menetapkan Perubahan Kedua Atas Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2025 dengan Peraturan Bupati;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
13.Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
14.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
15.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
16.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
17.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
18.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
19.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang e-Purchasing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 758);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
21.Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pengadaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 319);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1133);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 144 7);
26.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 483);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
28.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77); 29.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 242); 30.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 485);
31.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 486); 32.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ J asa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 487); 33.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 488);
34.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/ Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 489); 35.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 491); 36.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511); 37.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 512); 38.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
39.Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik; 40 . Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, Dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/ Jasa Lainnya/ Jasa Konsultansi;
41.Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Penunjukan Langsung Untuk Pengadaan Barang/ Jasa Lainnya/ Jasa Konsultansi;
42.Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Pengadaan Langsung Untuk Pengadaan Barang/ Jasa Lainnya/ Jasa Konsultansi; NO 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Menetapkan
43.Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 ten tang Panduan Penyesuaian Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.4 Dan 4.3 Untuk Pelaksanaan Tender/Seleksi Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
44.Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Model Dokumen Swakelola;
45.Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2025. MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASURUAN NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PANDUAN TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2025 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024 Nomor 27), diubah sebagai berikut:
1.Lampiran I BAB IV angka 2 huruf B angka 1 ten tang Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Kabupaten/Kota, tabel diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BUPATI, ANGGOTA PEJABAT PEJABAT WABUP, DPRD/ ESELON Ill/ ESELON IV/ GOLONGAN PROVINS! SATUAN PIMPINAN PEJABAT GOLONGAN GOLONGAN I/ II DPRD ESELON II IV m (Rp.) (Rp.) (Rp.) (Rp.) (Rp.) 2 3 4 5 6 7 8 ACEH OH 360.000 350.000 350.000 340.000 330.000 SUMATERA UTARA OH 370.000 360.000 360.000 350.000 340.000 RIAU OH 370.000 360.000 360.000 350.000 340.000 KEPULAUAN RlAU OH 370.000 360.000 360.000 350.000 340.000 JAMBI OH 370.000 360.000 360.000 350.000 340.000 SUMATERA BARAT OH 380.000 370.000 370.000 360.000 350.000 SUMATERA OH 380.000 370.000 370.000 360.000 350.000 SELATAN LAMPUNG OH 380.000 370.000 370.000 360.000 350.000 BENGKULU OH 380.000 370.000 370.000 360.000 350.000 BANGKA OH 410.000 400.000 400.000 390.000 380.000 BELITUNG 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 2 1 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 ' BANTEN OH 370.000 360 .000 360.000 350.000 340.000 JAWABARAT OH 430.000 4 20.000 420.000 4 10.000 400.000 D.K.I. JAKARTA OH 530.000 520 .000 520.000 510.000 500.000 JAWATE NGAH OH 370.000 360.000 360.000 350.000 340.000 D .I. YOGYAKARfA OH 420.000 4 10.000 410.000 400.000 390.000 JAWATIMUR OH 410.000 400.000 400.000 390.000 380.000 BALI OH 480.000 470 .000 4 70.000 460.000 450.000 NUSA TENGGARA OH 440.000 430 .000 430.000 420 .000 4 10 .000 BARAT NUSA TENGGARA OH 430.000 4 20 .000 420.000 410.000 400 .000 TIMUR KALIMANTAN OH 380.000 370 .000 370 .000 360.000 350.000 BARAT KALIMANTAN OH 360.000 350.000 350.000 34 0 .000 330.000 TENGAH KALIMANTAN OH 380.000 370.000 370.000 360.000 350.000 SELATAN KALIMANTAN TIMUR OH 430.000 420 .000 420.000 410.000 400 .000 KALIMANTAN OH 430.000 420 .000 4 20 .000 4 10.000 400.000 UTARA SULAWESI UTARA OH 370.000 360.000 360.000 350.000 340.000 GORONTALO OH 370.000 360.000 360.000 350.000 340.000 SUIAWESI BARAT OH 410.000 400 .000 400 .000 390.000 380.000 SULAWESI OH 430.000 420 .000 4 20.000 410.000 400.000 SELATAN SUIAWESI TENGAH OH 370.000 360.000 360.000 350.000 34 0 .000 SULAWESI OH 380.000 370.000 370.000 360.000 350.000 TENGGARA MALUKU OH 380.000 370.000 370.000 360.000 350.000 MALUKU UTARA OH 430.000 420.000 420.000 41 0.000 4 00 .000 PAPUA OH 580.000 570.000 570.000 560.000 550.000 PAPUABARAT OH 480.000 470 .000 470.000 460.000 450.000 *) Tabet Perjalanan Dinas ini ad.alah nilai batas tertinggi yang bisa digunakan
2.Lampiran I BAB IVangka 2 huruf B angka 2 tentang Uang Harian Pendidikan dan Pelatihan, tabel diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BUPATI, ANGGOTA PEJABAT PEJABAT DPRD/ ESELON ESELON WABUP, PEJABAT mt 'IV/ GOLONGAN NO PROVINS! SATUAN PIMPINAN ESELON GOLONGAN GOLONGAN I/ II DPRD II 'IV III (Rp.) (Rp.) (Rp.) (Rp.) (Rp.) 1 2 3 4 5 6 7 8 1 ACEH OH 1 10.000 100.000 100 .000 90.000 80.000 2 SUMATE RA OH 110.000 100.000 100.000 90.000 80.000 UTARA 3 RIAU OH 1 10.000 100.000 100.000 90.000 80.000 4 KEPULAUAN OH 1 10 .000 100.000 100.000 90.000 80.000 RlAU 5 JAMBI OH 110.000 100.000 100.000 90.000 80.000 6 SUMATERA OH 110.000 100.000 100.000 90.000 80.000 BARAT 7 SUMATERA OH 110.000 100.000 100.000 90.000 80.000 SELATAN 8 LAMPUNG OH 110.000 100.000 100.000 90.000 80.000 9 BENGKULU OH 110.000 100.000 100.000 90.000 80.000 10 BANGKA OH 120.000 110.000 110 .000 100.000 90.000 BELITUNG 11 BANTEN OH 1 10 .000 100.000 100.000 90.000 80.000 12 JAWABARAT OH 130.000 120.000 120.000 110.000 100.000 13 D.K.I. OH 160.000 150.000 150.000 140.000 130.000 JAKARTA 14 JAWA OH 110.000 100.000 100.000 90.000 80.000 TENGAH 15 D.I. OH 130.000 120.000 120.000 110.000 100.000 YOGYAKARTA 16 JAWATIMUR OH 120.000 110.000 110.000 100.000 90.000 17 BALI OH 140.000 130.000 130.000 120.000 110.000 NUSA 18 TENGGARA OH 130.000 120.000 120.000 110.000 100.000 BARAT NUSA 19 TENGGARA OH 130.000 120.000 120.000 110.000 100.000 TIMUR 20 KALIMANTAN OH 110.000 100.000 100.000 90.000 80.000 BARAT 21 KALIMANTAN OH 110.000 100.000 100.000 90.000 80.000 TENGAH 22 KALIMANTAN OH 110.000 100.000 100.000 90.000 80.000 SELATAN 23 KALIMANTAN OH 130.000 120.000 120.000 110.000 100.000 TIMUR 24 KALIMANTAN OH 130.000 120.000 120.000 110.000 100.000 UTARA 25 SULAWESI OH 110.000 100.000 100.000 90.000 80.000 UTARA 26 GORONTALO OH 110.000 100.000 100.000 90.000 80.000 27 SULAWESI OH 120.000 110.000 110.000 100.000 90.000 BARAT 28 SULAWESI OH 130.000 120.000 120.000 110.000 100.000 SELATAN 29 SULAWESI OH 110.000 100.000 100.000 90.000 80.000 TENGAH 30 SULAWESI OH 110.000 100.000 100.000 90.000 80.000 TENGGARA 31 MALUKU OH 110.000 100.000 100.000 90.000 80.000 32 MALUKU OH 130.000 120.000 120.000 110.000 100.000 UTARA 33 PAPUA OH 170.000 160.000 160.000 150.000 140.000 34 PAPUA OH 140.000 130.000 130.000 120.000 110.000 BARAT
