serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah Orang 200 200 200 200 600 93 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Persentase organisasi kemasyarakatan yang berperan aktif % 22,00 22,00 25,00 25,00 25,00 Kegiatan:
Perumusan Kebljakan Teknis Pemantapan Pelaksanaan Bldang Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Persentase Realisasi Kebijakan Terkait Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Masyrakat % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Jumlah Ormas yang terfasilitasi mendapatkan bantuan hibah uang Lembag a 12 12 14 14 14 94 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jumlah orang yang mengikuti koordinasi di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah Orang 150 150 200 200 550 Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jumlah orang yang mengikuti pelaksanaan kebijakan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas Evaluasi dan Mediasi Sengketa Orang 800 800 1.000 1.100 2.900 95 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah 96 Kegiatan Mengatasi Dekadensi Moral, Penganggu ran, Kemiskina n dan Kekerasan serta Narkotika, Psikotropik a dan Zat Adiktif Lainnya Domain Kesehatan dan Kesejahteraan
1. Angka Kesakitan Pemuda;
2. Pemuda Korban Kejahatan;
3. Pemuda Merokok; dan
4. Remaja Perempuan Sedang Hamil.
Bentuk koordinasi
a. Peningkatan Perlindungan Pemuda Terhadap Proporsi Pemuda Berusia 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) Tahun yang Mengalami Masalah Kesehatan Sehingga Menganggu Kegiatan/Aktivitas Sehari-hari Selama Satu Bulan Terakhir % 2,85 2,70 2,60 2,50 2,50 BPS (Susenas Kor) / Dinas Kesehatan 97 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Pornografi dan Pornoaksi, Perilaku Seks Bebas, Prostitusi, Human Immunodeficiet ncy Virus/Acquired Immunodeficiet ncy Syndrome, dan Proposi Pemuda Berusia 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) Tahun yang Menjadi Korban Tidak Kejahatan dalam Setahun Terakhir % 0,30 0,15 0,00 0,00 0,00 BPS (Susenas Kor) / Dinas Sosial Persentase Pemuda Berusia 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) Tahun yang Pernah Merokok dalam Sebulan Terakhir % 28,98 28,00 27,00 26,00 26,00 BPS (Susenas Kor) / Dinas Sosial 98 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Perdagangan Manusia;
b. Peningkatan Perlindungan Pemuda Terhadap Ancaman Penurunan Kualitas Moral dan Konflik Sosial;
c. Peningkatan Perlindungan Pemuda Terhadap Ancaman Pengangguran dan Persentase Remaja Perempuan Berusia 15 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) Tahun yang Sedang Hamil dalam Kelompok Perempuan Pernah Kawin Berusia 15 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) Tahun % 14,72 14,00 12,50 11,00 11,00 BPS (Susenas Kor) / Dinas Kesehatan 99 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Kemiskinan;
d. Peningkatan Perlindungan Pemuda Terhadap Perilaku Kekerasan Baik Fisik Maupun Mental.
e. Peningkatan Perlindungan Pemuda Terhadap Penyalahgunaa n Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
100 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
f. Peningkatan Perlindungan Pemuda Terhdap Hal yang Bertentangan dengan Ideologi Pancasila, Pencegahan Diskriminasi Suku, Agama, Ras, Gender dan Antar Golongan untuk Menjaga Persatuan Kesatuan Bangsa.
101 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
g. Peningkatan Pembinaan Ideologi Pancasila Sejak Dini Melalui Internalisasi Nilai-nilai Pancasila Kepada Generasi Muda;
dan
h. Perlindungan Pemuda Terkait Dampak Negatif Perkembangan Teknologi Informasi.
