1.Daerah adalah Kabupaten Pasuruan. 2 . Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
3.Bupati adalah Bupati Pasuruan.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan.
6.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Pasuruan.
7.Desa adalah wilayah kerja Kepala Desa sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Pasuruan. 8 . Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuninya dan merupakan aset bagi pemiliknya.
9.Pembangunan Baru yang selanjutnya disingkat PB adalah kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni secara swadaya.
10.Peningkatan Kualitas yang selanjutnya disingkat PK adalah kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni secara swadaya, sehingga menjadi rumah layak huni. 11 . Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial.
12.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni adalah proses mengembalikan fungsi sosial fakir miskin melalui upaya memperbaiki kondisi RTLH baik sebagian a tau seluruhnya yang dilakukan secara gotong royong/ swadaya masyarakat agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal.
13.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau daerah.
14.Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan adalah tenaga profesional yang membawahi TFL dalam melakukan persiapan, penyusunan dan pemantauan kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.
15.Swadaya adalah upaya atau kontribusi yang dilakukan secara mandiri oleh individu, kelompok, atau masyarakat dalam upaya ikut serta dalam pembangunan, swadaya bisa berupa tenaga, dana, pikiran, atau material.
16.Tenaga Fasilitator Lapangan yang selanjutnya disingkat TFL adalah tenaga profesional pemberdayaan lokal yang menjadi penggerak dan pendamping penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan bantuan perbaikan RTLH dan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni.
17.Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip umum, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
18.Calon Penerima Bantuan yang selanjutnya disingkat CPB adalah masyarakat calon penerima bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni atau pembangunan rumah baru layak huni yang memenuhi persyaratan yang telah diusulkan oleh Kepala Desa atau Lurah untuk ditetapkan oleh Kepala Daerah. 19 . Kelompok Penerima Bantuan yang selanjutnya disingkat KPB adalah kelompok masyarakat yang anggotanya merupakan kumpulan dari penerima Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.
20.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah Masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan pengeluaran konsumsi perkapita sebulan dibawah garis kemiskinan.
21.Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan yang disingkat DRPB2 adalah daftar rencana penggunaan dana bantuan untuk pembelian bahan bangunan.
22.Surat Perintah Kerja yang disingkat SPK adalah surat perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Koordinator Lapangan dan Tenaga Fasilitator Lapangan.
23.Belanja bantuan sosial (bansos) adalah pengeluaran pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa. 24 . Pihak Penyedia Barang adalah badan usaha/ perseorangan yang menyediakan barang/ jasa berdasarkan kontrak.
25.NPHD adalah singkatan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah. NPHD merupakan dokumen legal yang berisi kesepakatan antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
26.Persyaratan kecukupan minimum adalah luasan untuk memenuhi standar suatu ruang minimum per orang untuk kenyamanan hunian.