3.Lampiran I BAB IV angka 2 huruf C tentang Biaya Penginapan, tabel diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: TARIF HOTEL ANGGOTA PEJABAT PEJABAT KEPALA DPRD/ ESELONW/ ESELON GOLONGAN NO PROVINSI SATUAN DAERAH/ IV/ KETUADPRD PEJABAT GOLONGAN GOLONGAN I/ II ESELON II IV m (RP.} (Rp.J (RP.} (Rp.J (RP.} 1 2 3 4 5 6 7 8 1 ACEH OH 4.420.000,00 3.526.000,00 1.294.000,00 556.000,00 556.000,00 2 SUMATERA UTARA OH 4.960.000,00 1.518.000,00 1.100.000,00 530.000,00 530.000,00 3 RIAU OH 3.820.000,00 3.119.000,00 1.650.000,00 852.000,00 852.000,00 4 KEPULAUAN RIAU OH 4.275.000,00 1.854.000,00 1.037.000,00 792.000,00 792.000,00 5 JAMB! OH 4.000.000,00 3.337.000,00 1.212.000,00 580.000,00 580.000,00 6 SUMATERA BARAT OH 5.236.000,00 3.332.000,00 1.353.000,00 650.000,00 650.000,00 7 SUMATERA OH 5.850.000,00 3.083.000,00 1.571.000,00 861.000,00 861.000,00 SELATAN 8 LAMPUNG OH 4.491.000,00 2.067.000,00 1.140.000,00 580.000,00 580.000,00 9 BENGKULU OH 2.071.000,00 1.628.000,00 1.546.000,00 630.000,00 630.000,00 10 BANGKA OH 3.827.000,00 2.838.000,00 1.957.000,00 622.000,00 622.000,00 BELITUNG 11 BANTEN OH 5.725.000,00 2.373.000,00 1.000.000,00 718.000,00 718.000,00 12 JAWABARAT OH 5.381.000,00 2.755.000,00 1.006.000,00 570.000,00 570.000,00 13 D.K.I. JAKARTA OH 5.850.000,00 1.490.000,00 992.000,00 730.000,00 730.000,00 14 JAWATENGAH OH 4.242.000,00 1.480.000,00 954.000,00 600.000,00 600.000,00 15 D .I. YOGYAKARfA OH 5.017.000,00 2.695.000,00 1.384.000,00 845.000,00 845.000,00 16 JAWA TIMUR OH 4.400.000,00 1.605.000,00 1.076.000,00 664.000,00 664 .000,00 17 BALI OH 4 .890.000,00 1.946.000,00 990.000,00 910.000,00 910.000,00 18 NUSA TENGGARA OH 3.500.000,00 2.648.000,00 1.418.000,00 580.000,00 580.000,00 BARAT 19 NUSA TENGGARA OH 3.000.000,00 1.493.000,00 1.355.000,00 550.000,00 550.000,00 TIMUR 20 KALIMANTAN OH 2.654.000,00 1.538.000,00 1.125.000,00 538.000,00 538.000,00 BARAT 21 KALIMANTAN OH 4 .901.000,00 3.391.000,00 1.160.000,00 659.000,00 659.000,00 TENGAH 22 KALIMANTAN OH 4.797.000,00 3.316.000,00 1.500.000,00 540.000,00 540.000,00 SELATAN 23 KALIMANTAN OH 4.000.000,00 2.188.000,00 1.507.000,00 804.000,00 804.000,00 TIMUR 24 KALIMANTAN OH 4.000.000,00 2.188.000,00 1.507 .000,00 804.000,00 804.000,00 UTARA 25 SULAWESI UTARA OH 4.919 .000,00 2.290.000,00 924.000,00 782.000,00 782.000,00 26 GORONTALO OH 4 .168.000,00 2.549.000,00 1.431.000,00 764.000,00 764.000,00 27 SUIAWESI BARAT OH 4.076.000,00 2.581.000,00 1.075.000,00 704.000,00 704.000,00 28 SULAWESI OH 4.820.000,00 1.550.000,00 1.020.000,00 732.000,00 732 .000,00 SELATAN 29 SUIAWESI OH 2.309.000,00 2.027.000,00 1.567.000,00 951.000,00 951.000,00 TENGAH 30 SULAWESI OH 2.475.000,00 2.059.000,00 1.297.000,00 786.000,00 786.000,00 TENGGARA 31 MALUKU OH 3.467 .000,00 3.240.000,00 1.048.000,00 667.000,00 667.000,00 32 MALUKU UTARA OH 3.440.000,00 3.175.000,00 1.073.000,00 600.000,00 600.000,00 33 PAPUA OH 3.859.000,00 3.318.000,00 2 .521.000,00 829.000,00 829.000,00 34 PAPUABARAT OH 3.872.000,00 3.212.000,00 2.056.000,00 718.000,00 718.000,00 Catatan:
1.Ajudan Bupati/Wakil Bupati, Ajudan Pimpinan DPRD/pendamping DPRD dapat menggunakan penginapan yang sama dengan Bupati/Wakil Bupati dengan kamar dengan biaya terendah pada hotel/ penginapan dimaksud yang tersedia saat itu dengan dibuktikan surat tugas.
2.Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya, seluruh pelaksana SPD dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama.
3.Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama pada angka 2 lebih tinggi dari satuan biaya hotel/ penginapan yang ditetapkan dalam peraturan Kepala Daerah tentang SHS, maka pelaksanaan SPD menggunakan kamar dengan biaya terendah pada hotel/ penginapan dimaksud.
4.Dalam haljumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan melebihijumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Tugas/SPD dan tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian Pelaksanaan SPD dapat dibebankan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi Perjalanan Dinas, dan sewa kendaraan dalam kota.
5.Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi Perjalanan Dinas, dan sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dimintakan kepada PA,/KPA untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan dokumen berupa :