102 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Dinas Kesehatan Persentase cakupan Standart Pelayanan minimal (SPM) Bidang Kesehatan % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Persentase fasilitas pelayanan kesehatan sesuai standar % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Persentase UHC % 98,00 98,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Kegiatan:
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Dinas Kesehatan Persentase Pemenuhan UKP (Upaya Kesehatan Perseorangan) dan UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN Dinas Kesehatan 103 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah desa siaga aktif % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Kegiatan:
Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peron serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Dinas Kesehatan Jumlah kebijakan terkait Germas yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah di 5 kluster Kebijak an 1 1 1 1 1 Sub Kegiatan:
Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Jumlah kebijakan terkait Germas yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah di 5 kluster Kebijak an 1 1 1 1 1 Kegiatan:
Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM} Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Dinas Kesehatan 104 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Persentase UKBM dengan strata Purnama dan Mandiri % 96,98 93,00 94,00 95,00 95,00 Sub Kegiatan:
Bimbingan Teknis dan Supervisi Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) Dinas Kesehatan Persentase UKBM dengan strata Purnama dan Mandiri % 96,98 93,00 94,00 95,00 95,00 Kegiatan:
Pemberian lzin Apotek, Toko Obat, Toko A/at Kesehatan don Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) Dinas Kesehatan Jumlah Sarana Farmasi, Alkes, optical dan UMOT yang telah mendapat ijin operasional % 90,00 92,00 93,00 95,00 95,00 Sub Kegiatan:
Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) Dinas Kesehatan 105 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Persentase Sarana Farmasi, Alkes dan Makmin yang memenuhi standar % 75 80 82 85 83 PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN Dinas Kesehatan Presentase tenaga kesehatan sesuai kompetensi jabatan fungsional dan administrasi % 85,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Kegiatan:
Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Dinas Kesehatan Presentase Peningkatan Kompetensi tenaga kesehatan % 25,00 60,00 70,00 70,00 70,00 Sub Kegiatan:
Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kab/Kota Dinas Kesehatan 106 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota yang ditingkatkan Mutu dan Kompetensinya % 25,00 60,00 70,00 70,00 70,00 Sub Kegiatan:
Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Presentase SDMK sesuai kompetensi jabatan % 25,00 60,00 70,00 70,00 70,00 PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN Satuan Polisi Pamong Praja Persentase penanggulangan kejadian kebakaran % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran melalui Sasialisasi dan Edukasi Satuan Polisi Pamong Praja 107 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Persentase pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Jumlah Warga Masyarakat yang Mendapatkan Sosialisasi Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Setiap Tahunnya Orang 2.400 2.400 2.400 2.400 2.400 Sub Kegiatan Pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Jumlah Desa/Kelurahan yang Terbentuk dan Terbina Relawan Pemadam Kebakaran pada Lingkup Sistem Desa/K el 5 5 5 5 5 108 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Ketahanan Ke bakaran Lingkungan (SKKL) Setiap Tahunnya PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL Dinas Sosial Persentase Pemerlu Perlindungan dan Jaminan Sosial yang tertangani % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Kegiatan:
Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten / Kota Dinas Sosial Persentase Data Fakir Miskin yang Valid % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Sub Kegiatan:
Pendataan fakir miskin cakupan daerah kabupaten / kota Dinas Sosial Jumlah Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota yang Didata Orang 1 1 1 1 1 109 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Sub Kegiatan:
Pengelolaan Data fakir Cakupan Daerah Kabupaten/Kota yang Didata Dinas Sosial Jumlah Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota yang di data Keluarg a 86.571 86.57 1 86.57 1 86.57 1 86.57 1 Sub Kegiatan:
Fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga Dinas Sosial Jumlah Orang Mendapatkan Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota Keluarg a 86.571 86.57 1 86.57 1 86.57 1 86.57 1 Sub Kegiatan:
Fasilitasi pengembangan ekonomi Masyarakat Dinas Sosial Jumlah Orang Mendapatkan Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota Orang 1 1 1 1 1 PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA Badan Penanggula ngan 110 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Bencana Daerah Persentase Layanan Penanggulangan Bencana yang Berkualitas % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Kegiatan:
Pelayanan Penyelematan dan Evakuasi Korban Bencana Badan Penanggula ngan Bencana Daerah Persentase Layanan Penyelematan dan Evakuasi Korban yang dilaksanakan sesuai Ketentuan % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Sub Kegiatan Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota Badan Penanggula ngan Bencana Daerah 111 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah Laporan Koordinasi Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Lapora n 1 1 1 1 3 Sub Kegiatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Karban Bencana Kabupaten / Kota Badan Penanggula ngan Bencana Daerah Jumlah Korban yang Berhasil Ditemukan, Ditolong, dan Dievakuasi Per Jenis Kejadian Bencana Orang 100 1.000 1.000 1.000 3.000 112 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Kegiatan Mengatasi Dekadensi Moral, Penganggu ran, Kemiskina n dan Kekerasan serta Narkotika, Psikotropik Domain Gender dan Deskriminasi
1. Perkawinan usia anak;
2. Pemuda Perempuan Sedang Sekolah Menengah dan Perguruan Tinggi; dan
3. Pemuda Persentase Pemuda Perempuan Berusia 20 (dua puluh) sampai dengan 24 (dua puluh empat) Tahun yang Saat Perkawinan Pertama Berusia di Bawah 18 (delapan belas) Tahun % 18,35 17,00 15,00 13,00 13,00 BPS (Susenas Kor) / Dinas Keluarga Berencana, Pemberdaya an Perempuan dan Perlindunga n Anak 113 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) a dan Zat Adiktif Lainnya Perempuan Bekerja di Sektor Formal.
