menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026; BUPATIPEKALONGAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA RENCANAKERJAPERANGKATDAERAH TAHUN2026 TENTANG PERATURANBUPATIPEKALONGAN NOMOR17 TAHUN2025 BUPATIPEKALONGAN PROVINS!JAWATENGAH (sALINAN) Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PERANGKATDAERAHTAHUN2026. MEMUTUSKAN: Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjacli Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6867);
6.Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2025 Nomor 15); Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ten tang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari 2026 dan berakhir pada 31 Desember 2026.