1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Pasuruan
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah Kabupaten Pasuruan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3 . Bupati adalah Bupati Pasuruan.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan.
6.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana LLAJ, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
7.Angkutan adalah perpindahan orang dan/ atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
8.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/ atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9.Prasarana LLAJ adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
10.Kendaraan adalah suatu sarana angkutan di Jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
11.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/ atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
12.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
13.Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
14.Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang mempunyai lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.
15.Persimpangan adalah pertemuan atau percabangan jalan, baik sebidang maupun tidak sebidang.
16.Jalan kabupaten adalahjalan lokal dalam sistemjaringanjalan primer, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
17.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/ atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
18.Terminal penumpang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang serta perpindahan moda angkutan.
19.Terminal Barang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan barang serta perpindahan moda angkutan.
20.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
21.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
22.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
23.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/ atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
24.Badan Usaha adalah suatu Badan atau perkumpulan yang dalam bergerak dalam bidang usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
25.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
26.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
27.Keamanan LLAJ adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/ atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/ a tau rasa takut dalam berlalu lintas.
28.Keselamatan LLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
29.Ketertiban LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna J alan.
30.Kelancaran LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
31.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
32.Aksessibilitas adalah kemudahan untuk mencapai suatu tujuan perjalanan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan.
33.Trayek adalah lintasan Kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
34.Jaringan Lintas adalah kumpulan dari Lalu Lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang.
35.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek-Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
36.Angkutan Kota yang selanjutnya disingkat Angkot adalah angkutan dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu Daerah dengan menggunakan mobil bus umum dan/ atau mobil penumpang umum yang terikat dalam Trayek.
37.Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/ atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, permukiman dan simpul yang berbeda.
38.Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam Trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan keperluan sosial lainnya.
39.Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) adalah fasilitas untuk parkir Kendaraan dengan menggunakan sebagian Badan Jalan.
40.Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir Kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/ atau gedung parkir yang selanjutnya di sebut fasilitas parkir untuk umum.
41.Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah perencanaan secara menyeluruh untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dilakukan dengan pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutanjalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.
42.Sistem Pengaturan Lalu Lintas Kawasan (Area Traffic Control System) yang selanjutnya disingkat ATCS adalah sistem pengendali lalu lintas yang berbasis teknologi informasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja jaringan jalan.