1.Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3 . Bupati adalah Bupati Pasuruan.
4.Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah Kabupaten Pasuruan yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang kesehatan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.
6.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut BLUD, adalah Perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa barang dan/ ataujasa yang dijual tan pa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
7.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasan untuk menerapkan praktek - praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Daerah pada umumnya.
8.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas atau sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan Tingkat Pertama,dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
9.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Organisasi Bersifat Fungsional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.
10.Rencana Bisnis dan Anggaran Puskesmas, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu Puskesmas.
11.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Puskesmas yang selanjutnya disingkat DPA-Puskesmas adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/ atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan se bagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Puskesmas.
12.Rencana Strategis Bisnis Puskesmas yang selanjutnya disingkat Renstra Bisnis Puskesmas adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional Puskesmas.
13.Pelayanan BLUD UOBF Puskesmas adalah pelayanan yang diberikan oleh BLUD UOBF Puskesmas Kabupaten Pasuruan kepada masyarakat yang meliputi pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan keperawatan, dan pelayanan administrasi manajemen.
14.Standar Pelayanan Minimal BLUD UOBF Puskesmas yang selanjutnya disingkat SPM BLUD UOBF Puskesmas adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal atau ketentuan tentang spesifikasi teknis tentang tolak ukur layanan minimal yang diberikan oleh BLUD UOBF Puskesmas kepada masyarakat.
15.Jenis Pelayanan adalah jenis-jenis pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas.
16.Pembina BLUD UOBF Puskesmas yang selanjutnya disebut sebagai Pembina adalah Tim Perangkat Daerah yang melakukan pembinaan clan penilaian atas Indikator, Standar (Nilai), Batas Waktu Pencapaian, Uraian SPM Bidang Kesehatan jenis clan mutu pelayanan dasar yang dicapai oleh BLUD UOBF Puskesmas.
17.Tim Mutu Puskesmas yang selanjutnya disebut Tim Mutu adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala UOBF Puskesmas perangkat Puskesmas yang bertugas melakukan pengawasan clan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan Puskesmas untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, clan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat.
18.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat menjadi SPI adalah satuan pendukung dalam membantu Kepala Puskesmas di bidang pengawasan internal.
19.Mutu Pelayanan adalah kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta pihak lain, tata penyelenggaraannya sesuai dengan standar clan kode etik profesi yang telah ditetapkan.
20.Dimensi Mutu adalah suatu pandangan dalam menentukan penilaian terhadap jenis clan mutu pelayanan dilihat dari akses, efektivitas, efisiensi, keselamatan clan keamanan, kenyamanan, kesinambungan pelayanan, kompetensi teknis clan hubungan antar manusia berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
21.Kinerja adalah proses yang dilakukan clan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentukjasa pelayanan atau barang kepada pelanggan.
22.Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status clan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif/ kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahan terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
23.Standar adalah nilai tertentu yang telah ditetapkan berkaitan dengan sesuatu yang harus dicapai.
24.Definisi Operasional adalah uraian yang dimaksudkan untuk menjelaskan pengertian dari indikator.
25.Frekuensi Pengumpulan Data adalah frekuensi pengambilan data dari sumber data untuk tiap indikator.
26.Periode Analisis adalah rentang waktu pelaksanaan kajian terhadap indikator kinerja yang dikumpulkan.
27.Pembilang (numerator) adalah besaran sebagai nilai pembilang dalam rumus indikator kinerja.
28.Penyebut (denominator) adalah besaran sebagai nilai pembagi dalam rumus indikator kinerja.
29.Target atau Nilai adalah ukuran mutu atau kinerja yang diharapkan bisa dicapai.
30.Sumber Data aclalah sumber bahan nyata atau keterangan yang clapat clijaclikan clasar kajian yang berhubungan langsung clengan persoalan.