Bentuk Koordinasi
a. Peningkatan Pelindungan Permuda Terhadap Pornografi dan Pornoaksi, Perilaku Seks Bebas, Prostitusi, Human Immunodeficien Persentase Pemuda Perempuan Berusia 16 (enam belas) sampai dengan 24 (dua puluh empat) Tahun yang Sedang Bersekolah di Jenjang SMA/Sederajat atau Lebih Tinggi % 30,60 31,00 31,50 32,00 32,00 BPS (Susenas Kor) / Dinas Pendidikan Persentase Pemuda Perempuan Berusia 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) Tahun yang Bekerja di Sektor Formal % 36,12 37,00 38,00 39,00 39,00 BPS (Sakernas) / Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 114 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) cy Virus/Acquired Immunodeficien cy Syndrome, dan Perdagangan Manusia;
b. Peningkatan Perlindungan Pemuda Terhadap Ancaman Penurunan Kualitas Moral dan Konflik Sosial;
c. Peningkatan Pelindungan 115 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Pemuda Terhadap Ancaman Pengangguran dan Kemiskinan;
d. Peningkatan Pelindungan Pemuda Terhadap Perilaku Kekerasan Baik Fisik Maupun Mental;
e. Peningkatan Pelindungan Pemuda Terhadap 116 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Penyalahgunaa n Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
f. Peningkatan Pelindungan Pemuda Terhadap Hasil yang Bertentangan dengan Ideologi Pancasila, Pencegahan Diskriminasi Suku, Agama, Ras, Gender dan Antara 117 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Golongan untuk Menjaga Persatuan Kesatuan Bangsa;dan
g. Peningkatan Pembinaan Ideologi Pancasila Sejak Dini Melalui Internalisasi Nilai-nilai Pancasila Kepada Generasi Muda.
PROGRAM PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DP3AP2KB 118 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Persentase Angaran Responsif Gender % 23,00 23,10 23,15 23,20 23,20 Kegiatan:
Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/Kota DP3AP2KB Jumlah Presentase organisasi masyarakat perempuan yang mendapat pelatihan % 100 100 100 100 100 Sub Kegiatan:
Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi DP3AP2KB Jumlah Dokumen Hasil Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Kabupaten/Kota Dokum en 7 7 8 9 24 PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN DP3AP2KB Rasio kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (per100.000 penduduk perempuan) % 9,80 9,76 9,50 9,20 9,20 119 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Kegiatan:
Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutran Bagi Perempuan Korban Kekerasan yang memerlukan koordinasi kewenangan kabupaten/kota DP3AP2KB Jumlah layanan rujukan bagi perempuan korban kekerasaan yang terstandarisasi Layana n 20 30 40 50 120 Sub Kegiatan:
Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Perempuan Korban Kekerasaan Kewenangan Kabupaten/Kota DP3AP2KB Jumlah perempuan korban kekerasaan Tingkat Kabupaten/Kota yang mendapatkan layanan pengaduan Orang 20 30 40 50 120 Kegiatan:
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasaan kewenangan Kabupaten/Kota DP3AP2KB Jumlah layanan Tindak Lanjut Pengaduan yang memerlukan koordinasi dan sinkronisasi bagi perempuan korban kekerasaan kewenangan kabupaten/kota Layana n 20 30 40 50 120 120 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA) DP3AP2KB Persentase terpenuhinya hak anak di Kabupaten % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Kegiatan:
Penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota DP3AP2KB Presentase Kecamatan yang melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Sub Kegiatan:
Koordinasi dan sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota DP3AP2KB Jumlah dokumen hasil koordinasi dan sinkronisas pelaksanaan nPeningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Dokum en 24 24 24 24 72 121 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Kegiatan Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan yang Memerluka Koordinasi Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota DP3AP2KB Jumlah layanan rujukan bagi anak korban kekerasaan yang terstandarisasi Layana n 70 80 85 90 255 Sub Kegiatan:
Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota DP3AP2KB Jumlah Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Mendapatkan Layanan Pengaduan Kewenangan Kabupaten/Kota Orang 70 80 85 90 255 Sub Kegiatan:
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Daerah Kabupaten/Kota DP3AP2KB Jumlah layanan Tindak Lanjut Pengaduan yang memerlukan koordinasi dan sinkronisasi bagi Anak yang Layana n 70 80 85 90 255 122 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Memerlukan Perlindungan Khusus Daerah Kabupaten/Kota PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK DP3AP2KB Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait kabupaten % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Kegiatan:
Pencegahan Kekerasaan Terhadap Anak yang Melibatkan Para Pihak Lingkup Daerah Kabupaten/Kota DP3AP2KB Presentase kecamatan yang melaksanakan pencegahan kekerasaan terhadap anak % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Sub Kegiatan:
Koordinasi dan sinkronisasi Pencegahan Kekerasaan Terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota DP3AP2KB Jumlah dokumen hasil koordinasi dan sinkronisas pencegahan Kekerasaan Dokum en 1 2 2 2 6 123 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Kegiatan Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan yang Memerluka Koordinasi Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota DP3AP2KB Jumlah layanan rujukan bagi anak korban kekerasaan yang terstandarisasi Layana n 70 80 85 90 255 Sub Kegiatan:
Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota DP3AP2KB Jumlah Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Mendapatkan Layanan Pengaduan Kewenangan Kabupaten/Kota Orang 70 80 85 90 255 Sub Kegiatan:
Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Daerah Kabupaten/Kota DP3AP2KB 124 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah layanan Tindak Lanjut Pengaduan yang memerlukan koordinasi dan sinkronisasi bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Daerah Kabupaten/Kota Layana n 70 80 85 90 255 PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL Dinas Sosial Persentase masyarakat miskin yang di berdayakan % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Kegiatan:
Pengembangan Potensl Sumber Kesejahteraan Daerah Sosial Kabupaten/Kota Dinas Sosial Persentase Potensi Orang yang mendapatkan Pelayanan % 100,00 100,0 0 100,0 0 100,0 0 100,0 0 Sub Kegiatan:
Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota Dinas Sosial 125 KOORDIN ASI STRATEGI S LINTAS SEKTOR DOMAIN INDEKS PEMBANGUNA N PEMUDA / BENTUK KOORDINASI - PROGRAM / KEGIATAN INDIKATOR SATUA N BASELI NE
(2023) TARGET KOND ISI AKHI R OPD KOORDINA TOR/ PELAKSAN A 2024 2025 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Jumlah Kesejahteraan Meningkat Lembaga Sosial yang Kapasitasnya Kewenangan Kabupaten/Kota Lembag a 12 12 12 12 12
BAB VII PENUTUP Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan adalah kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dalam bentuk Rencana Aksi yang ditetapkan selama 5 tahun dan memuat arah, strategi, sasaran, target, program dan kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan kepemudaan di Kabupaten Pasuruan.
RAD Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan akan direview secara berkala untuk menciptakan dokumen perencanaan yang lebih substantif dan aktual. Dengan adanya RAD Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat menjadi pedoman Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dalam pembangunan pemuda di daerah dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan koordinasi dan mewujudkan komitmen bersama antar pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pembangunan pemuda.
MOCHAMAD RUSDI SUTEJO TELAH DITELITI Pejabat Tanggal Paraf Sekretaris Daerah Asisten PKR Kepala DISPORA Kabag Hukum Sekretaris Dinas Kabid Pemuda 126 BUPATI PASURUAN, ttd.