Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2.Bupati adalah Bupati Pasuruan.
3.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Kabupaten Pasuruan adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Pasuruan. 5 . Perpustakaan Daerah Kabupaten Pasuruan adalah organisasi perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan di Kabupaten Pasuruan. Perpustakaan ini berfungsi sebagai pusat pembinaan, rujukan, penelitian, pelestarian Naskah Kuno, serta pusat pengelolaan layanan perpustakaan berbasis ilmu pengetahuan, budaya, dan teknologi.
6.Naskah Kuno adalah dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak secara mekanis, baik yang berada di dalam wilayah Kabupaten Pasuruan maupun di luar wilayah Kabupaten Pasuruan, yang berumur paling sedikit 50 (lima puluh) tahun serta memiliki nilai penting dalam bidang kebudayaan, sejarah, dan ilmu pengetahuan. 7 . Pelestarian Naskah Kuno adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi, menyelamatkan, dan memperpanjang usia Naskah Kuno melalui kegiatan pendataan, pemetaan, konservasi, restorasi, dan alih media.
8.Konservasi adalah upaya untuk menjaga dan merawat kondisi fisik Naskah Kuno agar terpelihara dari kerusakan akibat berbagai faktor lingkungan, usia, maupun biologis.
9.Restorasi adalah proses memperbaiki atau mengembalikan kondisi fisik Naskah Kuno agar mendekati bentuk atau keadaan aslinya.
10.Alih Media adalah proses penyelamatan isi atau informasi dalam Naskah Kuno dengan mengubah formatnya dari bentuk fisik menjadi digital atau format lain yang lebih mudah diakses.
11.Pemilik Naskah Kuno adalah individu, kelompok, atau lembaga yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pasuruan dan memiliki dokumen berupa Naskah Kuno.