DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Fungsional Pusat Kesehatan Masyarakat. Ruang lingkup pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan ini meliputi: a. Prinsip pengadaan barang/jasa; b. Tujuan pengadaan barang/jasa; c. Sumber pendanaan; d. Jenjang nilai dan metode pengadaan barang/jasa; e. Pelaku pengadaan barang/jasa; dan f. Pertanggung jawaban pengadaan barang/jasa.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…